Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
Cecep Maskanul Hakim
2
PRODUK BANK SYARIAH Jasa Simpanan Pembiayaan Giro iB Tabungan iB
Rupiah Dollar Tabungan Haji iB Tabungan Pendidikan iB Tabungan Emas iB Deposito iB Pembiayaan Pembiayaan Konsumen iB Rumah Kendaraan Komputer Pembiayaan Modal Pertanian Perkebunan Konstruksi Manufaktur Perdagangan Transfer Kliring RTGS Kiriman Uang Inkaso Internet banking Phone Banking
3
PRINSIP YANG DIGUNAKAN DALAM PRODUK PERBANKAN SYARIAH
Prinsip Titipan Wadiah Prinsip Bagi Hasil Mudharaba, Musyarakah, Muzaraah, Musaqat Prinsip Jual Beli Murabahah, Salam, Istishna Prinsip Sewa Ijarah, Ijarah Muntahia Bittamlik Prinsip Penjaminan Kafalah, Rahn Prinsip Perwakilan Wakalah Prinsip Pertukaran Sharf Prinsip Pinjaman Qardh, Qardhul Hasan
4
PRODUK PENGHIMPUNAN DANA
5
WADIAH Dasar Syariah Peraturan Bank Indonesia: Definisi Feature
Fatwa DSN No: 1-3/DSN-MUI/I/2000 Peraturan Bank Indonesia: PBI No. 10/17/PBI SE No. 10/31/PBI Definisi Wadiah adalah akad titipan dimana barang yang dititipkan dapat diambil sewaktu-waktu. Pihak yang menerima titipan dapat meminta jasa untuk keamanan dan pemeliharaan. Feature Karena prinsip wadiah adalah titipan yang dapat diambil sewaktu-waktu dan tidak dapat menghasilkan keuntungan, maka produk yang dapat diterapkan untuk prinsip ini adalah Giro dan Tabungan. WADIAH
6
Definisi Akad usaha dua pihak dimana salah satunya memberikan modal (Sahibul Mal) sedangkan yang lainnya memberikan keahlian (Mudharib), dengan nisbah keuntungan yang disepakati dan apabila terjadi kerugian, maka pemilik modal menanggung kerugian tersebut. Karena karakter Mudharabah seperti ini, maka ia dapat diterapkan pada dua produk, yaitu Tabungan dan Deposito Dengan menerapkan Mudharabah pada tabungan dan deposito, maka nasabah bertindak selaku Sahibul Mal dan Bank selaku Mudharib MUDHARABAH
7
MUDHARABAH Dasar Syariah Feature
Nasabah dan bank harus menyepakati nisbah bagi hasil ketika pembukaan tabungan dan deposito Mudharabah. Simpanan dalam Tabungan dan Deposito Mudharabah hanya dapat ditarik setelah jangka waktu tertentu (tidak dapat ditarik sewaktu-waktu) untuk memastikan dana tersebut digunakan dalam usaha bank. Pembagian hasil menurut tradisi yang berlaku. Di Indonesia, pembagian hasil dilakukan pada tiap akhir bulan MUDHARABAH
8
MUDHARABAH MUQAYYADAH
Definisi Adalah akad Mudharabah dimana bank diminta oleh nasabah untuk menyalurkan dana kepada proyek atau nasabah tertentu. Untuk tugas ini bank dapat memperoleh fee atau porsi keuntungan Dasar Syariah Feature Keuntungan yang diperoleh dari penyaluran dana ini dibagi antara nasabah sebagai sahibul mal dan pelaksana proyek sebagai mudharib. Dalam dunia perbankan dikenal dengan nama channelling function, bukan executing. MUDHARABAH MUQAYYADAH
9
Qardh Di Iran dan beberapa negara Timur Tengah lainnya akad Qardh dijadikan dasar untuk produk giro dan tabungan. Bank diasumsikan meminjam dana dari nasabah dan dapat ditarik sewaktu-waktu. Bank dapat memberikan “hadiah” atas pinjaman yang diberikan oleh nasabah, sepanjang tidak diperjanjikan dimuka. AKAD LAIN
10
PENGHIMPUNAN DANA Posisi Bank dan Nasabah dalam Penghimpunan Dana
PRODUK NASABAH BANK Wadiah Pemilik titipan Penerima Titipan Mudharabah Pemilik Modal/ Dana (Sahibul Mal) Pengelola Dana/ Mudharib Mudharib/Wakil Qardh Pemberi Pinjaman Peminjam
11
PRODUK PENYALURAN DANA
12
PENYALURAN DANA Kategori
Dalam menyalurkan dananya, bank syariah menggunakan berbagai produk yang dibagi menjadi 3 kategori besar: Jual Beli Bagi Hasil/Untung Sewa PENYALURAN DANA
13
Jenis Produk Pembiayaan berdasarkan jual beli dalam bank syariah saat ini dibagi menjadi tiga jenis: Murabahah Salam dan Salam Paralel Istisna dan Istisna Paralel JUAL BELI ……………..
14
MURABAHAH Feature Definisi
Adalah pembiayaan berdasarkan jual beli dimana bank bertindak selaku penjual dan nasabah selaku pembeli. Harga beli diketahui bersama dan tingkat keuntungan untuk bank disepakati di muka. Feature Dalam fiqih klasik, murabahah dilakukan secara tunai,. Dalam praktek perbankan, nasabah dapat membayar secara cicilan. Karena tidak membayar secara tunai, nasabah dapat diminta untuk memberikan jaminan. MURABAHAH
15
Feature Dalam fiqih klasik, penjual membeli barang langsung dari penjual pertama. Dalam perbankan syariah, barang dapat dikirim langsung kepada nasabah, bahkan nasabah dapat membeli sendiri selaku wakil bank dalam membeli. Bank dapat meminta uang muka dari nasabah untuk pembelian barang tersebut secara Murabahah. Apabila nasabah membayar tepat waktu atau melunasi sebelum jatuh tempo, maka nasabah dapat meminta keringanan (diskon) tetapi diberikan atau tidaknya tergantung bank selaku penjual MURABAHAH
16
MURABAHAH: Menurut Fiqih
2. beli BANK PENJUAL 1 Hantar barang 1. pesan 3. jual 4. bayar PEMBELI
17
MURABAHAH: Praktek Perbankan Syariah
PIHAK III 2. beli Kirim barang 1. pesan 3. jual 4. bayar NASABAH
18
MURABAHAH: Praktek Perbankan Syariah
PIHAK III 1a. Wakilkan 2. Beli 5. Bayar cicil 1. Pesan 4. Jual 3. Barang NASABAH
19
SALAM Definisi Feature
Adalah pembiayaan berdasarkan jual beli tangguh/ pesanan sebagaimana terdapat dalam karekteristik “Salam’/”Bai’ al-Salam.” Feature Dalam pembiayaan ini bank bertindak selaku pembeli sedangkan nasabah bertindak selaku penjual. Uang pembelian diberikan dimuka kepada nasabah. Karena barang akan dikirimkan kemudian, maka nasabah selaku penjual berhutang barang kepada bank SALAM
20
Feature Bank hanya mendapat keuntungan apabila komoditi yang dikirim oleh nasabah dijual ke pihak ketiga dengan harga yang lebih tinggi. Bank dapat menjual barang tersebut sebelum jatuh tempo kepada pihak lain dengan cara yang sama (salam) tapi tidak boleh dikaitkan dengan Salam yang pertama. Produk ini disebut Salam Paralel Apabila dijual kembali kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi maka hal itu tidak dibolehkan karena dikhawatirkan terkena hukum riba. SALAM
21
Feature Produk Salam biasanya diterapkan untuk pembiayaan produk pertanian (agrobased industries) atau produk2 yang terstandarisir. Apabila nasabah gagal (wan prestasi, default) menyerahkan barang yang dipesan, maka kewajiban terhadap bank tidak berubah (karena secara hukum nasabah berhutang penyerahan barang kepada bank). Artinya penyerahan barang harus tetap dilakukan, meskipun harus ditunda karena kegagalan. Jika disepakati, modal bank dikembalikan senilai ketika diberikan pertama kali. SALAM
22
ISTISHNA Definisi Feature
Pembiayaan yang berdasarkan akad istisna mirip dengan Salam. Perbedaannya terletak pada obyek yang dibiayai dan cara pembayaran Feature Pembiayaan yang berdasarkan Istisna mirip dengan Salam. Perbedaannya terletak pada obyek yang dibiayai dan cara pembayaran. Pada Istisna obyek yang dibiayai bersifat ‘customized’, sehingga harus dibuat lebih dahulu. Pada Salam, obyek yang dibeli/dibiayai terstandarisasi Pada Salam pembayaran oleh bank dibayar dimuka sekaligus, sedangkan pada istishna, pembayaran oleh bank dapat dicicil/ bertahap. ISTISHNA
23
SALAM/ISTISNA Menurut Fiqih
PENJUAL 1. pesan, bayar 2. Hantar barang Stlh jangka waktu PEMBELI
24
SALAM/ISTISNA: Praktek Perbankan
PIHAK III BANK 3. Jual dngn harga lbh tinggi 1. pesan, bayar 2. Hantar barang Stlh jangka waktu NASABAH
25
SEWA/IJARAH Definisi Feature
Pembiayaan yang berdasarkan akad Ijarah menempatkan bank selaku pemberi sewa (mu’jir) dan nasabah selaku penyewa (musta’jir) Feature Pada fiqih klasik (pendapat jumhur), bank harus memiliki barang sebelum menyewakan kepada nasabah. Pada beberapa kasus, hal ini dilakukan oleh bank Pada umumnya bank tidak memiliki barang, tapi menyewa dari pihak lain dan kemudian menyewakannya lagi kepada nasabah dengan nilai sewa yang lebih tinggi. Hal ini dibolehkan selama tidak ada kaitan antara akad sewa pertama dengan akad kedua. SEWA/IJARAH
26
Feature Dalam menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad ijarah, ada dua kategori besar Ijarah Manfaat (Barang) Ijarah Ijarah Muntahia Bittamlik Ijarah Amal (Kerja) Pendidikan Kesehatan Jasa lainnya IJARAH
27
Ijarah Manfaat Pembiayaan Ijarah dalam bank pada prinsipnya didasarkan pada operating Ijarah, bukan financial lease atau capital lease. Artinya sebagai pemilik sewa/asset bank bertanggungjawab atas pemeliharaan asset yang disewa. Dalam melakukan ijarah bank dapat memberikan opsi bagi nasabah untuk memiliki obyek yang disewanya. Hal ini dimungkinkan apabila bank memiliki obyek tersebut. Produk ini dikenal dengan nama Ijarah al Muntahiyyah Bittamlik atau Ijarah wal Iqtina Ijarah Muntahiyyah Bittamlik pada dasarnya terdiri dari dua akad. Yaitu akad sewa dan janji (opsi) pemilikan. Kepemilikan tidak bisa dilakukan apabila akad sewa belum berakhir. IJARAH
28
IJARAH Ijarah Multijasa Definisi Feature
Adalah pembiayaan Ijarah yang dilaksanakan berdasarkan ijarah ‘amal, yaitu Ijarah atas jasa yang diberikan selain atas jasa pemanfaatan manfaat barang. Feature Dalam perbankan syariah ijarah amal diterapkan untuk pembiayaan jasa/manfaat kesehatan, pendidikan dan lain-lain, termasuk di dalamnya pembiayaan untuk perjalanan wisata keagamaan (umroh) Bank membeli paket jasa tersebut secara tunai dan nasabah membayar kepada bank secara berkala/cicilan IJARAH
29
IJARAH: Menurut Fiqih MU’JIR PIHAK III MUSTA’JIR 1. beli barang
3. bayar 2. sewakan MUSTA’JIR
30
IJARAH: Praktek Perbankan
1. beli/sewa PIHAK III 2. sewakan 4. Jual (IBM) 3. bayar NASABAH
31
MUDHARABAH Feature Definisi
Pembiayaan Mudharabah menempatkan bank selaku Sahibul Mal yang menyediakan dana/modal dan nasabah sebagai Mudharib/pengelola usaha. Feature Dalam fiqih klasik, yang dibagikan antara keduanya adalah keuntungan, yaitu pendapatan dikurangi biaya-biaya. Dalam perbankan syariah, yang dibagikan adalah hasil (revenue) karena seringkali tidak terjadi kesepakatan antara bank dan nasabah pada besaran biaya yang digunakan oleh nasabah MUDHARABAH
32
Nisbah bagi hasil disepakati di muka, termasuk apabila terjadi kerugian.
Dalam fiqih, mudharib tidak boleh dikenakan jaminan, tapi boleh diminta jaminan untuk mencegah penyalahgunaan dan menyalahi janji. MUDHARABAH
33
PRODUK PEMBIAYAAN Mudharabah
Dalam fiqih klasik, mudharabah adalah akad yang modalnya dikembalikan ketika usaha berakhir/dihentikan. Dalam sebagian praktek perbankan syariah, modal yang digunakan nasabah dicicil untuk memudahkan pengembalian ketika Mudharabah berakhir. Dalam fiqih klasik, ketika usaha menemui kegagalan, semua asset yang tersisa dijual dan dikembalikan kepada sahibul mal. Dalam perbankan syariah, nasabah selaku mudharib diberikan kesempatan untuk melanjutkan usaha dengan penambahan modal dari bank. PRODUK PEMBIAYAAN …
34
MUDHARABAH NASABAH BANK kontrak Modal Keahlian USAHA Untung RUGI
35
MUSYARAKAH Definisi Feature
Pembiayaan Musyarakah adalah pembiayaan yang kedua pihaknya ( bank dan nasabah) memberikan kontribusi modal Feature Dalam Musyarakah, bank dan nasabah bertindak selaku syarik (partner) yang masing-masing memberikan dana untuk usaha Ketentuan pembagian keuntungan/hasil atau kerugian sesuai dengan kaidah ushul: “Ar-ribhu bimat tafaqa, wal khasaratu biqadri malihi”. (Keuntungan dibagi menurut kesepakatan, sedangkan apabila terjadi kerugian dibagi menurut porsi modal masing-masing). Selaku syarik, bank berhak ikut serta dalam pengaturan manajemen, sesuai kaidah musyarakah MUSYARAKAH
36
MUSYARAKAH Feature Musyarakah Mutanaqisah
Seperti dalam Mudharabah, modal musyarakah akan dikembalikan setelah jangka waktu usaha berakhir. Dalam perbankan, untuk tidak menyusahkan nasabah, modal dapat dicicil atau ditabung agar pada saat dikembalikan sudah tersedia. Mengikuti prinsip syariah, dalam Musyarakah tidak dapat dikenakan jaminan Musyarakah Mutanaqisah Apabila modal musyarakah yang dicicil dijadikan cicilan modal maka jenis musyarakah seperti ini disebut dalam perbankan modern sebagai Musyarakah Mutanaqisah juga dapat digunakan dalam pembiayaan untuk pemilikan aset oleh nasabah yang pada awalnya dibeli bersama bank. MUSYARAKAH
37
MUSYARAKAH NASABAH BANK UNTUNG USAHA RUGI 1. kontrak 2. Modal 2. Modal
38
RAHN Definisi Dasar Syariah
Rahn Adalah penyerahan jaminan untuk pinjaman yang diberikan Dasar Syariah Rahn dalam syariah memiliki dua makna Fiducia: penyerahan penguasaan barang, tapi hanya dokumennya saja yang ditahan. Barang masih digunakan oleh pemilik Gadai: penyerahan barang secara fisik, sehingga pemilik tidak dapat menggunakannya lagi sebelum pinjaman dikembalikan RAHN
39
Dalam perbankan Asas Fidusia digunakan untuk jaminan pembiayaan (collateral) yang barangnya tetap digunakan oleh nasabah, sedangkan dokumennya dikuasai oleh bank Asas Gadai (mortgage) diterapkan untuk jaminan atas pinjaman yang diberikan, sedangkan barangnya dikuasai oleh bank. Atas dasar asas yang kedua, bank syariah menggunakan Rahn untuk menerima gadai emas RAHN
40
Feature Dalam gadai emas nasabah bertindak selaku rohin dan bank selaku murtahin Akan tetapi Rahn sebagai akad dipandang tidak cukup untuk menjadi dasar untuk memberikan pinjaman. Oleh karena itu dalam bank syariah, nasabah diharuskan menandatangani juga perjanjian Qardh Disebabkan Rahn dan Qardh adalah akad sosial (tabarru’) maka bank syariah dan nasabah menandatangani akad lain yang bersifat komersial yaitu perjanjian Ijarah (sewa). Dalam perjanjian ini nasabah diharuskan menyewa tempat penyimpanan emas yang dijadikan jaminan itu RAHN
41
Feature Biaya penyimpanan emas gadai tidak boleh dikaitkan (persentase) dengan jumlah uang yang dipinjamkan. Hal ini disebabkan dasar pinjaman adalah Qardh yang apabila imbalannya disyaratkan dan dipersentasekan dikhawatirkan jatuh pada hukum riba Supaya bank tidak menjadi tempat penyimpanan emas bagi para nasabah, maka bank syariah hanya boleh menyimpan emas itu selama 60 hari dan perpanjangannya 1 x 60 hari. Setelah itu nasabah diharuskan menebusnya atau bank akan melelangnya. RAHN
42
QARDH Definisi Feature
Adalah pinjaman dana untuk jangka waktu tertentu yang mengharuskan pengembalian sejumlah yang dipinjam Feature Dalam pembiayaan bank bertindak selaku pemberi pinjaman (muqridh) dan nasabah yang menerima pinjaman (muqtaridh) Bank tidak boleh mengenakan imbalan kepada peminjam baik berupa lumsump ataupun persentase dari jumlah pinjaman. QARDH
43
Feature Bank dibolehkan meminta jaminan apabila dipandang perlu dan nasabah menyepakatinya Bank dibolehkan mengenakan biaya administrasi yang sama jumlahnya untuk semua nominal pinjaman Sumber dana untuk pinjaman yang bersifat komersial (gadai emas, dana talangan haji, pengambil alihan hutang) adalah dari modal bank. Sedangkan untuk pinjaman kebajikan sumber dananya adalah dana sosial (zakat, infaq dan sadaqah). Pinjaman kebajikan ini disebut Qardhul Hasan QARDH
44
Pengelola Dana/ Mudharib
PRODUK PEMBIAYAAN Posisi Bank dan Nasabah dalam Pembiayaan/ Penyaluran Dana PRODUK BANK NASABAH Murabahah Penjual Pembeli Salam Istishna Mudharabah Pemilik Modal/ Sahibul Mal Pengelola Dana/ Mudharib Musyarakah Mitra
45
Muqridh/Pemberi pinjaman
PRODUK PEMBIAYAAN Posisi Bank dan Nasabah dalam Pembiayaan/ Penyaluran Dana PRODUK BANK NASABAH Ijarah Mu’jir Musta’jir/Penyewa Rahn Murtahin Rahin Qardh Muqridh/Pemberi pinjaman Muqtaridh/Peminjam
46
JASA PERBANKAN Definisi
Yang dimaksud jasa perbankan adalah pelayanan bank terhadap nasabah dengan tidak menggunakan modal tunai. Untuk pelayanan ini bank menerima imbalan (fee). Jasa-jasa itu berupa: Pengiriman Uang (Transfer) Pencairan cek (Inkaso) Penukaran uang asing (Valas) Kiriman uang/KU Letter of Credit Bank Garansi Internet banking Phone Banking Kartu Debit & Kredit JASA PERBANKAN
47
JASA PERBANKAN Akad yang digunakan Wakalah (Perwakilan)
Produk: Transfer, Inkaso, Debit Card, L/C Kafalah (Penjaminan) Produk: Bank Guarantee, L/C, Charge Card, Credit Card Hawalah (Pengalihan Piutang) Produk: Bill Discounting, Anjak Piutang, Post Dated Check Sarf (Pertukaran mata uang) Produk: Jual beli Valuta Asing. JASA PERBANKAN
48
JASA PERBANKAN Feature
Karena menggunakan dana/fasilitas bank sendiri, pendapatan jasa perbankan tidak ikut dibagikan kepada pemilik simpanan Apabila jasa-jasa itu melibatkan pembiayaan atau komitmen dari bank seperti letter of credit dan bank guarantee, maka jasa-jasa itu diikat dengan pembiayaan lain berdasarkan kebutuhan dananya, seperti murabahah, mudharabah, musyarakah dan lainnya. JASA PERBANKAN
49
Penerima pemindahan/ Muhal
PRODUK PEMBIAYAAN PRODUK BANK NASABAH Kafalah Penjamin/ Kafil Yang dijamin/ Makful Wakalah Wakil Yang Mewakilkan Hiwalah Penerima pemindahan/ Muhal Yang memindahkan piutang/hutang (Muhil) Rahn Penerima Gadai Penggadai Sarf Penjual Valas Pembeli
50
INTERBANK Sertifikat Mudharabah Antar Bank
Instrumen pasar uang antar bank yang hanya dapat dijual satu kali kepada bank lain dengan bagi hasil sesuai kesepakatan Serifikat Bank Indonesia (SBI) Syariah Instrumen Bank Indonesia untuk menyerap kelebihan likuiditas dalam perbankan didasarkan atas akad Ju’alah. Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek (FPJP) Syariah Fasilitas Bank Indonesia untuk perbankan syariah untuk menutupi selisih posisi (mismatch) INTERBANK
51
INSTRUMEN LAIN Instrumen Sukuk Mudharabah Sukuk Ijarah
Surat berharga yang berdasarkan akad Mudharabah dimana keuntungan yang dibagikan kepada investor (pemegang sukuk) adalah sesuai hasil yang didapatkan oleh emiten Sukuk Ijarah Surat berharga yang didasarkan kepada akad Ijarah dimana investor bertindak sebagai Mujir (pemberi sewa) sedangkan emiten adalah Mustajir (penyewa) Reksadana Syariah Reksadana yang investasinya ditempatkan pada portoflio yang sesuai dengan syariah, seperti sukuk dan saham-saham yang di rating menurut kriteria syariah INSTRUMEN LAIN
52
Terima kasih atas perhatian anda
AKHIR PRESENTASI Terima kasih atas perhatian anda Cecep Maskanul Hakim Peneliti Bank Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Telp ext Fax
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.