Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TIM DOSEN PENGAJAR HUKUM TATA NEGARA UNIVERSITAS BRAWIJAYA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TIM DOSEN PENGAJAR HUKUM TATA NEGARA UNIVERSITAS BRAWIJAYA"β€” Transcript presentasi:

1 TIM DOSEN PENGAJAR HUKUM TATA NEGARA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
PENTINGNYA KONSTITUSI DALAM NEGARA Oleh: TIM DOSEN PENGAJAR HUKUM TATA NEGARA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA 2009

2 SIFAT KONSTITUSI SINGKAT LUWES HUKUM DASAR

3 SINGKAT : hanya memuat aturan pokok & garis besar sbg instruksi pemerintah & badan penyelenggara negara utk menyelenggarakan kehidupan negara & kesejahteraan sosial shg aturan pelaksananya diatur oleh undang2 yg lbh mudah membuat, mengubah / mencabutnya

4 LUWES : Dapat mengikuti dinamika masyarakat, sekarang maupun yg akan datang

5 HUKUM DASAR : Konstitusi = hukum dasar yg tertulis : Hukum yg menjadi dasar berlakunya & legalitas hukum positif negara Hakikatnya mrpk pernyataan kehendak bangsa, sbg perintah pd penyelenggara negara & pemerintah utk mengatur kehidupan negara ke dalam (hub negara-penduduk) & ke luar (hub internasional)

6 Sehingga Konstitusi : Merupakan hal utama dalam konsep bernegara.
Bahkan suatu negara dikatakan hanya de facto (senyatanya) merdeka jika belum memiliki konstitusi.

7 Asal kata Konstitusi berasal dari bahasa Latin (constituo, constitutum) yaitu setiap ketentuan yg terkait dg keorganisasian negara yg terdapat dalam UUD hingga kebiasaan atau konvensi

8 KONSTITUSIONALISME : Bangunan ideal negara dg basis pokok kesepakatan umum / persetujuan di antara mayoritas rakyat Kesepakatan itu mengandung 3 elemen : Berisi tentang tujuan & cita2 bersama Berdasar rule of law pemerintahan Kesepakatan ttg bentuk institusi & prosedur ketatanegaraan

9 WHAT IS CONSTITUTION ? A standard answer is that the word has two meanings. In the first, the constitution of a state is the written document or text which outlines the powers of its parliament, government, courts, and other important national institutions. Almost every country in the world has a documentary constitution of this type. Some of them also set out fundamental rights, such as the right to freedom of speech and the right to a fair trial. It is characteristic of documentary constitutions, particularly those guaranteeing fundamental rights, that they impose constraints on the powers of the legislature and the government. In some cases such limits may be enforced by the courts. Their decisions comprise the central part of constitutional law. Moreover, there are special procedures for constitutional amandement ; a documentary constitution cannot usually be changed by ordinary legislation. (Eric Barend, An Introduction to Constitutional Law, Oxford University Press, 1998, p.1)

10 KETERKAITAN KONSTITUSI & HTN
Merupakan fokus dari HTN (The Study of the Constitutional Law) – Djoko Soetono Sebagai obyek kajian, mencakup 3 pengertian : Constitutie in materiele zin, karena isinya (jaminan HAM, bentuk negara, fungsi pemerintahan) Constitutie in formale zin, karena pembuatnya (MPR) Konstitusi dalam arti naskah Grond wet, sebagai geschreven document (harus diterbitkan dalam lembaran negara sbg alat bukti & menjamin satu kesatuan sistem)

11 Djoko Soetono : HTN harus diartikan sbg hukum & kenyataan praktik yg mengatur :
Nilai-nilai & cita-cita kolektif rakyat suatu negara Format kelembagaan organisasi negara Mekanisme hubungan antar lembaga negara Mekanisme hubungan antara negara dg warga negara

12 Konstitusi dg prosedur perubahannya
Fleksibel Sifat Konstitusi Rigid / kaku Mekanisme perubahan yg harus ditempuh Mekanisme perubahan yg harus ditempuh Prosedurnya mudah/ringan Prosedurnya sulit/berat Dilakukan oleh Badan Legislatif Memerlukan persetujuan 2/3 dari jumlah anggota

13 Teori Prosedur Perubahan UUD 1945
Secara demokratis & Populis, melibatkan peran serta masyarakat Secara yuridis berdasarkan Ps 37 UUD NRI 1945 : Kewenangan MPR Qorum 2/3 jumlah anggota MPR hadir & menyetujui, wewenang MPR Komisi Konstitusi yg independen MPR menolak/mengesahkan Menolak

14 KONSTITUSI SEBAGAI SUATU KERANGKA KEHIDUPAN POLITIK NEGARA
Teori konstitusi KONSTITUSI SEBAGAI SUATU KERANGKA KEHIDUPAN POLITIK NEGARA YUNANI KUNO ROMAWI KUNO JAMAN ISLAM 14

15 Teori konstitusi LEX REGIA (PERJANJIAN ANTARA RAJA DGN RAKYAT
YUNANI KUNO POLITEIA & NOMOI (ARISTOTELES) ROMAWI KUNO LEX REGIA (PERJANJIAN ANTARA RAJA DGN RAKYAT YUNANI JADI JAJAHAN ROMAWI LAHIR PAHAM CAECARISMUS (KARENA TERJADI TRANLATIO EMPIRI (PERPINDAHAN KEKUASAAN DARI RAKYAT KE RAJA SECARA MUTLAK) SALUS PUBLICA SUPREMA LEX, PRINCIPE LEGIBUS SOLUTUS EST 15

16 JAMAN ISLAM KONSTITUSI MULAI DINASKAHKAN & DIPAKAI SEBAGAI CONTOH KONSTITUSI MODERN SEPERTI SEKARANG BERBENTUK PERJANJIAN (PIAGAM) MADINAH DIANGGAP MODERN KARENA ISINYA MENGANDUNG 3 HAL HAKEKAT KONTSITUSI MODERN : STRUKTUR NEGARA, HAM & PENGAKUAN PLURALISME, UNTUK PERTAMAKALI DIADAKAN PEMILIHAN PIMPINAN NEGARA YANG SEBELUMNYA TIDAK PERNAH TERJADI DI DUNIA (SAMPAI PADA KHULAFAURRASYIDIN) 16

17 JAMAN ABAD MENENGAH JAMAN RENAISSANCE
Jaman Kegelapan Di Eropa, Berkembang Teori Teokrasi Neg = Civitas (Dei & Terrena) Augustinus (Teori Matahari & Rembulan) Thomas Aquinas (Teori Dua Pedang) Marsilius Van Padua (Teori Sekulerisme) -Leges Fundamentalis (Perjanjian Raja dgn Rakyat, Kedudukan Sederajat, Diatur Hak & Kewajiban Masing2 & Dinaskahkan (Monarchomachen) Konstitusi diterima di Eropa dlm bentuk tertulis (Perancis) Tumbuh paham demokrasi perwakilan (inggris) Nasionalisme sempit HAM mulai dimasukkan dlm konstitusi (Perancis) Rosseau (Du contract social) Declaration des droit de’l home et du citoyen -Konstitusi sebagai hukum dasar (tertulis) yang lebih tinggi dari raja

18 PENGERTIAN KONSTITUSI
KONSTITUSI : Constitution (Perancis)= Constutuer = Membentuk = Verfassung (Jerman) KONSTITUSI = UUD (DRUNDGESETZ) karena pengaruh paham kodifikasi OLIVER CROMWELL : konstitusi dibuat sebagai pegangan untuk memerintah JAMES BRYCE : konstitusi merupakan kerangka negara yang diorganisir dengan & melalui hk, dalam hal mana hukum menetapkan :1. pengaturan mengenai pendirian lembaga2 yang permanen, 2. fungsi dari alat2 kelengkapan, 3. hak2 tertentu yang telah ditetapkan C.F STRONG : konstitusi adalah suatu kumpulan asas2 yang menyelenggarakan 1. kekuasaan pemerintahan (luas), 2. hak2 dari yang diperintah, 3 hubungan antara pemerintah & yang diperintah (HAM) PENDAPAT STRONG LBH LUAS, KARENA APA YANG DIKATAKAN BRYCE OLEH STRONG MASUK DALAM PENGERTIAN YANG PERTAMA

19 KONSTITUSI LEBIH LUAS DARIPADA UUD
HERMAN HELLER : 1. Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan (sosiologis & politis) 2. konstitusi merupakan satu kesatuan kaidah yg hidup dlm masy (konstitusi di abstraksikan/dicarikan unsur2 hukumnya) 3. konstitusi ditulis dlm satu naskah sebagai hukum tertinggi UUD hanya merupakan sebagian dari pengertian konstitusi F. LASSALLE : pengertian sosiologis / politis : konstitusi adalah sintesa faktor2 kekuatan yg nyata dlm masy. (konstitusi menggambarkan kekuasaan2 yg terdapat dlm supra maupun infra struktur politik) pengertian yuridis : konstitusi adalah suatu naskah yg memuat semua bangunan negara & sendi2 pemerintahan

20 K.C. WHEARE : MODERN CONSTITUTION
ARTI LUAS : sistem pemerintahan dari suatu negara & merupakan himpunan peraturan yg mendasari serta mengatur pemerintahan dalam menyelenggarakan tugas2nya (disini terdapat campuran peraturan yang Hukum & non hukum) ARTI SEMPIT : sekumpulan peraturan yg legal dalam lapangan ketatanegaraan suatu negara yg dimuat dalam suatu dokumen / beberapa dokumen yg saling terkait JADI KONSTITUSI ITU BISA DALAM PENGERTIAN TIDAK TERTULIS & TERTULIS (UUD)

21 UUD merupakan konstitusi tertulis yg mempunyai batasan-batasan :
suatu kumpulan kaidah yg memberikan pembatasan kekuasaan para penguasa; suatu dokumen tentang pembagian tugas & petugas dari suatu sistem politik; suatu deskripsi dari lembaga2 negara; suatu deskripsi masalah HAM.

22 Suatu UUD memerlukan 2 syarat yg harus dipenuhi :
Kesalahpahaman modern terletak pada penyamaan arti dari konstitusi dengan UUD, karena konstitusi itu sebenarnya tidak hanya bersifat yuridis semata tetapi juga bersifat sosiologis & politis. Suatu UUD memerlukan 2 syarat yg harus dipenuhi : Syarat bentuk : sebagai naskah tertulis yg merupakan UU yg tertinggi yg berlaku dlm negara; Syarat isi (substansi) : hanya merupakan peraturan yg bersifat pokok saja (tidak semua masalah penting itu merupakan masalah pokok)

23 TEORI ILMU HUKUM : kaidah hukum dinyatakan berlaku jika :
Secara yuridis, jika penentuannya di didasarkan pada kaidah yg lebih tinggi (Kelsen) / jika terbentuk menurut cara yg ditetapkan (Zeven Bergen) / jika menunjukkan hubungan keharusan suatu kondisi & akibatnya (Logemann). Jika berlaku secara yuridis saja disebut kaidah mati; Secara sosiologis, kaidah tersebut dapat dipaksakan berlakunya oleh penguasa walau tidak diterima oleh rakyat (teori kekuasaan) /kaidah tadi berlaku karena diterima & diakui oleh masyarakat (teori pengakuan). Jika hanya berlaku secara sosiologis (teori kekuasaan) menjadi aturan pemaksa; Secara filosofis : sesuai dengan cita-cita hukum sebagai nilai positif tertinggi. Jika hanya berlaku secara filosofis saja menjadi hukum yg dicita-citakan (ius constituendem) Agar kaidah hukum berlaku dg baik, maka kaidah hk harus berlaku secara yuridis, sosiologis maupun filosofis.

24 MATERI MUATAN KONSTITUSI
HANS VAN MAARSEVEEN & VAN DER TANG berdasarkan hasil penelitian konstitusi di dunia, bahwa konstitusi : dokumen nasional; alat untuk membentuk sistem politik alat untuk membentuk sistem hukum KARENA ITU MATERI MUATAN YG HARUS ADA DALAM KONSTITUSI : A.H. STRUYKEN : hasil perjuangan politik bangsa di waktu yg lampau; tingkat2 tertinggi perkembangan ketatanegaraan bgs; pandangan tokoh2 bgs yg hendak diwujudkan, baik wkt sekarang maupun wkt akan datang; suatu keinginan, dg mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bgs hendak dipimpin. K.C. WHEARE KONST HANYA MERUP DOKUMEN SEMATA; SELAIN DOKUMEN HK JUGA PERNYATAAN TTG PRINSIP2, KEYAKINAN DAN CITA-CITA. YG PENTING HRS SESINGKAT MUNGKIN

25 J.G. STEENBEEK MIRIAM BUDIARDJO
JAMINAN TERHADAP HAM DAN WARGA NEGARANYA; DITETAPKANNYA SUSUNAN KETATANEGARAAN SUATU NEGARA YANG BERSIFAT FUNDAMENTAL; 3. ADANYA PEMBAGIAN DAN PEMBATASAN TUGAS KETATANEGARAAN YANG BERSIFAT FUNDAMENTAL. MIRIAM BUDIARDJO ORGANISASI NEGARA. MIS : PEMBAGIAN KEKUASAAN ANTARA BADAN LEG, EKS DAN YUDIKATIF. PEMBAGIAN KEKUASAAN PEM. FEDERAL DAN PEM NEG BAGIAN. PROSEDUR MENYELESAIKAN MASALAH PELANGGARAN YURISDIKSI OLEH SALAH SATU BADAN PEM, DSB 2. HAK ASASI MANUSIA; 3.PROSEDUR MENGUBAH UUD; 4. ADAKALANYA MEMUAT LARANGAN UNTUK MENGUBAH SIFAT TER TENTU DARI UUD

26 KLASIFIKASI KONSTITUSI
K.C. WHEARE (MODERN CONSTITUTION) KONST. TERTULIS DAN KONST TIDAK TERTULIS; KONST. FLEKSIBEL DAN KONST RIGID KONST DERAJAT TINGGI DAN KONST TIDAK DERAJAT TINGGI; KONST SERIKAT DAN KESATUAN; KONST SIST. PEM PRESIDENSIAL DAN SIST PEM PARLEMENTER

27 KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUJUAN KONST
KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUJUAN KONST DLM NEG BERUBAH DARI JAMAN KE JAMAN I. MASA MONARKHI ABSOLUT KONSTITUSI DIPAKAI SEBAGAI ALAT UNT MELEGALISIR KEK. RAJA II. MASA PERALIHAN FEODAL MONARKHI KE NEG NAS. DEMOKRASI KEDUDUKAN KONST SBG BENTENG PEMISAH RAKYAT DG PENGUASA, KMD BERANGSUR2 BERFUNGSI SBG ALAT RAKYAT DLM PERJUANGAN KEK. MELAWAN GOL PENGUASA SETELAH PERJ. DIMENANGKAN RAKYAT, KONST BERUBAH KEDUDUKAN DAN PERANNYA DR SEKEDAR PENJAGA KEAMANAN DAN KEPENT. HIDUP RAKYAT THD KEDHOLIMAN GOL PENGUASA, MENJADI SENJATA PAMUNGKAS RAKYAT UNT MENGAKHIRI KEK. SEPIHAK PENGUASA (RAJA) DAN UNT MEMBANGUN TATA KEHIDUPAN BARU ATAS DSR LANDASAN KEPENT. BERSAMA RAKYAT DG MENGGUNAKAN BERBAGAI IDEOLOGI. SELANJUTNYA KEDUDUKAN DAN FUNGSI KONST DITENTUKAN OLEH IDEOLOGI YG MELANDASI NEG

28 III. SEJARAH DUNIA BARAT
KONST DIMAKSUDKAN UNT MENENTUKAN BATAS WEWENANG PENGUASA MENJAMIN HAK RAKYAT IV. MASA KELAHIRAN DEMOKRASI KONST DIPAKAI SBG ALAT RAKYAT UNT KONSOLIDASI KEDUDUKAN HK DAN POL, MENGATUR KEHIDUPAN BERSAMA DAN MENCAPAI CITA BERSAMA V. MASA DEMOKRASI KONSTITUSIONAL KONST. UNT MEMBATASI KEK. PENGUASA (DISEBUT PAHAM KONSTITUSIONAL) FUNGSI KONST (JIMLY) : SBG PENENTU DAN PEMBATAS KEK. ORGAN NEG; SBG PENGATUR HUB KEK. ANTAR ORGAN NEG SBG PENGATUR HUB KEK ANTAR ORGAN NEG DG WARGA NEG SBG SUMBER LEGITIMASI THD KEGIATAN PENYELNG. KEK NEG. SBG PENYALUR/PENGALIH KEWENANGAN DR SUMBER KEK ASLI (RAKYAT) KPD ORGAN NEG; FUNGSI SIMBOLIK SBG PEMERSATU (SYMBOL OF UNITY) SBG RUJUKAN IDENTITAS DAN KEAGUNGAN KEBANGSAAN ( IDENTITY OF NATION) SERTA SBG CENTRE OF CEREMONY.

29 SEDANGKAN PADA PRINSIPNYA TUJUAN KONST ADALAH :
7. SBG SARANA PENGENDALIAN MASY, BAIK DLM ARTI SEMPIT HANYA DI BID. POLITIK, MAUPUN DLM ARTI LUAS MENCAKUP BID. SOSIAL EKONOMI.; 8. SEBAGAI SARANA APEREKAYASA DAN PEMBARUAN MASY (SOCIAL ENGEENERING ATAU SOCIAL REFORM) SEDANGKAN PADA PRINSIPNYA TUJUAN KONST ADALAH : UNT. MEMBATASI KESEWENANGWENANGAN TINDAK PEM; MENJAMIN HAK-HAK YANG DIPERINTAH; MERUMUSKAN PELAKSANAAN KEKUASAAN YANG BERDAULAT (RAKYAT)

30 ASAL USUL KONSTITUSI DILIHAT DR SEJARAH DAN PERTUMBUHAN KONST, ASAL-USUL KONST BISA DILIHAT DARI DUA SUDUT PANDANG, YAITU DARI SUDT BENTUK NEGARA DAN DARI SUDUT PEMBENTUK KONSTITUSINYA DILIHAT DARI SUDUT BENTUK NEG (MEN. HOWGOOD DLM β€œMODERN CONSTITUTION SINCE 1787) ADA 3 (TIGA), YAITU : SPONTANEOUS STATE/ SPONTANE STAAT (NEG YG TIMBUL SBG AKIBAT REVOLUSI), KONST NYA DISEBUT REVOLUTIONARY CONSTITUTION (MIS: PERANCIS, AS, IRAN) NEGOTIATED STATE/PARLEMENTAIRE STAAT (NEG YG BERDASARKAN KEBENARAN RELATIF BUKAN KEBENARAN ABSOLUT, SPT RUSIA. (KEBENARAN MUTLAK ADL ISLAM DG AL QUR’AN, KRISTEN DG INJIL) KONSTITUSNYA DISEBUT PARLEMENTARIAN CONSTITUTION (KONST.NYA DIBUAT DG NEGOSIASI KADANG-KADANG SPT DAGANG SAPI) MIS: PRC 3. DERIVATIVE STATE/ALGELEIDE STAAT, KONSTITUSINYA DISEBUT NEO-NATIONAL CONSTITUTION. DERIVATVE STATE INI NEG YG KONST. NYA MENGAMBIL PENGALAMAN DR NEG2 YG SDH ADA (HANYA MENIRU,TDK ADA BUAH PIKIRAN ASLI)

31 DARI SUDT PEMBENTUK KONSTITUSI
DIBUAT OLEH RAJA DIBUAT BERSAMA-SAMA RAKYAT DAN RAJA (PACTUM) DIBUAT OLEH RAKYAT SELURUHNYA DIBUAT OLEH BADAN KONSTITUANTE DIBUAT PEMERINTAHAN DIKTATOR

32 ARTI PENTING DAN NILAI KONSTITUSI
KONSTITUSI MEMPUNYAI ARTI PENTING KARENA DI DALAMNYA MEMUAT HAL-HAL YG POKOK DAN DI DLMNYA MEMPUNYAI TUJUAN SBG, YAITU : HAMID S. ATTAMIMI KONST PENTING KARENA : SEBAGAI PEMBERI PEGANGAN; SEBAGAI PEMBERI BATAS; BAGAIMANA KEKUASAAN NEG HRS DIJALANKAN. STRUYKEN KONST PENTING KRN BERUPA DOKUMEN FORMAL YG BERISI : HASIL PERJUANGAN POL DI WAKTU YG LAMPAU; TINGKAT2 TERTINGGI PERKEMBANGAN KETATANEGARAAN BGS; PANDANGAN TOKOH2 YG HENDAK DIWUJUDKAN; SUATU KEINGINAN, DG MANA PERKEMB. KEHIDUPAN KETATANEGARAAN BGS HENDAK DIPIMPIN

33 MEMENUHI UNSUR PEMERINTAHAN YG BERDAULAT; WILAYAH TERTENTU; RAKYAT
PRINGGODIGDO MEMENUHI UNSUR PEMERINTAHAN YG BERDAULAT; WILAYAH TERTENTU; RAKYAT PENGAKUAN DARI NEG LAIN KE EMPAT HAL TSB DI ATAS BELUM CUKUP MENJAMIN TERLAKSANANYA FUNGSI KENEGARAAN SUATU BGS KALAU BELUM ADA KONST (HK DSR) DJOKO SOETONO DARI SEGI ISI KRN MEMUAT DSR DR STRUKTUR DAN FUNGSI NEG; DR SEGI BENTUK KRN YG MEMBUAT BUKAN SEMBARANG ORANG/BADAN K.C. WHEARE PENTINGNYA KONST KRN DIBUAT OLEH SEBUAH BADAN YG MEMPUNYAI β€œWEWENANG HK”, YAITU BADAN YG DIAKUI SAH UNT MEMBERIKAN KEKUATAN HK PADA KONSTITUSI DI DALAM PRAKTEKNYA, TIDAK ADA PERTALIAN NYATA ANTARA PEMBUAT KONSTITUSI DENGAN PELAKSANA KONSTITUSI, KARENA ITULAH TIMBUL NILAI KONSTITUSI, YAITU :

34 KARL LOEWENSTEIN MEMBERIKAN 3 (TIGA) NILAI KONST, YI :
KONST YG MEMPUNYAI NILAI NORMATIF YAITU KONSTITUSI YG DILAKSANAKAN SECARA MURNI DAN KONSEKUEN (BAIK BERLAKU SECARA YURIDIS, SOSIOLOGIS MAUPUN FILOSOFIS); 2. KONSTITUSI YG MEMPUNYAI NILAI NOMINAL YAITU KONSTITUSI YG SECARA HUKUM BERLAKU NAMUN DLM KENYATAANNYA KURANG SEMPURNA, SEBAB ADA PASAL2 TERTENTU DR KONST. ITU YANG DALAM KENYATAANNYA TIDAK BERLAKU; 3. KONSTITUSI YG MEMPUNYAI NILAI SEMANTIK KONSTITUSI TSB HANYA SEKEDAR ISTILAH BELAKA, SEDANGKAN DLM PELAKSANANNYA HANYA DIMAKSUDKAN UNT. KEPENTINGAN PIHAK PENGUASA.

35 SUPREMASI KONSTITUSI BENARKAH KONSTITUSI MEMPUNYAI DERAJAT TINGGI DALAM NEGARA? INI BISA DILIHAT DARI 2 (DUA) ASPEK, YAITU : ASPEK HUKUM (DG PERTIMBANGAN) KONST. DIBUAT OLEH BD. PEMBUAT UUD/LEMBAGA2; KONST DIBENTUK ATAS NAMA RAKYAT; PROSES PEMBUATANNYA, KONST DITETAPKAN OLEH BADAN/LEMBAGA YG DIAKUI KEABSAHANNYA. 2. ASPEK MORAL KONST BERADA DIBAWAH LANDASAN MORAL; KONST TDK BOLEH BERTENTANGAN DG NILAI UNIVERSAL ETIKA MORAL KALAU KONST SEBAGAI HK YG TERTINGGI YG HRS DITAATI OLEH SEMUA RAKYAT MAUPUN PENGUASA, MUNCUL MASALAH SIAPA YANG MENJAMIN BAHWA KETENTUAN KONSTITUSI BENAR2 DISELNGGARAKAN MENURUT JIWA DAN KATA2 DARI NASKAH????

36 CONSTITUTIONAL REVIEW
UNTUK MENJAGA AGAR KONSTITUSI BENAR2 DISELENGGARAKAN MENURUT JIWA DAN KATA2 DARI NASKAH PERLU ADA : CONSTITUTIONAL REVIEW MODEL AUSTRIA : CONSTITUTIONAL COURT (MAHKAMAH KONSTITUSI), UNTUK MELAKSANAKAN CONST. REVIEW MODEL PRANCIS : CONSTITUTIONAL COUNCIL (BADAN KONSTITUSI), UNTUK MELAKSANAKAN CONST. PREVIEW MODEL AMERIKA SERIKAT : SUPREME COURT, UNTUK MELAKSANAKAN CONST. REVIEW; MODEL VENEZUELA : MAHKAMAH AGUNG (ADA BADAN TERSENDIRI), UNTUK MELAKSANAKAN CONST. REVIEW MODEL SUPREMASI PARLEMEN : TIDAK DIKENAL CONST. REVIEW MAUPUN PREVIEW, SEBAB PADA NEG MODEL INI PRODUK SUATU BADAN TIDAK BISA DIUJI OLEH BADAN LAINNYA NEG SUPREMASI PARLEMEN DIBAGI YANG STRUKTURAL (SEMUA NEG KOMUNIS DAN INDONESIA) DAN NON STRUKTURAL (INGGRIS, BELANDA) DI INDONESIA, MK BERTUGAS UNTUK MENJAGA DAN MENAFSIR KONST

37 CARA MENGUBAH KONSTITUSI
PERUBAHAN KONSTITUSI ADA 2 (DUA) SISTEM PERUBAHAN KONSTITUSI, YAITU : JIKA KONST. DIUBAH, MAKA YG AKAN BERALAKU ADL KONST YG BARU SECARA KESELURUHAN. ARTINYA KONST YG SDH DIUBAH BAGIAN ATAU BAGIANNYA; JIKA KONST. DIUBAH, MAKA KONST ASLI TETAP BERLAKU. PERUBAHAN KONST TSB MERUPAKAN AMANDEMEN DARI KONST YG ASLI TADI DKL AMANDEMEN TSB MERUPAKAN ATAU MENJADI BAGIAN DARI KONST. MIS: AS CARA MENGUBAH KONSTITUSI K.C. WHEARE BEBERAPA KEKUATAN YG BERSIFAT PRIMER; PERUBAHAN YG DIATUR DLM KONST (FORMAL AMANDEMEN); PENAFSIRAN SECARA HUKUM (INTERPRETATION CONST); KEBAIASAAN DAN KEBIASAAN YG TDP DLM BIDANG KETATANEGARAAN (USAGE AND CONVENTION).

38 HRS DIHADIRI MISAL 2/3 DAN DISETUJUI 2/3 (KUOROM);
C.F. STRONG PERUBAHAN YG DILAKUKAN OLEH PEMEGANG KEKUASAAN LEGISLATIF, TETAPI MENURUT PEMBATASAN2 TERTENTU, YAITU HRS DIHADIRI MISAL 2/3 DAN DISETUJUI 2/3 (KUOROM); LPR DIBUBARKAN DAN DIBUAT LPR BARU UNT. MENGUBAH KONST; DLM SIST. DUA KAMAR, KEDUA KAMAR LPR HRS MENGADAKAN SIDANG GABUNGAN DG SYARAT2 SPT A 2. DILAKUKAN OLEH RAKYAT MELALUI REFERENDUM; 3. DILAKUKAN OLEH SEJUMLAH NEG2 BAGIAN (NEG SERIKAT); DILAKUKAN OLEH SUATU KONVENSI ATAU OLEH LEMBAGA NEG KHUSUS YG DIBENTUK HANYA UNT. KEPERLUAN PERUBAHAN; CARA LAIN VERFASSUNGSANDERUNG, YAITU PERUBAHAN SESUAI PASAL2 KONSTITUSINYA; VERFASSUNGSWANDLUNG, YAITU PERUBAHAN DILUAR CARA2 YANG DITETAPKAN OLEH KONT. MIS : KONVENSI, KUDETA, REVOLUSI, DLL

39 MENGAPA UNTUK MERUBAH KONST HARUS SULIT ???
MENURUT K.C. WHEARE AGAR DIPERTIMBANGKAN SECARA MASAK, TDK SECARA SERAMPANGAN DAN DENGAN SADAR; AGAR RAKYAT MENDAPAT KESEMPATAN UNTUK MENYAMPAIKAN PANDANGANNYA SEBELUM PERUBAHAN DILAKUKAN; AGAR KEKUASAAN NEG SERIKAT DAN KEKUASAAN NEG2 BAGIAN TIDAK DIUBAH SEMATA-MATA OLEH PERBUATAN MASING-MASING PIHAK SECARA TERSENDIRI; AGAR HAK-HAK PERORANGAN ATAU KELOMPOK SEPERTI MINORITAS BAHASA/AGAMA/BUDAYA MENDAPAT JAMINAN.

40 DAYA IKAT KONSTITUSI FAKTOR-FAKTOR APA SAJA YG MEMPENGARUHI WARGA NEGARA MENTAATI SUATU KONSTITUSI ?? PENDEKATAN DR ASPEK HUKUM KONT MENGIKAT, KRN IA DUTETAPKAN OLEH BADAN YG BERWENANG MEMBENTUJ HK, DAN KONTS ITU DIBUAT UNT DAN ATAS NAMA RAKYAT (POSITIVISME HK) KONT MENGIKAT KRN IA MERUP ALAT UNT MEMBATASI KEK. NEG (PRINSIP NEG BERDASAR ATAS HK) PENDEKATAN DR ASPEK POLITIK HK ADL PRODUK POL.YG TELAH MENJADIKAN BD. KONSTITUANTE SBG BD PEMBUAT KONTS, SHG PRODUK POL YG BERUPA KONSTItUSI MEMPAUNYAI DAYA IKAT PEMBERLAKUANNYA BG WN. PENDEKATAN DR ASPEK MORAL KONT MEMPUNYAI DAYA IKAT THD WN KRN PENETAPAN KONT DIDASARKAN PD NILAI2 MORAL (HK ALAM), KRN MORAL ADL PENGATURAN PERB. MAN DR SEGI BAIK DAN BURUKNYA

41 Makna Hukum Positif Sisi balik I dari Hukum Positif :
Merupakan keputusan yg berwenang (hasil karya manusia). Sebagai karya manusia, hukum positif bukan hanya mengikuti perkembangan masyarakat, tapi seharusnya ikut pula memberikan arah kemana perkembangan masyarakat itu akan kita tuju (dinamis) Sisi balik II dari Hukum Positif : Bentuknya berupa peraturan & ketetapan untuk dijadikan pegangan, ditaati & dilaksanakan oleh pelaksana/anggota masyarakat, yg sifat hukum positif itu statis, artinya tidak boleh disimpangi sebelum ada pengganti / perubahan yg dilakukan oleh yg berwenang melalui prosedur hukum yg sudah ditentukan. Yang dimaksud dg keputusan yg berwenang siapa saja ?

42 3. TEORI KEBEBASAN (I) Immanuel Kant Herbert Spencer Jean Bodin
Mengecam perbedaan2 di masy Negara hk dlm arti sempit (rechtstaat in enge zin): neg bertugas melindungi kebebasan & hak pokok mns scr pasif Negara : alat mns utk memperoleh lebih banyak kebebasan & kemerdekaan Adanya neg melenyapkan kemerdekaan asli mns, mns tunduk & terikat kekuasaan neg Neg dg kekuasaannya memerdekakan warganya 42

43 3. TEORI KEBEBASAN (II) John Locke Gotlieb Fichte Roger F Soltau
Pemerintah yg benar:pemerintahan menuju tdk adanya pemerintahan lagi Hak&kewajiban individual maupun komunal dipatuhi shg tdk ada pelanggaran, maka kemerdekaan sesungguhnya akan terwujud Memungkinkan rakyat berkembang & mengungkap daya ciptanya sebebas mungkin (the freest possible development & creative self expression of its members) Pembentukan political/civil society membuat mns tdk melepas semua hak alamiahnya Tujuan neg: memelihara & menjamin hak alamiah (hak hidup, hak merdeka & hak atas harta benda sendiri) 43

44 Memajukan kesusilaan manusia baik sebagai individu atau makhluk sosial
4. TEORI KESUSILAAN PLATO & AL FARABI : Memajukan kesusilaan manusia baik sebagai individu atau makhluk sosial

45 5. TEORI KESEJAHTERAAN Aliran Liberalis Kapitalis Solidaritas Sosialis
Tokoh Adam Smith (Wealth of nations) Kranenburg Thomas More (Utopia) Karl Marx (Das Kapital) Ajaran Kebahagiaan & kesejahteraan dicapai lewat politik dg sistem liberal & persaingan bebas Neg hk bukan utk penguasa tp utk kesejahteraan seluruh rakyat dlm neg Kesejahteraan tercapai jika sist ekonomi scr kekeluargaan, neg hrs punya alat produksi & distribusi. Tdpt 2 aliran : 1. Komunis Menghapus semua hak milik perseorangan, menggantinya dg hak milik komunal 2. Sosialis Membatasi hak milik, alat produksi & distribusi vital dikuasai neg 5. TEORI KESEJAHTERAAN

46 Montesquieu Hartmann Harold J. Laski John Stuart Mill & J. Bentham
6. Teori kebahagiaan Memiliki wil yg dimanfaatkan bg sebesar2nya kepent masy shg mereka dpt hidup tenteram & bahagia Montesquieu Hartmann Mencapai kebesaran neg & kebahagiaan hidup masy Harold J. Laski Berusaha semax mungkin memberi kesempatan bg warganya utk mewujudkan the best that is in themselves (kebahagiaan utk dirinya) John Stuart Mill & J. Bentham Mencapai the greatest happiness of the greatest number (kebahagiaan utk sebanyak2nya mns Miriam Budiardjo Bonum publicum, common good, common wealth (menciptakan kebahagiaan bg rakyatnya) 46

47 Perwujudan keadilan : dg UU yg didsrkan kemauan & kehendak warganya
7. Teori keadilan Kekuasaan & hk neg hanya berlaku selama ia mewujudkan keadilan utk kebaikan bersama (bonum komune), spt yg dikehendaki Tuhan Tidak dibenarkan menentang kekuasaan yg tdk adil dg kekerasan krn akan menyebabkan kekacauan yg lbh besar Thomas Aquinas Negara menjamin kebaikan hidup WN-nya, hal ini bisa tercapai dg keadilan Perwujudan keadilan : dg UU yg didsrkan kemauan & kehendak warganya Aristoteles & Ibnu Sina 47

48 8. TEORI DIKTATOR HEGEL : Tujuan Neg : neg itu sendiri
Neg : roh atas bumi & scr sadar merealisasikan dirinya disana. Dlm memahami ide neg, kita tdk boleh melihat pd bentuk neg / institusi ttt, tp hrs memahami sbg roh Tuhan yg nyata dlm dirinya Neg : persoon yg punya kemampuan sendiri dlm mengejar pelaks idee umum Warga hrs mengorbankan yg diperintahkan pemegang kuasa

49 9. TEORI INTEGRALISTIK SOEPOMO Berasal dr Spinoza, Adam Muller & Hegel
Neg : tdk utk menjamin kepent seseorang/gol segala bag, segala anggotanya berhub erat 1 sama lain & mrpk persatuan bdsr aliran pikiran integral yaitu penghidupan bgs seluruhnya

50 10. TEORI FASIS Mussolini & Adolf Hittler
Negaralah yg primer, bgs menyusul kemudian Neg : ciptaan org kuat, bukan rakyat Pemimpin neg menentukan tujuan neg, maka neg dgn alat perlengk-nya hrs menggembleng rakyat mengikuti tujuan tsb membentuk kesatuan kesusilaan, politik, maupun ekonomi Tujuan neg : empirium dunia (mempersatukan semua bgs di dunia mjd 1 tenaga)

51 11. TEORI ETAT UNIVERSAL AL FARABI & AL MAWARDI
Cita 1 neg sedunia (E tat universel) bdsr teokrasi Islam Kewajiban neg adl menjamin pd segenap penduduknya 1 pemerintahan sempurna Dasar pemerintahan Khalfat (kekuasaan terpilih) meneruskan tugas Rasul utk urusan duniawi & akhirat Dlm menjalankan pemerintahan bdsr veritable contrat (petunjuk khalifat terdahulu)


Download ppt "TIM DOSEN PENGAJAR HUKUM TATA NEGARA UNIVERSITAS BRAWIJAYA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google