Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehFerdi Herdianto Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
KEBIJAKAN KEMENTERIAN AGAMA DALAM RANGKA PENINGKATAN KERUKUNAN BERAGAMA Oleh: Drs. H. M. Kusasi, M.Pd. (Kepala Kanwil Kemen. Agama Prov. Kaltim) Disampaikan pada Kegiatan Workshop Peningkatan Wawawasan Multikultural Bagi Penyuluh Agama Tahun 2012
2
VISI DAN MISI Kanwil Kemenag Prov. Kaltim
“Terwujudnya Masyarakat Kalimantan Timur yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Mandiri, dan Sejahtera Lahir Batin”.
3
MISI Peningkatan Kualitas Kehidupan Beragama
Peningkatan Kualitas Kerukunan Umat Bragama Peningkatan Kualitas Pendidikan Agama dan Pendidikan Kegamaan Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji,. Penciptaan Tata Kelola Kepemerintahan yang Bersih dan berwibawa
4
Komitmen Pemerintah Tentang Agama di
Indonesia 1. Negara kita bukan negara agama Sambutan Presiden Soeharto pada upacara Pembukaaan Raker Depag tanggal 28 Maret 1989 di Bina Graha 2. Negara Pancasila bukan Negara Sekuler Pidato Menteri Agama pada Pembukaan Sidang Raya X Dewan Gereja –Gereja tgl. 21 Okt.1984 Pancasila menjamin pengamalan agama Sambutan Presiden Soeharto dalam acara Pembukaan Muktamar Muhammadiyah ke 41 tanggal 7 Desember 1985
5
Kepedulian Kementerian Agama
Terhadap Kerukunan Umat Beragama Istilah Kerukunan Hidup Umat beragama pertama kali diperkenalkan pada saat Pidato Menteri Agama KH. M. Dachlan pada saat Pembukaan Musyawarah Antar Agama tanggal 30 Nopember 1967 antara lain : ” Adanya kerukunan antara golongan beragama adalah merupakan syarat mutlak bagi terwujudnya stabilitas politik dan ekonomi yang menjadi program Kabinet Ampera.
6
Musyawarah tersebut diatas merupakan pertemuan pertama antara semua pimpinan / pemuka agama –agama di Indonesia, dari musyawarah inilah mulai dibentuknya wadah atau lembaga musyawarah antar umat beragama diantaranya :
7
Pada masa Menteri Agama KH
Pada masa Menteri Agama KH. M Dachlan di bentuk “Badan Kontak Antara Agama” Pada masa Menteri Agama H. Alamsyah Ratu Perwiranegara dibentuk “ Wadah Musyawarah Antar Umat Beragama” lewat SK Menag Nomor 35 tahun 1980. Peraturan Bersama Menag dan Mendagri Nomor : 9 Tahun 2006/ 8 Tahun 2006 lahir Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB ).
8
Tanggungjawab dalam pembinaan kehidupan beragama tidak dapat semata- mata dipikulkan kepada pemerintah. Umat beragama sendirilah yang pertama-tama dan terutama harus memikul tanggungjawab itu. Pemerintah lebih banyak berperan sebagai kekuatan penunjang, dan memberikan kesempatan agar pelaksanaan ibadah dan amal agama itu dapat berjalan dengan tenang dan tenteram.
9
Usaha Konkrit Kanwil Kementerian Agama Prov. Kaltim Terhadap KUB
Silaturrahmi Hari Raya/Besar Lintas Agama (Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan Konghucu) 2. Dialog Pemuda Lintas Agama 3. Peningkatan Wawasan Multikultural Bagi Guru Agama 4. Peningkatan Wawasan Multikultural Bagi Penyuluh Agama 5. Pembentukan Forum Kerukunan Umat Agama Tahun 2007 6. Bantuan Dana Operasional Terhadap Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi, Kabupaten/Kota se Kaltim secara bertahap dalam DIPA Kanwil Prov. dan Kantor Kab./Kota Kemenag
10
C. Kebijakan Pemerintah Peraturan / regulasi Dalam upaya menciptakan ketenangan dan ketertiban serta keamanan bagi masyarakat serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, pemerintah telah banyak mengeluarkan peraturan/ kebijakan.
11
PERATURAN/ KEBIJAKAN antara lain :
UUD 1945 pasal 29 ayat 1 dan 2 Penetapan Presiden RI Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/ atau Penodaan Agama Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam NegeriNomor : 0l/BER/mdn-mag/1969 tentang Pelaksaan Tugas Aparatur Pemerintahan Dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama Oleh Pemeluk- Pemeluknya
12
Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 1 Tahun /1 Tahun 1979 tentang Tatacara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan bantuan Luar Negeri kepada Lembaga Keagamaan Keputusan Menteri Agama Nomor 35 Tahun tentang Wadah Musyawarah Umat Beragama Instruksi Menteri Agama Nomor 4 Tahun tentang Kebijaksanaan Mengenai Aliran-Aliran Kepercayaan
13
D. Pluralisme Penduduk Kalimantan Timur Penduduk Kalimantan Timur terdiri atas berbagai suku, bahasa, adat istiadat spt : Kutai, Dayak, Banjar ,Bugis, Jawa, Madura, dll. serta menganut berbagai agama seperti : Islam , Protestan , Katholik, Hindu, Budha, Konghucu, sehingga daerah kita merupakan masyarakat majemuk, mereka hidup tersebar di 14 Kabupaten/kota di wilayah Kalimantan Timur, di perkotaan sampai ke pedesaan yang terpencil.
14
Jumlah Penganut Agama Provinsi Kalimantan Timur tahun 2009. : Islam
Jumlah Penganut Agama Provinsi Kalimantan Timur tahun 2009* : Islam : Protestan : Katholik : Hindu : Budha : Konghucu : Lainnya : Jumlah : Sumber dari subbag. Perencanaan dan Informasi Keagamaan Kanwil Kemenag Prov. Kaltim
15
E. FKUB Sebagai Wadah Peningkatan Kerukunan Umat Beragama
Keberadaan forum umat beragama di daerah mempunyai peran positif dalam menjaga kerukunan intern umat terlebih lagi membantu pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan. Untuk itu diharapkan semua pihak senantiasa menyadari kedudukan masing-masing sebagai komponen bangsa dalam menegakkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
16
Pembinaan kehidupan beragama sebagai salah satu dasar pembangunan kemajuan daerah, yang paling diharapkan oleh pemerintah adalah pelaksanaan Tiga Prioritas Nasional : Pemantapan ideologi Pancasila, Pemantapan stabilitas Ketahanan nasional dan suksesnya pembangunan nasional di segala bidang.
17
F. Penutup Pokok-pokok kebijaksanaan tentang kerukunan umat beragama ini merupakan pedoman bagi setiap umat beragama dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan keagamaan. Dengan mempedomani ketentuan-ketentuan ini diharapkan akan mampu menghindarkan diri dari perpecahan dan keretakan nasional dan terbina persatuan dan kesatuan bangsa dan negara yang kokoh dan kuat.
18
WASSALAM SEKIAN TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.