Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSebastian Al-ghifari Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
POKOK – POKOK PENGATURAN IMPOR KAYU DAN PRODUK KAYU
DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI KEMENTERIAN PERDAGANGAN POKOK – POKOK PENGATURAN IMPOR KAYU DAN PRODUK KAYU
2
UU No. 41 Tahun 1999 TENTANG KEHUTANAN
DASAR HUKUM PENGATURAN UU No. 41 Tahun 1999 TENTANG KEHUTANAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2004 MENJAGA KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP; MELINDUNGI INDUSTRI DALAM NEGERI;
3
ALASAN PENGATURAN Adanya trend peningkatan impor kayu dan produk kayu dari periode sebesar 14,41%, dengan trend terbesar untuk impor kerajinan kayu sebesar 30,03% (data terlampir); Adanya bahan baku industri kehutanan yang berasal dari kayu impor dan dikhawatirkan akan dapat menjadi modus “pencucian kayu” yang diperoleh secara illegal dari Indonesia; Mendukung Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang telah dilakukan oleh Kementerian Kehutanan sesuai Perjanjian Forest Law Enforcement Governance and Trade-Voluntary Patnership Agreement (FLEGT-VPA) antara Indonesia dan Uni Eropa. Surat Menteri Kehutanan kepada Menteri Perdagangan Nomor S.93/Menhut-VI/2013 tertanggal 7 Januari 2013 tentang Pengaturan Impor Kayu
4
MEKANISME PENGATURAN Impor Kayu hanya dapat dilaksanakan oleh perusahaan yang telah mendapat registrasi dari Kementerian Perdagangan. melalui mekanisme IT dan IP Setiap pelaksanaan impor kayu dan produk kayu wajib melampirkan bukti verifikasi legalitas kayu dan produk kayu. (“Legal Origin”) Setiap importir yang sudah mendapatkan persetujuan impor kayu dan produk kayu wajib dilakukan verifikasi terlebih dahulu di pelabuhan muat. (dibedakan antara bahan baku dan produk jadi) Pengaturan Kewajiban dan Sanksi yang jelas (Diambil dari UU) Necessity for domestic protection (Limitation for port of entry etc.)?
5
KESIMPULAN RAPAT (5 Maret 2013)
Menyepakati untuk melakukan pengaturan impor kayu dan produk kayu melalui mekanisme IP dan IT untuk pelaku usaha. Setiap pelaksanaan impor kayu dan produk kayu wajib melampirkan bukti verifikasi legalitas kayu dan produk kayu. (“Legal Origin”) Detail dokumen yang disyaratkan akan dilengkapi oleh Kemenhut Setiap importasi yang sudah mendapatkan persetujuan impor kayu dan produk kayu wajib dilakukan verifikasi terlebih dahulu di pelabuhan muat, yang dibedakan antara bahan baku dan produk jadi. Perlu klarifikasi lebih lanjut kepada pihak industri, yang akan dilakukan pada saat Public Hearing Pengaturan Kewajiban dan Sanksi yang jelas (Diambil dari UU Kehutanan) Kajian untuk pembatasan pemasukan importasi kayu dan produk kayu melalui pelabuhan tertentu. akan dikaji lebih lanjut oleh Kemenperin
6
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.