Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGANTAR PERKOPERASIAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGANTAR PERKOPERASIAN"— Transcript presentasi:

1 PENGANTAR PERKOPERASIAN
BAB III : KONSEP DASAR PERKOPERASIAN OLEH ; LILIS SOLEHATI Y

2 APA ITU KOPERASI Istilah Koperasi, di mana kata tersebut berasal dari Bahasa Inggris, Cooperation berarti Kerjasama, yakni kata co yang berarti bersama-sama dan operation yang berarti bekerja. Dari bahasa Belanda adalah Cooperatik. Koperasi bukan hanya berarti kerjasama, tetapi sudah merupakan Lembaga Ekonomi yang merupakan bagian dari pembangunan perekonomian suatu Negara. Koperasi sering disebut sebagai organisasi yang ‘demokrasi’ dan ‘partisipatif’.

3 Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden RI dalam pidato Hari Koperasi pertama tanggal 12 Juli 1951 bahwa koperasi mempunyai tugas dalam meningkatkan kemakmuran dilihat dari tempat, waktu, dan keadaan, yaitu :“(1) Memperbanyak produksi, terutama produksi barang makanan dan barang kerajinan dan pertukaran yang diperlukan sehari-hari oleh rakyat kita dalam rumah tangganya; (2) Memperbaiki kualitas barang yang dihasilkan rakyat; (3) Memperbaiki distribusi, pembagian barang kepada rakyat; (4) Memperbaiki harga, yang menguntungkan bagi masyarakat; (5) Menyingkirkan penghisapan dari lintah darat; (6) Memperkuat pemanduan kapital; (7) Memelihara lumbung simpanan padi atau mendorong supaya tiap-tiap desa menghidupkan kembali lumbung desa” (Mohammad Hatta, 1951: 11-12).

4 Konvensi PBB dan Sidang ILO tahun 2002, Pembangunan koperasi harus secara jelas memberikan kontribusi dalam pembangunan ekonomi, yaitu berupa : Membantu meningkatkan produksi, antara lain pangan dan menjaga stabilitas harganya. Mendorong pengembangan inovasi dan persaingan pasar. Mendorong peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat. memperkuat kesempatan kerja. Merubah taraf hidup masyarakat.

5 DEFINISI KOPERASI Perumusan jatidiri koperasi menurut ICA di Manchester (ICA Cooperative Identity Statement/ICS) Definisi Koperasi. Koperasi adalah perkumpulan otonomi dari orang-orang yang berhimpun secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis; Hakekatnya koperasi ini merupakan suatu badan usaha yang dibentuk oleh beberapa orang dengan kepentingan yang cenderung sama, di mana bertujuan untuk membantu kegiatan usaha mereka sendiri. Jadi Koperasi bisa dinyatakan sebagai suatu perkumpulan (asosiasi) orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.

6 Perkumpulan (asosiasi) orang-orang
Perkumpulan (asosiasi) orang-orang. Artinya koperasi adalah organiasasi yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingn ekonomi dan tujuan yang sama. Usaha Bersama. Artinya Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, meanangung risiko penyedia agunan dan lain-lain. Manfaat yang lebih besar. Artinya Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar. Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang dikeluarkan. Artinya harga ditetapkan berdasarkan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain apabila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.

7 Koperasi adalah salah satu bangun usaha yang secara legal ada dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945 pasal 33 ayat 1 berbunyi ; “Perekonomian disusun berdasarkan usaha bersama berdasar asas kekeluargaan”. (sebelum diamandemen, dalam penjelasannya bangun usaha yang sesuai adalah Koperasi). Menurut Herman Soewardi pada isi pasal 33 UUD 1945 terdapat 4 (empat) kata kunci, yaitu : Asas kekeluargaan Kemakmuran masyarakat Produksi dilakukan oleh semua Penilikan anggota

8 DEFINISI KOPERASI Koperasi di Indonesia merupakan pengejawantahan dari amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 dan diperkuat dengan Undang-Undang tentang Perkoperasian No. 25 tahun 1992 dalam pasal 1, yaitu : “ Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan”.

9 Pengertian Koperasi tersebut bersifat essensial yang mengandung unsur-unsur
Badan Usaha; sebagai badan usaha Koperasi harus mengikuti kaidah hukum ekonomi dan perusahaan, sebagai badan hukum mengikat Koperasi dalam hubungan dengan pihak lain. Beranggotakan orang-orang atau Badan Hukum Koperasi; berarti bahwa Koperasi merupakan kumpulan orang-orang atau badan hukum Koperasi, bukan kumpulan modal seperti terdapat dalam PT, Firma, CV. Sebagai Badan Hukum, Koperasi mempunyai hak dan kewajiban dalam melakukan hubungan dengan pihak lain. Sebagai gerakan ekonomi rakyat; Koperasi mempunyai peranan penting dalam memerankan dan menumbuhkembankan eksistensi potensi ekonomi rakyat, dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri kebersamaan.

10 FUNGSI DAN PERAN KOPERASI MENURUT UU NO. 25 TAHUN 1992
Alat untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Alat untuk mempertinggi kehidupan manusia dan masyarakat. Alat untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional, dan Alat untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

11 Menurut Herman Soewardi Koperasi di Indonesia mempunyai 2 (dua) segi, yakni makna dan arti, makna (cinta) mempunyai kekuatan untuk menjelmakan arti (instrumental kuat). Makna adalah pengertian yang mendalam tentang dasar-dasar, tujuan-tujuan yang berpuncak pada “pengertian batiniah” kita tentang koperasi itu, dan pengertian ini terlepas dari ruang dan waktu. Arti ialah “pengertian lahiriah” kita tentang koperasi, ialah bagaimana koperasi beroperasi, apa manfaat bagi kita, bagaimana masa depannya, dan sebagainya, pengertian ini terpaut pada ruang dan waktu. Apabila kita memandang keduanya, maka ,makna akan mendorong secara berkesinambungan yang akhirnya terwujudlah arti.

12 DEFINISI KOPERASI Menurut International Labour Organiation ( ILO ), melalui rekomendasi No. 127, koperasi didefinisikan sebagai perkumpulan orang, yang bergabung secara sukarela untuk mewujudkan tujuan bersama, melalui pembentukan suatu organisasi yang diawasi secrara demokratis, dengan memberi kontribusi yang sama sebanyak jumlah yang diperlukan, turut serta menanggung risiko yang layak, untuk memperoleh kemanfaatan dari kegiatan usaha, dimana para anggota berperan serta secara aktif. Definisi koperasi menurut Roy, Paul dalam Ramudi Arifin 2003, “a cooperative is defined as a business voluntary organized, operating at cost, which is owned capitalized by members patrons as user, sharing risk and benefits, proportional to their participation”.

13 4 CIRI-CIRI ORGANISASI KOPERASI (A. HANNEL, MUNKNER DAN MULLER)
Adanya orang yang menjalin hubungan antara sesamanya atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan ekonomi yang sama (kelompok Koperasi); Adanya dorongan (motivasi) untuk mengorganisasikan diri di dalam kelompok dalam memenuhi kebutuhan ekonomi (dan lain-lainnya) melalui usaha-usaha bersama atas dasar swadaya dan saling tolong menolong (motivasi swadaya); Adanya suatu perusahaan yang didirikan, dibiayai, dan diawasi secara bersama-sama sebagai sarana untuk mencapai sasaran bersama bagi para anggota (perusahaan koperasi) Adanya suatu hubungan atas pelayanan khusus antara perusahaan bersama dengan perusahaan atau rumah tangga para anggota, berupa pelaksanaan tugas khusus oleh perusahaan Koperasi guna meningkatkan dan bermanfaat bagi perusahaan atau rumah tangga para anggotanya (promosi anggota)

14 GAMBAR: ORGANISASI KOPERASI SEBAGAI SISTEM SOSIO-EKONOMI

15 POKOK PIKIRAN ORGANISASI KOPERASI BERDASARKAN SISTEM SOSIO-EKONOMI
Substansinya adalah suatu sistem sosial Hubungannya terhadap lingkungan adlaah suatu sistem yang terbuka Cara kerjanya adalah suatu sistem yang berorientasi pada tujuan Pemanfaatan sumber dayanya adalah suatu sistem ekonomi.

16 DEFINISI TIGA DIMENSI KOPERASI (MENURUT RUSIDI)
Dimensi Keanggotaan dengan konsep dasar partisipasi anggota dalam Kopeasi (members participation) Dimensi Kepengurusan dengan konsep dasar kepemimpinan Koperasi (cooperative leadership) Dimensi Keusahaan dengan konsep dasar keterampilan manajerial (managerial skill)

17 PRINSIP IDENTITAS GANDA ANGGOTA
Anggota adalah pemilik (owner) dan sekaligus sebagai pengguna/pelanggan (User) bagi koperasi Jenis Koperasi Kedudukan Anggota Koperasi konsumen Koperasi Produsen Koperasi Produksi Koperasi Simpan Pinjam Pelanggan/Pembeli barang & jasa konsumsi Pembeli bahan (input) & penjual produk (output) Pekerja Koperasi Penyimpan dan Peminjam

18 KOPERASI SEBAGAI MODAL SOSIAL (SOCIAL CAPITAL)
MENURUT BUNG HATTA ADA 7 (TUJUH) KEBAJIKAN PADA KOPERASI ; Kebenaran untuk menggerakkan kepercayaan Keadilan dalam usaha bersama Kebaikan dan kejujuran mencapai perbaikan Tanggung jawab dalam individualitas dan solidaritas Paham yang sehat, cerdas, dan tegas Kemauan menolong diri sendiri dan menggerakkan otoaktiva Kesetiaan dalam kekeluargaan

19 TIGA PENDEKATAN PENDEKATAN HISTORIS PENDEKATAN LEGAL
PENDEKATAN FENOMENAL

20 PENDEKATAN HISTORIS Dilihat dari latar belakang lahirnya gagasan koperasi, kondisi-kondisi lingkungan yang memacunya, tokoh-tokoh bersama gagasannya, serta kekuatan-kekuatan yang mampu mendorong perkembangannya. Pola perkembangan koperasi di setiap negara, serta modifikasi prinsip dan operasionalnya sebagai wujud penyesuaian terhadap sistem sosial budaya, sistem ekonomi, dan sistem politik yang berbeda-beda. Pemahaman koperasi berwawasan makro dan idelalistik. Pemahaman terhadap perusahaan koperasi secara mikro umumnya kurang memadai.

21 PENDEKATAN LEGAL Pemahaman koperasi secara “formal” sesuai dengan apa yang tertulis dalam rumusan pasal-pasal Undang-Undang beserta penjelasannya. Bersifat ideologis-normatif, artinya koperasi itu harus sebagaimana yang tertulis dalam UU atau peraturan khusus untuk itu. Pemahamannya bersifat makro dan mikro. Lebih bersifat kaku, karena dibatasi oleh konsep-konsep yang sudah ditentukan

22 PENDEKATAN FENOMENOLOGIS
Menggunakan analisis secara faktual dengan mengacu pada teori-teori yang sudah baku dan relevan. Semua fenomena dijelaskan secara rasional (berdasarkan mekanisme sebab akibat), sehingga dapat dipahami mengapa organisasi koperasi memiliki kemampuan untuk mempertahankan keberadaannya di tengah sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang beragam. Pemahaman yang paling dinamik, dan paling liberal, karena mengacu pada kondisi-kondisi lingkungan yang selalu berubah. Pendekatan ini lebih menitikberatkan pada kegiatan ekonomi dari perusahaan koperasi, di mana aktivitas koperasi harus mengacu pada norma-norma bisnis.

23 KEUNGGULAN BERSAING (ROPKE)
Gambar: Segi Tiga Strategis

24 KEUNGGULAN KOPERASI (ROPKE)
Economies of scale; merupakan faktor yang memungkinkan perusahaan memproduksi out­put lebih banyak dengan biaya rata-rata lebih rendah. Competition; Kemampuan koperasi dalam kompetisi terutama karena koperasi mempunyai potensi dalam menciptakan economies of scale sehingga mampu menetapkan harga dan jumlah yang bersaing di pasar. Inter linkage market adalah keterkaitan pasar yang terjadi karena adanya hubungan antara pembelian dan penjualan. Participation; Keunggulan koperasi dalam hal partisipasi terutama karena prinsip anggota sebagai pemilik yang sekaligus sebagai pelanggan. Transaction Cost; Faktor lain yang dapat menurunkan biaya koperasi pada koperasi adalah rendahnya biaya transaksi (transaction cost) Reduksi Terhadap Risiko Ketidakpastian (Uncertainly); Ketidakpastian dapat dikurangi dengan mengadakan perjanjian (misalnya perjanjian sub-contracting) atau dengan mengasuransikan.

25 MANFAAT BERKOPERASI Keuntungan Ekonomi : Keuntungan Sosial
Peningkatan skala usaha Pemasaran Pengadaan barang dan jasa Fasilitaas Kredit Pembagian Sisa Hasil Usaha Keuntungan Sosial Keuntungan Berkelompok Pendidikan dan Pelatihan Program sosial lainnya

26 ALASAN BERGABUNG DENGAN KOPERASI
Koperasi berorientasi pada kepentingan ekonomi anggota, artinya usaha Koperasi dilaksanakan atas dasar kebutuhan yang nyata dan mendesak dari anggotanya. Koperasi dimiliki, dikelola, dan digunakan oleh anggota. Sebagai pemilik anggota mengawasi, memodali, dan turut menentukan arah kebijakan Koperasi. Sebagai pengelola, anggota turut mengendalikan organisasi dan usaha Koperasi yang dalam pelaksanaannya dilimpahkan kepada pengurus dan pengawas. Sebagai pengguna, anggota wajib memanfaatkan jasa pelayanan koperasinya. Dibentuk dari bawah. Koperasi didirikan oleh anggota masyarakat berdasarkan kpentingan ekonomi yang sama diantara mereka. Tujuannya untuk mendorong anggotanya secara bersama-sama. Dalam perkembangannya, antar Koperasi dapat bekerjasama bahkan dapat membentuk Koperasi baru atau merger (bergabung).

27 MANFAAT EKONOMI BAGI ANGGOTA
Manfaat Ekonomi bagi anggota koperasi disebut dengan istilah Promosi Ekonomi Anggota (PEA) (PSAK No. 27 tahun 1999) PEA adalah peningkatan pelayanan koperasi kepada anggotanya dalam bentuk manfaat ekonomi yang diperoleh sebagai anggota koperasi Tugas pokok badan usaha koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota (promotion of the member’s welfare). Fungsi ekonomi yang harus dijalankan oleh koperasi adalah meningkatkan ekonomi anggotanya, dalam hal ini adalah bisnis anggotanya, bukan mengejar SHU koperasi yang sebesar-besarnya

28 Sumber : Tim Ikopin, Pedoman Umum Implementasi PSAK No. 29 tahun 1999


Download ppt "PENGANTAR PERKOPERASIAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google