Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Warga Negara dan Pemerintah

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Warga Negara dan Pemerintah"— Transcript presentasi:

1 Warga Negara dan Pemerintah

2 Warga negara dan Pemerintah
Siapakah yang dimaksud warga negara dan Pemerintah itu? Bagaimanakah perspektif hubungan warga negara dengan pemerintah? Bagaimanakah pandangan tentang hubungan warga negara dengan pemerintah? Bagaimanakah paham kekeluargaan sebagai asas dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara? Bagaimanakah wujud hubungan warga negara dengan pemerintahan?

3 Citizen dan Citizenship
Citizen is “a member of a group living under the rule of a government” (Turner, 1990) “…is a member of a political community, which is defined by a set of rights and obligations (Heywood, 1994)

4 Citizen dan Citizenship
Warga negara “…as a native or naturalized member of a state or nation who owes allegiance to its government and is entitled to its protection”, atau anggota asli atau hasil naturalisasi dari negara atau bangsa yang memiliki kesetiaan terhadap pemerintahan dan berhak atas perlindungan pemerintahan (Banks, 2004)

5 Citizen dan Citizenship
Citizenship as the “state of being vested with the rights, privileges, and duties of a citizen”, atau status pribadi yang dimiliki secara tetap dengan hak, perlakuan khusus, dan tugas-tugas sebagai warga negara (Banks, 2004) Kewarganegaraan merupakan status hukum dan identitas (a legal status and an identity) (Heywood, )

6 2 Dimensi Citizenship objektif
terkait dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang diberikan negara secara spesifik subjektif berkaitan dengan kesetiaan dan rasa memiliki terhadap negara

7 Atribut Kewarganegaraan
memiliki jati diri; kebebasan untuk menikmati hak tertentu; pemenuhan kewajiban-kewajiban terkait; tingkat minat dan keterlibatan dalam urusan publik; dan pemilikan nilai-nilai dasar kemasyarakatan (Cogan,1998)

8 WNI Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Pasal 26 ayat (1) UUD 1945

9 Perspektif hubungan warga negara dengan pemerintah
Warga negara dan Pemerintah Hukum Politik Kesusilaan Kebudayaan Perspektif hubungan warga negara dengan pemerintah

10 Perspektif hukum Perspektif hukum didasarkan pada konsepsi warga negara menurut Isjwara (1980:99) “Warga negara adalah seluruh individu yang mempunyai ikatan hukum dengan suatu negara Citizen is “a member of a group living under the rule of a government” (Turner, 1990)

11 Perspektif politik Perspektif politik: “…is a member of a political community, which is defined by a set of rights and obligations atau anggota suatu masyarakat politis, yang digambarkan oleh seperangkat hak dan kewajiban (Heywood, 1994) Dalam hubungannya dengan negara, pemerintah menjalankan tugas-tugas negara, sebab negara itu alat dari sekumpulan manusia -- yang merupakan rakyat negara -- untuk mencapai tujuan negara

12 Perspektif kesusilaan dan kebudayaan
Dalam meninjau hubungan antara warga negara dengan pemerintah dan untuk menilai tindakan pemerintah terhadap warga negara … perlu juga pertimbangan hal-hal yang patut dan selaras dengan pandangan masyarakat (Kuncoro Purbopranoto)

13 Pandangan tentang hubungan warga negara dengan pemerintah
Berdasarkan Teori Kemandirian (otonomi) Negara, Antonio Gramsci Negara dan masyarakat masing-masing memiliki otonomi yang bersifat relatif. Interaksi antara negara dengan masyarakat sendiri bersifat hegemonik dan berada dalam kerangka proses dialektika yang berlangsung terus menerus. Konsekuensi dari pendapat ini maka format hubungan antara warga negara dengan pemerintah tidak menentu

14 Tiga teori kemandirian negara
Teori Negara Pluralis, negara nyaris tidak berperan, yang berperan adalah aktor-aktor sosial politik yang mengawasi atau mempengaruhi negara. Negara hanyalah alat yang netral di tangan faktor-faktor ini. Teori Negara Marxis, negara hanyalah panitia yang melayani dari kelas yang berkuasa. Teori Negara Organis, negara berkuasa penuh supaya bisa melayani kepentingan umum secara baik (Arif Budiman)

15 Beda keduanya Teori Antonio Gramsci, kemandirian ditentukan oleh proses dialektika sedang dalam Teori Arif Budiman, ditentukan oleh falsafah mengenai negara dari masyarakat yang bersangkutan.

16 Pandangan founding father?
Soekarno, negara Indonesia yang kita dirikan haruslah negara gotong royong Mohammad Hatta, kita menghendaki negara pengurus, kita membangun masyarakat baru yang berdasarkan kepada gotong royong

17 Pandangan founding father?
Soepomo, menunjukkan tiga pilihan ideologi – paham individualisme, kolektivisme, dan paham integralistik – Beliau menolak paham individualisme dan kolektivisme dan menyarankan paham integralistik yang sesuai dengan semangat kekeluargaan Negara merupakan suatu susunan masyarakat yang integral, segala golongan, segala bagian, segala anggotanya berhubungan erat satu sama lain dan merupakan persatuan masyarakat yang organis

18 Indonesia negara kekeluargaan
Ide dasar konstruksi negara proklamasi adalah paham kekeluargaan. Negara kita bukan individualistis, dan bukan negara organis atau kolektif, akan tetapi yang mengandung sifat kedua-duanya dalam keseimbangan yang harmonis yang dengan istilah kita merupakan negara kekeluargaan, negara gotong royong dan dengan istilah ilmiah negara monodualis (Notonagoro)

19 Paham kekeluargaan sebagai asas dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara
Teks Proklamasi “Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia…atas nama bangsa Indonesia, Soekarno-Hatta” Alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 Konstitusi Indonesia – yang menganut asas Pancasila, kekeluargaan, kedaulatan rakyat, pembagian kekuasaan, dan negara hukum (Kusnardi dan Harmaily Ibrahim) Dalam hubungan kekeluargaan, kedua belah pihak akan senantiasa mencari keharmonisan, keseimbangan, kerukunan

20 Wujud hubungan warga negara dengan pemerintahan
Wujud hubungan warga negara dan pemerintah pada dasarnya berupa peranan (role), baik peranan yang bersifat pasif, aktif, positif, dan negatif Peranan bersifat pasif merupakan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai cermin dari seorang warga negara yang taat dan patuh kepada negara. Peranan yang aktif merupakan aktivitas warga negara untuk ikut serta mengambil bagian dalam kehdupan bangsa dan negara.

21 Peranan positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara/pemerintah, sebagai konsekuensi dari fungsi pemerintah sebagai pelayanan umum (public service) Peranan negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan pemerintah dalam persoalan yang bersifat pribadi

22 dalam rangka membentuk warga negara yang baik (Cholisin)
Dalam kehidupan kenegaraan, pada prinsipnya wujud peranan warga negara meliputi hak dan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam konstitusi, perilaku yang sesuai dengan nilai kesusilaan dan kebudayaan yang dianut dalam masyarakat, dan perilaku yang dianggap layak menurut kelayakan keilmuan serta sesuai dengan harapan di masa depan dalam rangka membentuk warga negara yang baik (Cholisin)


Download ppt "Warga Negara dan Pemerintah"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google