Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Objek, Tujuan, Ruang lingkup,

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Objek, Tujuan, Ruang lingkup,"— Transcript presentasi:

1 Objek, Tujuan, Ruang lingkup,
Objek, Tujuan, Ruang lingkup, fiqh dan ushul fiqh Makalah ini ditunjukan untuk memenuhi tugas mata kuliah ilmu fiqh Dosen pengampu : Drs.Didi Sumardi, M.Ag. Disusun oleh : Mochamad Rezkha Fauziansyah ( ) Muhammad Sugiharto ( ) Ilham Wirya Praja ( ) Semester I / Mu’amalah C Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung 2014

2 Latar Belakang Ilmu Fiqh merupakan ilmu yang sangat penting bagi manusia terutama umat islam, agar didalam nya manusia dapat mengetahui hukum-hukum syara’ yang membatasi kehendaknya, dengan bertujuan membuat ketentraman hidup dan ketenangan jiwa. Dengan diwajibkannya setiap orang memahami ilmu Fiqh, maka banyak pertanyaan mengenai dasar hukum-hukum syara’ yang berlaku di ilmu Fiqh, sehingga muncul sebuah kajian mengenai dasar-dasar pada hukum Fiqh, yang kita kenal sebagai kajian Ushul Fiqh

3 Rumusan Masalah A. Apa itu objek, tujuan, dan ruang lingkup fiqh dan ushul fiqh? B. Bagaimana pembahasan ilmu fiqh dan ushul fiqh? C. Mengapa ilmu fiqh dan ushul fiqh di pelajari?

4 Tujuan Pembahasan Mengetahui apa yang dimaksud dengan objek, tujuan, dan ruang lingkup fiqh dan ushul fiqh. Mengetahui bagaimana pembahasan objek, tujuan, dan ruang lingkup ilmufiqh dan ushulfiqh. Mengatahui mengapa harus mempelajari ilmu fiqh dan ushul fiqh.

5 BAB 2 PEMBAHASAN A. Objek kajian fiqh dapat diartikan segala sesuatu menjadi kajian ‘syara’, yang pada kenyataannya tersusun dari 2 bagian. Yang pertama hukum hukum ‘syara’ amaliah dan kedua, dalil dalil tafsihiliyah (yang jelas) mengenai hukum itu

6 Objek kajian Ushul Fiqh, menurut Muhammad al-Zuhaili (ahli fiqh dan ushul fiqh dari Syria). Menyatakan bahwa yang menjadi objek kajian ushul fiqh yang membedakannya dari kajian fiqh, antara lain : Sumber hukum Islam atau dalil-dalil yang digunakan dalam menggali hukum syara’, Mencarikan jalan keluar dari dalil-dalil yang secara dzahir dianggap bertentangan, baik melalui al-jami’u wa al-taufiq (pengkompromian dalil), tarjih (menguatkan salah satu dari dalil-dalil yang bertentangan), naskh, atau tasaqut al-dalilain (pengguguran dua dalil yang bertentangan). Pembahasan ijtihad. Pembahasan tentang hukum syara’ Pembahasan tentang kaidah-kaidah yang digunakan dan cara menggunakannya.

7 Tujuan Ilmu Fiqh, adalah sebagai batasan-batasan pemahaman umat tentang hukum-hukum syara’ yang berlaku dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat. Yang biasanya berpautan dengan masalah-masalah amaliah, yang dikerjakan oleh para mukkalaf sehari-hari.   Tujuan Ushul Fiqh, ialah agar para mukallaf mengetahui hokum-hukum syara’ yang bersifat amaliah yang diperoleh melalui dalil-dalilnya yang terperinci. Adapun menurut para Ulama Syafi’iyyah, dalil-dalil yang harus diketahui itu bersifat global dan harus tau pula cara penggunaanya, serta mengetahui keadaan orang yang menggunakannya (mujtahid).  

8 Ruang lingkup ilmu Fiqh, meliputi berbagai bidang di dalam hukum-hukum syara’, antara lain :
Ruang lingkup Ibadat, ialah cara-cara menjalankan tata cara peribadatan kepada Allah SWT. Ruang lingkup Mu’amalat, ialah tata tertib hukum dan peraturan hubungan antar manusia sesamanya. - Ruang lingkup Munakahat, ialah hukum-hukum kekeluargaan dalam hukum nikah dan akibat-akibat hukumnya. - Ruang lingkup Jinayat, ialah tindak pelanggaran atau penyimpangan dari aturan hukum Islam sebagai tindak pidana kejahatan yang dapat menimbulkan bahaya bagi pribad, keluarga, masyarakat, dan Negara.

9 Ruang lingkup ilmu Fiqh, meliputi berbagai bidang di dalam hukum-hukum syara’, antara lain : Ruang lingkup Ibadat, ialah cara-cara menjalankan tata cara peribadatan kepada Allah SWT. Ruang lingkup Mu’amalat, ialah tata tertib hukum dan peraturan hubungan antar manusia sesamanya. Ruang lingkup Munakahat, ialah hukum-hukum kekeluargaan dalam hukum nikah dan akibat-akibat hukumnya. Ruang lingkup Jinayat, ialah tindak pelanggaran atau penyimpangan dari aturan hukum Islam sebagai tindak pidana kejahatan yang dapat menimbulkan bahaya bagi pribad, keluarga, masyarakat, dan Negara.  

10 Ruang lingkup pembahasan Fiqh dan Ushul Fiqh meliputi beberapa hal, yaitu :
A. Faedah ilmu Fiqh. Mempelajari ilmu fiqh besar sekali faedahnya bagi manusia. Dengan mengetahui ilmu Fiqh menurut yang dita’rifkan ahli ushul, akan dapat diketauhi mana yang disuruh mengerjakan dan mana pula yang dilarang mengerjakannya. B. Pembahasan-pembahasan ilmu fiqh. Yang dibahas oleh fiqh ialah perbuatan orang-orang mukallaf, tentunya yang telah diberati dari ketetapan-ketetapan hukum agama Islam, berarti sesuai dengan tujuannya. Adapun hasil mahmul atau hasil pembicaraan ilmu fiqh salah satunya adalah hukum lima, antara lain: - Ijab (wajib) - Nadab (anjuran) - Tahrim (haram) - Karahah ( menuntut meninggalkan sesuatu perbuatan dengan tuntutan yang tidak pasti.) - Ibahah (membolehkan di buat atau ditinggalkan) C. Hukum mempelajari Fiqh. - wajib keseluruhan - wajib sebagian orang - Untuk keselamatan duniaakhrat

11 D. Penyusun ilmu fiqh pertama
  D. Penyusun ilmu fiqh pertama. imam abu hanifah imam malik, imam syafe’I Imam ahmad bin hambal, dan sebagainya.   E. Nama-nama bagi ilmu fiqh. ilmu fiqh ilmu furu’ ilmu hal ilmu halal wa haram.

12 Ilmu-ilmu yang memperkokoh ilmu Fiqh
Ilmu Furuq Fannul akhamisul Thaniyah Fannul bida’ Fannul adab Fannul Khilaf Pembahasan Ushul Fiqh Kaidah kulliyah, Rajih, Mustashhab, Maqis ‘alaih.

13 Kegunaan Para ulama ushul Fiqh menyimpulkan bahwa tujuan utama ushul iqh adalah mengetahui dalil-dalil syara’, yang menyangkut persoalan ‘aqidah, ibadah, mu’amalah, ‘uqubah, dan akhlak. Pengetahuan tentang dalil-dalil tersebut pada gilirannya dapat diamalkan, sesuai dengan kehendak syari’ (Allah SWT dan Rasul-Nya). Oleh sebab itu, para ulama ushul fiqh menyatakan bahwa ushul fiqh bukan merupakan “tujuan”, melainkan sarana untuk mengetahui hukum-hukum Allah pada setiap kasus sehingga dapat dipedomani dan di amalkan sebaik-baiknya. Dengan demikian, yang menjadi tujuan yang sebenarnya adalah mempedomani dan mengamalkan hukum-hukum Allah yang diperoleh melalui kaidah-kaidah ushul fiqh tersebut.

14 Secara sistematis, para ulama ushul fiqh mengemukakan kegunaan ilmu ushul fiqh, yaitu antara lain:
- Mengetahui kaidah-kaidah dan cara-cara yang digunakan mujtahid dalam memperoleh hukum melalui metode ijtihad yang mereka susun. - Memberikan gambaran mengenai syarat-syarat yang harus dimiliki seorang mujtahid, sehingga ia dengan tepat dapat menggali hukum-hukum syara’ dari nash. - Menentukan hukum melalui berbagai metode yang dikembangkan para mujtahid - Memelihara agama dari penyalah gunaan dalil - Menyusun kaidah-kaidah umum yang dapat diterapkan. - Mengetahui kekuatan dan kelemahan suatu pendapat sejalan dengan dalil yang digunakan dalam berijtihad.

15 BAB 3 KESIMPULAN Ilmu Fiqh merupakan ilmu yang sangat penting bagi manusia terutama umat islam, agar didalam nya manusia dapat mengetahui hukum-hukum syara’ yang membatasi kehendaknya, dengan bertujuan membuat ketentraman hidup dan ketenangan jiwa. Banyak dasar yang membuat Ilmu Fiqh wajib dipelajari, dikarenakan kebutuhan kita beribadat pada Allah dan beramaliah, semua di atur dalam ilmu Fiqh. Dengan diwajibkannya setiap orang memahami ilmu Fiqh, maka banyak pertanyaan mengenai dasar hukum-hukum syara’ yang berlaku di ilmu Fiqh, sehingga muncul sebuah kajian mengenai dasar-dasar pada hukum Fiqh, yang kita kenal sebagai kajian Ushul Fiqh. Didalam Ushul Fiqh, hal-hal yang dikaji adalah bagaimana hukum itu bias berlaku, atau apa yang menjadi dasar bahwa hukum itu bias ditetapkan. Jadi Ushul Fiqh adalah kajian yang menggali sumber-sumber hukum Islam yang terdapat pada dalil-dalil, baik dalil Naqli yang berasal dari Nash Al-Qur’an dan Al-Hadist atau pun dalil Aqli yang berasal dari hasil ijtihad para ulama dan fuqoha.


Download ppt "Objek, Tujuan, Ruang lingkup,"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google