Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM INTERNASIONAl Oleh : Nurul Hikmah.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM INTERNASIONAl Oleh : Nurul Hikmah."— Transcript presentasi:

1 HUKUM INTERNASIONAl Oleh : Nurul Hikmah

2 Menurut Mochtar Kusumaatmadja, Hukum internasional (publik)  keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara. Hukum perdata internasional  keseluruhan kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara

3 Istilah yang digunakan:
International law Public international law Law of nations Inter state law Transnational law  istilah ini digunakan oleh pakar yang tidak setuju pada pembagian hukum internasional public dan hukum internasional perdata. Yaitu prinsip dan kaidah yang mengatur hubungan hukum antara subjek-subjek hukum dan bersifat lintas batas negara.

4 Sifat Hukum Internasional
Sifatnya koordinatif bukan sub-ordinatif Hubungan internasional yang diatur oleh hukum internasional dilandasi oleh persamaan kedudukan antar anggota masyarakat bangsa-bangsa. Tidak ada badan supranasional ataupun pemerintahan dunia (world government) yang memiliki kewenangan membuat dan memaksakan berlakunya aturan internasional.

5 Tidakkah PBB merupakan badan supranasional ?

6 Organisasi terbesar dengan anggota hampir 200 negara
Mengurus masalah politik, ekonomi, keamanan & hukum Dipimpin oleh SEKJEN Memiliki Mahkamah Internasional International Law Commission (ILC)

7 Perwujudan Hukum Internasional
bilateral trilateral regional multilateral universal

8 Eksistensi Hukum Internasional
Austin : - bukan hukum sesungguhnya - menurutnya utk dikatakan sebagai hukum harus memenuhi dua unsur : > badan legislatif > aturan yang dipaksakan - positif morality

9 Oppenheim : - menurutnya, really law memenuhi tiga syarat: adanya aturan hukum, adanya masyarakat internsional, adanya jaminan pelaksanaan dari luar (external power). - menurutnya hukum internasional adalah hukum yang lemah (weak law)

10 Para pakar HI modern menyatakan bahwa hukum internasional adalah hukum yang sesungguhnya bukan sekedar positive morality. Bilamana HI merupakan kaidah moral  tidak ada external power  kesadaran subjek hukum.

11 Pengakuan masy. Internasional trhadap Hi sbg hukum
Dari pendapat Dixon: 1. HI bnyk dipraktekkan oleh pejabat2 LN, foreign offices, pengadilan nasional dan organisasi internasional 2. negara2 yg melanggar HI dlm praktek tdk mengatakan bhw mrk melanggar hukum krn HI tdk mengikat mrk. 3. Mayoritas negara mematuhi HI

12 4. Adanya lembaga2 penyelesaian hukum sprt arbritase dan berbagai pengadilan internasional yg menggunakan argumentasi2 hukum dlm penyelesaian sengketa yg ditanganinya 5. Dlm praktek HI dpt diterima kedalam hukum nasional negara2. tidak ada satu negarapun dlm membuat hukum nasionalnya tanpa melihat kaidah HI yg ada.

13 DASAR MENGIKATNYA HI : Menurut aliran dalam HI 1. hukum alam
2.positivisme 3.modern

14 Hukum Internasional, Negara Maju, dan Negara Berkembang
HI meskipun mengalami perkembangan namun masih etnosentris, berpihak pada kepentingan negara-negara barat dan negara-negara maju. Hukum bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu sbg alat untuk mencapai suatu kepentingan.

15 Pemanfaatan HI sbg instrumen politik mnrt. Hikmahanto :
Pengubah konsep Sarana Intervensi urusan domestik Alat penekan

16 SUMBER-SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
Oleh: Nurul Hikmah

17 Dalam HI ada 2 pasal yg mencantumkan sec tertulis sumber hukum dlm arti formil :
1. konvensi Den Haag XII tgl 18 okt 1907  mendirikan Makamah Internsn Perampasan kapal di laut (Internasional Prize Court). 2. pasal 38 Piagam Mahkamah Internasnl Permanen tgl 16 des 1920 yg kmd diterima berlakunya piagam PBB tgl 26 jun 1945

18 Perjanjian Internasional (treaty)
Pasal 38 ayat 1 : dlm mengadili perkara yg diajukan, Mahkamah Internasional akn mempergunakan: Perjanjian Internasional (treaty) Kebiasaan Internasional (Internasional Custom) Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) Sumber hukum tambahan Keputusan badan organisasi dan lembaga internasional

19 treaty Menurut Konvensi wina Pasal , Perjanjian Internasional (treaty) didefinisikan sebagai: “Suatu Persetujuan yang dibuat antara negara dalam bentuk tertulis, dan diatur oleh hukum internasional, apakah terdiri dari satu instrumen atau lebih dan apapun nama yang diberikan.”

20 Konvensi Wina 1969  dapat digunakan trhdp sengketa mengenai perjanjian yg dibentuk negara dg negara dan bentuknya tertulis. Konvensi Wina 1986  utk sengketa yg pihaknya bukan negara melainkan organisasi internasional.

21 International customary law (Hukum Kebiasaan Internasional)
Men. Dixon: hukum yang berkembang dari praktek/ kebiasaan negara-negara. Merupakan sumber hukum tertua dalam HI HI tumbuh dan berkembang melalui kebiasaan negara-negara.

22 Hukum kebiasaan internasional berbeda dengan hukum adat istidat (usage) atau kesopanan internasional (international community) ataupun persahabatan (friendship) Praktek negara-negara yang tidak diterima sebagai hukum kebiasaan mrp kesopanan internasional

23 Praktek suatu negara mrp hukum kebiasaan / kesopanan / adat ?
Memenuhi dua unsur hukum kebiasaan intenasional secara kumulatif a. Unsur faktual  adanya praktek umum negara, berulang-ulang dan dlm jangka waktu lama b. Unsur psikologis  bersifat abstrak dan subjektif

24 2. Perubahan hukum kebiasaan internasional  Suatu hukum kebiasaan baru (new customary law) dapat menggantikan hukum kebiasaan lama  bila ada praktik negara yang bertentangan dg hukum kebiasaan yg sudah ada  di dukung oleh opinio jurist 3. Hubungan antara hukum kebiasaan dengan perjanjian internasional

25 SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL

26 Kecakapan hukum bagi subjek HI
Mampu menuntut hak-haknya di dpn pengadilan Menjadi subjek dari bbrp kewajiban HI Mampu membuat perjanjian internasiona yg sah Memiliki imunitas dari yurisdiksi pengadilan domestik

27 Subjek HI Belligerent Negara Perusahaan Transnasional
Organisasi bangsa yang memperjuangkan haknya Negara Organisasi Internasional INGO Individu Tahta suci (vatikan) Palang Merah Internasional

28 1. negara Pasal 1 Konvensi Montevideo 1933 tentang hak dan kewajiban negara merupakan konvensi regional kawasan Amerika yg senantiasa mjd rujukan pertanyaan kapan suatu kesatuan (entitas) dikatakan sbg negara.

29 KARAKTERISTIK NEGARA “PASAL 1 KONVENSI MONTEVIDEO 1933”
Wilayah negara (Defined Territory) Penduduk (Permanent Population) Pemerintah (Government) Kemampuan melakukan hubungan dg neg lain

30 2. 0rganisasi internasional
Baru diakui sbg subjek HI yg berhak menyandang hak dan kewajibannya sejak keluarnya advisory opinion MI dalam kasus Repration Case 1949. Kasus ini bermula dari tertembaknya Pangeran Bernadotte dari Swiss oleh tentara Israel, saat menjalankan tugas sbg mediator PBB di Timur Tengah.

31 Men PBB: Israel tlh gagal utk mencegah tjdnya pembunuhan dan menghukum pembunuh shg PBB menuntut ganti rugi berdasarkan HI. Apakah PBB memiliki legal personality dan legal capacity utk menuntut kerugian pada israel.

32 MI dalam advisory opinion nya  secara de jure dan de facto cukup PBB yg memiliki legal personality dan legal capacity utk bertindak di depan hukum mewakili kepentinan PBB juga kepentingan korbannya. legal personality dan legal capacity  hal yang sangat penting dimiliki oleh organisasi internasional agar dpt menjalankan fungsinya.

33 Karakteristik Organisasi internasional:
Adanya perjanjian yg di bentuk oleh negara-negara Memiliki sekretariat tetap

34 International legal capacity yg hrs dimiliki OI
Mampu membuat perjanjan internsnl dg subjek2 HI Memiliki property atas nama sendiri Dpt melakukan perbuatan hukum atas nama anggota2nya Dpt menuntut dan dituntut di pengaadilan Internasionl

35 Organisasi tidaklah sebebas negara, krn setiap putusannya melibatkan persetujuan negara2 angotanya.
Pd dasarnya organisasi internasional dan subjek-subjek lain non negara  subjek derivatif  subjek turunan yg keberadaannya atas kehendak negara.

36 Convention on the Recognition of the legal Personality of INGO 1986 adlh contoh instrumen hukum yg mencoba utk menetapkan status hukum INGO. Kovensi ini dibentuk dan ditandatangani oleh negara-negara anggota The Council of Europe yg mengakui dan menyadari semakin besarnya peran INGO dalam hubungan internasional.

37 4. INGO / NGO’s Organisasi privat internasional.
Th 1945 organisasi ini semakin besar. Organisasi ini bergerak di berbagai bidang sprt berbagai layanan hukum, psikiater, save the children (KB), pekerja sosial, perlindungan satwa langka, dll.

38 5. individu Case Concerning Competence of the Courts of Danzig tahun 1928. Dlm kasus ini mahkamah internasional melalui PJIC menyimpulkan bahwa “pada dasarnya perjanjian yg tlh disepakati tidak menimbulkan hak dan kwjbn bg individu kecuali apbl para pihak perjanjian bermaksud demikian”.

39 Individu memiliki international personality, mampu menyandang hak dan kewajiban yg diberikan HI padanya. Para ahli HI menyatakan bhw dibuatnya berbagai konvensi HAM menunjukkan keseriusan HI menempatkan individu sbg subjek HI, namun keberadaan konvensi2 akn kurang berarti tnpa di sertai penguatan hak individu utk mengaukn tuntutan ats nama dirinya ke pengadilan internasional.

40 6.Tahta suci (vatikan) Peninggalan sejarah jaman dahulu ketika itu Paus bukan hanya sbg kepala gereja Roma ttp jg memiliki kkuasaan dunia. Tahta suci mrp subjek hukum yg kedudukannya sejajar dg negara.

41 7. Palang merah internasional
Berkedudukan di Swiss. Kedudukannya tdk lepas dari perannya yg besar dlm memberikan pertolongan korban perang dunia I dan II. Walaupun sbg orgnss non pemerintah, organisasi ini tlh mmbrkn kontribusi yg besar pd pembentukan konvensi jenewa 1949.

42 8. belligerent Pemberontak

43 PENGAKUAN INTERNASIONAL

44 Munculnya teori “pengakuan” memberikan dorongan kpd bangsa2 terjajah utk memperjuangkan haknya
Eksistensi suatu negara berkenaan dg kemampuannya utk menyelenggarakan hubungan internasional meskipun kepastian batas wilayah blm ditentukan.

45 Pengakuan thdp neg baru adlh suatu pernyataan/sikap dr suatu pihak utkn mengakui eksistensi entitas politik baru sbg neg baru, subjek HI dg hak2 dan kwjbn, dimana dg pengakuan berarti bhw pihak yg mengakui bersedia mlkkn hub dg pihak yg diakui.

46 HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
Oleh: Nurul Hikmah

47 HI-HN merupakan satu kesatuan hukum/terpisah satu sama lain?
Aliran monisme Aliran monisme primat HI Aliran monisme primat HN Aliran Dualisme Dua sistem hukum yg berbeda antara satu dg yg lain.

48 Men. Aliran Monisme: HI dan HN merupakan dua kesatuan hukum dari satu sistem hukum yg lebih besar yaitu hukum pada umumnya. Kemungkinan terjadinya konflik antar keduanya sangat besar sekali karena terletak dalam satu sistem hukum Muncul persoalan hirarki antara HN-HI yg melahirkan beberapa sudut pandang yang berbeda

49 Pandangan monisme dg primat HN:
Aliran ini pernah kuat di Jerman dg nama madzhab Bonn yg diikuti oleh Max Wenzel HI merupakan lanjutan HN Pd hakikatnya HI bersumber pd HN oleh karena itu HN kedudukannya lebih tinggi dr pd HI

50 Pandangan monisme dg primat HI:
HN bersumber pada HI  men. Pandangannya mrp suatu perangkat ketentuan hukum yang hirarkis lebih tinggi Kekuatan mengikatnya HI thdp HN berdasarkan suatu pendelegasian wewenang dari HI Paham ini dikembangkan oleh madzhab Vienna dan didukung oleh aliran yg berpengaruh di Perancis

51 Kelemahan-kelemahan:
1. ada pandangan bhw HN bergantung pd HI. Hal itu bertentangan dg sejarah bhw HN telah ada sebelum adanya HI 2. wewenang suatu negara sepenuhnya adalah wewenang HN

52 Kesimpulan : pada hakikatnya HI mrp suatu perangkat hukum yg mengatur kehidupan antar negara dan tunduknya negara pd HI mrp persoalan hubungan subordinasi dalam arti struktural organis.

53 Aliran Dualisme Pernah berpengaruh di Jerman dan Italia
Pemuka aliran ini: Triepel dan Anzilotti Aliran ini mengemukakan bhw antara HI-HN mrp dua sistem hukum yg berbeda, perbedaanny pada: -sumber -subjek -HN memiliki integritas yg lebih sempurna dibandingkan dg HI

54 Praktek HN di depan pengadilan internasional:
Suatu negara tidak dapat menggunakan HN nya yg bertentangan dg HI sbg alasan utk menjustifikasi pelanggaran HI yg dilakukan pada pihak lain Suatu negara tidak dapat menggunakan alasan ketiadaan HN-nya utk menjustifikasi pelanggaran HI yg dilakukan pada pihak lain

55 Tanggung jawab internasional timbul hanya ketika negara gagal utk memenuhi kewajiban internasional
HN dpt diajukan di Pengadilan Internasional apabila tidak bertentangan dg HI  teori oposabilitas HN dpt diajukan di Pengadilan Internasional sbg bukti adanya praktek hukum kebiasaan internasional

56 Pengadilan Internasional dpt memberikan putusan bahwa suatu HN tdk cukup memenuhi kewajiban HI. Demikian pula pengadilan internasional tidak berhak menyatakan bahwa HN mrp negara valid atau invalid krn menyangkut urusan domestik negara yg bersangkutan.

57 Hukum Internasional di depan Pengadilan Nasional
Status dan perlakuan terhadap HI berbeda-beda dalam praktek antara satu negara dg yg lain. Mayoritas negara memiliki konstitusi tertulis atau document sbg ketentuan yg fundamental bgmn HI di depan pengadilan nasional

58 Ada dua praktek yg diikuti oleh banyak negara:
Doctrine of incorporation HI berlaku otomatis mjd bagian HN tanpa adopsi sebelumnya Perjanjian yg sdh diratifikasi akn mengikat lgsg pd warga negara Doctrine of transformation HI menjadi HN setelah diimplementasikan dlm HN lebih dahulu

59 Eksistensi HI terhadap HN:
1. HI akan lebih efektif bila ditransformasikan ke dalam HN 2. HI akan menjembatani HN ketika tidak dapat diterapkan di wilayah negara lain 3. HI akan mengharmonisasikan perbedaan-perbedaan dalam HN 4. HI banyak tumbuh dari praktek HN negara-negara 5. Prescription Jurisdiction  negara memiliki kewenangan membuat aturan perundang2an dlm HN-ny namun tidak bisa lepas dari aturan HI

60 WILAYAH Oleh: Nurul Hikmah

61 Wilayah merupakan atribut yg sangat penting bagi eksistensi suatu negara.
Negara memiliki hak-hak untuk melaksanakan kedaulatan atas orang, benda juga peristiwa atau perbuatan hukum yang terjadi di wilayahnya.

62 Negara wajib mengatur wilayahnya sendiri
Negara wajib mengatur wilayahnya sendiri. Di atas wilayahnya, negara wajib untuk tidak menggunakan tindakan-tindakan yang merugikan negara lain serta tidak membahayakan perdamaian dan keamanan internasional (pasal 7 Draft Deklarasi PBB tentang hak-hak dan kewajiban negara 1949).

63 UU No.43 th. 2008 mengatur wilayah negara Indonesia dg tujuan:
Menjamin keutuhan wilayah negara, kedaulatan negara dan ketertiban di kawasan perbatasan demi kepentingan kesejahteraan segenap bangsa 2. Menegakkan kedaulatan dan hak-hak berdaulat 3. Mengatur pengelolaan dan pemanfaatan wilayah negara dan kawasan perbatasan, termasuk pengawasan batas-batasnya.

64 UU No. 43 menetapkan bahwa wilayah negara Indonesia meliputi wilayah darat, wilayah perairan, dasar laut dan tanah di bawahnya serta ruang udara di atasnya termasuk wilayah sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.

65 Daratan suatu negara terdiri dari: Darat (bagian wilayah yang kering)
Perairan daratan Sungai Danau

66 Daratan suatu negara Merupakan daratan awal suatu negara atau wilayah tambahan negara tersebut Luas daratan awal ditentukan oleh tindakan atau pernyataan sepihak suatu negara ketika memproklamirkan kemerdekaannya Atau ditentukan oleh perkembangan setelah negara itu terbentuk sbgmn terjadi pada Israel dan Polandia yg wilayah daratan awalnya belum pasti saat merdeka.

67 Perjanjian internasional pada umumnya di buat oleh negara untuk mengatur masalah perbatasan wilayahnya di darat. Indonesia memiliki perbatasan wilayah darat dg tiga negara, yaitu Malaysia, Timor Leste dan Papua Nugini.

68 Disamping daratan awal, dalam Hukum Internasional dikenal adanya wilayah tambahan yang berdasarkan teori-teori hukum internasional klasik yg dapat diperoleh suatu negara dg cara-cara berikut :

69 1. Okupasi atau Pendudukan
Merupakan perolehan atau penegakan kedaulatan atas wilayah yang terra nulius Yaitu wilayah yang sebelumya belum pernah diletakkan di bawah kedaulatan suatu negara.

70 Unsur-unsur yg harus terpenuhi oleh tindakan okupasi:
Adanya penemuan terhadap wilayah terra nulius Adanya kehendak dari negara yg menemukan wilayah baru utk ditempatkan di bawah kedaulatannya Harus di wujudkan dalam tindakan-tindakan yg efektif (prinsip efektivitas)

71 Unsur penemuan  unsur objektif.
Unsur kehendak yang diwujudkan dengan tidakan-tindakan nyata  unsur subjektif. Terpenuhinya unsur penemuan merupakan unsur pendahuluan bagi keabsahan tindakan (enchoate title ).

72 Tindakan-tindakan efektif dalam okupasi tampak dari beberapa putusan pengadilan Internasional seperti Palman Case, Clipperton Island Case Eastern Greenland Case, juga Sipadan Ligitan.

73 Bagaimana kriteria tindakan-tindakan dalam pelaksanaan prinsip evektifitas ?

74 Tindakan efektivitas dalam klaim okupasi adalah tindakan administrasi bukan tindakan kekerasan.
Okupasi berasal dari bahasa Romawi Occupatio yang artinya administrasi. Bukan okupasi dari kata Occupation (bahasa Inggris) yang mengandung arti pendudukan yang di dalamanya ada unsur kekerasan militer.

75 Tindakan yg dilakukan negara utk mengklaim hak okupasi:
Jauh tidaknya pulau yg diklaim Besar kecilnya pulau Sulit tidaknya medan yg hrs ditempuh Banyak tidaknya kekayaan alam di pulau tsb.

76 2. Aneksasi atau Penaklukan
 penggabungan suatu wilayah negara lain dg kekerasan atau paksaan ke dalam wilayah negara yg menganeksasi. Syarat atau unsur terjadinya perolehan wilayah dg aneksasi  wilayah benar-benar telah ditaklukkan serta adanya pernyataan kehendak secara formal oleh negara penakluk utk menganeksasinya. Aneksasi yg bertentangan dg HI tidak perlu diakui.

77 Aneksasi mrp tindakan yg bertentangan dg HI. Hal ini di sebutkan oleh:
Kellog Briand Pact 1928  yg melarang perang sebagai instrumen kebijakan suatu negara. Pasal 2 (4) Piagam PBB  melarang tindakan mengancam / menggunakan kekerasan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik negara lain

78 Deklarasi prinsip-prinsip HI tentang hubungan baik dan kerjasama antar negara 1974  wilayah suatu negara tidak bisa dijadikan objek perolehan oleh negara lain dg cara ancaman / penggunaan kekuatan.

79 Contohnya di Indonesia yaitu pulau karang.
Pulau terluar indonesia yang terletak di laut Aru dan berbatasan dengan negara Australia. Pulau Karang ini merupakan bagian dari wilayah pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku. Pulau ini berada di sebelah selatan dari Pulau Aru dengan koordinat 7° 1′8″ LS, 134° 41′26″ BT. Pulau-pulau ini terdapat kemungkinan untuk di duduki negara lain karena letaknya yang berada paling luar di indonesia yang juga kurang mendapat perhatian lebih dari pemerintah Indonesia. Kecuali jika telah terdapat negara lain yang terlihat sedang berusaha mengambil pulau ini, baru pemerintah akan bertindak. 

80 Contohnya seperti Amerika, China, Korea yang mempunyai personil militer banyak yang kuat.
Seperti yang kita ketahui, Amerika menggunakan kekuasaannya dengan mengirim pasukan militer untuk menguasai suatu negara. Hal ini terlihat bahwa Amerika lebih suka menggunakan cara kekerasan untuk mendapatkan atau memperoleh suatu wilayah. Seperti yang terjadi di negara Israel. Israel dulunya yang tidak mempunyai wilayah atau tempat sekarang mendapatkan wilayah di sekitar Palestina, dan saat ini Israel bisa dikatakan dibawah kekuasaan Amerika karena Israel sangat bergantung pada Amerika. Namun yang disadari, bagaimanapun juga pemerolehan wilayah dengan cara kekerasan tidak dibenarkan menurut Hukum Internasional karena bertentangan dengan Piagam PBB pasal 2 ayat 4.

81 3. Akresi / avulsi Merupakan cara perolehan wilayah baru dg proses alam (geografis) terhadap wilayah yg sudah ada di bawah kedaulatan suatu negara. Proses atau kejadian alam terjadi perlahan-lahan, bertahap seperti endapan-endapan lumpur yg membentuk daratan, ataupun mendadak seperti pemindahan tanah. Akresi  secara bertahap, avulsi  secara mendadak

82 Perolehan wilayah atas alas hak akresi tidak memerlukan tindaan resmi atau formal seperti pernyataan resmi dari negara yg bersangkutan.

83 4. preskripsi Berbeda dg okupasi, preskripsi ini mrp pelaksanaan kedauatan oleh negara sec de facto dan damai, bukan trhdp terra nulius melainkan thd wilayah yg berada di bwh kedaulatan neg lain.  perolehan wilayah oleh suatu negara akibat pelaksanaan secara damai kedaulatan de facto dalam jangka waktu yang lama atas wilayah yg sebenarnya de jure masuk wilayah negara lain.

84 Beberapa syarat preskripsi men
Beberapa syarat preskripsi men. Fauchille & Johnson yg dikutip oleh Ian Brownlie: Kepemilikan harus memperlihatkan suatu kewenangan / kekuasaan negara dan wilayah tsb, tidak ada negara lain yg mengklaimnya. Kepemilikan hrs berlangsung secara terus menerus dan damai, juga tdk ada negara lain yg mengklaimnya. Kepemilikan hrs bersifat publik  hrs diumumkan dan diketahui oleh pihak lain.

85 5. Cessie  cara perolehan tambahan wilayah melalui proses peralihan hak dari suatu negaraa ke negara lain. Cessie dapat dilakukan dg sukarela maupun dg kekerasan Pada umumnya kekerasan dilakukan akibat kalah perang. Pihak yg kalah dipaksa untuk menyerahkan sebagian wilayahnya kepada pihak pemenang melalui perjanjian Internasional.

86 Cessie dapat dilakukan dg cara:
Jual beli  penjualan Alaska oleh Rusia pada AS th Denmark menjual bbrp daerahnya di West Indies pd Amerika pd th 1916. Tukar menukar  penukaran Helgoland dg Zanzibar oleh Jerman dan Inggris tahun 1890. Penyewaan  penyewaan oleh Cina pada Inggris selama 99 th ( ) Penyerahan  penyerahan Elsace-Lorraine pada 1871 oleh Perancis pada Jerman akibat kalah perang yg kmd dikembalikan pd th 1919.

87 Pada cessie beralih semua hak-hak berdaulat yg terkandung dlm wilayah yg diserahkan. Dan suatu negara yg melakukan penyerahan wilayah tidak dpt mengalihkan lebih dr pd wilayah di mana ia telah melaksanakan kedaulatannya.

88 6. Referendum Cara ini mrp cara perolehan tambahan wilayah yang modern. Referendum (pemungutan suara) mrp implementasi atau tindak lanjut dari keberadaan hak menentukan nasib sendiri (self determination right) dalam HI.

89 Proses referendum yg sah dilakukan secara langsung one man one vote dg dipantau lembaga internasional yg sah. Sebagaimana yg pernah dilakukan oleh Timor timur 1999 untuk memintai pendapat rakyat apakah mau merdeka ataukah tetap berintegrasi dg Indonesia? Kasusnya dikawal oleh UNTAET.

90 Hukum Laut Oleh: Nurul Hikmah

91 Wilayah laut adalah laut beserta tanah yg ada di bawahnya.
Tanah di bawah laut terdiri dari dasar laut & tanah di bawah dasar laut Wilayah laut terbagi atas wilayah yg dikuasai oleh negara (negara pantai) dg laut yg tdk dikuasai oleh negara. Konvensi PBB tentang hukum laut 1982 (UNCLOS 1982) melahirkan delapan zonasi pengaturan (regime) hukum laut, yaitu:

92 1. Perairan Pedalaman Perairan yg berada pada sisi darat (dalam) dari garis pangkal yg dipakai utk menetapkan laut teritorial suatu negara. Di kawasan ini negara memiliki kedaulatan mutlak seperti kedaulatan negara di daratan tanpa adanya pembatasan oleh HI dlm bentuk kwjbn utk memberikan jaminan hak lintas damai bg kapal asing Pada prinsipnya tidak ada hak lintas damai di kawasan ini, kecuali kawasan perairan pedalaman yg terbentuk krn penarikan garis dasar lurus.

93 Batas terluar dari perairan pedalaman bg suatu negara pantai biasa adlh garis pangkal.
Sedangkan bagi negara kepulauan berlaku suatu ketentuan khusus bhw perairan pedalaman dpt ditetapkan dg menarik suatu grs penutup pd mulut sungai, teluk, pelabuhan yg berada pd perairan kepulauannya.

94 2. Laut Teritorial Laut yg terletak pada sisi luar dari garis pangkal dan tidak melebihi dari 12 mil laut. Di kawasan ini kedaulatan negara penuh trmsk atas ruang udara di atasnya. Hak lintas damai diakui bagi kapal-kapal asing yg melintas Hak lintas damai adalah menurut konvensi Hukum Laut 1982  hak untuk melintas secepat-cepatnya tanpa berhenti dan bersifat damai tidak mengganggu keamanan dan ketertiban negara pantai.

95 Pelaksanaan Lintas Damai
Tidak menggunakan kekerasan yg melanggar integritas wilayah Tidak melakukan latihan militer tanpa seizin negara pantai Tidak melakukan kegiatan yg melanggar keamanan ketertiban negara pantai Tidak melakukan tindakan propaganda melanggar keamanan ketertiban negara pantai Tidak melakukan peluncuran dan pendaratan dari atas kapal tms kapal militer Tidak melakukan bongkar muat komoditas, penumpang, mata uang yg melanggar aturan customs, fiscal & immigration Tdk melakukan aktifitas yg menimbulkan pencemaran Tidak melakukan kegiatan penangkapan ikan Kegiatan penelitian Kegiatan yg mengganggu sistem komunikasi Kapal-kapal selam hrs tampak dari permukaan serta menunjukkan bendera negaranya Pelaksanaan Lintas Damai

96 Selama kurang lebih setengah abad lebar laut teritorial mjd objek pertentangan antara negara, dg variasi tuntutan antara 3 sampai dg 200 mil laut. Batas terluar laut teritorial akan disesuaikan dg lebar laut teritorial yg dipilih oleh masing2 negara.

97 Adanya perubahan lebar laut teritorial dari 3 mjd 12 mil sbgian besar dari selat yg biasa digunakan utk pelayaran internasional berubah statusnya mjd bagian laut teritorial bahkan ada yg mjd bag dari perairan pedalaman.

98 3. Zona Tambahan Di luar laut teritorial, suatu jalur / zona yg berbatasan dgnya disebut jalur / zona tambahan. Laut yg terletak pada sisi luar dari garis pangkal dan tidak melebihi batas 24 mil laut dari garis pangkal. Negara pantai dpt melaksanakan pengawasan yg diperlukan utk mencegah pelanggaran peraturan perundang-undangannya di bidang bea cukai, fiskal, imigrasi dan perikanan.

99 4. Landas Kontinen Meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya (seabed and subsoil) dari area di bawah permukaan laut yg terletak di luar laut teritorial – hingga jarak 200 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur. Negara pantai mpy hak-hak berdaulat utk melakukan kegiatan2 eksplorasi dan eksploitasi dari kekayaan alam yg terkandung di dalamnya.

100 5. Zona Ekonomi Eksklusif
Batas terluar ZEE tidak boleh melebihi 200 mil laut, diukur dr garis pangkal yg sama yg dipakai utk mengukur lebar laut teritorial. Di zona ini negara memiliki hak-hak berdaulat yg eksklusif utk keperluan eksplorasi dan eksploitasi sumber kekayaan alam serta yurisdiksi terhadap: - pembuatan dan pemakaian pulau buatan, instalasi dan bangunan - riset imiah kelautan - perlindungan & pelestarian lingkungan laut.

101 Pasal 55 konvensi hukum laut 1982 menetapkan bhw pd suatu jalur laut yg terletak di luar dan berdampingan dg laut teritorialnya yg dinamakan zona ekonomi eksklusif, suatu negara mpy hak2 berdaulat dan yurisdiksi khusus utk memanfaatkan kekayaan alam yg berada pd jalur tsb tms pd dasar laut dan tanah dibawahnya.

102 Setiap neg pantai memiliki hak2 berdaulat utk eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber daya alam baik hayati maupun non hayati yg terkandung dlm zona ekonomi eksklusif yg terletak di luar dan berbatasan dg laut teritorial. Di ZEE negara2 lain tetap memiliki kebebasan utk berlayar dan terbang di atasnya, serta utk memasang kabel dan pipa di dasar lautnya.

103 6. Laut Lepas Tidak dapat diletakkan di bawah kedaulatan yg dikuasai oleh suatu negara manapun Kawasan laut lepas berlaku sbg prinsip kebebasan dalam batas-batas HI. Di laut lepas, setiap negara biak neg pantai/neg tdk berpantai dpt menikmati kebebasan2 di laut lepas (freedom of the high seas) Seperti kebebasan berlayar, penerbangan, memasang kabel dan pipa, pembuatan pulau buatan, kebebasan menangkap ikan dan penelitian ilmiah.

104 Kebebasan utk menangkap ikan di bag laut lepas dihapuskan sampai dg batas 200 mil laut dr garis pangkal yg skrg diberi status sbg zona ekonom eksklusif.

105 7. Dasar Laut Samudra Dalam (Sea Bed Area)
 kawasan dasar laut yang tidak terletak di dalam yurisdiksi negara manapun. Satu kemajuan yang sangat berarti di peroleh oleh negara-negara berkembang di kawasan ini karena diakuinya prinsip warisan bersama umat manusia (common heritage of mankind) serta terbentuknya badan otorita hukum laut internasional sbg tindak lanjutnya

106 PENGAKUAN INTERNASIONAL

107 Munculnya teori “pengakuan” memberikan dorongan kpd bangsa2 terjajah utk memperjuangkan haknya
Eksistensi suatu negara berkenaan dg kemampuannya utk menyelenggarakan hubungan internasional meskipun kepastian batas wilayah blm ditentukan.

108 Pengakuan thdp neg baru adlh suatu pernyataan/sikap dr suatu pihak utkn mengakui eksistensi entitas politik baru sbg neg baru, subjek HI dg hak2 dan kwjbn, dimana dg pengakuan berarti bhw pihak yg mengakui bersedia mlkkn hub dg pihak yg diakui.

109 Men. J.G. Starke dlm bukunya terdapat dua teori mengenai hakikat dan fungsi dari “pengakuan”
1. teori konstitutif : hanya tindakan pengakuan yg menciptakan status kenegaraan atau melengkapi pemerintah baru dg otoritasnya di lingkungan internasional 2. teori deklaratif : status kenegaraan tdk tergantung pd pengakuan semata, pengakuan hny pengumuman resmi semata trhdp fakta yg ada

110 Sarjana HI lain berpendapat bhw:
“Pengakuan harus dilihat sifatnya, apakah bersifat membentuk  menganggap pengakuan mrp unsur penting berkenaan dg status negara dlm pergaulan internasional Atau bersifat menyatakan  hny mempertegas existensi negara tsb dlm pergaulan internasional.

111 Bantahan trhdp kedua teori tsb.
Teori konstitutif : mslh pengakuan bkn mrp kewajiban, tdk adanya ketentuan yg mengatur jumlah min. Negara yg mmbri pengakuan. Teori deklaratif : pengakuan hny bersifat formalitas. Existensi negara tdk ditentukan oleh ada/tdknya pengakuan dr neg lain. Contoh: negara Transkey di Afrika bag selatan

112 Kedua teori tsb bnyk mengandung kelemahan praktis terutama dlm kaitannya antara neg baru dg neg yg menolak memberi pengakuan  teori jalan tengah Teori jalan tengah hendaknya membedakan antara negara sbg pribadi internasioanal pd satu pihak dan kemampuan negara sbg pribadi internasional dlm melaksanakan hak dan kewajiban internasional.

113 Praktek negara dlm memberi “pengakuan”
Dilakukan sec tegas (express recognition) Sec diam-diam atau tersirat (implied recognition) Sec bersyarat Secara kolektif

114 Pengakuan sec. tegas Adanya pengakuan lewat public statement, perjanjian bilateral, nota diplomatik atau pembukaan kedutaan besar di suatu negara

115 Pengakuan sec diam-diam
 didasarkan tindakan pihak yg bersangkutan, shg terdpt “niat” utk memberi pengakuan

116 Pengakuan bersyarat Adanya kwjbn yg hrs dipenuhi oleh negara yg diakui
Akibatnya: apabila kwjbn tdk dipenuhi tdk akn menghapus pengakuan ttp kemungkinan neg yg mengakui memutuskn hub diplomatik sbg sanksi

117 Pengakuan sec. kolektif
 pemberian pengakuan yg diberikan sekelompok neg kpd satu neg. Contoh: - Liga Arab memberi pengakuan thdp kemerdekaan RI th. 1947 - masyrkt Eropa (kongres Belrin) mengakui Bulgaria

118 Konskuensi adanya pengakuan
Status negara yg diakui sec. de jure mpy hak penuh dlm keanggotaan di masyarakat internasional. Shg neg tsb dpt menjalin hubungan diplomatik dg neg lain. Sejak pengakuan diberikan, kedua belah pihak memikul beban hak dan kewajiban huk internasional.

119 Pengakuan thdp pemerintah baru
 suatu sikap, pernyataan ata kebijakan utk menerima suatu pemerintah sbg wakil yg sah dari suatu negara dan pihak yg mengakui siap melakukan hub internasional dgnya. Teori-teori yg menjelaskan pengakuan thdp pemerintah baru:

120 1. Teori legitimasi (Oppenheim)
Pengakuan hny suatu formalitas atau kesopanan dlm hub internasional Teori ini bs diterapkan dlm kasus pergantian pemerintah yg konstitusional Di dlm praktek, teori ini tdk bs diterapkan dg mudah ktk pergantian yg trjd sec inkonstitusional, shg pemerintah yg baru sering mengalami kesulitan manakala neg neg lain menolak utk mengetahui eksistensinya

121 2. Teori Defacstoism Banyaknya kudeta yg trjd di negara2 khususnya kwsn Amerika Latin, Afrika dan Asia, Thomas Jefferson mencoba utk memberikan penilaian yg obyektif thdp kriteria pemerintah yg lahir sec inkonstitusional utk layak diakui. Parameternya: - menguasai sec efektif organ2 pemerintahan yg ada - mendpt dukungan dr rakyat

122 3. Teori Legitimasi Konstitutif
Men. Tobar  ktk trjd pergantian pemerintah sec inkonstitusional sebaiknya pengakuan diberikan stlh pemerintah baru mndpt legitimasi konstitusional dlm huk Nas Neg stmpt.

123 4. Teori Stimson Men Stimson: pengakuan tdk perlu diberikan trhdp pemerinth baru yg lahir dr kudeta Teori ini mencegah tjd nya kudeta suatu negara krn akn menimbulkan ketidakadilan pemerintah yg berkuasa yg memiliki sifat otoriter, kejam dan membuat rakyat menderita. Tdk ada cara demokratis yg dpt digunakan rakyat utk menggulingkan rezim otoriter tsb kecuali dg kudeta.

124 YURISDIKSI Oleh: Nurul Hikmah

125 Setiap negara memiliki kedaulatan utk mengatur segala sst yg ada dan terjadi di wilayah atau teritorialnya. Sbg implementasi dimilikinya kedaulatan, neg berwenang utk menetapkan dan mebegakkan ketentuan2 hukum nasionalnya trhdp suatu peristiwa, kekayaan dan perbuatana. Kewenangan ini dikenal sbg yurisdiksi dlm HI.

126 Men. Wayan Parthiana, kata yurisdiksi berarti kekuasaan atau kewenangan yg dimiliki suatu badan peradilan atau badan2 negara lain yg berdasarkan atas hukum yg berlaku.

127 Men. John O’Brien ada 3 macam yurisdiksi yg dimiliki neg berdaulat :
Prescriptive jurisdiction kewenangan neg utk membuat ketentuan2 hukum di wil teritroialnya Enforcement jurisdiction Kewenangan neg utk memaksakan berlakunya ketentuan2 hukum nasionalnya Yudicial jurisdiction Kewenangan pengadilan neg utk mengadili dan memberikan putusan hukum.

128 Akherust menekankan perbedaan antara enforcement jurisdiction dg judicial jurisdiction.
Men. Akehurst enforcement jurisdiction mrp powers of physical interference exercised by the executive. Contoh: menangkap seseorg, menyita harta kekayaan. Judicial enforcement adalah persidangan yg dilakukan pengadilan suatu negara berkaitan dg org, benda maupun peristiwa ttt.

129 Martin Dixon dan Tien Saefullah menggabungkan keduanya dlm enforcement jurisdiction.
Kewenangan neg utk menetapkan ketentuan2 hukum di kenal sbg jurisdiction to prescribe. Kewenangan utk menegakkan atau menerapkan ketentuan hukum nasionalnya thdp peristiwa, kekayaan dan di kenal sbg jurisdiction to enforce.

130 prescriptive jurisdiction tidak dibatasi oleh HI, namun bila dlm pelaksanaannya HN bertentangan dg HI dan mengakibatkan kerugian pada WNA maka pihak yg dirugikan dpt menuntut berdasarkan HI yg ada.

131 Berkaitan dg jurisdiction to enforce, negara tdk dpt sec otomatis memaksakan ketentuan hukum yg tlh dirumuskannya di luar wil negaranya. Hal ini dikarenakan adanya prinsip par in parem non habit imperium yg melarang suatu negara berdaulat melakukan tindakan kedaulatan di dlm wil neg lain.

132 Senada dg yg dikemukakan oleh Muhtar Kusumaatmadja  kedaulatan negara berakhir ketika dimulai wilayah negara lain. Kedaulatan negara dibatasi oleh HI dan kepentingan negara lain.

133 Penerapan yurisdiksi mjd masalah hukum internasional bila dlm suatu kasus ditemukan unsur asing. Misalkan saja kewarganegaraan pelaku ataukorban, atau tempat perbuatan atau peristiwa terjadi di luar negeri.

134 Prinsip-prinsip yurisdiksi dalam HI:
Secara garis besar yurisdiksi pengadilan (judicial jurisdiction) mencakup perdata dan pidana. HI publik tdk byk membuat aturan atau pembatasan berkaitan dg kasus2 perdata internasional. HI publik lebih fokus pd yurisdiksi pengadilan yg berkaitan dg kasus2 pidana internasional.

135 1. Prinsip Yurisdiksi Teritorial
Prinsip teritorial mrp prinsip tertua, terpopuler dan terpenting dlm pembahasan yurisdiksi. Men. Hakim Loed Macmillan  suatu negara hrs memiliki yurisdiksi thdp semua org, benda dan perkara2 perdata dan pidana dlm batas2 teritorialnya sbg pertanda negara tsb berdaulat.

136 Penerapan yurisdiksi teritorial tidaklah absolut.
Ada bbrp pengecualian yg diatur dlm HI dimana neg tdk dpt menerapkan yurisdiksi teritorialnya meskipun suatu peristiwa tjd di wilayahnya.

137 Yurisdiksi teritorial tdk dpt diterapkan Pejabat diplomatik neg asing
Negara dan kepala neg asing Kapal publik neg asing Organisasi internasional Pangkalan militer neg asing

138 2. Prinsip Teritorial Subjektif
Berdasarkan prinsip ini negara memiliki yurisdiksi thdp ssorg yg melakukan kejahatan dimulai dari wilayahnya, ttp menimbulkan kerugian di negara lain. 3. Prinsip Teritorial Objektif Negara memiliki yurisdiksi thdp ssorg yg melakukan kejahatan yg menimbulkan kerugian di wilayahnya meskipun perbuatan itu dimulai dari neg lain.

139 4. Prinsip Nasionalitas Aktif
Negara memiliki yurisdiksi thdp warganya yg melakukan kejahatan di luar negeri. 5. Prinsip Nasionalitas Pasif Negara memiliki yurisdiksi thdp warganya yg mjd korban kejahatan yg dilakukan org asing di luar negeri.

140 6. Prinsip Universal Setiap negara memiliki yurisdiksi utk mengadili pelaku kejahatan internasional yg dilakukan dimanapun tanpa memperhatikan kebangsaan pelaku maupun korban. Alasan munculnya prinsip ini  pelaku dianggap org yg sangat kejam, musuh slrh umat mns, jgn sampai ada tempat utk pelaku meloloskan diri dari hukuman shg tuntutan yg dilakukan oleh negara thdp pelaku adlh atas nama slrh masyrkt internasional.

141 Yurisdiksi universal dlm HI bertujuan utk merespons fenomena pengampunan (impunity) bg org2 ttt.

142 7. Prinsip Perlindungan Negara memiliki yurisdiksi thdp org asing yg melakukan kejahatan sangat serius yg mengancam kepentingan vital negara, keamanan, integritas dan kedaulatan serta kepentingan vital ekonomi negara. Beberapa kejahatan yg masuk yurisdiksi perlindungan antara lain: spying, plots to overthhrow the government, forging currency, immigration and economic violation.

143 Prinsip ini terkadang sangat berbahaya krn dpt diinterpretaskan dg sangat luas oleh suatu negara utk mengadili ssorg ats dasar prinsip perlindungan bg negaranya. Bbrp neg barat menggunakan prinsip ini dlm kasus perdagangan obat-obat terlarang jg terorisme.

144 Penerapan Yurisdiksi Ekstrateritorial
HI tdk mengatur sec detail pembatasan2 yurisdiksi suatu neg kecuali yg tlh dikenal dlm prinsip2 yurisdiksi HI. Yurisdiksi ekstrateritorial digunakan bbrp neg berlandaskan kepentingan nasional khususnya kepentingan bisnis mrk.


Download ppt "HUKUM INTERNASIONAl Oleh : Nurul Hikmah."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google