Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Mekanisme HAM PBB serta Instrumen HAM Internasional dan nasional terkait dengan Hak Asasi Perempuan R. Herlambang Perdana Wiratraman Human Rights Law.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Mekanisme HAM PBB serta Instrumen HAM Internasional dan nasional terkait dengan Hak Asasi Perempuan R. Herlambang Perdana Wiratraman Human Rights Law."— Transcript presentasi:

1 Mekanisme HAM PBB serta Instrumen HAM Internasional dan nasional terkait dengan Hak Asasi Perempuan R. Herlambang Perdana Wiratraman Human Rights Law Studies (HRLS) Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Airlangga

2 Pengantar Diskusi Apakah standar dan mekanisme HAM itu?
Bagaimana relasi standar dan mekanisme HAM di level internasional dan nasional? Mengenal standar (instrumen) HAM yang terkait dengan hak-hak perempuan, level internasional dan nasional Mengenal mekanisme HAM yang terkait dengan hak-hak perempuan, level internasional dan nasional Sejauh mana daya kerja secara efektif standar dan mekanisme tersebut dalam konteks penegakan [hukum] HAM sekarang?

3 Standar dan Mekanisme HAM
Apakah yang disebut dengan standar?  Prinsip-Prinsip dan Ketentuan Hukum Misalnya sejak disetujui Majelis Umum PBB 18 Desember 1979, dan berlaku sejak 3 September 1981, Women’s Convention telah mengadopsi prinsip non-diskriminasi Apakah yang disebut dengan mekanisme?  mekanisme hukum pengawasan pertanggungjawaban negara atas pelaksanaan prinsip dan ketentuan hukum, kelembagaan/forum dan yurisdiksi (kewenangan hukumnya)

4 Relasi standar dan mekanisme HAM di level internasional dan nasional
Ratifikasi – tindakan hukum negara untuk menyetujui/mengkonfirmasi berlakunya perjanjian internasional ke dalam hukum nasional (vide: Pasal 11 UUD 1945, dalam bentuk UU) Bila suatu negara belum meratifikasi, hukum internasional bisa menjadi standard setting bagi pengembangan hukum nasional, atau sebaliknya yang sifatnya complementary. Reservasi – tindakan negara mengkonfirmasi ketentuan yang dibatasi berlakunya di negara yang meratifikasi

5 Reservasi terhadap Women’s Convention
"The Government of the Republic of Indonesia does not consider itself bound by the provisions of article 29, paragraph 1 of this Convention and takes the position that any dispute relating to the interpretation or application of the Convention may only be submitted to arbitration or to the International Court of Justice with the agreement of all the parties to the dispute."

6 Standar HAM Internasional yang terkait dengan Hak Perempuan
Universal Declaration of Human Rights International Covenant on Civil and Political Rights   International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights   Convention on the Political Rights of Women  Convention on Consent to Marriage, Minimum Age for Marriage and Registration of Marriages  Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women  Committee for the Elimination of Discrimination Against Women (CEDAW), General recommendation No. 19 Optional Protocol to the Convention on the Elimination of Discrimination against WomenDeclaration on the Protection of Women and Children in Emergency and Armed Conflict Trafficking in persons, especially women and children Protocol to The Convention against Transnational Organized Crime E/2002/68/Add.1 Recommended Principles and Guidelines on Human Rights and Human Trafficking Convention for the Suppression of the Traffic in Persons and of the Exploitation of the Prostitution of Others Declaration on the Elimination of Violence against WomenGeneva Convention relative to the Protection of Civilian Persons in Time of War Protocol Additional to the Geneva Conventions of 12 August 1949, and relating to the Protection of Victims of Non-International Armed Conflicts (Protocol II)

7 Standar HAM Nasional yang terkait dengan Hak Perempuan
Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang HAM Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women Rencana Aksi Nasional HAM

8 Mekanisme Hukum Internasional yang terkait perlindungan hak perempuan
Apa mekanisme hukum bila terjadi pelanggaran terhadap hak-hak perempuan, dan apa sarana hukumnya? “Charter based mechanism” dan “treaty based mechanism” Charter based  organ dalam PBB yang dibentuk berdasarkan mandat ketentuan charter/piagam PBB, seperti Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi Sosial, Dewan HAM, Komisi Hak Perempuan (the Commission on the Status of Women) Treaty based  organ yang dibentuk dan bekerja berdasarkan perjanjian-perjanjian HAM seperti Komite HAM, Komite Hak Ekosob, Komite Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), dll. Mekanisme yang dibentuk bersama baik “charter dan treaty based organs”: reporting, communications, dan investigating procedures. Mekanisme dibawah Sekretariat PBB – UNHCHR, secara khusus The Divisin for the Advancement of Women dan OHCHR memiliki ‘joint work plans’

9 Bagan Mekanisme Hukum Internasional
UN Charter Based Treaty Based Dewan Ekosob Dewan HAM (auxiliary to Ecosoc) Sekretariat The Committee on the elimination of all forms of discrimination against women (CEDAW) The Commission on the Status of Women Sub-Commission, special procedures, drafting norms, UPR UNHCHR

10 Non Conventional Procedures
Special Rapporteur Working Group Dibentuk oleh Dewan HAM dengan persetujuan ECOSOC, dengan tujuan utama: (1) Fungsi protektif; (2) Fungsi promosional; (3) Fungsi analisis Terkait dengan perlindungan hak perempuan  Special Rapporteur on Violence against Women Bagaimana bekerjanya mekanisme khusus ini?

11 Bagaimana Ornop/individual bisa memanfaatkan mekanisme internasional?
Membuat laporan alternatif (shadow report) atas Laporan Negara Pihak dibawah Perjanjian Internasional Memanfaatkan ‘communications procedures’, membawa kasus pelanggaran-pelanggaran atas standar HAM melalui organ PBB yang terkait, terutama bagi Ornop yang punya ‘consultative status’ Prosedur 1503 yang dibawa ke Komisi HAM (kini Dewan HAM). Kontribusi lainnya melalui kelembagaan HAM, seperti: (1) melakukan penilaian, negosiasi dan drafting atas pembentukan norma HAM; (2) membuat urgent appeals untuk SR/special mechanism; (3) berpartner dengan OHCHR melakukan pemantauan dan investigasi kasus; (4) menyelenggarakan ‘parallel meeting’ di forum resmi PBB, semacam World Summits.

12 Mekanisme Hukum Nasional
Mandat Komnas HAM dan Komnas Perempuan ‘Mekanisme 39 dan mekanisme 26’ (berdasarkan UU 39/1999 dan UU 26/2000), apa saja yang bisa dimanfaatkan dari mekanisme tersebut? Bagaimana dengan memanfaatkan mekanisme hukum yang dimiliki Komnas Perempuan? Judicial Mechanism (menggunakan sarana peradilan) Judicial review, class action, citizen law suit, gugatan 1365 Kasus Nunukan, Kasus Perda-Perda Syariah

13 Standar dan mekanisme dalam konteks Politik HAM
Apakah tujuan dari penggunaan standar dan mekanisme HAM, khususnya menyangkut perlindungan hak-hak perempuan? Efektifkah? Apa dampak 24 tahun pasca ratifikasi Konvensi Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan? Apa hambatan dan tantangannya? Politik HAM haruslah disertai politik gerakan HAM, termasuk politik gerakan perempuan, sehingga teks-teks dan mekanisme protektif kian implementatif.

14 Recalling that discrimination against women violates the principles of equality of rights and respect for human dignity, is an obstacle to the participation of women, on equal terms with men, in the political, social, economic and cultural life of their countries, hampers the growth of the prosperity of society and the family and makes more difficult the full development of the potentialities of women in the service of their countries and of humanity


Download ppt "Mekanisme HAM PBB serta Instrumen HAM Internasional dan nasional terkait dengan Hak Asasi Perempuan R. Herlambang Perdana Wiratraman Human Rights Law."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google