Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

AUDIT PENERIMAAN NEGARA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "AUDIT PENERIMAAN NEGARA"— Transcript presentasi:

1 AUDIT PENERIMAAN NEGARA
Audit Pemerintah Abdul Rohman, SE, MSi

2 Tujuan Instruksional Setelah menyelesaikan bab ini, Anda diharapkan mampu: Memahami dan menjelaskan pengertian Audit Penerimaan, Memahami dan menjelaskan dasar hukum Pelaksanaan audit Penerimaan, Memahami dan menjelaskan Subyek Audit Penerimaan Memahami dan menjelaskan Obyek audit Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Memahami dan menjelaskan tujuan dan lingkup audit atas PNBP Memahami serta melaksanakan proses audit terhadap PNBP

3 Pendahuluan Penerimaan Negara Bukan Pajak merupakan salah satu unsur penerimaan negara yang masuk dalam di dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam APBN tahun 2005, PNBP mempunyai peranan yang penting terhadap tercapainya target APBN yang diharapkan pemerintah. Dengan demikian perlu diupayakan untuk merealisasikannya dan bahkan meningkatkannya dari tahun ke tahun secara bertahap sehingga PNBP diharapkan lebih mampu memberikan sumbangan yang lebih besar dalam upaya mendukung pembangunan nasional.

4 Dasar Hukum Dasar hukum yang mengatur Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat dikelompokkan menjadi: Dasar hukum yang berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak, Jenis-jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak; Dasar hukum yang berkaitan dengan penentuan tarif PNBP; Dasar hukum yang berkaitan dengan penatausahaan, penggunaan dan pertanggungjawaban PNBP; Dasar hukum yang menyangkut organisasi Departemen/Instansi Pemerintah yang mengelola PNBP

5 Objek dan subyek PNBP PNBP dapat dikelompokkan ke dalam berbagai kelompok, yaitu: Penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintah, yaitu penerimaan jasa giro, sisa anggaran belanja pegawai, belanja barang modal dan sebagainya. Penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam, yaitu royalti di bidang perikanan, royalti di bidang kehutanan dan royalti di bidang pertambangan. Penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, yaitu dividen, bagian laba pemerintah, dana pembangunan semesta dan hasil penjualan saham pemerintah. Penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan pemerintah, yaitu pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, pelayanan pelatihan, pemberian hak paten, merek, hak cipta, pemberian visa dan paspor, serta pengelolaan kekayaan negara yang tidak dipisahkan.

6 Objek dan subyek… Penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi, yaitu lelang barang rampasan dan denda. Penerimaan berupa hibah yang merupakan hak pemerintah, yaitu bantuan hibah dan atau sumbangan dari dalam dan luar negeri, baik swasta maupun pemerintah. Hibah dalam bentuk natura yang digunakan secara langsung untuk mengatasi keadaan darurat seperti bencana alam atau wabah penyakit, tidak dicatat dalam APBN. Penerimaan lainnya yang diatur dalam undang- undang tersendiri.

7 Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, obyek dan subyek PNBP dikelompokkan dalam dua jenis, yaitu: a) Jenis-jenis PNBP yang berlaku di semua departemen dan lembaga non departemen, meliputi: Sisa anggaran belanja pegawai, belanja modal dan sebagainya; Hasil penjualan barang/kekayaan negara; Hasil penyewaan barang/kekayaan negara; Hasil penyimpanan uang negara (jasa giro); Ganti rugi atas kerugian negara (tuntutan ganti rugi); Denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pemerintah; Hasil penjualan dokumen lelang.

8 Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, obyek dan subyek PNBP dikelompokkan dalam dua jenis, yaitu: b) Jenis-jenis PNBP yang terdapat pada departemen teknis yang bersangkutan, meliputi penerimaan negara yang dipungut oleh masingmasing departemen/lembaga pemerintah non departemen yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas- tugas dan pemberian kemudahankemudahan sesuai dengan bidang tugas masing-masing departemen/lembaga pemerintah non departemen yang bersangkutan. Oleh karena itu, jenis PNBP pada masing-masing departemen/lembaga pemerintah non departemen berbeda satu dengan lainnya.

9 Pengenaan Tarif Tarif atas PNBP ditetapkan dengan memperhatikan dampak pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan usahanya, biaya penyelenggaraan kegiatan pemerintah sehubungan dengan jenis PNBP yang bersangkutan dan aspek keadilan dalam pengenaan beban pada masyarakat. Penilaian atas besarnya tarif dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas dilakukan oleh Pemerintah bersama DPR. Oleh karena itu, tarif atas jenis PNBP ditetapkan dalam undang-undang atau peraturan pemerintah yang menerapkan jenis PNBP yang bersangkutan.

10 Organisasi Organisasi yang mengelola PNBP adalah Departemen atau Lembaga teknis berikut unit kerja teknis dari Departemen/Lembaga yang bersangkutan dan Direktorat Perbendaharaan Negara. Untuk Departemen/Lembaga teknis yang bersangkutan. Menteri atau Ketua Lembaga Teknis tersebut dapat menunjuk instansi pemerintah di bawahnya untuk menagih dan atau memungut. Lembaga pemerintah yang ditunjuk menagih dan memungut PNBP wajib menyampaikan rencana dan laporan realisasi PNBP kepada Menteri/Ketua Lembaga dengan tembusan kepada Kanwil dan Direktorat Perbendaharaan. Pengelolaan PNBP yang meliputi penetapan target setiap jenis PNBP serta alokasi penggunaan dana dari PNBP, dilakukan oleh Direktorat Perbendaharaan.

11 Tujuan-Tujuan dan Lingkup Audit
Audit atas PNBP memiliki tujuan untuk mengetahui dan menilai: Apakah setiap jenis PNBP yang telah dimuat dalam rencana penerimaan pada setiap departemen/ lembaga pemerintah non departemen mempunyai landasan hukum dan telah dipungut sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan dan disetorkan ke kas negara dengan tertib; Apakah realisasi PNBP mencapai target yang telah ditetapkan dalam DIKS Apakah semua PNBP pada setiap departemen/ lembaga pemerintah non departemen telah ditatausahakan dan dilaporkan serta dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

12 Jenis Pemeriksaan Pemeriksaan PNBP diarahkan pada jenis pemeriksaan keuangan dan diutamakan pada pemeriksaan atas hal-hal yang berkaitan dengan keuangan.

13 Lingkup Pemeriksaan Pemeriksaan terhadap PNBP dilakukan kepada satuan unit kerja pada semua departemen/ lembaga pemerintah non departemen yang memiliki PNBP, terutama pada unit kerja: Biro Keuangan Departemen Keuangan; Direktorat Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan; Direktorat Jenderal pada Departemen Teknis yang bersangkutan; Biro Keuangan pada Departemen Teknis yang bersangkutan; Lembaga/Satuan Kerja Unit Penghasil/Unit Pelaksana Teknis (UPT); Biro Lelang, Biro Informasi dan Hukum pada Direktorat Jenderal Piutang Lelang Pemeriksaan diarahkan pada kegiatan yang meliputi: Perencanaan, Penetapan, Pemungutan dan Penyetoran, Penatausahaan, Pelaporan dan pertanggungjawaban

14 Transaksi dan Pengendalian Manajemen
Pengelolaan PNBP PNBP merupakan salah satu sumber penerimaan negara dalam APBN, dengan demikian seluruh PNBP wajib disetor secara langsung ke kas negara. Dalam rangka menertibkan penatausahaan dan pertanggungjawaban PNBP, Menteri Departemen atau Ketua Lembaga Negara dapat menunjuk Instansi Pemerintah untuk menagih dan atau memungut PNBP yang terutang serta menyetorkannya ke kas negara. Pada beberapa departemen atau lembaga yang mengelola suatu jenis PNBP, memiliki karakteristik yang berbeda antara PNBP pada suatu departemen atau lembaga dan departemen atau lembaga yang lain. Penentuan jumlah PNBP yang terutang dilakukan dengan cara: Ditetapkan oleh Instansi Pemerintah; Dihitung sendiri oleh Wajib Bayar

15 Lanjutan… Jenis PNBP yang penentuan jumlahnya dilakukan dengan cara dihitung sendiri oleh wajib bayar ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah. Kewajiban membayar PNBP untuk jenis yang dihitung sendiri akan kadaluarsa setelah 10 tahun terhitung sejak saat terutangnya PNBP yang bersangkutan. Ketentuan kadaluarsa ini tertunda apabila wajib bayar melakukan tindak pidana di bidang PNBP. Wajib bayar membayar jumlah PNBP yang terutang dalam jangka waktu tertentu. Instansi pemerintah, atas permohonan wajib bayar untuk jenis PNBP yang dihitung sendiri oleh wajib bayar setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat memberikan persetujuan kepada wajib bayar untuk mengangsur atau menunda pembayaran PNBP yang terutang dengan dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) sebulan.

16 Lanjutan… Perencanaan
Penyusunan rencana target PNBP ditentukan oleh hasil kesepakatan/pembahasan antara Kanwil Ditjen Perbendaharaan bersama Kanwil Departemen/lembaga teknis yang bersangkutan. Perencanaan target tersebut didasarkan pada tarif masing-masing jenis PNBP yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah yang selanjutnya dituangkan dalam DIPA. Penentuan PNBP Terutang Jumlah PNBP yang terutang adalah jumlah PNBP yang harus dibayar oleh wajib bayar dalam periode tertentu yang jumlahnya ditetapkan oleh Instansi Pemerintah sebagai Instansi Penagih/Pemungut dan atau dihitung sendiri oleh wajib bayar. Untuk jenis PNBP yang menjadi terutang sebelum wajib bayar menerima manfaat atas kegiatan pemerintah, seperti pemberian hak paten, pelayanan pendidikan, maka penentuan jumlah PNBP yang terutang ditetapkan oleh Instansi Pemerintah. Namun, untuk jenis PNBP yang menjadi terutang setelah menerima manfaat, seperti pemanfaatan sumber daya alam, maka jumlah PNBP yang terutang dapat ditentukan oleh wajib bayar sendiri (self assessment).

17 Lanjutan… Pemungutan dan Penyetoran
Pemungutan atas PNBP didasarkan pada besarnya tarif yang telah ditetapkan untuk masing-masing jenis PNBP. Waktu pemungutan PNBP didasarkan pada ketentuan waktu pemungutan yang telah ditetapkan untuk masing-masing jenis PNBP sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur masing-masing jenis PNBP. Dengan demikian, kapan waktu dilakukan pemungutan dapat bersifat harian, berkala, angsuran atau sewaktuwaktu setiap terjadi penerimaan negara tergantung pada sifat dan karakteristik PNBP tersebut.

18 Lanjutan… Pemungutan PNBP dilakukan oleh orang atau Badan Hukum atau Instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri/Ketua Lembaga untuk menagih dan atau memungut PNBP yang terutang. Orang atau Badan Hukum/Instansi Pemerintah yang ditunjuk untuk menagih dan atau memungut PNBP adalah: Bendahara Penerima, yaitu orang yang karena jabatannya sebagai bendaharawan ditugasi untuk memungut PNBP di lingkungan unit kerja tertentu dan menyetorkannya ke Rekening Kas Negara (Pusat) atau Rekening Kas Daerah (Daerah). Wajib Bayar yaitu orang atau Badan Hukum/Instansi yang sesuai dengan ketentuan yang mendasarinya, telah ditetapkan menyetorkan sendiri setoran PNBP yang menjadi kewajibannya. Secara prinsip seluruh hasil pungutan PNBP disetorkan langsung ke kas negara. Oleh karena itu, setiap Bendaharawan Penerima yang memungut PNBP diwajibkan menyetorkan seluruh penerimaan yang dipungutnya ke kas negara atau ke Rekening Kas Negara pada Bank Pemerintah atau bank lain yang ditentukan oleh Menteri Keuangan sekurang-kurangnya sekali satu minggu. Setiap wajib bayar menyetorkan seluruh PNBP yang terutang ke kas negara satu hari setelah PNBP diterima atau setelah jatuh tanggal waktu pembayaran PNBP tersebut.

19 Penggunaan PNBP PNBP dikelola dalam Sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta hasil pemungutannya disetor ke kas negara. Sebagian dana dari suatu jenis PNBP dapat dipergunakan untuk kegiatan tertentu yang berkaitan dengan jenis PNBP tersebut oleh instansi yang bersangkutan. Kegiatan tertentu yang dapat menggunakan PNBP meliputi; Penelitian dan pengembangan teknologi; Pelayanan kesehatan; Pendidikan dan pelatihan; Penegakan hukum Pelayanan yang melibatkan kemampuan intelektual tertentu; Pelestarian sumber daya alam. Tata cara penggunaan PNBP diatur oleh Peraturan Pemerintah.

20 Penatausahaan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun tentang Jenis dan Penyetoran PNBP sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 tahun 1997 tentang PNBP, belum mengatur penatausahaan PNBP baik yang dilakukan oleh Bendaharawan Penerima maupun Ditjen Perbendaharaan.

21 Pelaporan/Pertanggungjawaban
Pelaporan dan pertanggungjawaban atas PNBP merupakan bentuk akhir dari mekanisme pengelolaan PNBP secara keseluruhan. Dengan demikian, pelaporan dan pertanggungjawaban PNBP yang ada pada setiap departemen/lembaga pemerintah non departemen diatur dalam Peraturan Pemerintah

22 Pengembangan Rencana Audit Rinci
Prosedur-Prosedur Substantif Pemeriksaan atas PNBP dilakukan melalui 3 (tiga) tahapan, yaitu pemeriksaan pendahuluan, pengujian terbatas dan pengujian terinci. Pemeriksaan Pendahuluan Pemeriksaan Dokumen di Kantor Auditor Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memperoleh informasi/data yang bersifat umum mengenai kegiatan dari obyek/instansi atau obyek yang diperiksa, yang dilakukan secara terus-menerus sepanjang tahun oleh auditor yang membidangi tugas pemeriksaan atas departemen/lembaga negara yang mengelola PNBP. Dokumen yang diperiksa adalah dokumen yang dihimpun oleh masing-masing unit kerja, berupa dokumen pertanggungjawaban keuangan negara yang berkaitan dengan PNBP yang dikirim oleh Departemen Keuangan, Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Sekretariat Jenderal/Panitera Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Perusahaan Negara sesuai dengan Inpres No. 1 Tahun 1999 tanggal 31 Maret 1999, terutama sebagai berikut: Nota Keuangan dan RUU APBN; Undang-Undang APBN (UU APBN) Undang-Undang Perubahan APBN (UU-P APBN) Keppres tentang Rincian APBN

23 DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA, khususnya mengenai penetapan target setiap jenis PNBP pada departemen/lembaga yang bersangkutan; Peraturan Pemerintah, Keppres dan SK Menteri Keuangan tentang Penerimaan Penyetoran, Penggunaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban PNBP, SK Menteri/Ketua Lembaga yang berkaitan dengan penetapan obyek pungutan, tarif pungutan dan sistem pengelolaan PNBP serta perubahannya. SK Menteri/Ketua Lembaga tentang penunjukan bendaharawan khusus penerima dan atasan langsungnya untuk mengelola PNBP; Laporan triwulan realisasi penerimaan, penyetoran dan atau penggunaan PNBP dari departemen/lembaga; Rincian Pertanggungjawaban Penerimaan Bendaharawan Umum atau Daftar Perbendaharawan; Daftar Gabungan Penerimaan dan Pengeluaran Departemen/Lembaga; Daftar Pemeriksaan Terakhir Pertanggungjawaban seluruh Penerimaan/Pengeluaran; Laporan Kas Posisi (LKP) setiap akhir bulan dari KPPN yang dilampiri surat pernyataan saldo bank; Perhitungan Anggaran Departemen/Lembaga Semesteran dan Tahunan; Laporan Keuangan BUMN; Rencana Pendapatan dan Biaya BUMN; Laporan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); Laporan Triwulanan Monitoring Kewajiban dan Realisasi Pembayaran Dividen/DPS serta duplikasi (copy) surat-surat teguran kepada BUMN atau badan usaha lainnya yang belum membayar dividen dari Kementerian Negara BUMN.

24 Khusus untuk dokumen point n) sampai dengan q) hanya berlaku pada pemeriksaan yang dilakukan di Departemen Keuangan. Selain dokumen-dokumen tersebut, auditor wajib mendapatkan dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur PNBP, antara lain; UU No. 20 Tahun tentang PNBP, PP No. 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas PP No. 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran PNBP. Pemeriksaan dokumen dapat dilaksanakan dengan teknik-teknik pemeriksaan seperti scanning, verifikasi, analisis, uji banding, dan menghitung kembali (recomputed) baik secara vertikal maupun horizontal terhadap semua laporan yang terkait dengan PNBP. Hasil pemeriksaan dokumen ini digunakan untuk mendukung pemeriksaan lanjutan. Dalam praktiknya, proses pengiriman dokumen dari Departemen/Lembaga kepada auditor tidak lancar, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan dokumen di Pusat Tata Usaha Keuangan Departemen/Lembaga.

25 Pemeriksaan Dokumen di Pusat Tata Usaha Departemen Keuangan/Lembaga
Pemeriksaan ini dilakukan oleh Biro Keuangan Departemen dan Bagian Keuangan pada Direktorat Jenderal yang mengelola PNBP. Langkah pertama dalam pemeriksaan ini adalah melengkapi dokumen PNBP yang diperoleh saat pemeriksaan dokumen di kantor audit termasuk melengkapi atau memutakhirkan permanent file yang mungkin terjadi karena adanya perubahan. Teknik-teknik pemeriksaan yang dilakukan adalah wawancara baik lisan maupun tertulis (dalam bentuk kuesioner) kepada pejabat yang terkait dengan PNBP. Informasi yang harus dikelompokkan dalam tahap ini adalah; Undang-Undang dan peraturan yang berkaitan dengan PNBP, organisasi dan tata kerja yang berkaitan dengan pengurusan/pengelolaan PNBP baik di tingkat pusat maupun di tingkat pelaksana, kebijakan-kebijakan umum yang digunakan sebagai pedoman dalam pemungutan dan pengelolaan PNBP, data keuangan yang berkaitan dengan target rencana dan realisasi pelaksanaan pungutan PNBP, gambaran umum prosedur pungutan dan penyetoran hasil pungutan PNBP, instansi dan lokasi pengelola PNBP dan deskripsi masalahmasalah penting yang belum terpecahkan. Dalam pemeriksaan pendahuluan, tim auditor melakukan penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan PNBP dan unsur-unsur sistem pengendalian manajemen yang meliputi organisasi, kebijakan, prosedur kerja, perencanaan, pencatatan/pelaporan dan hasil pemeriksaan Aparat Pengawas Intern Pemerintah. Hasil pemeriksaan ini dimanfaatkan untuk pemeriksaan tahap berikutnya.

26 Pengujian Terbatas Kegiatan pengujian terbatas atas sistem pengendalian manajemen PNBP pada instansi yang diperiksa, dapat dilaksanakan pada saat yang bersamaan dengan pemeriksaan dokumen di Pusat Tata Usaha Keuangan Departemen/Lembaga. Hal tersebut dimaksudkan agar pemeriksaan dapat dilaksanakan secara efisien, dan menghindari kesan dari pihak auditan bahwa pemeriksaan oleh auditor dilakukan terus- menerus. Pengujian terbatas pada sistem pengendalian manajemen merupakan upaya untuk mengumpulkan informasi mengenai cara kerja sistem pengendalian manajemen atas pengelolaan PNBP yang dilakukan oleh auditan, baik di tingkat Departemen/Lembaga, Ditjen-Ditjen maupun di tingkat unit pelaksana teknis, dan mengidentifikasi kelemahan-kelemahan yang memerlukan lebih lanjut. Pada dasarnya, pengujian terbatas dilakukan atas semua unsur-unsur sistem pengendalian manajemen, namun tidak selamanya semua unsur sistem manajemen dilaksanakan oleh setiap instansi yang mengelola/mengurus PNBP, karena tergantung pada tugas dan fungsinya, contohnya unit pelaksana teknis yang ditunjuk memungut PNBP tidak memiliki fungsi dan atau tugas untuk menetapkan/menyusun target penerimaan PNBP, sehingga unsur perencanaan merupakan tugas unit kerja lain. Oleh karena itu, pengujian terbatas atas sistem pengendalian manajemen disesuaikan dengan tugas dan fungsi instansi yang diperiksa dalam kaitan dengan pengelolaan PNBP.

27 Langkah-langkah pemeriksaan yang dilakukan dalam pengujian terbatas atas sistem pengendalian manajemen meliputi: 1. Organisasi a). Periksa apakah pelaksanaan pengurusan/pengelolaan PNBP (pungutan, penyetoran, penatausahaan dan pelaporan) dilaksanakan oleh unit organisasi yang ditunjuk. b). Apakah pelaksanaan tugas-tugas pengurusan/pengelolaan PNBP dilaksanakan berdasarkan pembagian tugas yang ada dalam organisasi, dan tidak perangkapan jabatan yang melemahkan pengendalian intern. c). Teliti apakah kewenangan-kewenangan yang diberikan kepada organisasi dan para pejabat yang bertangung jawab dapatterlaksana/berjalan dalam melaksanakan tugas- tugasnya.

28 2. Kebijaksanaan a) Periksa apakah jenis PNBP yang dipungut oleh instansi pelaksana sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh pimpinan instansi dan kebijaksanaan umum yang berlaku untuk penentuan jenis PNBP yang akan dipungut. b) Periksa apakah penentuan besarnya tarif yang dipungut sudah memperhatikan kebijaksanaan umum dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi. Periksa pula bahwa kebijaksanaan pimpinan instansi tidak bertentangan dengan kebijaksanaan di atasnya/kebijaksanaan umum. c) Teliti bahwa pengurusan/pengelolaan (pungutan, penatausahaan,penyetoran dan pelaporan) PNBP itu telah sesuai/memperhatikan kebijaksanaan yang ditetapkan. d) Periksa apakah terdapat hambatan-hambatan dalam melaksanakan pengurusan/pengelolaan PNBP yang disebabkan oleh kebijaksanaankebijaksanaan yang ditetapkan. 3. Perencanaan a) Periksa penentuan jenis PNBP yang akan dikelola oleh auditan sudah didasarkan kepada perundang-undangan yang berlaku, minta dan pelajari dasar hukum pemungutan atas jenis- jenis PNBP tersebut. b) Periksa apakah dalam menentukan rencana penerimaan dari jenis PNBP itu sudah melibatkan instansi yang berwenang. c) Teliti apakah dalam penentuan target penerimaan setiap jenis PNBP sudah mempertimbangkan unsur-unsur terkait.

29 4. Prosedur Kerja a) Periksa apakah peraturan besarnya tarif pungutan PNBP sudah mengikuti prosedur yang ditetapkan. b) Teliti apakah pelaksanaan pungutan, penatausahaan, penyetoran dan pelaporan hasil PNBP sudah sesuai dengan prosedur kerja yang ditentukan. c) Teliti bahwa prosedur kerja dalam pengelolaan pungutan, penyetoran, penatausahaan dan pelaporan PNBP tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah tersebut. d) Identifikasi hambatan-hambatan yang terjadi dalam melaksanakan prosedur kerja dan pelajari sebab dan akibatnya. 5. Pencatatan/pelaporan a) Teliti apakah bendaharawan pengelola PNBP telah diangkat oleh pejabat yang berwenang. b) Teliti apakah setiap jenis PNBP yang dikelola telah dibuatkan bukubuku catatan. c) Teliti apakah pencatatan dilakukan dengan cermat, tepat waktu dan akurat. d) Teliti apakah instansi pengelola PNBP telah memiliki standar pelaporan PNBP. e) Teliti apakah pelaporan PNBP dapat memberikan informasi yang diperlukan oleh pejabat yang berwenang. f) Teliti apakah pelaporan yang dibuat telah dapat berfungsi sebagai sistem pengendalian.

30 6. Pemeriksaan APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah) Langkah- langkah pemeriksaan yang dilakukan meliputi: a) Periksa apakah APIP telah melakukan pemeriksaan atas PNBP yang bersangkutan, teliti atau bahas LAPIP jika telah dilakukan pemeriksaan. b) Periksa apakah hasil pemeriksaan sebelumnya yang nilainya cukup material telah ditindaklanjuti oleh departemen/lembaga yang bersangkutan. Apabila belum ditindaklanjuti, teliti apa sebabnya. c) Teliti apakah dalam pemeriksaan tahun berjalan ditemukan masalah yang sama (masalah berulang). Apabila masalah-masalah tersebut muncul, maka dapat disimpulkan bahwa sistem pengendalian auditan lemah, sehingga perlu dilakukan pengujian terinci atas hal tersebut guna menetapkan dan menambah jumlah nilai penyimpangan (menambah nilai/materialitas temuan) dan menentukan penyebab sebenarnya, yaitu apakah peraturan perundangan yang sudah tidak memadai atau masalah lain yang terkait dengan korupsi, kolusi dan nepotisme.

31 Pengujian Terinci Tahap kegiatan ini merupakan kelanjutan dari pengujian terbatas, yang mencakup: 1. Menganalisa dan mengevaluasi secara mendalam atas berbagai kelemahan dan permasalahan sistem pengelolaan PNBP yang telah diidentifikasikan; 2. Mengusahakan memperoleh bukti-bukti pendukung secara lengkap dan akurat; 3. Mendiskusikan secara tuntas hal-hal penting yang bermasalah dengan pihak yang bertanggung jawab; 4. Menyusun Lembaran Temuan Pemeriksaan.

32 Pengujian terinci seharusnya dilakukan terhadap kegiatan-kegiatan yang telah ditetapkan dalam lingkup pemeriksaan dan diidentifikasikan kelemahan potensial dari hasil pengujian terbatas. Pada dasarnya, dalam pengujian terinci tidak diperlukan lagi langkah-langkah pengumpulan dokumen, terutama yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan, jenis dan tarif PNBP, yang telah dilakukan pada saat melakukan pemeriksaan pendahuluan dan pengujian terbatas


Download ppt "AUDIT PENERIMAAN NEGARA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google