Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSeto Santoso Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
SERTIFIKASI GURU 2014 PUSAT PENGEMBANGAN PROFESI PENDIDIK
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2
KRONOLOGIS PELAKSANAAN SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN
2007 Mulai pelaksanaan sertifikasi bagi guru Sistem Portofolio + PLPG Landasan Hukum yaitu Fatwa Hukum dari Menteri Hukum dan Ham Ditetapkan 31 Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru utk jangka waktu 2 thn 2009 Sertifikasi berpedoman pada PP 74/2008 dengan pola Portofolio, PLPG, Pemberian Sertifikat scr langsng. Pengawas mulai disertifikasi Ditetapkan 46 Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru utk jangka waktu 2 thn 2013 Sertifikasi guru dengan pola yg sama dgn tahun 2012 Ditetapkan 45 Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru utk jangka waktu 3 thn 2011 Dimulai sertifikasi guru di LPTK berbasis prodi Dg pola 1% Portofolio, dan 99% langsung PLPG Ditetapkan 46 Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru utk jangka waktu 2 thn 2005 UUGD (30 Des 2005), guru sebagai profesi 2015 Batas Akhir Sertifikasi Guru Dalam Jabatan sesuai UU No 14/2005 2006 2008 2010 2012 2014 2007 2005 2009 2011 2013 2015 2006 Siap memulai sertifikasi guru dgn kuota bagi guru SD dan SMP. (Tidak jadi dilaksanakan krn belum ada landasan hukum) 2012 Sertifikasi guru yang diawali UKA Dengan pola seperti thn 2011 2008 Sertifikasi bagi guru Pengetatan dalam penilaian Portofolio Terbit PP 74/2008 2014 Rencana sertifikasi guru melalui PPG Dalam Jabatan bagi guru yang mengajar sejak Januari 2006 2010 Sertifikasi guru dg Pola yang sama dg tahun 2009 2
3
Jumlah Guru Bersertifikat Pendidik
12,2% 23,7% 36,5% 49,2% 67,4% 82,1% 98,8% Jumlah Guru Memenuhi Syarat: PNS dan GTY S-1/D-IV Belum S1/D4 (Usia ≥50 th dan Masa Kerja ≥ 20 th atau Gol. IV/a) Memiliki NUPTK Sudah menjadi guru saat UUGD ditetapkan (30 Desember 2005) Tahun Lulus Sertifikasi Komulatif Lulus Sertifikasi Sisa Jumlah guru memenuhi syarat 2006 - 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 18.802 2014 2015 Jumlah ini akan bertambah lagi jika ada perubahan data guru yaitu: Status GTY (semula GTT) Lulus S1/DIV
4
Capaian Program Sertifikasi 2006-2016 (Posisi : 8 September 2013)
Tunjangan Profesi Tertinggi Pada Tahun 2017 = 2,094,384 * 35 jt = Rp. 73,303,440,000,000 GTY &PNS : GTT : Memenuhi syarat disertifikasi sesuai amanat UU No. 14 tahun 2005 Diangkat sampai dengan 2005 : PNS : GTY : Diangkat sesudah 2005 : PNS : GTY : PPG dalam Jabatan Disertifikasi sampai : Belum disertifikasi : Tahun Sasaran 2014 Kuota 2014 = ( tidak lulus PPG dalam Jabatan) 2015 PPG dalam Jabatan : 2016 PPG dalam Jabatan : (selesai sesuai amanat PP) Lulus Sertifikasi : Kuota 2013 :
5
Rekapitulasi Penyerapan Kuota dan Kelulusan Sertifikasi Guru 2006-2012
6
Persentase Daya Serap Sertifikasi 2006-2012
7
Serapan Kuota Sertifikasi Guru
Tahun Kuota Terserap Lulus Tidak Terserap Tidak Lulus % Lulus 2.958 14.374 7,8% 2008 17.391 9.579 5,5% 2009 1.345 4.942 2,5% 2010 2.688 6.207 3,2% 2011 11.673 24.230 8,8% 2012 744 28.761 13,0% Total 36.799 88.093 7,1% Berkas tidak masuk Tidak hadir PLPG Tidak memenuhi persyaratan Diskualifikasi Tidak memenuhi standar kelulusan (nilai/kehadiran)
8
Kelompok Guru dan Pola Sertifikasi Guru
Mengajar sampai dengan 31 Des 2005 PSPL, Portofolio, PLPG Guru Dalam Jabatan Mengajar tahun Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Mengajar mulai tahun 2016 Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pra Jabatan Guru Pra Jabatan PPG PGSD Berasrama PPG Basic Science SM3T
9
Kebijakan 2014 Pendataan calon peserta sertifikasi bagi seluruh guru yang belum bersertifikat pendidik untuk pelaksanaan tahun Uji Kompetensi Guru (UKG) online (bagi yang belum) Distribusi sasaran/kuota provinsi ditetapkan setelah selesai verifikasi data Penetapan peserta sertifikasi guru setelah selesai UKG 2014 Sertifikasi berbasis prodi LPTK berhak memeriksa ulang kesehatan peserta dan menunda keikutsertaan PLPG jika kesehatannya tidak memungkinkan Perangkingan dimulai dari usia, masa kerja, dan golongan Persyaratan kualifikasi akademik guru yang belum S1 tidak berlaku lagi Dibuka kesempatan guru untuk memiliki Sertifikat Pendidik yang kedua (Permendikbud No 62 Tahun 2013)
10
Proses Pendataan Calon Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG)
Pemenuhan Kuota 2013 GURU Sudah UKG Belum UKG Daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru Belum Bersertifikat Pendidik (PNS dan GTY) Perbaikan Data Input Data UKG 2014 Permendikbud No 62/2013 (Sertifikat ke-2) Input Data
11
Kondisi Data Guru Sudah UKG (per 25 Oktober 2013)
Peserta UKG 2013 Kuota Sertifikasi Guru 2013 Peserta Sertifikasi Guru dari Hasil UKG 2013 Tdk Lulus UKA Tidak lulus PLPG 2012 69.088 Sisa blm terpanggil Sertifikasi Guru 2013 Setelah cek dgn NUPTK terbaru Status PTK adalah GURU Status PTK adalah NON GURU 984 Status pegawai PNS Kemenag 55 NUPTK tidak ditemukan dalam database 16.911
12
PROSEDUR PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU
13
Persyaratan Umum Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV). Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan: diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan memiliki usia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
14
Persyaratan Umum (lanjutan)
Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap minimal 2 tahun secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota. Pada tanggal 1 Januari 2015 belum memasuki usia 60 tahun.
15
Persyaratan Umum (lanjutan)
Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
16
Alur Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan 2012-2013
SERTIFIKAT PENDIDIK PEMBINAAN L TL TMP MP UJI KOMEPETNSI PLPG GURU S-1/D-IV GURU BELUM S-1/D-IV - USIA ≥ 50 DAN MASA KERJA ≥ 20 - GOL.IV/a GURU DALAM JABATAN GURU S-2/S-3 dan GOL.IV/b GURU GOL.IV/c VERIFIKASI DOKUMEN PENILAIAN PORTOFOLIO UJI KOMPETENSI POLA PSPL POLA PORTOFOLIO POLA PLPG VERIFIKASI PORTOFOLIO SKOR ≥ PG SKOR < PG PLPG
17
PERMASALAHAN DALAM PELAKSANAAN
18
Permasalahan dalam Pelaksanaan Sertifikasi Guru...(1)
Kekurangakuratan data peserta. Kekuranglancaran penyerahan berkas peserta ke LPTK oleh beberapa dinas pendidikan kabupaten/kota. Pemahaman yang berbeda dalam penghitungan masa kerja. Dalam proses verifikasi data A1 dengan bukti fisik banyak ditemukan ketidaksamaan data, yaitu data masa kerja, latar belakang pendidikan, dll. Revisi data peserta belum diperbaiki oleh operator Dinas Pendidikan Perubahan mata pelajaran oleh beberapa peserta setelah mereka sampai di tempat PLPG sehingga mengubah pengaturan rombel.
19
Permasalahan dalam Pelaksanaan Sertifikasi Guru... (2)
Banyak data peserta pada Format A1 tidak sesuai dengan bukti fisik (Berkas PLPG), antara lain dalam hal: kode mapel guru kelas dan guru penjaskes. masa kerja guru tanggal lahir ijazah, dan Golongan Arus informasi klarifikasi berkas ke peserta lambat. Proses verifikasi terkendala oleh berkas peserta yang tidak lengkap. Ketidaklengkapan berkas mengakibatkan proses klarifikasi berkas membutuhkan waktu yang cukup lama.
20
Uji Kompetensi
21
Hasil Uji Kompetensi Awal 2012 (Peserta Sergur)
Distribusi Nilai Nasional Distribusi Nilai Per Provinsi < 30,0 ≥ 30,0 Mengikuti pembinaan Melanjutkan ke Pendidikan dan Latihan peserta (11,5%) peserta (88,5%) Nilai Tertinggi 97,0 Nilai Terendah 1,0 Rata-rata 42,25 Standar Deviasi 12,72 Passing grade = 30,0 Rata-rata Nasional = 42,25 Hasil Uji Kompetensi Berdasarkan Tempat Bertugas Rata-rata Nasional = 42,25 Standar Deviasi 11,82 9,27 11,36 12,86 12,07 16,71 8,83
22
Hasil UKG: Gabungan Kompetensi Pedagogi & Profesional
(Guru Bersertifikat) Rata-rata = 43.82 Rata-rata Nasional : 43.82 Rata-rata Nasional = 43.82
23
Hasil UKG: Gabungan Kompetensi Pedagogi & Profesional
(Calon Peserta ) Rata-rata Nasional : 47.84 Rata-rata = 47.84 Rata-rata Nasional = 47.84
24
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.