Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehIyhan Edward Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
FORMASI JABATAN DINAS KESEHATAN PROVINSI DKI JAKARTA
BIRO ORGANISASI DAN TATALAKSANA
2
LATAR BELAKANG PASAL 56 UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan: Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. Berdasarkan penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri menetapkan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS secara nasional.
3
DASAR HUKUM UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ; PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah PERMENPAN & RB No. PER/15/M.PAN/7/ 2008 Tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi; PERMENPAN & RB No. 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan PNS untuk Daerah; KEPMENPAN No. KEP/75/M.PAN/7/2004 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja dalam Rangka Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil PERMENPAN & RB No. 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Analisis Jabatan; PERMENPAN & RB No. 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan; PERMENDAGRI No. 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah PERATURAN GUBERNUR NOMOR 160 TAHUN 2012 tentang Pedoman Penyusunan Analisis Jabatan Pada SKPD.
4
TUJUAN UTAMA UU ASN Terwujudnya ASN yang memiliki integritas, profesional, melayani & sejahtera
5
memindahkan ASN dari Comfort Zone
PRINSIP DASAR UU ASN memindahkan ASN dari Comfort Zone ke Competitive Zone Seleksi & promosi berdasarkan kompetensi secara kompetitif & adil Menerapkan prinsip fairness MERIT SYSTEM
6
JABATAN ASN Jabatan Pimpinan Tinggi Jabatan Administrasi
Jabatan Fungsional Jabatan Pimpinan Tinggi Utama (Ka. LPNK); Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Sekjen, Sekjen LNS, Sestama, Staf Ahli Menteri, Setda Prov); dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Direktur, Karo, Asdep, Setditjen, Set. Itjen, Kapus, Inspektur, Set.DPR, Ka.Balai, Setda Kab/Kota dan jab lain yg setara) Jabatan Administrator (memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan publik serta adm. pemerintahan dan pembangunan); Jabatan Pengawas (mengendalikan pelaksanaan kegiatan yg dilakukan oleh pejabat pelaksana); dan Jabatan Pelaksana (melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta adm pemerintahan dan pembangunan) Keahlian Ahli Utma; Ahli Madya; Ahli Muda; dan Ahli Pertama Keterampilan Penyelia; Mahir; Terampil; dan Pemula
7
MANAJEMEN ASN DISELENGGARAKAN BERDASARKAN SISTEM MERIT (MERIT SYSTEM)
Kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan.
8
MEKANISME PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI
TUGAS POKOK DAN FUNGSI NAMA JABATAN IKHTISAR JABATAN URAIAN TUGAS ANALISIS JABATAN INFORMASI JABATAN ANALISIS BEBAN KERJA PETA JABATAN KEBUTUHAN KEBUTUHAN PEGAWAI
9
ANALISIS JABATAN
10
ANALISIS JABATAN Proses, metoda, dan teknik untuk memperoleh data jabatan yang diolah menjadi informasi jabatan dan disajikan untuk kepentingan program kepegawaian serta memberikan umpan balik bagi organisasi, tatalaksana, pengawasan dan akuntabilitas. Proses, metode dan teknik untuk mendapatkan data jabatan yang diolah menjadi informasi jabatan. PERMENPAN & RB No.33 tahun 2011 PERMENDAGRI No. 35 Tahun 2012
11
BUTIR INFORMASI JABATAN
No Identitas Jabatan Uraian Jabatan Syarat Jabatan 1 Nama Jabatan Uraian Tugas Pangkat dan Golongan Ruang 2 Kode Jabatan Bahan Kerja Pendidikan 3 Unit Kerja Jabatan Alat Kerja Kursus/Pelatihan 4 Letak dalam Struktur Hasil Kerja Pengalaman Kerja 5 Ikhtisar Jabatan Tanggung Jawab Pengetahuan 6 Wewenang Keterampilan 7 Korelasi Jabatan Bakat Kerja 8 Kondisi Lingkungan Kerja Temperamen Kerja 9 Keadaan/Resiko Bahaya Minat Kerja 10 Upaya Fisik 11 Kondisi Fisik 12 Fungsi Pekerja
12
PEMANFAATAN INFORMASI JABATAN
Analisis beban kerja (Analisis kebutuhan pegawai) PERENCANAAN PEGAWAI REKRUTMEN & SELEKSI Standar kualifikasi Kriteria seleksi PERENCANAAN KARIER HASIL ANJAB Pola karier PETA JABATAN URAIAN JABATAN SYARAT JABATAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN Standar kompetensi kerja/jabatan Penilaian kompetensi PENILAIAN KINERJA Standar kinerja Kriteria kinerja Evaluasi jabatan (Bobot&peringkat jabatan) REMUNERASI DIKLAT Analisis kebutuhan diklat
13
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN YANG DIBUTUHKAN BERDASARKAN HASIL ANJAB
Pendidikan Formal DIII Umum DIII Kesehatan Masyarakat DIII Epidemiologi DIII Statistik DIII Fisioterapi DIII Laboratorium DIII Perekam Medis DIII Apoteker DIII Kebidanan DIII Perawat Gigi DIII Perawat DIII Akuntansi S1 Umum S1 Kedokteran Umum S1 Kedokteran Gigi S1 Apoteker S1 Kesehatan Masyarakat S1 Teknik Informatika/Sistem Informasi S1 Ekonomi
14
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN YANG DIBUTUHKAN BERDASARKAN HASIL ANJAB
Kursus/Pelatihan Teknis Program Gizi Program PPSM Promkes Pelatihan di bidang Apoteker Kesehatan Lingkungan Kesehatan Kerja dan Kesehatan Olahraga Asuhan Keperawatan Epidemilogi Sistem Manajemen Mutu Auditor Mutu Internal Lead Auditor Management Representative Analisis Data Pelayanan Prima Peraturan Perundang-undangan Komputer/Jaringan/Pemrograman Program Pengelola Program Penyakit Menular SPSS Pengadaan Barang/Jasa Keuangan
15
ANALISIS BEBAN KERJA
16
ANALISIS BEBAN KERJA Analisis Beban Kerja
(Workload Analysis) adalah suatu teknik manajemen yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi mengenai tingkat efektivitas dan efisiensi kerja organisasi berdasarkan volume kerja BEBAN KERJA: “Besaran pekerjaan yang harus dipikul oleh suatu jabatan/unit organisasi dan merupakan hasil kali antara volume kerja dan norma waktu” PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2008
17
HASIL ANJAB DAN ABK DINAS KESEHATAN
Jenis dan Jumlah Jabatan NO JENIS JABATAN NAMA JUMLAH JABATAN 1. Jabatan Pimpinan Tinggi Kepala Dinas 1 2. Jabatan Administrator Sekretaris Kepala Bidang Kepala Sudin Kepala UPT 4 5 6 3. Jabatan Pengawas Kepala Seksi Kepala Subbagian 45 366 4. Jabatan Pelaksana Pengelola Penata Pelaksana Penghimpun dan Pengolah Pengadministrasi 95 8 802
18
HASIL ANJAB DAN ABK DINAS KESEHATAN
NO JENIS JABATAN NAMA JUMLAH JABATAN 5. Jabatan Fungsional Dokter Umum Dokter Gigi Perawat Perawat Gigi Asisten Apoteker Fisioterapi Nutrisionis Radiografer Pranata Laboratorium Bidan Spesialis Anak Spesialis Kebidanan dan Kandungan Spesialis Penyakit Dalam Spesialis Kedokteran Kelautan 2 356 4 1
19
HASIL ANJAB DAN ABK DINAS KESEHATAN
NO JENIS JABATAN NAMA JUMLAH JABATAN Spesialis Bedah Spesialis Anestasi Sanitarian Epidemiolog Kesehatan 1
20
HASIL ANJAB DAN ABK DINAS KESEHATAN
Hasil ABK NO FORMASI JUMLAH 1. Konvensional 4.724 2. Efektif 4.015
21
TINDAK LANJUT HASIL PENYUSUNAN ANJAB DAN ABK
Biro Ortala telah menyusun Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Pegawai Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah
22
TUJUAN (PASAL 3) Formasi Jabatan Pegawai bertujuan untuk mewujudkan tertib dan kepastian dalam perencanaan, rekruitmen, penempatan, pengendalian dan pengembangan pegawai untuk skala SKPD/UKPD dan skala Pemerintah Daerah.
23
PRINSIP-PRINSIP (PASAL 6)
Formasi jabatan yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur ini dihitung berdasarkan hasil analisis jabatan, analisis beban kerja dan telah melalui proses validasi bersama Biro Ortala dengan SKPD/UKPD yang bersangkutan, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip sebagai berikut : Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas pejabat struktural dan pejabat fungsional; Setiap jabatan struktural terendah sekurang-kurangnya memiliki 2(dua) orang pejabat fungsional umum/tertentu;
24
PRINSIP-PRINSIP (PASAL 6)
SKPD/UKPD yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah mempunyai PNS dan Pegawai non PNS secara proporsional; Formasi jabatan PNS pada SKPD/UKPD yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah tidak bisa diisi olah Pegawai Non PNS, sebaliknya formasi Pegawai Non PNS dapat diisi PNS; Kejelasan nama jabatan fungsional umum; Ketersediaan kualitas dan kuantitas pegawai dalam rangka kadernisasi; dan Pembakuan formasi jabatan untuk tugas dan fungsi yang sama.
25
KEGUNAAN (PASAL 7) (1) Formasi jabatan dalam Peraturan Gubernur dipergunakan untuk penataan pegawai dalam hal : a. Perencanaan kebutuhan pegawai; b. Rekruitmen calon pegawai; c. Penempatan pegawai; d. Pengendalian pegawai; e. Pendidikan dan pelatihan pegawai; f. Pengembangan pegawai; g. Evaluasi analisis jabatan dan analisis beban kerja pegawai.
26
KEGUNAAN (PASAL 7) (2) Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. SKPD/UKPD yang bersangkutan sesuai kewenangannya; b. Badan Kepegawaian Daerah sesuai kewenangannya; c. Badan Pendidikan dan Pelatihan sesuai kewenangannya; dan d. Biro Ortala sesuai kewenangannya.
27
E:\Dinas Kesehatan Repaired.doc
LAMPIRAN E:\Dinas Kesehatan Repaired.doc
28
PUSKESMAS Berdasarkan validasi pada Tahun 2013, disepakati bahwa formasi jabatan PNS dan Non PNS di Puskesmas baik Puskesmas Kecamatan maupun Puskesmas Kelurahan adalah sebesar 60 % untuk PNS dan 40% untuk Non PNS.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.