Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Jl. Salemba Raya No. 28 Tlp Jakarta

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Jl. Salemba Raya No. 28 Tlp Jakarta"— Transcript presentasi:

1 Jl. Salemba Raya No. 28 Tlp. 3100309 Jakarta
KUNJUNGAN KERJA KOMISI D DPRD KABUPATEN NGANJUK PROVINSI JAWA TIMUR TANGGAL 22 MEI 2007 DEPARTEMEN SOSIAL RI Jl. Salemba Raya No. 28 Tlp Jakarta biro perencanaan 1

2 KEADAAN DAN MASALAH PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PADA HAKEKATNYA MERUPAKAN PIRANTI UNTUK MEWUJUDKAN KEADILAN SOSIAL MELALUI REDISTRIBUSI HASIL-HASIL PEMBANGUNAN BAGI PENDUDUK MISKIN, MARGINAL DAN RENTAN. PARADIGMA PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LEBIH MENGEDEPANKAN PERAN AKTIF MASYARAKAT DENGAN MENGEMBANGKAN NILAI-NILAI SOSIAL BUDAYA, SEPERTI KESETIAKAWANAN SOSIAL DAN GOTONG ROYONG SEBAGAI MODAL SOSIAL. TANTANGAN KEDEPAN MASIH DIWARNAI PERKEMBANGAN MASALAH SOSIAL SEPERTI KEMISKINAN, KETUNAAN SOSIAL, PENYALAHGUNAAN NAPZA, KETERLANTARAN, KECACATAN, KETERPENCILAN, KORBAN TINDAK KEKERASAN, BENCANA ALAM DAN BENCANA SOSIAL. biro perencanaan 2

3 PEMERINTAH TELAH MELAKUKAN UPAYA DIBERBAGAI BIDANG, NAMUN UNTUK MEMBERIKAN KESEJAHTERAAN BAGI KELOMPOK MASYARAKAT PENYANDANG MASALAH KESSOS (PMKS) MASIH SANGAT TERBATAS, BAIK DITINJAU DARI PEMBIAYAAN MAUPUN CAKUPAN PENANGANANNYA. KONDISI INI PERLU DIPIKIRKAN SECARA BERSAMA, BAIK PEMERINTAH PUSAT SELAKU PENANGGUNGJAWAB KEBIJAKAN SECARA NASIONAL MAUPUN PEMERINTAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA SERTA LEMBAGA SOSIAL (ORSOS DAN LSM) DAN KALANGAN DUNIA USAHA MELALUI PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT. biro perencanaan 3

4 1. PROGRAM PENANGANAN PMKS
RENCANA STRATEGIS DEPARTEMEN SOSIAL TAHUN 2004 – 2009 MEMFOKUSKAN PERHATIAN PADA 5 (LIMA) KELOMPOK SASARAN, YANG MELIPUTI : KEMISKINAN; KETERLANTARAN; KECACATAN; KETUNAAN SOSIAL DAN KORBAN BENCANA ALAM DAN SOSIAL KELIMA SASARAN DIMAKSUD MEMPUNYAI KETERKAITAN SATU DENGAN LAINNYA, DAN MERUPAKAN SEBAB-AKIBAT, MISALNYA KEHIDUPAN MISKIN AKAN MENGAKIBATKAN ORANG TIDAK MEMPUNYAI KESEMPATAN MENDAPAT AKSES PELAYANAN SOSIAL DASAR, SEHINGGA MENJADI TERLANTAR DAN DAPAT MENIMBULKAN GANGGUAN TERHADAP KEAMANAN DAN KETERTIBAN biro perencanaan 4

5 KEBIJAKAN DAN STRATEGI
ARAH, TUJUAN, VISI, MISI, KEBIJAKAN DAN STRATEGI ARAH Peningkatan kualitas hidup dan akses seluas-luasnya bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial terhadap pelayanan sosial dasar dan fasilitas umum serta sumber daya sosial-ekonomi. Peningkatan pendayagunaan potensi dan sumber-sumber sosial masyarakat, meliputi Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat (TKSM) dan relawan sosial, organisasi sosial kemasyarakatan dan LSM, karang taruna dan organisasi kepemudaan, kalangan dunia usaha dll. Peningkatan aksesibilitas terhadap sumber daya alam dan sumber daya iptek, sebagai hasil penerapan profesi pekerjaan sosial dan pengamalan kepedulian sosial Peningkatan dukungan terhadap terwujudnya rasa aman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Peningkatan kualitas manajemen pelayanan kesejahteraan sosial. biro perencanaan 5

6 TUJUAN Tujuan pembangunan kesejahteraan sosial adalah meningkatnya kualitas hidup penyandang masalah kesejahteraan sosial dan kepedulian serta partisipasi sosial masyarakat, dunia usaha, dengan indikator: (1) terciptanya aksesibilitas terhadap pelayanan sosial, (2) meningkatnya ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial, (3) meningkatnya kualitas manajemen pelayanan kesejahteraan sosial. biro perencanaan 6

7 “Kesejahteraan Sosial, Oleh dan Untuk Semua”.
V I S I “Kesejahteraan Sosial, Oleh dan Untuk Semua”. Adalah upaya dan gerakan nasional untuk mewujudkan kesejahteraan sosial oleh dan untuk seluruh rakyat Indonesia, yang dilakukan dalam rangka mewujudkan keadilan sosial sebagaimana amanat UUD 1945. Oleh karena itu setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh taraf kesejahteraan sosial yang sebaik-baiknya dan sekaligus mempunyai kewajiban yang sama pula untuk mewujudkan kesejahteraan sosial. biro perencanaan 7

8 Meningkatkan kualitas hidup berdasarkan harkat dan martabat manusia;
M I S I Meningkatkan kualitas hidup berdasarkan harkat dan martabat manusia; Mengembangkan prakarsa dan peran aktif masyarakat dalam pembangunan kesejahteraan sosial; Mencegah, mengendalikan dan mengatasi permasalahan kesejahteraan sosial; Mengembangkan sistem jaminan kesejahteraan sosial; Memperkuat ketahanan sosial masyarakat. biro perencanaan 8

9 Kebijakan Meningkatkan dan memeratakan pelayanan sosial yang lebih adil. Meningkatkan profesionalisme pelayanan sosial yang berbasis pekerjaan sosial. Memantapkan manajemen pelayanan sosial yang mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan. Menciptakan iklim yang dapat mendorong, meningkatkan dan mengembangkan peran serta masyarakat. Mendukung terlaksananya kebijakan desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan umum dan pembangunan dengan mempertimbangankan keunikan nilai sosial budaya daerah yang beragam serta mengedepankan potensi dan sumber sosial keluarga dan masyarakat setempat. Advokasi dan pendampingan sosial di dalam pengelolaan program pembangunan kesejahteraan sosial. biro perencanaan 9

10 F. STRATEGI Pemberdayaan sosial, yang mengandung makna pembinaan bagi aparatur pelaku pembangunan kesejahteraan sosial untuk meningkatkan profesionlisme dan kinerjanya, serta pemberian kepercayaan dan peluang pada masyarakat, dunia usaha dan penyandang masalah kesejahteraan sosial untuk mencegah dan mengatasi masalah yang ada di lingkungannya. Kemitraan Sosial, yang mengandung makna adanya kerjasama, kepedulian, kesetaraan, kebersamaan dan jaringan kerja yang menumbuh kembangkan kemanfaatan timbal balik antara pihak-pihak yang bermitra. Partsipasi Sosial, yang mengandung makna adanya prakarsa dan peranan dari penerima pelayanan dan lingkungan sosialnya dalam pengambilan keputusan serta melakukan pilihan terbaik untuk peningkatan kesejahteraan sosialnya. Advokasi Sosial, yang mengandung makna adanya upaya-upaya memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap hak-hak warga masyarakat yang dilanggar oleh pihak lain agar mampu mendapatkan haknya kembali. biro perencanaan 10

11 PROGRAM STRATEGIS DEPSOS
1. Program Bantuan dan Jaminan Kesejahteraan Sosial Tujuan: (1) memberikan bantuan kebutuhan dasar kepada korban bencana alam dan sosial; (2) memberikan jaminan kesejahteraan sosial bagi PMKS; (3) meningkatkan keserasian kebijakan publik, pengkajian strategi dan pelaksanaan program; (4) memulihkan fungsi sosial korban bencana, pekerja migran, dan korban tindak kekerasan, dan (5) pengumpulan dan pengelolaan sumber dana sosial. Sasaran: korban bencana alam, bencana sosial, korban tindak kekerasan, pekerja migran, dan jaminan kesejahteraan sosial bagi PMKS lainnya, serta masyarakat mampu dan dunia usaha. Komponen program: (1) bantuan sosial korban bencana alam; (2) bantuan sosial korban bencana sosial; (3) bantuan sosial korban tindak kekerasan; (4) bantuan sosial pekerja migran; dan (5) jaminan kesejahteraan sosial, (6) pengelolaan sumber dana sosial . biro perencanaan 11

12 2. Program Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial
Tujuan: (1) meningkatkan keserasian kebijakan publik, pengkajian strategi dan pelaksanaan program-program pelayanan dan rehabilitasi sosial; dan (2) memulihkan fungsi sosial bagi penyandang cacat, tuna sosial, korban penyalahgunaan NAPZA, serta memberikan pelayanan sosial bagi lanjut usia dan anak terlantar untuk kelangsungan hidup dan tumbuh-kembangnya. Sasaran: anak, lanjut usia, penyandang cacat, tuna sosial, korban penyalahgunaan NAPZA dan penyandang perilaku menyimpang lainnya. Komponen program mencakup: (1) pelayanan kesejahteraan sosial anak ; (2) pelayanan kesejahteraan sosial lanjut usia; (3) pelayanan dan rehabilitasi sosial penyandang cacat; (4) rehabilitasi sosial tuna sosial, serta (5) pelayanan dan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA. biro perencanaan 12

13 3. Program Pemberdayaan Fakir Miskin, Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Lainnya Tujuan: meningkatkan keserasian kebijakan publik, pengkajian strategi dan pelaksanaan program-program pembangunan dalam memberdayakan keluarga fakir miskin, KAT, keluarga dan perempuan rawan sosial ekonomi. Sasaran: fakir miskin, KAT, keluarga dan perempuan rawan sosial-ekonomi. Komponen program: (1) pemberdayaan fakir miskin, (2) pemberdayaan komunitas adat terpencil, serta (3) pemberdayaan keluarga dan perempuan rawan sosial ekonomi. biro perencanaan 13

14 4. Program Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial
Tujuan: memberdayakan dan meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat, khususnya Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat (TKSM)/ relawan sosial; organisasi sosial kemasyarakatan dan LSM; karang taruna dan organisasi kepemudaan; dunia usaha, lembaga-lembaga perlindungan sosial dan lembaga-lembaga sumbangan sosial masyarakat. Program ini juga ditujukan untuk memelihara dan mengamalkan nilai-nilai kepeloporan dan kejuangan dari veteran serta kearifan, pengalaman dan keahlian penduduk lanjut usia, yang didukung oleh pengembangan budaya yang menjunjung tinggi serta menghormati lanjut usia, serta terlindunginya hak-hak penduduk lanjut usia dan veteran dalam mengakses fasilitas pelayanan publik. biro perencanaan 14

15 Sasaran: PSM, Karang Taruna, Orsos/LSM-UKS, WKSBM, WPKS, dunia usaha; dan nilai dasar kesejahteraan sosial. Komponen program: (1) peningkatan kerja sama kelembagaan sosial; (2) pelestarian nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan, kejuangan, dan kesetiakawanan sosial; (3) pemberdayaan karang taruna; (4) pemberdayaan orsos / LSM; (5) pemberdayaan PSM; (6) pengembangan wahana kesejahteraan sosial berbasis masyarakat; dan (7) peningkatan kerjasama lintas sektor dunia usaha. biro perencanaan 15

16 2. BIAYA OPERASIONAL (MONITORING & BINJUT)
Penanganan masalah sosial merupakan tanggungjawab kita semua, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha maupun masyarakat. Disamping itu dalam era otonomi daerah, terjadi pelimpahan-pelimpahan beberapa tugas dan kewenangan ke daerah, termasuk dalam hal pengalokasian anggaran. Jika terdapat beberapa komponen kegiatan seperti pendataan PMKS by mane by address, bimbingan lanjut dan lainnya yang tidak dibiayai Departemen Sosial, diharapkan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran kegiatan dimaksud melalui APBD. biro perencanaan 16

17 PRINSIP PENGALOKASIAN ANGGARAN KESOS
Pendanaan program bidang kesejahteraan sosial menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat; Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggungjawab menyediakan anggaran pelayanan kesejahteraan sosial dari APBN dan APBD; Pendanaan pelayanan kesejahteraan sosial bersumber dari partisipasi dunia usaha, penyelenggaraan undian, pengumpulan uang atau barang dan sumbangan sosial masyarakat; Pengelolaan dana pelayanan kesejahteraan sosial berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas publik. biro perencanaan 17

18 3. ALOKASI DANA LANGSUNG KE DINSOS KAB/KOTA
Anggaran APBN bidang Kesos yang dilaksanakan di daerah selama ini dialokasikan melalui Dana Dekonsentrasi yang disalurkan melalui pemerintah daerah cq. Dinas Sosial Propinsi. Jika instansi sosial kabupaten/kota akan merencanakan suatu kegiatan, maka usulan tersebut agar disampaikan ke pemerintah propinsi melalui Dinas Sosial Propinsi Tahun 2007 sedang diadakan seleksi untuk pengalokasian tugas pembantuan terhadap beberapa kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan seperti kesiapan SDM, kelembagaan dinas sosial dan sharing budget (dana APBD) Tahun 2008 Depsos akan diterapkan pengalokasian dana tugas pembantuan untuk beberapa Kabupaten/kota. biro perencanaan 18

19 Terima Kasih JAKARTA, 22 MEI 2007


Download ppt "Jl. Salemba Raya No. 28 Tlp Jakarta"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google