Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSafrudin Irfansyah Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Panduan Rehabilitasi/Pembangunan RPH & RPU
Dit Penanganan Pasca Panen Ditjen PPHP – Deptan 2008
2
Pendahuluan RPH/RPU merupakan pusat pengendalian produksi, pasokan dan distribusi daging bagi konsumen / pasar Sebagian besar RPH/RPU tidak berperan & berfungsi optimal karena kondisi sarananya (bangunan & peralatan) kurang memadai (dari aspek mutu dan jumlah)
3
Tujuan Memperbaiki / menata kembali kondisi RPH / RPU di lokasi TP melalui fasilitasi sarana dan peralatan sehingga dapat berfungsi sesuai dengan peraturan/kebijakan terkait dari Pemerintah RI * RPH SK Mentan No. 555/Kpts/TN.240/9/1986 tentang Syarat-syarat Rumah Pemotongan Hewan dan Usaha Pemotongan Hewan * RPU SK Mentan No. 557/Kpts/TN.520/9/1987 tentang Syarat-syarat Rumah Potong Unggas dan Usaha Pemotongan Unggas
4
Sasaran Berfungsinya / beroperasinya RPH / RPU di lokasi TP secara optimal sesuai dengan peraturan/kebijakan Pemerintah RI
5
Persyaratan Memenuhi persyaratan/peraturan kebijakan Pemerintah RI:
RPH SK Mentan No. 555/Kpts/TN.240/9/1986 tentang Syarat-syarat Rumah Pemotongan Hewan dan Usaha Pemotongan Hewan RPU SK Mentan No. 557/Kpts/TN.520/9/1987 tentang Syarat-syarat Rumah Potong Unggas dan Usaha Pemotongan Unggas Memiliki potensi & prospek : Pasar & pemasaran Teknis/Teknologis Manajemen Operasional Finansial AMDAL
6
Anggaran 1. Pengembangan RPH Pengembangan RPU Bangunan Rp. 300,0 Juta
Peralatan Rp. 235,0 Juta Pengembangan RPU Peralatan Rp. 100,0 Juta Cold Storage Rp. 850,0 Juta Pembangunan Rp. 163,5 Juta
7
Lokasi 1. RPH - 35 Kabupaten/Kota, 21 Provinsi RPU
8
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.