Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
HUKUM PUBLIK & HUKUM PRIVAT
2
MEMAHAMI PENGERTIAN HUKUM PRIVAT DAN HUKUM PUBLIK SEBAGAI BAGIAN DARI ASAS PEMBAGIAN HUKUM ATAS DASAR ISI 1.1 MENJELASKAN ARTI HUKUM PUBLIK DAN HUKUM PRIVAT. 1.2 MENJELASKAN TEORI-TEORI PERBEDAAN HUKUM PUBLIK DENGAN HUKUM PRIVAT DARI BEBERAPA AHLI. 1.3 MEMBUAT SKEMA PEMBAGIAN HUKUM PUBLIK DAN HUKUM PRIVAT. 1.4 MENJELASKAN MASING-MASING JENIS SUB BAGIANARTI HUKUM PRIVAT DAN HUKUM PUBLIK
3
ISI HUKUM HUKUM PRIVAT HUKUM PUBLIK HUKUM PERDATA HUKUM DAGANG
HUKUM TATA NEGARA HUKUM ADMIN. NEGARA HUKUM PUBLIK HUKUM PIDANA HUKUM INTERNASIONAL
4
HUKUM PRIVAT (HUKUM SIPIL)
HUKUM YANG MENGATUR HUBUNGAN-HUBUNGAN ANTARA ORANG YANG SATU DENGAN YANG LAIN, DENGAN MENITIK BERATKAN KEPADA KEPENTINGAN PERORANGAN
5
HUKUM PUBLIK (HUKUM NEGARA)
HUKUM YANG MENGATUR HUBUNGAN ANTARA NEGARA DENGAN ALAT-ALAT PERLENGKAPAN ATAU HUBUNGAN ANTARA NEGARA DENGAN PERORANGAN (WN)
6
HUKUM TATA NEGARA HUKUM YANG MENGATUR BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAH SUATU NEGARA SERTA HUBUNGAN KEKUASAAN ANTARA ALAT-ALAT PERLENGKAPAN SATU SAMA LAIN, DAN HUBUNGAN ANTARA NEGARA (P. PUSAT) DENGAN BAGIAN-BAGIAN NEGARA (DAERAH SWATANTRA)
7
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA HUKUM TATA USAHA NEGARA/HUKUM TATA PEMERINTAHAN
HUKUM YANG MENGATUR CARA-CARA MENJALANKAN TUGAS (HAK & KEWAJIBAN) DARI KEKUASAAN ALAT-ALAT PERLENGKAPAN NEGARA
8
HUKUM PIDANA HUKUM YANG MENGATUR PERBUATAN-PERBUATAN APA YANG DILARANG DAN MEMBERIKAN PIDANA KEPADA SIAPA YANG MELANGGARNYA SERTA MENGATUR BAGAIMANA CARA-CARA MENGAJUKAN PERKARA KE MUKA PENGADILAN
9
HUKUM INTERNASIONAL HUKUM PERKARA INTERNASIONAL
HUKUM YANG MENGATUR HUBUNGAN HUKUM ANTARA WARGA NEGARA-WARGA NEGARA SESAMA NEGARA DENGAN WARGA NEGARA-WARGA NEGARA DARI NEGARA LAIN DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL
10
HUKUM PUBLIK INTERNASIONAL HUKUM ANTARA NEGARA
HUKUM YANG MENGATUR HUBUNGAN ANTARA NEGARA YANG SATU DENGAN NEGARA-NEGARA YANG LAIN DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL
11
TEORI PERBEDAAN HUKUM PUBLIK DENGAN HUKUM PRIVAT
BERASAL DARI ULPIANUS, AHLI ILMU HUKUM ROMAWI KRITERIANYA : SIFAT KEPENTINGAN YANG DIATAUR OLEH HUKUM HUKUM PUBLIK : SESUATU YANG BERHUBUNGAN DENGAN KESEJAHTERAAN ROMAWI HUKUM PRIVAT : SESUATU YANG MENGURUS KEPENTINGAN (BADAN-BADAN) KHUSUS APEL DOORN, 1985 : 183
12
VAN APELDORN (TERORI KEPENTINGAN YANG DILINDUNGI)
APABILA YANG DI LINDUNGI OLEH HUKUM ADALAH KEPENTINGAN UMUM, MAKA TERMASUK HUKUM PUBLIK. DAN APABILA YANG DI LINDUNGI ADALAH KEPENTINGAN KHUSUS, MAKA TERMASUK HUKUM PRIVAT.
13
JA. LOEFF DAN BIERLING (TEORI SUBYEK) KRITERIA :
APAKAH SUATU HUBUNGAN HUKUM TERMASUK HUKUM PUBLIK ATAU HUKUM PRIVAT, TERLETAK PADA SUBYEK HUKUMNYA
14
BELLEFROID (TEORI KLASIK)
MERUPAKAN PUBLIK MENGATUR TATA NEGARA YANG MELIPUTI : MENGATUR CARA BADAN/ ALAT NEGARA MENJALANKAN TUGASNYA. MENGATUR HUBUNGAN HUKUM YANG DIADAKAN ANTARA NEGARA / PEMERINTAH DENGAN PARA INDIVIDU/WARGA NEGARA. MENGATUR HUBUNGAN HUKUM ANTARA LAT NEGARA/PEMERINTAH.
15
HUKUM PRIVAT MENGATUR TATA TERTIB MASYARAKAT YANG MENYANGKUT :
KELUARGA/ FAMILI DAN KEKAYAAN PARA WARGA/INDIVIDU HUBUNGAN ANTARA WARGA/INDIVIDU HUBUNGAN ANTARA INDIVIDU DAN ALAT NEGARA, SEJAUH ALAT NEGARA TERSEBUT DI DALAM LALU LINTAS HUKUM BERKEDUDUKAN SEBAGAI INDIVIDU
16
A.THON KRETARIA : TERLETAK PADA CARA MEMPERTAHANKAN HAK-HAK YANG DITIMBULKAN OLEH HUKUM. APABILA INISIATIF TIMBUL DARI INDIVIDU, MAKA TERMASUK HUKUM PRIVAT. APABILA INISIATIF TIMBUL DARI PIHAK NEGARA/ PEMERINTAH , MAKA TERMASUK HUKUM PUBLIK.
17
SALMON (RESIDU TEORIE)
HUKUM PUBLIK : PERHUBUNGAN HUKUM YANG DIPERLUKAN/ BERLAKU BAGI NEGARA DALAM HUBUNGANNYA DENGAN WARGANYA, SEDANG SISANYA ADALAH HUKUM PRIVAT.
18
HANS KELSEN (ABSTRACT THEORY OF NORMS)
KRETERIA : PADA LAW MAKING PROSES. SEBAB : HUKUM PUBLIK MAUPUN HUKUM PRIVAT SEMATA-MATA HANYALAH INDIVIDUALISASAI DARI PADA KETENTUAN UMUM SAJA
19
PADA HUKUM PRIVAT : HUKUM PUBLIK :
INDIVIDU-INDIVIDU TERIKAT OLEH HUKUM YANG DIBUAT SENDIRI MELALUI PROSES PEMBUATAN HUKUM. HUKUM PUBLIK : INDIVIDU TERIKAT OLEH HUKUM, TANPA BOLEH IKUT SERTA DI DALAM PEMBUATAN HUKUM.
20
CATATAN HUKUM PRIVAT WARGA NEGARA TERIKAT PADA PERATURAN TERTENTU BERSIFAT MEMAKSA KEBEBASAN YURIDIS, DIBATASI SYARAT-SYARAT. HUKUM PUBLIK KEBEBASAN PELAKSANAAN/PEMERINTAH DIBATASAI OLEH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. TUNDUK PADA PERATURAN PROSEDUR MIS : MENDENGARKAN PENDAPAT YBS. (W.N) YBS DAPAT NAIK BANDING
21
BATAS TAJAM MANA HUKUM PRIVAT MANA HUKUM PUBLIK AGAR TIDAK KABUR
CONTOH : PERKAWINAN SUATU PERATURAN HUBUNGAN ANTAR 2 WARGA NEGARA : HUKUM PRIVAT TETAPI TERIKAT KEPADA PERATURAN : DIKUKUHKAN PETUGAS PEMEMERINTAH (CAPIL) HUKUM PUBLIK
22
HUKUM PRIVAT MENGATUR HUBUNGAN ANTARA WARGA NEGARA.
ASAS POKOK OTONOMI WARGA NEGARA ANTARA LAIN : MILIK PRIBADI. KEBEBASAN MEMBUAT KONTRAK. WARGA NEGARA MEMPERTAHANKAN HAK OLEH MEREKA SENDIRI TAPI TERIKAT PADA PROSEDUR YANG TELAH DITETAPKAN. PEMERINTAH : PEMBERI ADVIS PEWASITAN.
23
HUKUM PUBLIK HUBUNGAN HUKUM DITETAPKAN SEPIHAK OLEH PEMERINTAH.
WARGA NEGARA SECARA YURIDIS TERIKAT PADA PUTUSAN PEMERINTAH. MEMPERTAHANKAN HAK : DITANGAN PEMERINTAH TUNTUTAN HUKUM DARI JAKSA, BERDASARKAN KEPENTINGAN UMUM
24
REFERENSI ALGRA, N.E.; dkk., PENGANTAR ILMU HUKUM. JAKARTA : BINACIPTA. KANSIL, C.S.T., PENGANTAR ILMU HUKUM DAN TATA HUKUM INDONESIA. JAKARTA : BALAI PUSTAKA.
25
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.