Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUBUNGAN SEBAB AKIBAT (KAUSALITAS)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUBUNGAN SEBAB AKIBAT (KAUSALITAS)"— Transcript presentasi:

1 HUBUNGAN SEBAB AKIBAT (KAUSALITAS)
TEORI EKIVALENSI TEORI INDIVIDUALISASI TEORI GENERALISASI TEORI YANG DIGUNAKAN DALAM YURISPRUDENSI (Adequate) KAUSALITAS DALAM HAL TIDAK BERBUAT: A. TEORI BERBUAT LAIN B. TEORI BERBUAT SEBELUMNYA C. TEORI KEWAJIBAN HUKUM UNTUK BERBUAT

2 SIFAT MELAWAN HUKUM SIFAT MELAWAN HUKUM FORMIL
SIFAT MELAWAN HUKUM MATERIEL

3 SYARAT-SYARAT/ASAS PEMIDANAAN
Hukum pidana HUKUM YANG MENGATUR SYARAT-SYARAT/ASAS PEMIDANAAN ORANG YANG MELAKUKAN (DADER) UNSUR SUBJEKTIF TUJUAN PIDANA TINDAK PIDANA DAAD (UNSUR OBJEKTIF) PERAN KORBAN (VIKTIM)

4 KESALAHAN, Tiada Pidana Tanpa kesalahan, Geen staf zonder schuld
UNTUK MENJATUHKAN PIDANA, SELAIN MELIHAT PERBUATAN JUGA MELIHAT ORANG YANG MELAKUKAN PERBUATAN ITU, DIMANA ORANG TERSEBUT HARUS BERSALAH ATAU MEMPUNYAI KESALAHAN. ADANYA KEMAMPUAN BERTANGGUNG JAWAB TIDAK ADA ALASAN PEMAAF ADANYA KESENGAJAAN, KEALPAAN Dolus, culpa

5 PENGERTIAN KESALAHAN PENGERTIAN KESALAHAN SECARA PSIKOLOGIS:
Yaitu kesalahan hanya dipandang sebagai hubungan psikologis (batin) antara pembuat dan perbuatannya. Maka kesalahan disini bisa berupa kesengajaan atau kealpaan. Kesengajaan berarti menghendaki perbuatannya dan segala akibatnya, sedang pada kealpaan tidak menghendaki akibatnya. PENGERTIAN KESALAHAN SECARA NORMATIF Yaitu untuk menentukan kesalahan seseorang tidak hanya berdasar sikap batin tetapi harus ada unsur penilaian normatif. Penilaian normatif yaitu penilaian dari luar dengan memakai ukuran-ukuran yang terdapat dalam masyarakat, ialah apa yang seharusnya diperbuat oleh masyarakat. Jadi kesalahan berada dalam ukuran-ukuran pemikiran orang lain.

6 Berbagai pengertian kesalahan menurut doktrin / sarjana
Mezger : kesalahan adalah keseluruhan syarat yang memberi dasar untuk adanya pencelaan pribadi terhadap si pembuat tindak pidana. Simons : kesalahan sebagai dasar untuk pertanggung jawaban dalam hukum pidana ia berupa keadaan psikhis dari si pembuat dan hubungannya terhadap perbuatannya, jadi keadaan jiwanya dapat dicelakan kepada si pembuat. Pompe : sifat melawan hukum adalah segi luar dari pelanggaran norma, dan kesalahan adalah segi dalam dari pelanggaran norma. Kesalahan berarti akibatnya dapat dicelakan Sudarto : bersalah dalam arti patut dicela menurut hukum, tidak secara etis. Moeljatno: adanya kesalahan terdakwa harus: melakukan perbuatan pidana (s.m.h); mampu bertanggung jawab, adanya kesengajaan atau kealpaan, tidak ada alasan pemaaf.

7 KEMAMPUAN BERTANGGUNG JAWAB
PENGERTIAN Simons : kemampuan bertanggung jawab dapat diartikan sebagai suatu keadaan psikhis sedemikian yang membenarkan adanya penerapan suatu upaya pemidanaan, dilihat dari sudut umum maupun dari orangnya. Dan jika jiwanya sehat yaitu: mampu mengetahui atau menyadari bahwa perbuatannya bertentangan dengan hukum, dan dapat menentukan kehendaknya sesuai dengan kesadaran tersebut. Van hamel: suatu keadaan normalitas psichis dan kematangan (kecerdasan) yang membawa 3 kemampuan: ia mampu mengerti nilai dari akibat-akibat perbuatannya sendiri; mampu menyadari, bahwa perbuatannya tidak diperbolehkan; mampu untuk menentukan kehendak sesuai dengan kesadaran tersebut. MvT: tidak ada kemampuan apabila: tidak ada kebebasan memilih antara berbuat dan tidak berbuat; tidak dapat menginsyafi bahwa perbuatannnya bertentangan dengan hukum dan tidak dapat menentukan akibat perbuatannya.

8 Pasal 44 bersifat Deskriptif – Normatif.
4. Moeljatno: adanya kemampuan bertanggung jawab harus ada: a. kemampuan untuk membeda-bedakan antara perbuatan yang baikdan yang buruk, yang sesuai dengan hukum dan yang melawan hukum b. kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan tentang baik buruknya perbuatan tadi. Ketentuan kemampuan Bertanggung jawab Dalam KUHP Diatur dalam Pasal 44 KUHP: “ Barangsiapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya, karena jiwanya cacat dalam tumbuhnya atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana. Isi Pasal 44 KUHP: penentuan keadaan jiwa si pembuat oleh psikhiater,dan penentuan hubungan kausal antara keadaan jiwa dengan perbuatannya oleh hakim. Pasal 44 bersifat Deskriptif – Normatif.

9 Penyakit yang merasa dikejar-kejar oleh musuhnya. Keadaan Mabok ?
kekurang mampuan Bertanggung jawab sebagian Kleptomanie, ialah penyakit jiwa yang berujud doronga kuat dan tak tertahan untuk mengambil barang milik orang lain., tetapi tak sadar bahwa perbuatannya dilarang. Pyromanie, penyakit jiwa yang berupa kesukaan membakar tanpa ada alasan yang jelas sama sekali. Claustrophobie, penyakit jiwa ketakutan untuk berada di ruang sempit, maka ia akan memecah barang-barang didekatnya. Penyakit yang merasa dikejar-kejar oleh musuhnya. Keadaan Mabok ? Dibuat mabok oleh orang lain; Mabok sendiri. Di Indonesia, meminum minuman keras / alkohol bukan sebagai kebiasaan yang dapat diterima.

10 Apabila ada keragu-raguan Tentang Kemampuan bertanggung jawab
Ada dua pendapat: Si pembuat tetap dapat dipidana, dengan dasar pemikiran bahwa kemampuan bertanggung jawab adalah dianggap ada selama tidak dibuktikan sebaliknya; Si pembuat tidak dipidana, dasar pemikiran dalam hal adanya keragu-raguan maka harus diambil keputusan yang menguntungkan tersangka. (In dubiu pro reo). Tidak mudah untuk menentukan batas yang tegas antara mampu dan tak mampu bertanggung jawab. Orang yang dinyatakan sakit maka diputus untuk dimasukkan RS jiwa., untuk diobati.


Download ppt "HUBUNGAN SEBAB AKIBAT (KAUSALITAS)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google