Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Dr. Ir. Osmet, MSc Dr. Ir. Endry Martius, MSc Ir. Yonariza, MSc, PhD

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Dr. Ir. Osmet, MSc Dr. Ir. Endry Martius, MSc Ir. Yonariza, MSc, PhD"— Transcript presentasi:

1 Dr. Ir. Osmet, MSc Dr. Ir. Endry Martius, MSc Ir. Yonariza, MSc, PhD
Hukum Adat dan Pertanahan PAB414 Dr. Ir. Osmet, MSc Dr. Ir. Endry Martius, MSc Ir. Yonariza, MSc, PhD

2 Bukan hanya pengertian pemilikan terhadap sesuatu atau terhadap tanah.
Sistem penguasaan tanah disini diterjemahkan secara bebas dari istilah Inggris “land tenure system.” “tenure” Bukan hanya pengertian pemilikan terhadap sesuatu atau terhadap tanah. Mencakup: hak pakai (access), hak mengawasi (control), dan hak memiliki (ownership) baik terhadap, tanaman, hewan ternak, dan air.

3 Hak atas tanah adalah yang dimiki seseorang atau sekelompok orang atas sebidang tanah yang dijamin oleh hukum adat atau hukum negara Hak kepemilikan itu bukanlah menunjukan hubungan antara manusia dan benda, akan tetapi hubungan antara manusia sekaitan dengan property (tanah)

4 Dimensi hak atas tanah Dimensi Menggunakan Mengawasi Memiliki Manusia
Penggunaan Waktu

5 Dinamika sistem penguasaan tanah
demografi, organisasi sosial, jenis penggunaan lahan, pasar, dan teknologi

6 jumlah dan pertumbuhan penduduk (Boserap 1965).
Faktor demografi jumlah dan pertumbuhan penduduk (Boserap 1965). Dengan semakin bertambahnya jumlah  perubahan sistem penguasaan tanah dari komunal menjadi tanah pribadi karena semakin banyak orang membutuhkan tanah. Faktor organisasi masyarakat dilihat dalam hal struktur masyarakat (Boserap 1965), bahwa elit masyarakat menentukan siapa-siapa yang berhak atas sebingkah tanah Faktor organisasi masyarakat dilihat dalam hal sruktur masyarakat (Boserap 1965), bahwa elit masyarakat menentukan siapa-siapa yang berhak atas sebingkah tanah

7 Jenis penggunaan tanah (Boserup 1965) memperlihatkan bahwa penggunaan tanah yang berbeda merefleksikan perbedaan sistem penguasaan tanah. Faktor pasar (Crocombe 1971) terlihat dimana perubahan usaha pertanian dari subsisten menjadi usaha yang berorientasi pasar ternyata diiringi dengan pengalihan sistem penguasaan tanah dari tanah komunal menjadi tanah pribadi, karena untuk terlibat dalam ekonomi pasar, membutuhkan jaminan investasi dalam bentuk status tanah.

8 Faktor teknologi (Crocombe 1971)
karena setiap teknologi baru yang diperkenalkan tidak akan efisien dengan sistem penguasaan tanah tradisional, dan hanya akan dapat diakomodasi dengan merubah sistem penguasaan tanah tersebut.

9 Hak-Hak Kepemilikan (Property Right)
Feder dan Feeny (1991) property adalah institusi sosial yang menggambarkan sistem relasi antara individual, termasuk hak-hak, tugas, kekuasaan, perlakuan khusus dan lain-lain pada hal-hal yang tertentu

10 hak-hak kepemilikan (property right) adalah bundel dari karakteristik eksklusifitas, pewarisan, transfer, dan mekanisme pelaksanaan (Alchian dan Demsetz, 1973 dalam Feder dan Feeny, 1991). Property right didefinisikan sebagai penggunaan sesuatu dengan legitimasi yang ditunjukkan secara eksklusif dan siapa yang mempunyai hak-hak eksklusif tersebut.

11 Tipologi hak-hak kepemilikan:
perorangan (private), milik bersama (common), milik negara (state) dan akses terbuka (open access) yang berhubungan dengan situasi dimana tidak ada hak-hak-hak kepemilikan yang jelas, hal ini membedakannya dengan milik umum.

12 Tabel 2.2. Karakteristik empat tipologi hak-hak kepemilikan
Tipe Sumber daya Karakteristik Sumber daya Karakteristik Rule (aturan) Karakteristik Institusi/ Lembaga Karakteristik Pemanfaatan Perorangan (Private) Batas jelas Dapat dijual beli dan mudah dipasarkan Legal Aturan dapat dilaksanakan atau dipaksa-kan Aturan tertulis Jaminan oleh lembaga peme-rintah yang di-perkuat sampai ting-kat lokal Subtractability dan exludability tinggi Bebas digunakan dan dilindungi Milik Bersama (Common Pool) Batas tidak jelas Bukan ben-tuk kepemilikan legal Aturan tertulis dan tidak ter-tulis, tetapi da-pat ditegakkan Lembaga lokal, tetapi dapat juga dijamin oleh lembaga pemerintah Subtractability tinggi, exludability rendah Rentan terjadi Over-use Pemanfaatan ter-gantung kepada pengguna yang lain Milik Negara (State) Batas sering tidak jelas Aturan tertulis, tetapi sering ti-dak dapat ditegakkan Lembaga pemerintah Subtractability rendah, exludability rendah Akses terbuka (Open Access) Tdak jelas batas Tidak legal Tidak ada aturan yang berlaku Tidak ada lembaga yang mengatur Siapa saja dapat mengakses Subtractability ting-gi, exludability rendah Cenderung terjadi overuse dan degradasi Sumber: Djogo et al. (2003), (Lynch, 2002), Agrawal (2001), Ostrom (1999), Wade (1987), dan Feder dan Feeny (1991)


Download ppt "Dr. Ir. Osmet, MSc Dr. Ir. Endry Martius, MSc Ir. Yonariza, MSc, PhD"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google