Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Aidul Fitriciada Azhari Fakultas Hukum & FKI UMS

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Aidul Fitriciada Azhari Fakultas Hukum & FKI UMS"— Transcript presentasi:

1 Aidul Fitriciada Azhari Fakultas Hukum & FKI UMS
Etika Profesi Hukum Aidul Fitriciada Azhari Fakultas Hukum & FKI UMS

2 Deskripsi materi Mata kuliah ini membahas perbuatan manusia dari aspek etika yang dilakukan oleh para profesional di bidang hukum. Oleh karena itu pokok bahasannya meliputi manusia dan kaidah sosial, perbuatan manusia dan dasar penilaiannya, profesi dan batas kewenangan profesi, penurunan kepercayaan masyarakat pada aparat penegak hukum, sistem pengawasan profesi hukum, malpraktik dan contempt of court serta analisis kasus pelanggaran kode etik

3 Silabus materi Hakikat manusia, kaidah sosial, kaidah agama
Perbuatan manusia, dasar penilaian perbuatan, hati nurani Profesi dan Profesi Hukum Kode Etik Profesi Hukum Sistem Pengawasan Aparat Penegak Hukum Malpraktik dan Contempt of Court

4 Referensi Supriadi, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia Abdul Kadir Muhammad, Etika Profesi Hukum Liliana Tedjo Saputra, Etika Profesi dan Profesi Hukum

5 Hakikat Manusia Apakah manusia itu ? Materi ? Ruh / jiwa / spirit ?
Materi dan spirit ? Hewan berakal ? Diciptakan ? Hasil evolusi ? Makhluk sosial ? Mahluk individual ? Menurut Islam ?

6 Maslow Hierarchy of Needs
SELF ACTUALIZATION NEEDS SELF ESTEEM NEEDS SOCIAL NEEDS SAFETY NEEDS PHYSIOLOGICAL NEEDS Robert Maslow

7 Kebutuhan atas Norma / Aturan
Dorongan manusia untuk memenuhi kebutuhan dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan orang lain Oleh karena itu, disusun seperangkat norma dan aturan yang disepakati untuk mencegah dan menyelesaikan konflik kepentingan tersebut

8 Etika dan Hukum Norma atau aturan tersebut berupa etika dan hukum
ETIKA (ETHIC) merupakan norma yang membedakan antara baik (atau benar) dan buruk (atau salah) Sedangkan HUKUM (LAW) adalah norma yang membedakan sah (atau legal) dan tidak sah (ilegal)

9 BAIK / BENAR BURUK / SALAH SAH / LEGAL TIDAK SAH / ILEGAL MORAL HUKUM
Tidak melakukan tindakan korupsi Izin untuk mengkonsumsi minuman keras TIDAK SAH / ILEGAL Larangan menutup aurat (berjilbab) bagi muslimah (di beberapa negara Barat) Melakukan tindakan korupsi MORAL HUKUM

10 Rezim Etika & Rezim Hukum
Dalam sistem hukum Indonesia dikenal adanya REZIM ETIKA dan REZIM HUKUM REZIM ETIKA berkenaan dengan seperangkat norma yang mengatur perbuatan baik dan buruk Misalnya : Seorang hakim tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara REZIM HUKUM berkenaan dengan norma yang menentukan suatu perbuatan sah atau tidak sah menurut aturan hukum Misalnya: Seorang hakim dilarang menerima pemberian (gratifikasi) dalam bentuk apapun dengan ancaman pidana

11 Hubungan Antara Etika/Moral & Hukum
Terdapat dua pandangan : PANDANGAN ETIS yang memandang hukum dan moral terintegrasi, sehingga hukum harus mengandung nilai-nilai moral. Misalnya: hukum tentang HAM yang melarang adanya tindakan penyiksaan atas dasar kepentingan negara, KDRT PANDANGAN POSITIVISTIK yang memandang hukum dan moral terpisah, sehingga hukum harus dilepaskan dari pertimbangan moral. Misalnya: UU Subversi zaman Orde Baru yang memungkinkan negara menangkap dan memenjarakan warga tanpa proses peradilan

12 Moral dan Etika MORAL atau MORALITAS adalah pengertian yang membedakan maksud, keputusan dan tindakan antara baik (atau benar) dan buruk (atau salah) Moralitas dapat berasal dari filsafat, agama, atau kebudayaan. Filsafat yang membahas tentang moral disebut ETIKA

13 Immoral & Amoral IMMORAL adalah tindakan yang bertentangan dengan moralitas AMORAL adalah berbagai bentuk ketidaksadaran atau ketidakpercayaan terhadap standar atau prinsip moral

14 Dasar penilaian perbuatan manusia
PENGALAMAN (EXPERIENCE) Perbuatan manusia dinilai berdasarkan pengalaman hidup yang terbentuk dalam kebiasaan atau budaya AKAL SEHAT (REASON) Penilaian atas baik buruknya perbuatan manusia didasarkan pada pertimbangan akal sehat . Akal sehat secara sistematis diungkapkan dalam filsafat moral (etika)

15 Dasar penilaian perbuatan manusia
HATI NURANI (HUMAN CONSCIENCE) Hati nurani adalah kesadaran etis yang dimiliki secara fitrah (kodrati) oleh setiap manusia untuk menentukan baik buruknya perbuatan manusia. WAHYU (DIVINE REVELATION) Dalam beberapa agama, terutama agama Semit (Abrahamik) wahyu merupakan dasar penilaian untuk menentukan bak buruknya perbuatan manusia

16 Moralitas Subjektif, Objektif & Intersubjektif
MORALITAS SUBJEKTIF (PARTIKULAR) adalah moralitas yang berasal dari penilaian pribadi atau suatu kelompok sosial. Misalnya: makan berdiri tidak baik menurut ajaran Islam, tetapi tradisi Barat mengenal adanya standing party MORALITAS OBJEKTIF (UNIVERSAL) adalah moralitas yang diakui bersama oleh seluruh manusia atau seluruh kelompok sosial. Misalnya: mengasihi sesama adalah nilai yang diakui oleh seluruh manusia atau agama MORALITAS INTERSUBJEKTIF adalah moralitas yang muncul dari persetujuan antara individu atau kelompok sosial. Misalnya: persamaan manusia dapat diperoleh dari persetujuan berbagai kelompok sosial


Download ppt "Aidul Fitriciada Azhari Fakultas Hukum & FKI UMS"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google