Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DIREKTORAT JENDERAL PAJAK"— Transcript presentasi:

1 DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian SPT Masa PPN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010

2 Latar Belakang SPT Masa PPN Formulir 1107 belum mengakomodir perubahan UU, namun tetap berlaku s.d. Masa Desember 2010, dengan beberapa penyesuaian, dengan pertimbangan: Kesiapan aplikasi e-SPT; Pengadaan dan pendistribusian formulir dan aplikasi e-SPT. Mengurangi jenis SPT Masa PPN yang berlaku (Formulir 1111 merupakan pengganti dari Formulir 1107 dan Formulir 1108) Format scanning. Bentuk SPT Masa PPN disesuaikan dengan format scanning oleh PPDDP, sehingga tidak lagi dibedakan antara bentuk SPT format scanning dan format non scanning. Memberikan kemudahan bagi PKP dan mengurangi beban administrasi DJP. Memaksimalkan space dalam formulir SPT Masa PPN.

3 Dasar Hukum Pasal 3 ayat (6) UU No 6 Tahun 1983 stdtd UU No 16 Tahun 2009 (UU KUP) UU No 18 Tahun 2000 stdtd UU No 42 Tahun (UU PPN dan PPnBM) PMK 181/PMK.03/2007 stdd 152/PMK.03/2009 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-44/PJ/2010

4 Fungsi SPT Masa PPN Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang: pengkreditan PM terhadap PK; dan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

5 SPT Mengisi SPT adalah mengisi formulir SPT, dalam bentuk kertas dan/atau dalam bentuk elektronik, dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan petunjuk pengisian yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya; lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan.

6 SPT MASA PPN – FORMULIR 1111 INDUK SPT 1111 B3 1111 A1 Lampiran
1111 AB Pajak Keluaran dan PPn BM Pajak Masukan dan PPn BM Lampiran SPT tidak perlu disampaikan dalam hal tidak ada data yang dilaporkan SPT dianggap lengkap

7 DEFINISI e-SPT adalah aplikasi pengisian SPT yang disediakan oleh DJP.
Data elektronik adalah data SPT Masa PPN yang dihasilkan dari e-SPT. Media elektronik adalah sarana penyimpanan data elektronik yang dapat digunakan untuk memindahkan data dari suatu komputer ke komputer lainnya, antara lain flash disk dan Compact Disc (CD). Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider) adalah perusahaan yang telah ditunjuk dengan Keputusan Dirjen Pajak sebagai perusahaan yang dapat menyalurkan penyampaian SPT Masa PPN secara elektronik ke DJP. e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT yang dilakukan secara on-line yang real time melalui laman DJP ( atau ASP.

8 PENGADAAN SPT MASA PPN FORMULIR KERTAS & APLIKASI e-SPT
Diambil sendiri di KPP/KP2KP Diperbanyak sendiri oleh PKP Diunduh di Disediakan oleh ASP (hanya aplikasi e-SPT)

9 Panduan Pengisian SPT (Form Kertas)
Format dan ukuran Formulir harus sama dengan yang disediakan oleh DJP Pencetakan formulir SPT : a. Menggunakan kertas Folio/F4 (min 70 gr) b. Print setting: 8,5 x 13 inci (baca: readme.pdf) c. Tidak menggunakan printer dotmatrix Form dari file PDF dicetak lalu diisi dengan ditulis tangan (huruf balok) atau diketik. Pengisian data: a. tidak boleh melebihi baris/kolom dan ditulis dalam satu baris b. NPWP, Kode FP/Nota Retur harus ditulis lengkap (Khusus NPWP dapat tidak menggunakan tanda baca). c. Rupiah dihitung dalam satuan penuh (dibulatkan ke bawah), dan dalam hal NIHIL ditulis 0 (Nol). Pengisian SPT dimulai dari Lampiran (Formulir 1111 A1, A2, B1, B2, B3, dan AB) kemudian dipindahkan ke Induk 1. Sebelum disampaikan, SPT wajib ditandatangani, diberi nama jelas, jabatan & cap perusahaan 2. SPT Masa PPN dibuat rangkap dua, untuk KPP & PKP

10 KRITERIA PKP yang: melaporkan PEB, Pemberitahuan Ekspor JKP//BKP TB; menerbitkan FP selain yang digunggung, dan/atau menerima Nota Retur/Nota Pembatalan; melaporkan PIB dan/atau SSP atas Pemanfaatan BKP TB/JKP dari LDP; menerima FP yang dapat dikreditkan dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan; atau menerima FP yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan atas pengembalian BKP/pembatalan JKP yang PMnya tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas, dengan jumlah: < 25 dokumen dalam 1 Masa Pajak dapat menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas maupun data elektronik > 25 dokumen dalam 1 Masa Pajak wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik PKP yang sudah menyampaikan SPT dalam bentuk data elektronik tidak dapat kembali ke bentuk kertas.

11 Disampaikan secara manual Secara elektronik (e-Filing)
CD Data elektronik (e-SPT) Formulir kertas (hard copy) Disampaikan secara manual KPP/KP2KP Pos/ekspedisi/kurir Bentuk SPT Secara manual (Media Elektronik) Sistem online yang realtime melalui website DJP Perusahaan ASP Disampaikan Secara elektronik (e-Filing)

12 Tata Cara Penerimaan SPT
SPT Masa PPN (bentuk kertas) SPT Lengkap yang disampaikan secara langsung atau melalui Pos/ekspedisi/kurir  diberikan tanda terima SPT (BPS) oleh KPP/KP2KP setelah dilakukan proses penelitian. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT dan Lampiran SPT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal SPT Tidak Lengkap  Ditolak

13 Tata Cara Penerimaan SPT
SPT Masa PPN (Media Elektronik) SPT Lengkap yang disampaikan secara langsung atau melalui Pos/ekspedisi/kurir  diberikan tanda terima SPT (BPS) oleh KPP setelah dilakukan penelitian serta pengujian data dan dilakukan proses loading di TPT. Pengujian data adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kebenaran pengisian data elektronik Induk SPT dan Lampiran SPT. Dalam hal SPT Tidak Lengkap  Ditolak

14 Tata Cara Penerimaan SPT
SPT Masa PPN (e-filing) SPT Lengkap yang disampaikan secara elektronik (e-filing) melalui ASP kepada DJP  diberikan Bukti Penerimaan Elektronik. Bukti Penerimaan Elektronik berisi informasi yang meliputi Nama, NPWP, tanggal, jam, Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) dan Nomor Transaksi Pengiriman ASP (NTPA) serta nama Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP), yang tertera pada hasil cetakan SPT Induk.

15 SPT Dianggap Tidak Disampaikan
SPT disampaikan dalam bentuk formulir kertas, sedangkan sebelumnya PKP telah menyampaikan SPT dalam bentuk data elektronik SPT disampaikan tidak dalam bentuk data elektronik, sedangkan PKP melaporkan >25 dokumen dalam Formulir A1, A2, B1, B2, atau B3 SPT dianggap tidak disampaikan SPT tidak ditandatangani SPT tidak lengkap SANKSI

16 PENGGUNAAN FORMULIR SPT MASA PPN PEMBETULAN
Pembetulan sebelum Masa Pajak Januari 2011: Menggunakan formulir lama sesuai SPT yang dibetulkan Sesuai ketentuan Pembetulan mulai Masa Pajak Januari 2011: Data elektronik  Induk + semua Lampiran SPT 1111 Form kertas  induk + Lampiran SPT 1111 yang dibetulkan

17 POKOK PERUBAHAN SPT MASA PPN 1111

18 POKOK PERUBAHAN 1107 - Kolom pengembalian pendahuluan hanya tertulis untuk WP Patuh (Pasal 17C KUP) Pengembalian pendahuluan: Wajib melampirkan SK PKP Berisiko Rendah atau Surat Pernyataan memenuhi Pasal 17 D UU KUP. 1111 Dalam Form A1 ditambah kolom keterangan untuk diisi “BKP”, “BKP TB”, atau “JKP” Kolom pengembalian pendahuluan untuk WP Patuh (Pasal 17C KUP), PKP Pasal 17D KUP, dan PKP Berisiko Rendah (Pasal 9 (4c) PPN) Dapat melampirkan SK PKP Berisiko Rendah, SK WP Patuh, atau Surat Pernyataan memenuhi Ps 17D KUP.

19 POKOK PERUBAHAN 1107 1111 Kolom FP yang digunggung:
Kolom FP sederhana: 1. FP tanpa identitas pembeli; 2. FP kepada turis asing Faktur Pajak Khusus atas penyerahan kpd turis asing dilaporkan dalam kolom FP sederhana dan harus dilampirkan rinciannya Dalam form B (Impor), diisi dengan nomor PIB, tanggal PIB, dan tanggal SSP. 1111 Kolom FP yang digunggung: FP tanpa identitas pembeli, nama dan tanda tangan penjual (oleh PKP pedagang eceran). Faktur Pajak Khusus atas penyerahan kpd turis asing dirinci dalam Formulir 1111 A2 dan tidak perlu dibuat rincian Dalam form B1 (Impor), diisi dengan nomor PIB dan tanggal SSP.

20 POKOK PERUBAHAN 1107 - Nomor FP yang diretur tidak diisi 1111 FP yang PPN-nya hanya dikreditkan sebagian (PMK 78/PMK.03/2010), dilaporkan di Formulir B1/B2 dan B3. Nomor FP yang diretur diisi di kolom terakhir Menampung pelaporan SSP atas pembayaran kembali PM oleh PKP Gagal Berproduksi

21 Hal Penting Terkait Restitusi
POKOK PERUBAHAN Hal Penting Terkait Restitusi Atas PPN Lebih Bayar diajukan kompensasi Restitusi dapat diajukan pada akhir tahun buku Restitusi pada setiap Masa Pajak hanya dapat diajukan oleh PKP tertentu (Ps 9 (4b) UU PPN), yaitu PKP yang melakukan ekspor, penyerahan kepada Pemungut PPN, atau penyerahan yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut. Restitusi kepada PKP berisiko rendah, dilakukan dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak

22 GAMBARAN FORMULIR SPT MASA PPN 1111

23 Formulir 1111 A1 Berisi daftar ekspor BKP Berwujud, ekspor BKP Tidak Berwujud, dan/atau ekspor JKP. Bagi PKP yang menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas, dalam hal tidak ada data yang dilaporkan dalam formulir ini, formulir ini tidak perlu diisi dan tidak perlu dilampirkan pada Induk SPT Masa PPN.

24 A1 Untuk ekspor BKP TB dan JKP, diisi dengan kode EBKP dan EJKP Diisi dengan keterangan “BKP”, “BKP TB”, atau “JKP”. Jumlah ini dipindah ke Formulir AB

25 Formulir 1111 A2 Berisi daftar Pajak Keluaran atas penyerahan dalam negeri dengan Faktur Pajak. Formulir ini juga digunakan untuk melaporkan penyerahan dalam negeri yang menggunakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP serta Nota Retur pengembalian BKP atau Nota Pembatalan JKP yang diterima oleh PKP. Bagi PKP yang menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas, dalam hal tidak ada data yang dilaporkan dalam formulir ini, formulir ini tidak perlu diisi dan tidak perlu dilampirkan pada Induk SPT Masa PPN.

26 A2 Dalam hal penyerahan kpd turis asing (Pasal 16E UU PPN), diisi dengan nomor paspor. Dalam hal FP tanpa identitas pembeli, diisi dengan angka 0 sebanyak 15 digit. Untuk Nota Retur, diisi dengan kode Faktur Pajak atas BKP yang dikembalikan Jumlah ini dipindah ke Formulir AB

27 Formulir 1111 B1 Berisi daftar Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas impor BKP dan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean. Bagi PKP yang menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas, dalam hal tidak ada data yang dilaporkan dalam formulir ini, formulir ini tidak perlu diisi dan tidak perlu dilampirkan pada Induk SPT Masa PPN.

28 B1 Dalam hal impor, kolom ini diisi dengan tanggal SSP atas pembayaran PPN impor Jumlah ini dipindah ke Formulir AB

29 Formulir 1111 B2 Berisi daftar Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas perolehan BKP dan/atau JKP Dalam Negeri. Formulir ini juga digunakan untuk melaporkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang diterima oleh PKP serta Nota Retur pengembalian BKP atau Nota Pembatalan JKP yang diterbitkan oleh PKP. Bagi PKP yang menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas, dalam hal tidak ada data yang dilaporkan dalam formulir ini, formulir ini tidak perlu diisi dan tidak perlu dilampirkan pada Induk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai.

30 B2 Untuk Nota Retur, diisi dengan kode Faktur Pajak atas BKP yang dikembalikan Jumlah ini dipindah ke Formulir AB

31 Formulir 1111 B3 Berisi daftar Pajak Masukan atas perolehan dalam negeri, impor, dan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar daerah pabean, yang tidak dapat dikreditkan atau yang mendapat fasilitas. Formulir ini juga digunakan untuk melaporkan Nota Retur pengembalian BKP atau Nota Pembatalan JKP yang diterbitkan oleh PKP, yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas. Bagi PKP yang menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas, dalam hal tidak ada data yang dilaporkan dalam formulir ini, formulir ini tidak perlu diisi dan tidak perlu dilampirkan pada Induk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai.

32 B3 Dalam hal impor, kolom ini diisi dengan tanggal SSP atas pembayaran PPN impor. Apabila tidak ada SSP, diisi dengan tanggal PIB Untuk Nota Retur, diisi dengan kode Faktur Pajak atas BKP yang dikembalikan Jumlah ini dipindah ke Formulir AB

33 Formulir 1111 AB Berisi rekapitulasi penyerahan dan perolehan yang merupakan pindahan dari formulir 1111 A1 sampai dengan formulir 1111 B3 yang telah diisi sebelumnya, serta penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Bagi PKP pedagang eceran, Formulir ini juga berisi nilai total DPP, PPN, dan PPnBM dari seluruh Faktur Pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual. Bagi PKP yang menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas, dalam hal tidak ada data yang dilaporkan dalam formulir ini, formulir ini tidak perlu diisi dan tidak perlu dilampirkan pada Induk SPT Masa PPN.

34 AB Diisi dengan Faktur Pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual

35 Diisi dengan hasil penghitungan kembali PM sesuai PMK 78/PMK.03/2010
AB Diisi dengan hasil penghitungan kembali PM sesuai PMK 78/PMK.03/2010

36 Induk SPT Masa PPN (Formulir 1111)
Berisi jumlah penyerahan barang dan jasa dan penghitungan PPN dan PPnBM Kurang Bayar atau Lebih Bayar. Formulir ini juga berisi jumlah PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri dan pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP Gagal Berproduksi. Bagi PKP yang menyampaikan SPT secara manual, Formulir ini harus diisi dan disampaikan dalam bentuk formulir kertas. Bagi PKP yang menyampaikan SPT secara elektronik (e-filing), Formulir ini tidak perlu disampaikan dalam bentuk formulir kertas. Dalam hal SPT dilaporkan NIHIL karena PKP tidak melakukan kegiatan penyerahan dan perolehan, Formulir ini tetap dibuat dan diisi dengan angka 0 (Nol).

37 Diisi dengan tahun buku yang digunakan oleh PKP.
Induk Untuk SPT yg disampaikan dalam bentuk formulir kertas, kolom ini diisi oleh petugas di KPP/KP2KP, jumlah lembar SPT (Induk + Lampiran) Diisi dengan kode KLU sesuai dengan kegiatan usaha sebenarnya (dapat berbeda dengan KLU saat pendaftaran) Diisi dengan tahun buku yang digunakan oleh PKP. Dalam hal PKP tidak menggunakan pembukuan, maka diisi dengan tahun kalender (01 s.d 12)

38 Induk PKP yang tidak memenuhi Pasal 9 (4b) UU PPN hanya dapat mengajukan restitusi pada akhir tahun buku 17C KUP  WP Patuh 17D KUP  PKP dg jumlah penyerahan max Rp 400jt & LB max Rp 28jt 9 (4c) PPN  PKP Berisiko Rendah

39 Untuk melaporkan pembayaran kembali PM oleh PKP Gagal Berproduksi
Induk Untuk melaporkan pembayaran kembali PM oleh PKP Gagal Berproduksi Dalam hal tidak ada data yang dilaporkan dalam Lampiran, maka kolom ini tidak perlu diisi dan Lampiran yang bersangkutan tidak perlu dilampirkan

40 FAKTUR PAJAK

41 Kode 05 tidak digunakan lagi sejak 1 April 2010 (PER-13/PJ/2010)
Kode 06 adalah penyerahan lainnya kepada selain pemungut PPN, termasuk turis asing (PER-13/PJ/2010)

42 SIMULASI SAAT PEMBUATAN FP, SAAT PENYETORAN & PELAPORAN PPN
No Keterangan Pengaturan UU Lama Pengaturan UU No 42 Th 2009 (1) (2) (3) (4) 1. Saat Penyerahan 1 Nov 2. Saat Terutang 3. Saat Pembuatan FP 31 Des 4. Saat Penyetoran PPN 15 Jan (sebelum SPT dilaporkan) 5. Saat Pelaporan SPT 20 Jan 6. Sanksi Terlambat Bayar 2% per bulan sejak 16 Jan sejak 1 Jan 7. Sanksi Terlambat Lapor Denda sejak 21 Jan 1 Jan

43 CONTOH SOAL

44 Identitas PKP PT. SONY SEJAHTERA adalah perusahaan yang didirikan pada Tanggal 1 Maret 2005 dengan NPWP dan sejak tanggal 01 Januari 2005 dikukuhkan sebagai PKP. Saat ini PT. SONY SEJAHTERA bergerak di bidang Industri dan perdagangan dengan Nomor KLU Produk yang dihasilkan oleh PT. SONY SEJAHTERA adalah Televisi dengan merk “SS”. Semua bagian (spare part) Televisi dibuat oleh unit-unit usaha PT. SONY SEJAHTERA, sedangkan bahan bakunya diperoleh dari impor atau pembelian dalam negeri. PT. SONY SEJAHTERA mempunyai tempat kedudukan di Jl.Malambong No. 15 Bandung dengan Nomor telepon (022) Dari catatan yang dimiliki oleh PT. SONY SEJAHTERA selama bulan JANUARI 2011 diketahui hal-hal sebagai berikut:

45 Daftar Penyerahan (1) 7 Jan 2011
Tgl Keterangan 7 Jan 2011 Dieskpor Televisi 21 inch kepada Samyong ltd Singapura tanpa memakai L/C dengan Nilai Ekspor sebesar Rp. 2 Milyar. PEB telah diberikan persetujuan oleh DJBC pada tanggal 12 Januari 2011 (PEB ). 10 Jan 2011 Melakukan ekspor jasa maklon berupa pengiriman Televisi ukuran 54” pesanan dari Jaehun ltd Korea. Fee atas jasa maklon yang diterima adalah sebesar Rp dan televisi yang dikirim bernilai Rp dengan tanggal PEB yang telah diberikan persetujuan pada tanggal 10 Januari Pemberitahuan ekspor jasa dibuat pada tanggal 10 Januari 2011 (EJKP 00001). 11 Jan 2011 Diserahkan 10 unit Televisi ukuran 29” dengan harga jual Rp. 30 juta kepada Kementerian Kehutanan di Jakarta untuk memantau kebakaran hutan. Faktur Pajak dibuat pada tanggal 11 Januari 2011 ( ). 12 Jan 2011 Diterima pembayaran penuh dari PT. ANGKASA RAYA atas penyerahan Televisi 21 inch dengan harga jual sebesar Rp. 50 juta. Faktur Pajak dibuat pada tanggal 12 Januari 2011 ( ). 13 Jan 2011 Pegawai yang menjaga Outlet Pabrik melaporkan bahwa pada hari ini telah dijual Televisi 14 inch dengan nilai jual sebesar Rp. 1 juta kepada konsumen yang tidak diketahui identitasnya. Faktur Pajak dibuat pada tanggal 13 Januari 2011 tanpa mencantumkan identitas pembeli ( ).

46 Daftar Penyerahan (2) 15 Jan 2011
Tgl Keterangan 15 Jan 2011 Diserahkan spare part Televisi kepada PT. MEKAR SARI yang berada di kawasan berikat. Atas penyerahan tersebut PPN yang terutang sebesar Rp. 40 juta tidak dipungut. Faktur Pajak dibuat pada tanggal 15 Januari 2011 ( ). 18 Jan 2011 Diserahkan Televisi kepada Kedutaan Besar China sebesar Rp 50 juta. Atas penyerahan tersebut mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN. Faktur Pajak dibuat pada tanggal 18 Januari 2011 ( ).  21 Jan 2011 Dijual mesin pabrik dengan harga jual Rp 120 juta kepada PT Recycle Mart. Faktur Pajak dibuat tanggal 21 Januari 2011 ( ). 23 Jan 2011 Dalam rangka peresmian perusahaannya, PT. SONY SEJAHTERA telah mengadakan undian dengan hadiah berupa Televisi 21 inch dari jenis yang paling baru dengan harga pokok penjualan sebesar Rp Atas penyerahan televisi kepada pelanggan yang beruntung tersebut PT. SONY SEJAHTERA Menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 23 Januari 2011 ( ). 25 Jan 2011 Diterima Nota Retur (NR-05/1/2011) dari PT. ANGKASA RAYA atas Faktur Pajak Nomor sebesar Rp 20 juta, karena Televisi yang diserahkan rusak.

47 Daftar Perolehan (1) 8 Januari 2011
Tgl Keterangan 8 Januari 2011 Hari ini telah dibuat PIB Nomor PIB dan telah dibayar PPN terutang pada tanggal 8 Januari 2011 sebesar Rp 45 juta melalui bank Permata atas impor bahan baku untuk pembuatan Televisi dari Soni Corp Jepang. 9 Januari 2011 Membayar jasa konsultan dari Daisho Corp Jepang yang melakukan kegiatan konsultasi teknik di pabrik dengan nilai penggantian sebesar Rp SSP atas pemanfaatan telah dibuat (NTPN: ) untuk penyetoran PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean pada tanggal 9 Januari 2011. 17 Januari 2011 Dibayar tagihan telepon kantor sebesar Rp (termasuk PPN) kepada PT. Telkom. Atas transaksi tersebut PT. SONY SEJAHTERA menerima bukti pembayaran berupa kuitansi. 19 Januari 2011 Dikeluarkan dari pelabuhan tanjung priok mesin pembuat spare part Televisi yang diimpor dari Kawaii ltd Jepang dengan nilai impor sebesar Rp. 550 juta, dengan PIB nomor PIB tanggal 19 Januari Atas Impor tersebut PT. SONY SEJAHTERA mendapat fasilitas PPN dibebaskan.

48 Daftar Perolehan (2) 20 Januari 2011
Tgl Keterangan 20 Januari 2011 Diterima Faktur Pajak tertanggal 16 Januari 2011 ( ) atas perolehan komponen elektronik untuk pembuatan televisi yang dibeli dari PT. KOMPAK dengan harga jual sebesar Rp. 50 Juta. 21 Januari 2011 Membayar Rp ,- (termasuk PPN) kepada Bengkel ARITONANG atas service mobil box yang digunakan untuk mengirim spare part yang dijual. PPN terutang sebesar Rp dengan Faktur Pajak nomor 23 Januari 2011 Menerbitkan Nota Retur Nomor R 01/2/04 tanggal 23 Januari 2011 dengan nilai DPP sebesar Rp 20 juta untuk Faktur Pajak Nomor kepada PT ABADI. 31 Januari 2011 Melakukan pembayaran PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri pabrik untuk perluasan produksi dengan biaya selama bulan Januari 2011 sebesar Rp 1 Miliar. Data Tambahan: 1. Dalam SPT Masa PPN Desember 2010 terdapat kelebihan pembayaran PPN sebesar Rp ,- yang diminta dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. 2. PKP telah ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah

49 Pengisian SPT

50 Samyong ltd Singapura PEB BKP 7 Jan 2011 Dieskpor Televisi 21 inch kepada Samyong ltd Singapura tanpa memakai L/C dengan Nilai Ekspor sebesar Rp. 2 Milyar. PEB telah diberikan persetujuan oleh DJBC pada tanggal 12 Januari 2011 (PEB ).

51 Samyong ltd Singapura PEB BKP Jaehun ltd Korea EJKP 00001 JKP 10 Jan 2011 Melakukan ekspor jasa maklon berupa pengiriman Televisi 54” pesanan dari Jaehun ltd Korea. Fee atas jasa maklon yang diterima adalah sebesar Rp dan televisi yang dikirim bernilai Rp dengan tanggal PEB yang telah diberikan persetujuan pada tanggal 10 Januari Pemberitahuan ekspor jasa dibuat pada tanggal 10 Januari 2011 (EJKP 00001).

52 Kemenhut Jkt xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 11 Jan 2011 Diserahkan 10 unit Televisi ukuran 29” dengan harga jual Rp. 30 juta kepada Kementerian Kehutanan di Jakarta untuk memantau kebakaran hutan. Faktur Pajak dibuat pada tanggal 11 Januari 2011 ( ).

53 Kemenhut Jkt xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx PT Angkasa Raya xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 12 Jan 2011 Diterima pembayaran penuh dari PT. ANGKASA RAYA atas penyerahan Televisi 21 inch dengan harga jual sebesar Rp. 50 juta. Faktur Pajak dibuat pada tanggal 12 Januari 2011 ( ).

54 Kemenhut Jkt xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx PT Angkasa Raya xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 13 Jan 2011 Pegawai yang menjaga Outlet Pabrik melaporkan bahwa pada hari ini telah dijual Televisi 14 inch dengan nilai jual sebesar Rp. 1 juta kepada konsumen yang tidak diketahui identitasnya. Faktur Pajak dibuat pada tanggal 13 Januari 2011 tanpa mencantumkan identitas pembeli ( ).

55 Kemenhut Jkt xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx PT Angkasa Raya xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx PT Mekar Sari xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 15 Jan 2011 Diserahkan spare part Televisi kepada PT. MEKAR SARI yang berada di kawasan berikat. Atas penyerahan tersebut PPN yang terutang sebesar Rp. 40 juta tidak dipungut. Faktur Pajak dibuat pada tanggal 15 Januari 2011 ( ).

56 Kemenhut Jkt xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx PT Angkasa Raya xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx PT Mekar Sari xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx Kedubes China 18 Jan 2011 Diserahkan Televisi kepada Kedutaan Besar China sebesar Rp 50 juta. Atas penyerahan tersebut mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN. Faktur Pajak dibuat pada tanggal 18 Januari 2011 ( ).

57 Kemenhut Jkt xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx PT Angkasa Raya xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx PT Mekar Sari xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx Kedubes China PT Recycle Mart xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 21 Jan 2011 Dijual mesin pabrik dengan harga jual Rp 120 juta kepada PT Recycle Mart. Faktur Pajak dibuat tanggal 21 Januari 2011 ( ).

58 Kemenhut Jkt xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx PT Angkasa Raya xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx PT Mekar Sari xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx Kedubes China PT Recycle Mart xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 23 Jan 2011 Dalam rangka peresmian perusahaannya, PT. SONY SEJAHTERA telah mengadakan undian dengan hadiah berupa Televisi 21 inch dari jenis yang paling baru dengan harga pokok penjualan sebesar Rp Atas penyerahan televisi kepada pelanggan yang beruntung tersebut PT. SONY SEJAHTERA Menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 23 Januari 2011 ( ).

59 Kemenhut Jkt xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx PT Angkasa Raya xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx PT Mekar Sari xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx Kedubes China PT Recycle Mart xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx PT Angkasa Raya xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx NR-05/1/2011 ( ) ( ) 25 Jan 2011 Diterima Nota Retur (NR-05/1/2011) dari PT. ANGKASA RAYA atas Faktur Pajak Nomor sebesar Rp 20 juta, karena Televisi yang diserahkan rusak.

60 Soni Corp Jepang PIB BKP 8 Jan 2011 Hari ini telah dibuat PIB Nomor PIB dan telah dibayar PPN terutang pada tanggal 8 Januari 2011 sebesar Rp 45 juta melalui bank Permata atas impor bahan baku untuk pembuatan Televisi dari Soni Corp Jepang.

61 Soni Corp Jepang PIB BKP Daisho Corp Jepang JKP 9 Jan 2011 Membayar jasa konsultan dari Daisho Corp Jepang yang melakukan kegiatan konsultasi teknik di pabrik dengan nilai penggantian sebesar Rp SSP atas pemanfaatan telah dibuat (NTPN: ) untuk penyetoran PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean pada tanggal 9 Januari 2011.

62 PT Telkom xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx xxxxx 17 Jan 2011 Dibayar tagihan telepon kantor sebesar Rp (termasuk PPN) kepada PT. Telkom. Atas transaksi tersebut PT. SONY SEJAHTERA menerima bukti pembayaran berupa kuitansi.

63 PT Telkom xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx xxxxx PT Kompak xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 20 Jan 2011 Diterima Faktur Pajak tertanggal 16 Januari 2011 ( ) atas perolehan komponen elektronik untuk pembuatan televisi yang dibeli dari PT. KOMPAK dengan harga jual sebesar Rp. 50 Juta.

64 PT Telkom xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx xxxxx PT Kompak xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx Aritonang xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 21 Jan 2011 Membayar Rp ,- (termasuk PPN) kepada Bengkel ARITONANG atas service mobil box yang digunakan untuk mengirim spare part yang dijual. PPN terutang sebesar Rp dengan Faktur Pajak nomor

65 PT Telkom xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx xxxxx PT Kompak xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx Aritonang xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx PT Abadi xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx R 01/2/04 ( ) ( ) 23 Jan 2011 Menerbitkan Nota Retur Nomor R 01/2/04 tanggal 23 Januari 2011 dengan nilai DPP sebesar Rp 20 juta untuk Faktur Pajak Nomor kepada PT ABADI.

66 Kawaii ltd Jepang PIB 19 Jan 2011 Dikeluarkan dari pelabuhan tanjung priok mesin pembuat spare part Televisi yang diimpor dari Kawaii ltd Jepang dengan nilai impor sebesar Rp. 550 juta, dengan PIB nomor PIB tanggal 19 Januari Atas Impor tersebut PT. SONY SEJAHTERA mendapat fasilitas PPN dibebaskan.

67 A1 A2 B1 B3 B2

68 Dalam SPT Masa PPN Desember 2010 terdapat kelebihan pembayaran PPN sebesar Rp ,- yang diminta dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.

69 ( ) AB

70 ( ) X X X X

71 xxxxxxxxxxxxxxxx 31 Januari 2011 Melakukan pembayaran PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri pabrik untuk perluasan produksi dengan biaya selama bulan Januari 2011 sebesar Rp 1 Miliar

72 400.000.000 40.000.000 31 01 2011 xxxxxxxxxxxxxxxx X X X X SSP & SSPCP
xxxxxxxxxxxxxxxx X X X X SSP & SSPCP 3 X X X Bandung X Dinda Amelia Direktur Keuangan S

73 CONTOH SPT MASA PPN PEMBETULAN

74 SPT Masa PPN KB dibetulkan menjadi KB lebih kecil.
Semula SPT Masa PPN Januari 2011 KB Rp ,00. April 2011, dilakukan pembetulan atas SPT Masa PPN Januari 2011 menjadi KB Rp ,00. Pengisian pada formulir SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari 2011 adalah sebagai berikut: Atas kelebihan PPN pada butir II.F sebesar Rp ,00 dapat: dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya yaitu Februari 2011; dikompensasikan ke Masa Pajak dilakukannya pembetulan SPT yaitu Masa Pajak April 2011; atau dimintakan kembali  Pasal 9 ayat (4b) Undang-Undang PPN. Penghitungan PPN kurang atau (lebih) bayar PPN (Rupiah) Butir II.D - PPN KB (LB) Rp. Butir II.E - PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan (-) Butir II.F - PPN KB (LB) karena pembetulan ( )

75 SPT Masa PPN KB dibetulkan menjadi LB.
Semula SPT Masa PPN Januari 2011 KB Rp ,00. April 2011, dilakukan pembetulan atas SPT Masa PPN Januari 2011 menjadi LB Rp ,00. Pengisian pada formulir SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari 2011 adalah sebagai berikut: Atas kelebihan PPN pada butir II.F sebesar Rp ,00 dapat: dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya yaitu Februari 2011; dikompensasikan ke Masa Pajak dilakukannya pembetulan SPT yaitu Masa Pajak April 2011; atau dimintakan kembali  Pasal 9 ayat (4b) Undang-Undang PPN. Penghitungan PPN kurang atau (lebih) bayar PPN (Rupiah) Butir II.D - PPN KB (LB) Rp. ( ) Butir II.E - PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan (-) Butir II.F - PPN KB (LB) karena pembetulan ( )

76 SPT Masa PPN LB dibetulkan menjadi LB lebih kecil (1)
Semula SPT Masa PPN Januari 2011 LB Rp ,00. SPT Masa PPN Februari 2011 LB Rp ,00 dan telah dikompensasikan ke Maret 2011 SPT Masa PPN Maret 2011 LB Rp ,00 dan telah dikompensasikan ke April 2011 SPT Masa PPN April 2011 KB Rp ,00 SPT Masa PPN Mei 2011 KB Rp ,00 Juni 2011, dilakukan pembetulan atas SPT Masa PPN Januari 2011 menjadi LB Rp ,00. Untuk kasus ini, PKP punya 2 pilihan, yaitu: Menyetor PPN pada butir II.F sebesar Rp50.000,00; atau Mengkompensasi PPN pada butir II.D sebesar Rp ,00 ke Masa PajakFebruari 2011. Next Pilihan pertama

77 SPT Masa PPN LB dibetulkan menjadi LB lebih kecil (2)
1) Pilihan pertama: Pengisian pada formulir SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari 2011 adalah sebagai berikut: PKP cukup membetulkan SPT Januari 2011 dan menyetor PPN pada butir II F sebesar Rp50.000,00 PKP dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan perundangan perpajakan Penghitungan PPN kurang atau (lebih) bayar PPN (Rupiah) Butir II.D - PPN KB (LB) Rp. ( ) Butir II.E - PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan ( ) (-) Butir II.F - PPN KB (LB) karena pembetulan 50.000 Next Pilihan kedua

78 SPT Masa PPN LB dibetulkan menjadi LB lebih kecil (3)
2) Pilihan kedua: Pengisian pada formulir SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari 2011 adalah sebagai berikut: PKP membetulkan SPT Januari 2011 dan mengkompensasi PPN pada butir II.D sebesar Rp ,00 ke Februari 2011 Butir II.E dan II.F pada SPT Masa PPN Pembetulan tidak diisi. Membetulkan SPT Februari, Maret, dan April 2011 Penghitungan PPN kurang atau (lebih) bayar PPN (Rupiah) Butir II.D - PPN KB (LB) Rp. ( ) Butir II.E - PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan (-) Butir II.F - PPN KB (LB) karena pembetulan

79 SPT Masa PPN LB dibetulkan menjadi Nihil.
Semula SPT Masa PPN Januari 2011 LB Rp ,00. 1 April 2011, dilakukan pembetulan atas SPT Masa PPN Januari 2011 menjadi Nihil. Dalam hal SPT Masa PPN Februari 2011 sudah dilaporkan: Pengisian pada formulir SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari 2011 adalah : PKP harus menyetor PPN sebesar Rp ,00 dan dikenai sanksi Dalam hal SPT Masa PPN Februari 2011 belum/ terlambat dilaporkan: Butir II.E tidak perlu diisi (diisi dengan angka 0), karena tidak ada LB pada Masa Januari yang dikompensasikan ke Februari. Penghitungan PPN kurang atau (lebih) bayar PPN (Rupiah) Butir II.D - PPN KB (LB) Rp. Butir II.E - PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan ( ) (-) Butir II.F - PPN KB (LB) karena pembetulan Penghitungan PPN kurang atau (lebih) bayar PPN (Rupiah) Butir II.D - PPN KB (LB) Rp. Butir II.E - PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan (-) Butir II.F - PPN KB (LB) karena pembetulan

80 SPT Masa PPN LB dibetulkan menjadi KB.
Semula SPT Masa PPN Januari 2011 LB Rp ,00. 1 April 2011, dilakukan pembetulan atas SPT Masa PPN Januari 2011 menjadi KB Rp ,00. Dalam hal SPT Masa PPN Februari 2011 sudah dilaporkan: Pengisian pada formulir SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari 2011 adalah : PKP harus menyetor PPN sebesar Rp ,00 dan dikenai sanksi Dalam hal SPT Masa PPN Februari 2011 belum/ terlambat dilaporkan: Butir II.E tidak perlu diisi (diisi dengan angka 0), karena tidak ada LB pada Masa Januari yang dikompensasikan ke Februari. PKP harus menyetor PPN sebesar Rp ,00 dan dikenai sanksi Penghitungan PPN kurang atau (lebih) bayar PPN (Rupiah) Butir II.D - PPN KB (LB) Rp. Butir II.E - PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan ( ) (-) Butir II.F - PPN KB (LB) karena pembetulan Penghitungan PPN kurang atau (lebih) bayar PPN (Rupiah) Butir II.D - PPN KB (LB) Rp. Butir II.E - PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan (-) Butir II.F - PPN KB (LB) karena pembetulan

81 SPT Masa PPN Nihil dibetulkan menjadi KB.
Semula SPT Masa PPN Januari 2011 Nihil. April 2011, dilakukan pembetulan atas SPT Masa PPN Januari 2011 menjadi KB Rp ,00. Pengisian pada formulir SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari 2011 adalah sebagai berikut: PKP harus menyetor PPN pada butir II.F sebesar Rp ,00 PKP dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Penghitungan PPN kurang atau (lebih) bayar PPN (Rupiah) Butir II.D - PPN KB (LB) Rp. Butir II.E - PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan (-) Butir II.F - PPN KB (LB) karena pembetulan

82 SPT Masa PPN LB dikompensasi dibetulkan menjadi LB direstitusi.
Semula SPT Masa PPN Januari 2011 LB Rp ,00 (PK: Rp ,00 dan PM: Rp ,00). LB tersebut dikompensasikan ke Februari 2011. SPT Masa PPN Februari 2011 LB Rp ,00 (PK: Rp ,00 dan PM: Rp ,00). PM tersebut sudah termasuk kompensasi dari Masa Januari Rp ,00. Maret 2011, dilakukan pembetulan atas SPT Masa PPN Januari 2011, LB yang sudah dikompensasi diminta untuk direstitusi. Pengisian pada formulir SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari 2011 dan Februari adalah sebagai berikut: PKP harus menyetor PPN pada butir II.F sebesar Rp ,00 PKP dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. SPT Masa PPN Penghitungan PPN kurang atau (lebih) bayar PPN (Rupiah) Pembetulan Masa Januari Butir II.A – PK Rp. Butir II.C - PM Butir II.D - PPN KB (LB) ( ) Butir II.E - PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan (-) Butir II.F - PPN KB (LB) karena pembetulan Pembetulan Masa Februari ( )

83 TERIMA KASIH


Download ppt "DIREKTORAT JENDERAL PAJAK"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google