Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Manusia Moralitas dan Hukum

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Manusia Moralitas dan Hukum"— Transcript presentasi:

1 Manusia Moralitas dan Hukum
KuliaH 11.

2 D, Tuntunan dan Sangsi Moral,Norma ,Hukum Dalam Masyarakat dan Negara
Manusia sebagai makhluk sosial ,hal ini disebabkan karena adanya kebutuhan atau kepentingan yang berbeda satu sama lain. Dalam mengadakan hubungan perlu adanya petunjuk atau pedoman bertingkal laku dalam berintraksi . Pedoman /petunjuk itu disebut Norma sehingga manusia yang semula dapat berbuat sekehendak hati menjadi tidak bebas karena mereka terikat ketentuan norma.

3 Norma yang menjadi pedoman manusia didalam masyarakat ada bernacam macam antara lain :
1 Norma/Kaidah Agama ,\. 2. Norma/ Kaidah Kesusilaan . 3. Norma/kaidah kebiasaan . 4. Norma/Kaidah hukum .

4 1. Norma /kaidh agama : Adalah serangakain petunjuk yang berisi pedoman pedoman prilaku manusia yang datangnya dari Tuhan yang memuat tentang printah perintah larangan larangan dan anjuran . Norma ini mengatur hubungan anatara manusia dengan Tuhan ,manusia dengan manusia dan mansia dengan alam lingkungan .Pelanggaran dikenakan sangsi yang datangnya dari Tuhan .

5 2.Norma/kaidah susilaan : Adalah serangkaian petunjuk yang berisi pedoman perilaku manusia dalam masyarakat yang berasal dari bisikan kalbu atau hatinurani manusia yang diakui dan diinsyapi oleh setiap manusia sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. Bisikan hati nurani itu akan mengatakan hal yang sebenarnya dan memuat unsur unsur yang idial .

6 Misalnya : Jangan menipu orang berbuatlaha yang jujur jangan mencuri, dan hormatilah sesama manusia . Pelanggaran terhadap norma susila ini adsa pelanggaran yaitu sangsi yang datang dari hati nurani manusia itu sendiri . Sangsi nrma kesusilaan ini kurang menjamin adanya ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat sebab tingkat kepekaan hati nurani manusia juga berfariasi .

7 3. Norma/kaidah kebiasaan
3. Norma/kaidah kebiasaan.: Merupakan serangakain petunjuk hidup yang berisi pedoman prilaku manusia yang berasal dari kebiasaan kebiasaan yang terjadi dalam masyarakat dan diterima oleh kesadaean hukum masyarakat tersebut .Norma ini bertumpu pada kenyataan kenyataan yang terjadi dalam masyrakat tanpa memperhatikan unsur idielnya .

8 4. Norma kaidah hukum. Norma ini terikat pada dunia idiel dan dunia kenyataan Norma hukum mulai nampak pada penciptaan hukum secara murni yaitu yang dibuat dengan sengaja oleh suatu badan perlengkapan dalam masyarakat yang khusus ditugaskan untuk membuat hukum itu . Norma hukum ini dibuat untuk menegakkan suatu jenis ketertiban tertentu dalam masyarakat .

9 Norma hukum tegas dan dapat dipaksakan oleh penguasa sehingga kaidah hukum ini diharapkan dapat menjamin terciptanya ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat .

10 E,Keadilan ketertiban masyarakat sebagai wujud masyarakat bermoral dan mentaati hukum
Hukum dalam masyarakat merupakan tuntunan karena kta idak mungkin menggambarkan hidupnya manusia diluar masyarakat . Maka manusia masyarakat dan hukum merupakan merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan . Keadilan dan hukum merupakan subtansi rohani umum dari suatu masyarakat terutama menjaga integitas masyarakat tersebut .

11 Moktar Kusumatmaja menjelaskan : Ketertiban adalah tujuan pokok dan pertama dari segala hukum ,kebutuhan terhadap ketertiban ini merupakan syarat pokok bagi adanya suatu masyarakat manusia yang teratut,ketertiban sebagai tujuan utama hukum merupakn fakta obyektif yang berlaku bagi segala masyarakat manusia dalam segala bentuknya .

12 Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat yang tentunya sesuai pula atau merupakan pencerminan dari nilai nilai yang berlaku dalam masyarakat tersebut . Penggunaan hukum untuk melakukan perubahan perubahan dalam masyarakat berhubungan erat dengan konsep kehidupan sosial ekonomi dalam masyarakat .Peranan Hukum jadi penting untuk membangun masyarakat yang sejahtra .


Download ppt "Manusia Moralitas dan Hukum"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google