Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Pembubaran Karena Perubahan Pemilik
BAB II PERSEKUTUAN Pembubaran Karena Perubahan Pemilik
2
pendahuluan Suatu persekutuan dinyatakan dibubarkan apabila perjanjian bersama yang semula diadakan untuk menjalankan usaha bersama-sama telah berakhir. Misalnya, kematian seorang anggota berakibat dengan sendirinya perjanjian kerja sama berakhir dan dengan demikian persekutuan dibubarkan. Adanya persengketaan di antara para anggota pengadilan dapat memutuskan pembubaran atas permintaan seorang atau lebih dari anggota. Demikian pula pengunduran diri seorang anggota dengan menjual haknya juga membubarkan persekutuan yang semula.
3
Keadaan yang menyebabkan terjadinya pembubaran persekutuan
Pembubaran atas dasar perjanjian persekutuan (act of the parties), karena: Berakhirnya jangka waktu yang ditentukan dalam perjanjian atau tercapainya tujuan. Persetujuan bersama Pengunduran diri seorang anggota persekutuan. Pembubaran atas dasar bekerjanya undang-undang antara lain karena: Kematian seorang atau beberapa anggota persekutuan Bangkrutnya seorang atau lebih anggota baru atau persekutuan Kejadian-kejadian tertentu yang mengakibatkan tidak dapat bertindaknya perusahaan yang disebabkan oleh perbuatan individu anggota yang membawa nama persekutuan Ada perang di dalam suatu Negara dari salah seorang anggota (persekutuan) penduduk Negara yang bersangkutan.
4
Keadaan yang menyebabkan terjadinya pembubaran persekutuan
Pembubaran atas dasar keputusan pengadilan, antara lain dalam keadaan sebagai berikut: Ketidakmampuan seorang anggota (ada beberapa hal) untuk memenuhi kewajibannya terhadap perjanjian persekutuan. Tindakan seorang anggota yang mengakibatkan tidak ada keserasian dalam usaha yang sedang berjalan. Perselisihan intern di antara anggota Tidak mungkin lagi untuk mendapatkan keuntungan secara kontinyu dari usaha perusahaan Alasan lainnya yang mengakibatkan pembubaran misalnya : kecurangan atau penyajian yang keliru di dalam pembentukan formasi persekutuan.
5
Persoalan akuntansi dalam pembubaran persekutuan
Masalah masuknya seorang atau lebih anggota baru Pengunduran diri seorang anggota Kematian seorang anggota atau lebih Penyatuan dan atau perubahan bentuk badan usaha
6
Pembelian sebagian Hak Penyertaan dari anggota Persekutuan
Apabila salah satu anggota persekutuan menjual hak penyertaan modal dan pembagian laba (rugi) kepada pihak lain, maka pembukuan didalam persekutuan terbatas pada pemindahan saldo rekening modal pihak penjual ke rekening modal pihak pembeli. Misal: PT. WIKA dibentuk pada Januari 2000, di mana tuan A & B masing2 memilki modal sebesar Rp & Rp Pada akhir tahun, tuan C ingin bergabung dalam persekutuan dengan membeli ¼ bagian hak penyertaan A dan B dengan membayar sebesar Rp ,00. Jurnal : Modal A Rp Modal B Rp Modal C Rp Komposisi modal yang terbentuk : Sebelum masuknya C Setelah masuknya C didalam persekutuan Modal A ,00 ,00 Modal B ,00 ,00 Modal C - ,00 Modal Persekutuan ,00
7
Suatu penyertaan (investasi) dengan memberikan bonus dan atau goodwill kepada anggota pemilik yang lama Apabila sebuah persekutuan telah berjalan dengan sukses, maka biasanya kepada anggota baru yang akan masuk dibebani kewajiban-kewajiban terhadapnya antara lain: Bagian penyertaan daripada anggota baru harus dikurangi dengan jumlah tertentu sebagai bonus kepada anggota pemilik lama. Goodwill persekutuan harus diadakan dan dikredit sebagai penambahan modal anggota- anggota pemilik yang lama.
8
Pemberian bonus kepada anggota pemilik lama
Misalnya Tuan L, M dan N adalah anggota-anggota persekutuan dengan modal dan pembagian laba (rugi) masing-masing sebagai berikut: Pada saat itu Tuan O, ingin masuk dalam keanggotaan persekutuan dan diterima oleh anggota-anggota pemilik lama. Untuk itu Tuan O menyerahkan uang sebesar Rp ,00 untuk penyertaan modal sebanyak 25% dari modal persekutuan yang baru. Kelebihan setoran modal tuan O, merupakan bonus yang dibagikan kepada pemilik lama sesuai dengan ketentuan pembagian laba – rugi yang ada. Jurnal untuk mencatat masuknya Tuan O, adalah sebagai berikut: Saldo Modal Pembagian Laba (Rugi) Tuan L 50.000 45% Tuan M 30.000 35% Tuan N 20.000 20% Jumlah 100% Kas ……………………….. Rp ,00 Modal L……………….. Rp ,00 Modal M…………….. Rp ,00 Modal N……………… Rp ,00 Modal O……………… Rp ,00
9
Lanjutan… Perhitungan : Modal Tuan O dinilai 25% dari modal persekutuan yang baru : 25% x Rp ,00 = Rp ,00 Bonus tersebut dibagi sesuai dengan perbandingan pembagian laba (rugi) sebagai berikut: Jumlah modal persekutuan (sebelum masuknya Tuan O)…….. Setoran Modal Tuan O ……………………………………….. Jumlah modal persekutuan yang baru ………………… Rp ,00 Rp ,00 Rp Setoran Modal Tuan O ……………………………………….. Bagian modal yang diperhitungkan …………………………. Bonus untuk anggota pemilik lama ………………… Rp ,00 Rp ,00 Rp ,00 Tuan L menerima : 45% x Rp ,00 = Tuan M menerima : 35% x Rp ,00 = Tuan N menerima : 20% x Rp ,00 = jumlah bonus Rp ,00 Rp ,00 Rp ,00 Rp ,00
10
Pembentukan goodwill untuk anggota pemilik lama
Misalnya persekutuan Tuan L, M, dan N tersebut diatas setuju untuk memasukkan Tuan O dengan ketentuan bahwa : Tuan O menyetorkan uangnya sebesar Rp ,00 untuk ¼ bagian dari modal persekutuan yang baru. Kelebihan perhitungan saldo modalnya yang baru merupakan goodwill yang harus dibentuk di dalam persekutuan. Dalam hal ini setoran modal Tuan O sebesar Rp ,00 dinilai sebesar 25% dari modal persekutuan yang baru sehingga modal persekutuan yang baru harus berjumlah: = 100/25 x Rp ,00 ………………………….. = Rp ,00 Goodwill tersebut dibagi antara anggota pemilik lama sesuai dengan perbandingan pembagian laba (rugi) sebagai berikut : Jumlah modal anggota pemilik lama + (L M dan N)…… Rp ,00 Ditambah setoran modal tuan O………………………… Rp ,00 Modal persekutuan yang riel……………………………. ………………. Rp ,00 Goodwill yang harus dibentuk ………………………… Rp ,00 Tuan L Tuan M Tuan N : 45% x ,00 : 35% x ,00 : 20% x ,00 jumlah = Rp ,00 = Rp ,00 = Rp ,00 = Rp ,00
11
Lanjutan….. Adapun jurnal untuk mencatat masuknya Tuan O adalah sebagai berikut : Pembentukan Goodwill : Setoran Modal Tuan O : Goodwill ………………….. Tuan L ………………….. Tuan M ………………….. Tuan N ………………….. Rp ,00 = Rp ,00 = Rp ,00 = Rp ,00 Kas ………………….. Modal O ……………… Rp ,00
12
Dalam hal ini akan terjadi kemungkinan –kemungkinan sebagai berikut:
Suatu penyertaan (investasi) dengan memberikan bonus atau goodwill kepada anggota yang baru. Bonus atau goodwill yang diberikan kepada anggota yang baru timbul karena persekutuan yang ada mungkin mengharapkan adanya keuntungan yang lebih besar apabila calon anggota tertentu masuk ke dalam persekutuannya. Dalam hal ini akan terjadi kemungkinan –kemungkinan sebagai berikut: Bagian modal anggota pemilik lama dikurangi dan diberikan sebagai bonus kepada anggota yang baru, atau Goodwill harus dibentuk dan dikredit pada rekening modal anggota yang baru.
13
Pemberian bonus kepada anggota yang baru
Misalnya persekutuan Tuan L, M dan N tersebut di muka, setuju tuan O masuk kedalam persekutuan. Tuan O menyerahkan uang sebesar Rp untuk penyerahan 40% dari modal persekutuan yang baru. Perhitungan : Hak penyertaan tuan O, dihitung 40% dari : Bonus sebesar Rp ,00 dikurangkan dari saldo modal anggota pemilik lama, dengan perhitungan sebagai berikut: Saldo modal (sebelum masuknya Tuan O) Setoran modal tuan O Jumlah Rp ,00 Rp Rp Saldo modal yang baru : 40% x Rp ,00 Setoran modal tuan O Bonus kepada Tuan O Rp ,00 Rp Rp Tuan L Tuan M Tuan N : 45% x Rp : 35% x Rp : 20% x Rp Jumlah Rp ,00 Rp ,00 Rp ,00 Rp ,00
14
Jurnal untuk mencatat masuknya tuan O adalah :
Kas ……………………… Modal L (45% x )………………… Modal M (35% x )………………… Modal N (20% x )………………… Modal O …………………………… Rp Rp ,00 Rp ,00 Rp ,00 ……………………. Rp ,00
15
Pembentukan goodwill untuk anggota yang baru
Misalnya persekutuan Tuan L, M dan N setuju Tuan O masuk kedalam persekutuan dengan ketentuan bahwa : Tuan O menyerahkan uang sebesar Rp ,00. setoran modal Tuan O ini merupakan 37,50% dari modal persekutuan yang baru. Sedang Tuan L, M dan N masing- masing tidak bersedia untuk dikurangi saldo modalnya. Karena tuan L, M dan N tidak bersedia dikurangi modalnya, maka jumlah modal Tuan L, M dan N yang jumlahnya sebesar Rp ,00 itu akan merupakan 62 ½ dari modal persekutuan yang baru, sedang bagian modal Tuan O adalah 37 ½ %. Dengan demikian jumlah modal persekutuan yang baru adalah: Rp ,00 ( 100/62,5 x Rp ,00) Modal Tuan O sebagai penyertaan terhadap 37 ½ % dari modal persekutuan yang baru adalah : 37½x Rp ,00 …………………….. Setoran modal ……………………………... Goodwill Rp ,00 Rp ,00 Rp ,00
16
Jurnal untuk mencatat masuknya tuan O, adalah :
Kas Goodwill Modal Tuan O Rp ,00 Rp ,00 - - Rp ,00
17
Penyelesaian pengunduran diri seorang anggota
Setiap anggota di dalam persekutuan mempunyai hak untuk menarik diri atau mengundurkan diri setiap saat dari organisasi persekutuan. Pengunduran diri seorang anggota berarti pembubaran persekutua, tetapi tidak berarti perusahaan juga bubar. Perusahaan dapat berjalan terus sebagaimana biasa. Pengunduran diri seorang anggota atau lebih penyelesaiannya dapat dilakukan dengan : Bagian penyertaan anggota yang mengundurkan diri dijual kepada anggota yang lain atau anggota yang baru. Bagian penyertaannya dikembalikan dalam bentuk uang tunai atau harta kekayaan lainnya sesuai dengan perhitungan bagian penyertaannya. Di dalam perjanjian persekutuan biasanya harus sudah diatur tentang procedure tertentu di dalam pengukuran dan penilaian bagian hak penyertaan dari anggota yang mengundurkan diri.
18
Pembayaran kepada anggota yang mengundurkan diri dengan jumlah yang melampaui saldo modalnya
Hal ini dapat terjadi apabila penilaian kembali kekayaan perusahaan ternyata lebih tinggi dari apa yang tercatat dalam buku. Dengan demikian anggota yang akan meneruskan usaha berani memberikan bonus atau goodwill kepada anggota yang mengundurkan diri.
19
Pemberian Bonus Tuan S, T dan U adalah anggota – anggota persekutuan yang mempunyai saldo modal masing-masing Rp ,00. Perjanjian pembagian keuntungan di antara mereka adalah berbanding sebagai berikut : 50 %, 25%, 25%. Tuan U menyatakan mengundurkan diri dan diterima baik oleh semua anggota. Para anggota setuju untuk membayar kepada Tuan U sebanyak Rp ,00. Kelebihan pembayaran kepada Tuan U diberikan sebagai bonus. Atas dasar data tersebut, maka jurnal untuk mencatat pengunduran diriTuan U adalah sebagai berikut : Modal, U Rp , Modal, S Rp , Modal, T Rp , Hutang Tuan U (Kas) _ Rp ,00
20
Pembentukan goodwill Misalnya pada contoh tersebut di atas, Tuan S dan T, tidak ingin saldo modalnya dikurangi, meskipu mereka bersedia membayar sebesar Rp ,00 kepada Tuan U, sebagai penyelesaian pengunduran diri Tuan U. Dalam hal ini kelebihan Rp ,00 yang akan diterima Tuan U dibayarkan sebagai perwujudan adanya goodwill yang dibentuk. Goodwill yang dibentuk bisa untuk keseluruhan anggota pemilik atau hanya bagi anggota yang mengundurkan diri. Dalam hal goodwill dibentuk untuk keseluruhan anggota, maka jurnal yang diperlukan adalah : Goodwill Rp - Modal, S Rp Modal, T Rp Modal, U Modal, U Rp - Hutang, Tn U/Kas
21
Goodwill pengunduran diri seorang anggota telah dibeli oleh anggota-anggota pemilik yang masih tinggal, maka jurnal pembentukan goodwill dan pengunduran diri tuan U tersebut adalah : Modal, U Rp - Goodwill Rp Hutang, Tn U/Kas Rp
22
Pembayaran kepada anggota yang mengundurkan diri dengan jumlah lebih rendah dari saldo modalnya
Pemberian Bonus Misalnya pada contoh di atas, Tuan U menyetujui untuk menerima Rp ,00 guna menyelesaikan pengunduran diri dari jumlah penyertaan sebesar Rp ,00. Jika perbedaan sejumlah Rp ,00 dihitung sebagai bonus untuk anggota – anggota yang melanjutkan usaha, maka jurnal untuk mencatat pengunduran diri tuan U adalah : Modal U Rp ,00 - Modal, Tuan U / Kas Rp ,00 Modal, S Rp ,00 Modal, T Rp ,00
23
Pembentukan Goodwill Misalnya dalam buku persekutuan memperlihatkan adanya sejumlah goodwill. Tuan U bersedia menerima lebih kecil dari saldo modalnya, sebab modalnya itu merefleksikan adanya goodwill tersebut. Apabila Tuan U dibayar sebesar Rp ,00 untuk bagian penyertaan yang sebesarnya Rp ,00 dengan kelebihan saldo kredit dimasukkan sebagai kompensasi terhadap adanya goodwill, maka jurnal pengunduran diri tuan U adalah : Modal U Rp ,00 - Goodwill Rp ,00 Hutang, Tuan U / Kas Rp ,00
24
Lanjut…… Ada kemungkinan pula untuk mengakui pengurangan goodwill persekutuan bersama-sama dengan penyelesaian keluarnya Tuan U. selama pengurangan sejumlah Rp ,00 itu merupakan 25%, maka jumlah pengurangan goodwill seluruhnya akan berjumlah : 100% / 25% x Rp = Rp Sehingga jurnal untuk mencatat pengunduran Tuan U adalah : Modal, S Rp - Modal, T Modal, U Rp Goodwill Rp Hutang, Tuan U / Kas Rp
25
Penyelesaian dengan adanya kematian seorang anggota
Kematian seorang anggota persekutuan berarti membubarkan persekutuan. Apabila tidak ada suatu hal yang khusus, maka rugi- laba sampai dengan saat itu harus ditentukan. Aktiva dan hutang- hutang persekutuan harus dinilai kembali dan bagian hak penyertaan dari anggota yang meninggal harus ditentukan hingga saat kematiannya. Para anggota persekutuan dapat mengadakan penyelesaian (yang disetujui) atas bagian penyertaan (modal) anggota yang mati sebagai berikut : Dengan pembayaran dari harta persekutuan. Dengan pembayaran oleh salah seorang anggota yang ada yang bersedia membeli bagian penyertaan (modal) anggota yang mati. Dengan pembayaran dari hasil assuransi persekutuan dengan pembelian bagian penyertaan anggota yang mati oleh anggota- anggota yang masih ada. Apabila perusahaan diteruskan oleh anggota-anggota yang ada, kematian seorang anggota berakibat pembubaran persekutuan semula dan suatu persekutuan yang baru harus dibentuk.
26
Penyatuan atau peleburan suatu persekutuan ke dalam bentuk perseroan (corporation)
Para anggota pemilik dapat memutuskan untuk meleburkan diri dalam bentuk perseroan agar terjamin adanya keuntungan yang diperoleh di dalam bentuk organisasi perseroan itu. Apabila buku-buku Persekutuan tetap dipertahankan, maka pencatatan hendaknya menunjukkan adanya : Perubahan nilai aktiva, hutang dan bagian penyertaan masing- masing anggota sebelumnya kepada bentuk perseroan. Perubahan di dalam bentuk pemilikan. Dalam mencatat perubahan nilai aktiva dan hutang, mungkin terdapat keuntungan (kerugian) akibat penilaian kembali. Keuntungan atau kerugian itu dibagi sesuai dengan perbandingan pembagian laba dan dipindahkan ke rekening modal masing-masing. Untuk mencatat perubahan-perubahan nilai aktiva dan hutang itu dapat melalui sebuah “rekening antara” yang dinamakan “Rekening penyesuaian modal”. Pengeluaran saham-saham di dalam pertukaran bagian penyertaan para anggota yang telah disesuaikan, dicatat dengan mendebit rekening modal para anggota dan mengkredit rekening modal saham (perseroan).
27
Lanjutan…. Pemindahan aktiva dan hutang ke dalam perseroan
Apabila membuka buku-buku baru maka pencatatan yang pertama-tama harus diadakan adalah penyesuaian aktiva dan bagian penyertaan para anggota, kemudian diikuti dengan pencatatan-pencatatan : Pemindahan aktiva dan hutang ke dalam perseroan Penerimaan saham-saham sebagai pembayaran terhadap kekayaan bersih yang dipindahkan dan Pembagian saham kepada para anggota pemilik Dalam hal ini transaksi-transaksi yang berhubungan dengan penyelesaian pembubaran pada waktu membuka buku-buku perseroan tidak dilaporkan.
28
Contoh…. Tuan V dan W adalah anggota – anggota persekutuan yang membagi laba (rugi) dengan perbandingan yang sama. Mereka memutuskan untuk melebur persekutuannya menjadi sebuah perseroan dengan modal statutair yang terbagi dalam 500 saham biasa Rp ,00. Posisi keuangan persekutuan sebelum diadakan peleburan adalah sebagai berikut :
30
Tuan V dan W sebelum diadakan peleburan atau perubahan bentuk persekutuan menjadi prseroan, menghendaki agar ada pernilaian kembali terhadap beberapa jenis aktiva, sebagai berikut : Piutang Dagang …………. Gedung ………………….. Tanah ……………………. Rp ,00 Rp ,00 Rp ,00
31
Jurnal yang diperlukan apabila perseroan melanjutkan buku-buku persekutuan
Penyesuaian rekening dan penilaian kembali aktiva. Pembagian keuntungan (kerugian) karena penilaian kembali Pengeluaran saham-saham untuk Tuan V dan W Tanah Rp - Akumulasi penyusutan gedung Rp Cadangan kerugian piutang Rp. 2000 Rekening Penyesuaian modal Rp Rekening penyesuaian modal Rp - Modal, V Rp Modal, W Modal, V Rp - Modal, W Rp Modal saham Rp
32
Jurnal yang diperlukan Apabila perseroan membuka buku-buku baru tersendiri
Pencatatan (jurnal) pada waktu persekutuan Tuan V dan W ditutup, sesudah penilaian kembali (dalam buku lama) : Piutang perseroan Rp - Hutang Dagang Rp Wesel bayar Rp Cadangan kerugian piutang Rp Akumulasi penyusutan gedung Kas Rp Piutang Dagang Rp Persediaan Barang Dagangan Rp Gedung Rp Tanah Rp
33
Persediaan Barang Dagang Rp. 118.000 Gedung Rp. 150.000 Tanah
Pada waktu Tuan V, W menerima saham-saham dari Perseroan (dalam buku lama) Pencatatan pada waktu pemindahan aktiva dan hutang persekutuan Tuan V dan W (dalam buku baru) : Modal V Rp - Modal W Rp Piutang perseroan Rp Kas Rp - Piutang Dagang Rp Persediaan Barang Dagang Rp Gedung Rp Tanah Rp Hutang Dagang Rp Wesel Bayar Rp Cadangan Kerugian Piutang Rp Akumulasi penyusutan gedung Hutang – Tuan V & W Rp
34
Hutang Tuan V & W Rp. 340.000 - Modal Saham
Pencatatan pada waktu Perseroan mengeluarkan saham-saham untuk Tuan V dan W – (dalam buku baru) : Hutang Tuan V & W Rp - Modal Saham
35
Neraca perseroan terbaru
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.