Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehMaya Azka Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Subdit Statistik Lembaga Keuangan Direktorat Statistik Keuangan
KEGIATAN BANK Subdit Statistik Lembaga Keuangan Direktorat Statistik Keuangan
2
DEFINISI UU 10 Tahun 1998 Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Statistik Lembaga Keuangan - PERBANKAN
3
Konsep Perbankan Statistik Lembaga Keuangan - PERBANKAN
4
Penyaluran / Penggunaan Dana
KEGIATAN BANK Penghimpunan Dana Penyaluran / Penggunaan Dana Pemberian Jasa-Jasa Statistik Lembaga Keuangan - PERBANKAN
5
Sumber Penghimpunan Dana
Dana sendiri Dana dari deposan Dana pinjaman Sumber dana lain Statistik Lembaga Keuangan - PERBANKAN
6
Dana Sendiri Berupa modal disetor, dana dari penjualan saham di bursa efek, akumulasi laba ditahan, cadangan- cadangan, dan agio saham. Statistik Lembaga Keuangan - PERBANKAN
7
Dana Dari Deposan Dana yang berasal dari masyarakat, dapat berupa:
Giro (demand deposit) Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan dengan menerbitkan cek untuk penarikan tunai atau bilyet giro untuk pemindahbukuan, sedangkan cek dan bilyet giro ini oleh pemilliknya dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Jasa giro. Umumnya lebih kecil dibandingkan dengan tabungan dan deposito berjangka. Deposito Berjangka (time deposit) Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian deposan dengan bank. Merupakan simpanan atas nama, bukan atas unjuk. Jenis: Deposito 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, 24 bulan. Bunga deposito: lebih besar jika dibandingkan dengan giro dan tabungan. Bunga deposito dapat dapat ditarik tunai atau ditransfer ke rekening deposan. Statistik Lembaga Keuangan - PERBANKAN
8
Dana Dari Deposan(2) Tabungan (saving deposit)
Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Cara penarikan rekening tabungan adalah dengan buku tabungan, cash card atau kartu ATM, debit card. Bunga tabungan berada ditengah-tengah antara jasa giro dan bunga deposito berjangka. Lainnya Sertifikat deposito Deposit on call Rekening giro terkait tabungan. Statistik Lembaga Keuangan - PERBANKAN
9
Dana Dari Deposan(3) Sertifikat deposito
Merupakan deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperjualbelikan. Merupakan deposito atas unjuk. Pembayaran bunga: dilakukan di muka, yaitu pada saat nasabah menempatkan dananya dalam bentuk deposito. Contoh: Sertifikat deposito dengan nilai nominal Rp.1 juta; bunga 24% per tahun; jangka waktu 12 bulan; Bunga yang akan dibayarkan di muka adalah sebesar 24% x Rp.1 juta = Rp ,. Nasabah menempatkan dana sebesar Rp.1 juta dengan diskonto sebesar Rp ,-, sehingga uang yang dibayarkan nasabah adalah sebesar Rp.1 juta – Rp ,- = Rp ,-. Pada saat jatuh tempo nantinya, pemegang sertifikat deposito tersebut dapat mencairkan dana sejumlah Rp.1 juta Apabila sebelum jatuh tempo sertifikat deposito itu akan dijual kepada orang lain, maka harga yang harus dibayar oleh pembeli adalah berdasarkan nilai bunga dari sisa jangka waktu deposito. Setelah berlangsung selama 3 bulan, apabila deposito itu akan dijual, maka dasar perhitungan harga jual deposito tersebut adalah: Rp.1 juta – (((12-3)/12) x 24% x Rp.1 juta) = Rp ,-. Statistik Lembaga Keuangan - PERBANKAN
10
Dana Dari Deposan(4) Deposit on call
Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan antara pihak bank dengan nasabah. Tingkat bunganya lebih rendah dari bunga deposito berjangka dan lebih tinggi dari jasa giro. Rekening giro terkait tabungan Merupakan fasilitas yang diberikan berupa pemindahan sebagian saldo rekening tabungan ke rekening giro. Fasilitas ini memungkinkan nasabah menikmati bunga yang lebih tinggi, yaitu bunga tabungan, namun tetap dapat menikmati kelebihan fasilitas rekening gironya. Penyetoran oleh nasabah selalu dimasukkan rekening tabungan, sementara jika nasabah menarik cek atau bilyet giro dan ternyata saldo rekening giro tidak mencukupi, maka bank akan melakukan pemindahbukuan dari tabungan ke rekening giro. Statistik Lembaga Keuangan - PERBANKAN
11
Dana Pinjaman Call Money
Merupakan sumber dana yang dapat diperoleh bank berupa pinjaman jangka pendek dari bank lain melaui interbank call money market. Sumber dana ini sering digunakan oleh bank untuk memenuhi kebutuhan dana mendesak dalam jangka pendek, seperti bila terjadi kalah kliring atau adanya rush. Jangka waktunya relatif pendek, yaitu 1 hari atau overnight sampai dengan 180 hari. Pinjaman Antarbank Merupakan sumber dana yang dapat diperoleh dari bank lain berupa pinjaman untuk memenuhi suatu kebutuhan dana yang lebih terencana dalam rangka pengembangan usaha atau meningkatkan penerimaan bank. Kredit Likuiditas Bank Indonesia Kredit yang diberikan oleh Bank Indonesia terutama kepada bank yang sedang mengalami kesulitan likuiditas . Statistik Lembaga Keuangan - PERBANKAN
12
Sumber Dana Lain Setoran Jaminan
Merupakan sejumlah dana yang wajib diserahkan oleh nasabah yang menerima jasa-jasa tertentu dari bank. Jasa-jasa yang memerlukan setoran jaminan antara lain: Letter of Credit (L/C) dan Bank Garansi. Dana setoran jaminan yang tersimpan di bank tidak menimbulkan kewajiban bagi bank untuk memberikan imbal jasa berupa bunga. Dana Transfer Salah satu jasa yang diberikan bank adalah pemindahan dana. Pemindahan dana bisa berupa pemindahbukuan antar rekening, dari uang tunai ke suatu rekening, atau dari suatu rekening untuk kemudian ditarik tunai. Sebelum dana transfer ini ditarik oleh si penerima transfer atau selama masih mengendap di bank, dana ini dapat digunakan bank untuk mendanai kegiatan usahanya. Statistik Lembaga Keuangan - PERBANKAN
13
Sumber Dana Lain(2) Surat Berharga Pasar Uang Merupakan surat –surat berharga jangka pendek yang dapat diperjualbelikan dengan cara diskonto oleh Bank Indonesia. Diskonto Bank Indonesia Fasilitas diskonto adalah penyediaan dana jangka pendek oleh BI dengan cara pembelian promes yang diterbitkan oleh bank-bank atas dasar diskonto. Statistik Lembaga Keuangan - PERBANKAN
14
Pertimbangan Penggunaan Dana
Risiko Semakin tinggi rate of return yang diperoleh dari suatu aktiva, maka semakin tinggi pula tingkat risikonya. Aktiva Produktif: Aktiva yang secara langsung digunakan untuk mendapatkan penghasilan. Penghasilan tersebut digunakan untuk membiayai seluruh operasional bank (bunga, tenaga kerja, dll) & untuk mendapatkan keuntungan/laba. Manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian Investasi/ aktiva Tingkat risiko Rate of return Statistik Lembaga Keuangan - PERBANKAN
15
Pertimbangan Penggunaan Dana(2)
Jangka Waktu dan Likuiditas Bank harus mengalokasikan dana dalam bentuk aktiva yang tingkat likuiditasnya cukup tinggi. Bank juga harus menyediakan sejumlah alat likuid dengan tujuan memenuhi kewajiban giral minimum yang ditetapkan oleh BI. Bank perlu mengalokasikan sebagian dananya dalam bentuk aktiva tetap. Statistik Lembaga Keuangan - PERBANKAN
16
Aktiva tetap dan inventaris
Penggunaan Dana Cadangan likuiditas Penyaluran kredit Investasi Aktiva tetap dan inventaris Statistik Lembaga Keuangan - PERBANKAN
17
Cadangan Likuiditas Ditujukan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek. Risiko dari aktiva ini tergolong rendah dan bank tidak dapat mengharapkan adanya penerimaan dalam jumlah tinggi dari aktiva ini sehingga disebut aktiva yang tidak produktif. Cadangan primer Berupa uang kas, saldo pada bank sentral, saldo pada bank lain, dan warkat dalam proses penagihan. Cadangan sekunder Berupa Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Sertifikat Bank Indonesia, dan Sertifikat Deposito. Cadangan sekunder memungkinkan adanya penerimaan yang relatif lebih tinggi dibanding cadangan primer, sehingga risikonya sedikit lebih tinggi daripada cadangan primer. Statistik Lembaga Keuangan - PERBANKAN
18
Penyaluran Kredit Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Penerimaan yang utama dari bank diharapkan dari penyaluran kredit sehingga tergolong aktiva produktif (tingkat penerimaannya tinggi, sebagai konsekuensinya risiko dari penyaluran kredit relatif lebih tinggi dibanding aktiva yang lain). Likuiditas kredit bervariasi tergantung jangka waktu kredit dan kolektibilitas atau kemungkinan tertagihnya. Statistik Lembaga Keuangan - PERBANKAN
19
Statistik Lembaga Keuangan - PERBANKAN
Kredit Bank Tujuan Penggunaan Kredit Modal Kerja Kredit Investasi Kredit Konsumsi Cara Penarikan Dana Cash-Loan Non-cash-Loan Statistik Lembaga Keuangan - PERBANKAN
20
Kredit Berdasarkan Tujuan Penggunaan
Kredit Modal Kerja Adalah kredit yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja nasabah. KMK-Revolving: apabila kegiatan usaha debitur dapat diharapkan berlangsung secara kontinu dalam jangka panjang dan pihak bank cukup mempercayai kemampuan dan kemauan nasabah, maka fasilitas KMK dapat diperpanjang setiap periodenya tanpa harus mengajukan permohonan kredit baru. KMK-Einmaleg: apabila volume kegiatan usaha debitur sangat berfluktuasi dari waktu ke waktu dan atau pihak bank kurang mempercayai kemempuan dan kemauan nasabah, maka fasilitas KMK hanya diberikan sebatas satu kali perputaran usaha nasabah dan nasabah harus mengajukan permohonan kredit baru apabila menghendaki KMK lagi pada periode berikutnya. Kredit Investasi Adalah kredit yang digunakan untuk pengadaan barang modal jangka panjang untuk kegiatan usaha nasabah. Kredit Konsumsi Adalah kredit yang digunakan dalam rangka pengadaan barang atau jasa untuk tujuan konsumsi, dan bukan sebagai barang modal dalam kegiatan usaha nasabah. Statistik Lembaga Keuangan - PERBANKAN
21
Kredit Berdasarkan Cara Penarikan Dana
Cash-Loan Adalah kredit yang memungkinkan nasabah menarik dana tunai secara langsung tanpa adanya persyaratan tertentu. Yang termasuk dalam kredit jenis ini adalah Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja. Non-Cash-Loan Adalah kredit yang tidak memungkinkan nasabah menarik dana tunai secara langsung tanpa adanya persyaratan khusus tertentu. Yang termasuk dalam kredit jenis ini adalah Bank Garansi dan Letter of Credit (L/C). Statistik Lembaga Keuangan - PERBANKAN
22
Kredit Usaha Kecil (KUK)
KUK adalah kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil dengan plafon kredit maksimum Rp.250 juta untuk membiayai usaha yang produktif. Usaha kecil adalah usaha yang memiliki total aset maksimum Rp.600 juta tidak termasuk tanah dan bangunan yang ditempati. Usaha produktif adalah usaha yang dapat memberikan nilai tambah dalam menghasilkan barang dan jasa. Statistik Lembaga Keuangan - PERBANKAN
23
Investasi Investasi dapat berupa penanaman dalam surat-surat berharga jangka menengah dan panjang, atau berupa penyertaan langsung pada badan usaha lain. Bentuk dari surat berharga tersebut antara lain saham dan obligasi. Tergolong dalam aktiva produktif karena rate of return-nya relatif tinggi, dan risikonya lebih tinggi dibanding cadangan primer dan sekunder. Statistik Lembaga Keuangan - PERBANKAN
24
Aktiva Tetap & Inventaris
Tergolong sebagai aktiva yang tidak produktif dalam menghasilkan penerimaan, tidak likuid, dan cukup berisiko (terhadap kemungkinan rusak, terbakar, atau hilang). Berupa: gedung kantor, mobil, komputer, dll untuk kegiatan usahanya. Statistik Lembaga Keuangan - PERBANKAN
25
PENGGUNAAN DANA SUMBER DANA Cad. Primer Giro Tabungan Cad. Sekunder
Deposito Pinjaman jk.pendek Kredit yg disalurkan Surat berharga Pinjaman jk.panjang Aktiva tetap Modal sendiri Statistik Lembaga Keuangan - PERBANKAN
26
Jasa-Jasa Bank Pengiriman uang Letter of credit (LC) Bank garansi
Kliring dan inkaso Kartu plastik Money changer Traveller’s check Telebanking Custodian Wali amanat Standing order Safe deposit box Statistik Lembaga Keuangan - PERBANKAN
27
Bank Garansi Bank Garansi adalah suatu jasa yang diberikan oleh bank berupa jaminan pembayaran sejumlah tertentu uang yang akan diberikan kepada pihak yang menerima jaminan, hanya apabila pihak yang dijamin melakukan cidera janji. Manfaat Bank Garansi bagi bank: penerimaan berupa biaya administrasi berupa provisi/komisi pengendapan dana storjam yang merupakan dana murah bagi bank memberikan pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank Statistik Lembaga Keuangan - PERBANKAN
28
Contoh: PT Sumber Cemerlang ingin membeli satu set mesin tekstil dari PT Hidup Baru. Setelah melakukan negosiasi awal, maka muncul kesepakatan bahwa harga adalah sebesar Rp ,-, tipe FGH4100c, pembayaran setelah barang diterima pembeli dan dinyatakan dalam keadaan baik. PT Hidup Baru menanggung risiko cukup besar karena sistem pembayaran tersebut. Untuk mengatasinya, maka PT Hidup Baru mensyaratkan agar PT Sumber Cemerlang menyerahkan Bank Garansi yang diterbitkan oleh Bank Sakti karena PT Hidup Baru memandang Bank Sakti sebagai bank yang cukup dipercaya. Statistik Lembaga Keuangan - PERBANKAN
29
Bank Sakti 5 2 4 3 Proses Bank Garansi 6 PT Sumber Cemerlang
PT Hidup Baru 1 Statistik Lembaga Keuangan - PERBANKAN
30
Keterangan: Negosiasi awal antara penjual dan pembeli.
Pembeli mengajukan permohonan Bank Garansi ke Bank Sakti. Bank Sakti melakukan analisis terhadap permohonan tersebut. Apabila permohonan disetujui, maka bank mengadakan perjanjian penerbitan bank Garansi dengan PT Sumber Cemerlang. Bank Garansi diterbitkan dan diserahkan kepada PT Hidup Baru. Perjanjian direalisasikan dan penjual mengirim barang ke pembeli. Statistik Lembaga Keuangan - PERBANKAN
31
Letter Of Credit (LC) Letter of credit (Surat Kredit Berdokumen) merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Manfaat LC bagi bank: penerimaan berupa biaya administrasi berupa provisi/komisi pengendapan dana storjam yang merupakan dana murah bagi bank memberikan pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank Statistik Lembaga Keuangan - PERBANKAN
32
Contoh: PT Waras Megah ingin membeli satu set mesin pengolah limbah dari Kyodong Co. di Korea. Setelah melakukan negosiasi awal, muncul kesepakatan bahwa harga adalah sebesar Rp ,-, tipe MPs20c. Selanjutnya, masalah muncul karena PT Waras Megah dan Kyodong Co. belum saling mengenal, sehingga mereka belum bisa saling mempercayai itikad baik masing-masing pihak. Untuk mengatasi masalah tersebut, maka Kyodong Co. mensyaratkan agar PT Waras Megah menyerahkan LC dari Bank Mandiri karena Kyodong Co. menganggap Bank Mandiri sebagai bank yang cukup dipercaya. Statistik Lembaga Keuangan - PERBANKAN
33
3 5 Bank Mandiri Samsuk Bank 9 Proses LC 2 4 6 8 7 PT Waras Megah
10 3 5 Bank Mandiri Samsuk Bank 9 11 Proses LC 14 13 2 4 12 6 8 7 PT Waras Megah Kyodong Co. 1 Statistik Lembaga Keuangan - PERBANKAN
34
Keterangan: Negosiasi awal antara penjual dan pembeli.
Pembeli mengajukan permohonan LC ke Bank Mandiri. Bank Mandiri mengadakan analisa terhadap permohonan tersebut. Apabila permohonan disetujui, maka bank mengadakan perjanjian penerbitan LC dengan PT Waras Megah. LC diterbitkan tidak langsung kepada Kyodong Co. sebagai penjual, tapi melalui perantara (yang disepakati adalah Samsuk Bank di Korea). Samsuk Bank meneruskan LC tersebut kepada Kyodong Co. Kyodong Co. mengirim barang ke pembeli. Kyodong Co. menyerahkan dokumen pengiriman barang kepada Samsuk Bank. Samsuk Bank meneruskan dokumen tersebut ke Bank Mandiri. Bank Mandiri meneliti keabsahan dokumen. Bank Mandiri melakukan pembayaran ke penjual melalui Samsuk Bank, Samsuk Bank meneruskan pembayaran kepada Kyodong Co. Bank Mandiri menagih kewajiban pembelian barang ke PT Waras Megah. PT Waras Megah membayar lunas kepada Bank Mandiri. Statistik Lembaga Keuangan - PERBANKAN
35
Waliamanat Wali amanat adalah kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Bank Umum untuk mewakili kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan perjanjian antara Bank Umum dengan emiten surat berharga yang bersangkutan. Bank menerima imbalan finansial yang merupakan salah satu fee- based income. Bank tidak ikut menanggung kerugian atas risiko yang mungkin timbul atas adanya surat berharga tersebut. Statistik Lembaga Keuangan - PERBANKAN
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.