Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAzhar Siswandie Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
SNI-1726-2002 PENJELASAN A.1 Ruang Lingkup A.1.1
Lampiran A PENJELASAN A.1 Ruang Lingkup A.1.1 Dengan berlakunya Standar ini, pasal ini menekankan tidak berlakunya lagi standar yang lama SNI Hal ini adalah penting, karena menurut Standar ini Gempa Rencana mempunyai perioda ulang 500 tahun, sedangkan menurut standar yang lama perioda ulang tersebut hanya 200 tahun. Seperti diketahui, makin panjang perioda ulang suatu gempa, makin besar juga pengaruh gempa tersebut pada struktur bangunan. Di samping itu, di dalam Standar ini diberikan definisi baru mengenai jenis tanah yang berbeda dengan menurut standar yang lama. Dengan demikian, jelas standar yang lama tidak dapat dipakai lagi. Namun demikian, struktur gedung yang sudah ada yang ketahanan gempanya telah direncanakan berdasarkan standar lama, ketahanan tersebut pada umumnya masih memadai. Untuk itu dapat dikemukakan beberapa alasan. Pertama, faktor reduksi gempa R menurut standar lama adalah relatif lebih kecil dari pada menurut Standar ini. Misalnya untuk struktur daktail penuh menurut standar lama R = 6, sedangkan menurut Standar ini R = 8,5, sehingga beban gempa yang harus diperhitungkan menurut standar lama dan Standar ini saling mendekati. Kedua, dengan definisi jenis tanah yang baru, banyak jenis tanah yang menurut standar lama termasuk jenis Tanah Lunak, menurut Standar ini termasuk jenis Tanah Sedang, sehingga beban gempa yang perlu diperhitungkan lebih saling mendekati lagi. Ketiga, gedung yang sudah ada telah menjalani sebagian dari umurnya, sehingga dengan risiko yang sama terjadinya keruntuhan struktur gedung dalam sisa umurnya, beban gempa yang harus diperhitungkan menjadi relatif lebih rendah dari pada menurut Standar ini untuk gedung baru. A.1.2 Pasal ini menyatakan, bahwa Standar ini tidak berlaku untuk bangunan- bangunan yang disebut dalam pasal tersebut. Walaupun demikian, prinsip-prinsip pokok yang ditetapkan dalam Standar ini berlaku juga untuk bangunan-bangunan tersebut, asal disesuaikan tingkat daktilitasnya serta perilaku spesifik lainnya. Yang jelas, definisi jenis tanah, peta wilayah gempa Indonesia dan spektrum respons berlaku umum. A.1.3 Pasal ini secara singkat mengungkapkan falsafah perencanaan ketahanan gempa dari suatu struktur gedung, yaitu bahwa akibat gempa yang kuat struktur mengalami kerusakan berat, tetapi karena tidak runtuh dapat mencegah jatuhnya korban manusia, sedangkan akibat gempa ringan sampai sedang kenyamanan penghunian tetap terjamin, kerusakan yang terjadi masih dapat diperbaiki dan pelayanan vital fungsi gedung tetap dapat berjalan. A.3 Istilah dan notasi A Istilah Dalam pasal ini ditetapkan pengertian berbagai jenis analisis yang dihadapi dalam perencanaan ketahanan gempa struktur gedung, sehingga tidak ada interpretasi lain mengenai analisis tersebut dari pada yang ditetapkan dalam pasal ini. Selanjutnya, dalam pasal ini ditetapkan pengertian beban nominal, khususnya beban gempa nominal dalam kaitannya dengan penggunaan cara Perencanaan Beban dan Kuat Terfaktor dalam perencanaan kekuatan unsur struktur gedung. Dalam literatur Eropa, beban nominal disebut beban karakteristik. Kemudian, di dalam pasal ini ditetapkan juga pengertian 38 dari 63
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.