Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ISTILAH KUNCI DALAM MEMPELAJARI HUKUM ISLAM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ISTILAH KUNCI DALAM MEMPELAJARI HUKUM ISLAM"— Transcript presentasi:

1 ISTILAH KUNCI DALAM MEMPELAJARI HUKUM ISLAM

2 HUKUM (UMUM) ASAL KATA : RECHT (BELANDA & JERMAN)
RECTUM (LATIN) = KEADILAN, KEWIBAWAAN, PEMIMPIN YANG MEMILIKI OTORITAS LAW (INGGRIS) WET (BELANDA) LE’I (PERANCIS) YUSTITIA (YUNANI) = DEWI KEADILAN REX = RAJA, YANG MEMBERI PERINTAH, PEMBERI BIMBINGAN LEX = UNDANG-UNDANG IUS

3 UNSUR-UNSUR HUKUM : PERATURAN-PERATURAN MENGATUR TINGKAH LAKU MANUSIA
BERSUMBER DARI KEBIASAAN ATAU DIBUAT OLEH PENGUASA BENTUK TERTULIS ATAU TIDAK TERTULIS TERDAPAT SANKSI BAGI YANG MELANGGARNYA

4 HUKUM (BAHASA ARAB) AKAR KATA : H - K - M ISTILAH & PENGERTIAN :
HUKM NORMA, KAIDAH, PERATURAN, HUKUM, UNDANG-UNDANG, PATOKAN, YANG MENGIKAT AHKAM JAMAK DARI HUKM, YAITU SEGALA MACAM ATAU KUMPULAN DARI NORMA, KAIDAH, PERATURAN, HUKUM, UNDANG-UNDANG, PATOKAN, IKATAN HAKIM KEPALA NEGARA, KHALIFAH MAHKAMAH BADAN PERADILAN YANG MENGAWASI TEGAKNYA HUKUM HUKUMAH PEMERINTAHAN EKSEKUTIF HAKIMIAH KEDAULATAN HUKUM SEBAGAI KEKUASAAN TERTINGGI HAKMUM RAKYAT YANG MENJUNJUNG TINGGI HUKUM ,

5 “Menetapkan sesuatu atas sesuatu”
DEFINISI HUKUM : “Menetapkan sesuatu atas sesuatu”

6 HUKUM ISLAM SEPERANGKAT ATURAN YANG DIBUAT ALLAH SWT UNTUK MENGATUR:
MANUSIA DENGAN PENCIPTANYA MANUSIA DENGAN DIRI SENDIRI MANUSIA DENGAN MANUSIA MANUSIA MAKHLUK LAIN

7 PEMBAGIAN HUKUM SYARA’ / SYAR’I / SYARI’AT :
HUKUM TAKLIFI HUKUM WADH’I

8 HUKUM TAKLIFI HUKUM YANG MENGANDUNG WAJIB, SUNNAH, MUBAH / JAIZ / IBAHAH, MAKRUH DAN HARAM, YAITU : KEWENANGAN TERBUKA, YAITU KEBEBASAN UNTUK MEMILIH MELAKUKAN ATAU TIDAK MELAKUKAN ANJURAN UNTUK DILAKUKAN KARENA JELAS MANFAAT BAGI PELAKUNYA KAIDAH YANG SEYOGYANYA TIDAK DILAKUKAN KARENA TIDAK BERGUNA DAN MERUGIKAN ORANG LAIN PERINTAH YANG WAJIB DILAKUKAN LARANGAN UNTUK DILAKUKAN

9 SEBAB SYARAT HALANGAN / MANI’ HUKUM WADH’I
YAITU HUKUM YANG MENGANDUNG: SEBAB SYARAT HALANGAN / MANI’

10 HUKUM YANG MENGANDUNG SEBAB (BEDA DENGAN ILLAT)
SEBAB: SESUATU YANG MENYEBABKAN BERLAKUNYA HUKUM / TANDA ADANYA HUKUM PENYEBAB: KEMATIAN & AKIBAT: WARISAN PENYEBAB: AKAD NIKAH & AKIBAT: HUBUNGAN WARIS, KEWAJIBAN NAFKAH, KEHALALAN HUBUNGAN LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN PENYEBAB: PINJAM & AKIBAT: HAK UNTUK MEMANFAATKAN BARANG, KEWAJIBAN UNTUK MENGEMBALIKAN ILLAT: TIDAK SELALU SEBAB AKIBAT / TIDAK JELAS PENYEBAB: DALAM PERJALANAN & AKIBAT: BOLEH BATALKAN PUASA/ TETAP BERPUASA

11 HUKUM YANG MENGANDUNG SYARAT (BEDA DENGAN RUKUN)
SYARAT: SESUATU YANG KEPADANYA BERGANTUNG SUATU HUKUM DIMANA HARUS DIPENUHI SEBELUM SESUATU HUKUM DILAKUKAN RUKUN: SESUATU YANG KEPADANYA BERGANTUNG SUATU HUKUM DIMANA HARUS DIPENUHI PADA SAAT SESUATU DILAKUKAN

12 CONTOH: HUKUM WARIS: AL BA’I/MURABAHAH: HUKUM PERNIKAHAN
PENYEBAB: KEMATIAN AKIBAT: WARISAN SYARAT: ADANYA HUBUNGAN DARAH ATAU PERNIKAHAN RUKUN: ADANYA HARTA YANG DIWARISKAN AL BA’I/MURABAHAH: PENYEBAB: TRANSAKSI JUAL BELI AKIBAT: KEPEMILIKAN HAK BERALIH SYARAT: BARANG SUDAH ADA DAN JELAS KEPEMILIKANNYA RUKUN: IJAB KABUL HUKUM PERNIKAHAN PENYEBAB: IKATAN PERNIKAHAN AKIBAT: HALALNYA HUBUNGAN SYARAT: BALIQ RUKUN: MEMPELAI LAKI-LAKI DAN PRP, WALI

13 HUKUM YANG MENGANDUNG MANI’ / HALANGAN
SEGALA SESUATU YANG DAPAT MENGHALANGI SUATU HUKUM, CONTOH: HUKUM WARIS: PENYEBAB: KEMATIAN AKIBAT: WARIS SYARAT: HUBUNGAN DARAH RUKUN: ADANYA HARTA MANI’: PENYEBAB KEMATIAN PEWARIS KARENA DIBUNUH AHLI WARIS, BEDA AGAMA ANTARA PEWARIS DENGAN AHLI WARIS IBADAH SHOLAT: SYARAT: MENGHADAP KIBLAT, SUCI DARI HADAST BESAR DAN KECIL RUKUN: TAKBIRATUL IKHROM, RUKU’, SUJUD S.D. SALAM MANI’: HAID

14 SYARIAH ESTIMOLOGI : JALAN RAYA, JALAN LURUS, JALAN KE TEPIAN MANDI
JALAN MENUJU SUMBER MATA AIR PENGERTIAN : SEPERANGKAT ATURAN / NORMA DARI ALLAH YANG MENGATUR HUBUNGAN MANUSIA DENGAN SESAMA MANUSIA, MANUSIA DENGAN MAKHLUK LAINNYA DAN MANUSIA DENGAN DIRI SENDIRI.

15 SURAT AL JATSIYAH AYAT 18:
SUMBER : SURAT AL JATSIYAH AYAT 18: “KEMUDIAN KAMI JADIKAN KAMU BERADA DI ATAS SUATU JALAN/PERATURAN (SYARIAH) TENTANG URUSAN ITU (AGAMA), MAKA IKUTILAH JALAN/PERATURAN ITU”

16 FIQIH ASAL: DARI PERKATAAN FAQIHA, YAFQAHU, FIQHAN
ARTI: MENGERTI, MEMAHAMI

17 FIQH TERDAPAT + 20 AYAT DALAM AL QURAN, AL. SURAT AT TAUBAH 122 :
SUMBER : TERDAPAT + 20 AYAT DALAM AL QURAN, AL. SURAT AT TAUBAH 122 : “MENGAPA DARI TIAP-TIAP GOLONGAN DIANTARA MEREKA TIDAK PERGI BERTAFAQUH TENTANG AGAMA DAN MEMBERI PERINGATAN KEPADA KAUMNYA”

18 PENGERTIAN FIQIH: BAHASA ARAB SEHARI-HARI : PENGETAHUAN YANG MENDALAM TENTANG SESUATU HAL MEMAHAMI MAKSUD PEMBICARAAN ILMU YANG MEMPELAJARI DAN MEMAHAMI SYARIAT DAN MEMUSATKAN PERHATIAN PADA PERBUATAN MANUSIA MUKALLAF UNTUK DIAPLIKASIKAN DAN DIAMALKAN ISLAMIC JURISPRUDENCE, YAITU ILMU YANG MENERANGKAN HUKUM SYARA YANG AMALI, DENGAN MENGAMBIL DARI DALIL-DALIL

19 HUBUNGAN SYARIAH DENGAN FIQIH
ERAT TIDAK DAPAT DIPISAHKAN. TANPA FIQH SYARIAH AKAN BEKU, STATIS TIDAK ELASTIS. SYARIAH ADALAH DASAR, POKOK, SARI, AZAS, SEDANGKAN FIQH ADALAH CABANG, FURU’. PENGAMALAN SYARIAH TERGANTUNG PADA PENGAMALAN FIQH DAN BEGITU PULA SEBALIKNYA.

20 CONTOH 1: SYARIAH: MASA IDDAH WANITA ADALAH 3 KALI QURU’ FIQIH:
QURU’ ADALAH SUCI QURU’ ADALAH HAID AKIBAT: TERDAPAT PERBEDAAN DALAM PENAFSIRAN MASA IDDAH BAGI PEREMPUAN

21 CONTOH 2: SYARIAH: LARANGAN MENIKAHI LAKI-LAKI NON MUSLIM BAGI PEREMPUAN MUSLIMAH, TETAPI DIPERBOLEHKAN MENIKAHI PEREMPUAN AHLI KITAB BAGI LAKI-LAKI MUSLIM FIQIH: PEREMPUAN AHL KITAB ADALAH PEREMPUAN NASRANI DAN YAHUDI PEREMPUAN YANG DALAM AJARANNYA MEMPUNYAI KITAB SUCI KEBOLEHAN INI TIDAK BERLAKU KARENA KITAB SUCI (INJIL DAN TAURAT) SAAT INI SUDAH MENGALAMI PERUBAHAN UNTUK KEAMANAN NEGARA DAN PEMERINTAHAN PADA MASA UMAR BIN KHATAB DILARANG MENIKAHI WANITA AHLI KITAB


Download ppt "ISTILAH KUNCI DALAM MEMPELAJARI HUKUM ISLAM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google