Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM PASAR MODAL (syarat dan Kode Etik)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM PASAR MODAL (syarat dan Kode Etik)"— Transcript presentasi:

1 HUKUM PASAR MODAL (syarat dan Kode Etik)
Asih Widya Utami ( ) Devi Yuliana ( ) Fatmah Balfas ( ) Fitria Diah Ayu P. ( ) Moehammad Ulil Amri ( )

2 SYARAT-SYARAT & KODE ETIK PASAR MODAL
NOTARIS & PASAR MODAL SYARAT-SYARAT & KODE ETIK PASAR MODAL

3 PROFESI NOTARIS Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Peraturan Jabatan Notaris NOTARIS adalah Pejabat Umum yang berwenang membuat akta Otentik dan Kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud Undang-Undang tersebut Notaris merupakan profesi penunjang Pasar Modal menurut Pasal 64 (1) Undang – Undang

4 KEWENANGAN LAINNYA NOTARIS
MELIPUTI: (PASAL 15 UUJN) Semua Perbuatan, Perjanjian, dan Ketetapan yang diharuskan oleh Peraturan Perundang-Undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta Otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan Grosee, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh UU

5 SYARAT NOTARIS (Pasal 2 UUJN)
Warga Negara Indonesia Bertaqwa Kepada Tuhan yang Maha Esa Berumur Minimal 27 tahun Sehat Jasmani dan Rohani Berijazah Sarjana Hukum dan Lulus Jenjang Strata dua Kenotariatan Telah Magang atau nyata-nyata bekerja di kantor Notaris dalam waktu 12 bulan berturut-turut Tidak berstatus Pegawai negeri, Pejabat Negara, advokat, dan jabatan lain yang dilarang UU

6 Peraturan-Peraturan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal Keputusan Kepala Bapepam No.Kep-37/PM/1996 lampiran NOMOR VIII.D.1.- tanggal 17 januari 1996 TENTANG Pendaftaran Notaris yang Melakukan Kegiatan Di Pasar Modal PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 1995 TENTANG Penyelenggaraan di Bidang Pasar Modal

7 Cara Menjadi Notaris Pasar Modal
DAFTAR ke BAPEPAM Pasal 56 ayat (2)-Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan di Bidang Pasar Modal & Pasal 1-Bkeputusan Kepala Bapepam No.Kep-37/PM/1996 lampiran nomor VIII.D.1

8 Tujuan Pendaftaran : Notaris Pasar Modal → memahami seluk beluk Pasar Modal Memudahkan Pengawasan Bapepam terhadap Notaris dan kegiatan Pasar Modal; Kemudahan dalam memberikan Teguran, masukan, saran, dan sosialisasi perkembangan di bidang Pasar Modal

9 Peranan Notaris dalam bidang Pasar Modal
Perubahan Anggaran Dasar → IPO Perjanjian dalam pembuatan berbagai jenis perjanjian dalam rangka Emisi saham di Pasar Modal

10 Syarat-Syarat Notaris Pasar Modal:
Berdasarkan Peraturan No VIII.D1 tentang Pendaftaran Notaris yang melakukan kegiatan di Pasar Modal lampiran Keputusan Ketua Bapepam No.Kep-37/PM/1996 tentang Pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal : Telah Diangkat sebagai Notaris dan diambil Sumpahnya → SK pengangkatan dan Berita Acara Notaris

11 2. Tidak Pernah melakukan Perbuatan Tercela dan atau Dihukum karena Terbukti melakukan Tindak Pidana di bidang Keuangan → Surat Pernyataan 3. Memiliki Akhlak dan Moral yang Baik; 4. Wajib memiliki Keahlian Di Bidang Pasar Modal →Persyaratan keahlian dapat dipenuhi melalui Program Pelatihan yang diakui BAPEPAM → Sertifikat Program Pelatihan yang diakui Bapepam

12 5. wajib menjalankan jabatan sesuai dengan UUJN dan Kode Etik Notaris yang ditetapkan oleh organisasi Notaris; 6. sanggup secara terus menerus Mengikuti Program Profesi Lanjutan (PPL) di bidang kenotariatan dan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal → Surat Pernyataan 7. Sanggup melakukan Pemeriksaan sesuai dengan PJN dan Kode Etik Profesi 8. Bersikap Independen, Objektif, & Profesional→ Surat Pernyataan

13 9. telah menjadi atau bersedia menjadi Anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI) → Bukti Keanggotaan (jika ada) 10. Bersedia untuk Diperiksa oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) atas pemenuhan PJN dan Kode Etik Profesi dalam rangka melaksanakan kegiatannya → Surat Pernyataan

14 Prosedur Pendaftaran

15 + Permohonan pendaftaran (4 rangkap) →Bapepam Belum memenuhi syarat
Maks 45 hari setelah permohonan→surat pemberitahuan Permohonan ditolak Permohonan tidak lengkap Memenuhi syarat Maks 45 hari→ Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Formulir Nomor VIII.D Dokumen Penunjang +

16 KEWAJIBAN NOTARIS PASAR MODAL
Melaporkan keikutsertaannya dalam Pendidikan Profesi lanjutan kepada Bapepam dan LK + bukti pendukung→ secara berkala paling lambat 15 Januari tahun berikutnya; Melaporkan setiap perubahan data dan informasi dari Notaris → paling lambat 14 hari sejak terjadinya perubahan tersebut.

17 CUTI NOTARIS PASAR MODAL
→ digantikan Notaris Pengganti yang telah memperoleh Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal (STTD) sementara SYARAT NOTARIS PENGGANTI PASAR MODAL a. Warga Negara Indonesia; b. bergelar sarjana hukum (S1); c. telah bekerja min 2 tahun berturut-turut pada kantor Notaris yang telah terdaftar di Bapepam dan LK;

18 d. telah diangkat sebagai Notaris Pengganti berdasarkan Keputusan Majelis Pengawas; e. telah disumpah oleh Pejabat yang berwenang; f. telah mengikuti Pendidikan Profesi Pasar Modal; g. telah memperoleh Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal (STTD) sementara dari Bapepam dan LK.

19 Jenis Sanksi Administratif: PP tentang Penyelenggaraan di bidang Pasar Modal
-Peringatan tertulis -denda -pembatasan kegiatan usaha; -pembekuan kegiatan usaha; -pencabutan izin usaha; -pembatalan persetujuan; dan -pembatalan pendaftaran.

20 Pendidikan Profesi Lanjutan
Notaris wajib mengikuti Pendidikan Profesi lanjutan → berlaku tahun berikutnya setelah memperoleh Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal (STTD) dari Bapepam dan LK; Tidak ikut Pendidikan Profesi lanjutan →sanksi administratif →peringatan tertulis;

21 Dalam 2 tahun berturut-turut Notaris tidak mengikuti Pendidikan Profesi lanjutan, atau Dalam waktu 5 (lima) tahun Notaris tidak mengikuti Pendidikan Profesi lanjutan, sebanyak 3 (tiga) kali ↓ sanksi administratif → pembekuan kegiatan usaha di bidang Pasar Modal. Kecuali: Notaris cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan untuk menjalankan kegiatan di Pasar Modal.

22 Profesi Penunjang Pasar Modal
Denda → Keterlambatan penyampaian laporan Minimal Rp ,00/hari Total Maksimum Rp ,00

23 Profesi Penunjang Pasar modal (Perorangan)
Melanggar Peraturan Pasar modal Maksimum denda Rp ,00

24 Kode Etik Notaris Pasar Modal

25 Notaris Pasar Modal → KODE ETIK NOTARIS
Kode Etik Pasar Modal Pasal 66 UU Pasar Modal : “Setiap Profesi Penunjang Pasar Modal wajib menaati kode etik dan standar profesi yang ditetapkan oleh asosiasi profesi masing – masing sepanjang tidak bertentangan dengan Undang – undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya”. Notaris merupakan profesi penunjang pasar modal berdasar Pasal 64 UUPM. Notaris Pasar Modal → KODE ETIK NOTARIS

26 Kode etik notaris pasar modal → Peraturan tertulis dan tidak tertulis yang melandasi tingkah laku notaris dalam melaksanakan tugas dan wewenang notaris pasar modal. Kode etik notaris (Pasal 83 UUJN)→ Kaidah Moral →Ikatan Notaris Indonesia (INI) → Kongres Luar Biasa di Bandung (27 Januari 2005) ISI: Kewajiban, Larangan, Pengecualian, Sanksi dan Tata cara Penegakkan Kode Etik.

27 Kewajiban Notaris ( Pasal 3 K E)
Bermoral, akhlak serta kepribadian yang baik; Menghormati dan Menjunjung tinggi harkat dan martabat Notaris (perilaku mempengaruhi jabatan dan kehormatan bagian tak terpisah dari perkumpulan) Bertindak jujur, mandiri, tidak berpihak, penuh rasa tanggung jawab; Meningkatkan ilmu Pengetahuan;

28 5. Mengutamakan pengabdian kepada Kepentingan Masyarakat dan Negara; 6
5. Mengutamakan pengabdian kepada Kepentingan Masyarakat dan Negara; 6. Jasa Pembuatan Akta kepada yang tidak Mampu tanpa memungut Honorarium; 7. Menetapkan 1 kantor; 8. Memasang papan nama di lingkungan kantor; 9. Hadir, mengikuti, dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan Perkumpulan Serta Menghormati Mematuhi Melaksanakan setiap dan seluruh keputusan perkumpulan; 10. Tertib membayar uang iuran perkumpulan;

29 11. Membayar uang duka untuk membantu keluarga teman sejawat yang meninggal; 12. Melaksanakan dan mematuhi semua ketentuan honorarium yang ditetapkan perkumpulan; 13. Menjalankan Jabatan Notaris (pembuatan, pembacaan, penandatanganan akta) di kantor, kecuali dengan alasan yang sah; 14. Menciptakan suasana kekeluargaan dan kebersamaan dengan teman sejawat; 15. Memperlakukan setiap klien yang datang dengan baik.

30 Larangan (Pasal 4 K E) Mempunyai lebih dari 1 kantor-Notaris+PPAT (ps 19 UUJN); Memasang Papan nama di luar wilayah kantor; Melakukan Publikasi dan Promosi diri; Bekerjasama dengan biro jasa, orang, atau badan hukum yang bertindak sebagai perantara untuk mencari atau mendapatkan klien;

31 e. Menandatangani akta yang proses pembuatan minutanya disiapkan pihak lain. f. Mengirimkan minuta kepada klien untuk ditandatangani; g. Berusaha atau berupaya mengambil klien dari Notaris lain; h. Memaksa klien dengan menahan dokumen atau tekanan psikologis; i. Persaingan tidak sehat sesama rekan notaris; j. Menetapkan honorarium lebih rendah dari ketentuan perkumpulan

32 k. Sengaja Memperkerjakan karyawan Notaris lain tanpa persetujuan Notaris yang bersangkutan; l. Menjelekkan dan/atau mempersalahkan rekan Notaris atau akta yang dibuat olehnya; m. Membentuk kelompok eksklusif diantara kawan sejawat dengan tujuan melayani instansi atau lembaga; n. Menggunakan atau mencantumkan gelar yang tidak sesuaI dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

33 o. Pelanggaran-Pelangaran lain yang secara umum disebut sebagai pelanggaran kode etik.
PENGECUALIAN: memberikan ucapan-ucapan sebagai pribadi, bukan dalam jabatan; Pemuatan nama dan alamat Notaris dalam buku panduan nomor telepon dll yang diterbitkan secara resmi oleh PT.Telkom atau lembaga-lembaga resmi lain; Memasang tanda penunjuk jalan sesuai ketentuan.

34 Sanksi Terhadap Pelanggaran (Ps 6 K E)
Teguran; Peringatan; Schorsing (pemecatan sementara); Onzetting (pemecatan); Pemberhentian dengan tidak hormat

35 Pengawasan Pelaksanaan K E
Oleh : Tingkat pertama → Pengurus Daerah INI dan Dewan Kehormatan Daerah Tingkat banding → Pengurus Wilayah INI dan Dewan Kehormatan Wilayah Tingkat terakhir → Pengurus Pusat INI dan Dewan Kehormatan Pusat

36 Pemeriksaan & Penjatuhan Sanksi
↓ Dewan Kehormatan (Pasal 8, 9, 10 dan 11 K E)

37 Kasus Pelanggaran Kode Etik
Disertasi Fitrizki Utami (Universitas Hasanuddin) Menemukan beberapa pelanggaran K E Notaris: Klien tidak bertanda tangan di hadapan Notaris; Penurunan Tarif; Tidak membacakan akta;

38 Salah dalam memberikan memberikan tindakan hukum;
Melaksanakan tugas di wilayah kerja; Menggunakan jasa perantara dan menjelek-jelekan sesama rekan Notaris;

39 TERIMA KASIH


Download ppt "HUKUM PASAR MODAL (syarat dan Kode Etik)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google