Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 Tentang

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 Tentang"— Transcript presentasi:

1 MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 Tentang
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL)

2 Pengertian Kompetensi adalah kemampuan bersikap, berpikir, dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki peserta didik. Standar Kompetensi adalah ukuran kom-petensi minimal yang harus dicapai peserta didik setelah mengikuti suatu proses pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu. Standar Kompetensi Lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.

3 Fungsi Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.

4 Ruang Lingkup SKL SKL Satuan Pendidikan SMK/MAK
SKL Kelompok Mata Pelajaran a. Agama dan Akhlak Mulia b. Kewarganegaraan dan Budi Pekerti c. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi d. Estetika e. Jasmani Olahraga dan Kesehatan 3. SKL Mata Pelajaran

5 SKL SMK Berperilaku sesuai dengan ajaran agama yang dianut sesuai dengan perkembangan remaja Mengembangkan diri secara optimal dengan memanfaatkan kelebihan diri serta memperbaiki kekurangannya Menunjukkan sikap percaya diri dan bertanggung jawab atas perilaku, perbuatan, dan pekerjaannya Berpartisipasi dalam menegakkan aturan-aturan sosial Menghargai keberagaman agama, bangsa, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup global

6 SKL SMK Membangun dan menerapkan informasi dan pengetahuan secara logis, kritis, kreatif, dan inovatif Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif dalam pengambilan keputusan Menunjukkan kemampuan budaya belajar untuk pemberdayaan diri Menunjukkan sikap kompetitif dan sportif untuk mendapatkan hasil yang terbaik Menunjukkan kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah kompleks

7 SKL SMK Menunjukkan kemampuan menganalisis gejala alam dan sosial
Memanfaatkan lingkungan secara produktif dan bertanggung jawab Berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengekspresikan diri melalui kegiatan seni dan budaya Mengapresiasi karya seni dan budaya berkomunikasi lisan dna tulisan secara efektif dan santun

8 SKL SMK Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat Menghasilkan karya kreatif, baik individual maupun kelompok Menjaga kesehatan dan keamanan diri, kebugaran jasmani, serta kebersihan lingkungan Menghargai adanya perbedaan pendapat dan berempati terhadap orang lain

9 SKL SMK Menunjukkan keterampilan membaca dan menulis naskah secara sistematis dan estesis Menunjukkan keterampilan menyimak, membaca, menulis, dan berbicara dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris Menguasai kompetensi program keahlian dan kewirausahaan baik untuk memenuhi tuntutan dunia kerja maupun untuk mengikuti pendidikan tinggi sesuai dengan kejuruannya.

10 Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP)
Kelompok mata pelajaran Agama dan Akhlak Mulia bertujuan: membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Tujuan tersebut dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olahraga, dan kesehatan.

11 Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP)
2. Kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian bertujuan: membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani.

12 Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP)
Kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bertujuan: mengembangkan logika, kemampuan berpikir dan analisis peserta didik. Pada satuan pendidikan SMK/MAK, tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan, kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.

13 Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP)
4. Kelompok mata pelajaran Estetika bertujuan: membentuk karakter peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa seni dan pemahaman budaya. Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan muatan lokal yang relevan.

14 Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP)
5. Kelompok mata pelajaran Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan bertujuan: membentuk karakter peserta didik agar sehat jasmani dan rohani, dan menumbuhkan rasa sportivitas. Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan pendidikan jasmani, olahraga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang relevan.

15 Selesai


Download ppt "MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 Tentang"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google