Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Marina Malian,SE,Ak. Pengertian BPR BPR menurut UU No.10/1998 adalah Bank yang melakukan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Marina Malian,SE,Ak. Pengertian BPR BPR menurut UU No.10/1998 adalah Bank yang melakukan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip."— Transcript presentasi:

1 Marina Malian,SE,Ak

2 Pengertian BPR BPR menurut UU No.10/1998 adalah Bank yang melakukan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran. BPR adalah salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro,kecil,dan menengah dengan lokasi yang pada umumnyadekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkannya.

3 Fungsi Kegiatan Usaha BPR  Fungsi dari BPR adalah menyalurkan kredit kepada pengusaha mikro,kecil,menengah tetapi juga menerima simpanan dari masyarakat.  Kegiatan usaha yang dilakukan BPR: 1. Menghimpun dana dari masyarakat 2. Memberikan kredit 3. Menempatkan dananya pada bank lain.

4 Kegiatan usaha yang tidak dapat dilakukan BPR: 1. Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran. 2. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing 3. Melakukan penyertaan modal 4. Melakukan usaha perasuransian

5 Modal disetor untuk mendirikan BPR: 1. Rp 5 milyar untuk BPR yang didirikan diwilayah DKI Jakarta 2. Rp 2 milyar untuk BPR yang didirikan diwilayah ibukota provinsi di pulau jawa dan bali dan diwilayah kabupaten atau kotamadya 3. Rp 1 milyar untuk BPR yang didirikan di obukota provinsidiluar pulau jawa dan bali 4. Rp 500 juta untuk BPR yang didirikan diluar,wilayah jakarta,jawa,bali.

6 Kepemilikan BPR Yang menjadi pemilik BPR adalah pihak-pihak yang: 1. Tidak termasuk dalam daftar orang tercela dibidang perbankan. 2. Memiliki integritas,ahlak dan moral yang baik.

7


Download ppt "Marina Malian,SE,Ak. Pengertian BPR BPR menurut UU No.10/1998 adalah Bank yang melakukan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google