Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Indah Puspa Kartika Wijaya (20110730059).  Baik: Firman Allah QS al-Baqarah:245  “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Indah Puspa Kartika Wijaya (20110730059).  Baik: Firman Allah QS al-Baqarah:245  “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik."— Transcript presentasi:

1 Indah Puspa Kartika Wijaya (20110730059)

2  Baik: Firman Allah QS al-Baqarah:245  “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan memperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.”  Firman Allah, QS. al-Baqarah [2]: 280  “Dan jika ia (orang yang berhutang itu) dalam kesulitan, berilah tangguh sampai ia berkelapangan…”  Buruk : Jika dalam prosesnya ada unsur riba

3  Baik: Biaya administrasi dibebankan kepada nasabah.  Manfaat nonfinansial, yaitu kepercayaan dan loyalitas nasabah kepada bank tersebut.  Sebagai produk untuk menyumbang usaha yang sangat kecil atau membantu sektor sosial.Guna pemenuhan skema khusus ini telah dikenal suatu produk khusus yaitu qardhul hasan.  Dana talangan haji memberikan unsur kemudahan. Di samping itu,semakin banyak produk yang dikembangkan bank syariah,semakin menarik umat Islam untuk menabung di bank syariah.  Buruk: Risiko dalam Qardh terhitung tinggi karena ia dianggap pembiayaan yang tidak ada jaminan.

4  Dari segi Baiknya : memudahkan sicalon untuk menunaikan Haji karena telah diberikan pinjaman. Dari segi Buruknya : tanggal pengemblian pinjaman nya ditetapkan, Bahwa sinasabah peminjam dana talangan haji harus melunasi pinjaman nya sebelum keberangkatan haji, dan seandainya sinasabah belum mampu untuk melunasi maka itu akan menjadikan beban bagi nasabah itu sendiri.

5  Persamaan konsep ideal produk Qardh dengan praktik dilakukan oleh bank-bank syariah:  Sama-sama memberikan pinjaman kepada nasabah untuk menutupi kekurangan dana guna memperoleh kursi (seat) haji pada saat pelunasan BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji). Nasabah kemudian wajib mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam itu dalam jangka waktu tertentu (Pinjam meminjam dana)  Perbedaan konsep ideal produk Qardh dengan praktik yang dilakukan oleh bank-bank syariah:  Dalam konsep Qardh sendiri pada prinsipnya yaitu pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban si peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.


Download ppt "Indah Puspa Kartika Wijaya (20110730059).  Baik: Firman Allah QS al-Baqarah:245  “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google