Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehNano Bagaskara Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Subdit Statistik Lembaga Keuangan Direktorat Statistik Keuangan
PERBANKAN Subdit Statistik Lembaga Keuangan Direktorat Statistik Keuangan
2
DEFINISI UU 10 Tahun 1998 Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Statistik Lembaga Keuangan - PERBANKAN
3
Konsep Perbankan Statistik Lembaga Keuangan - PERBANKAN
4
Asas & Tujuan Perbankan Indonesia (UU No 7 Th 1992 Ps 2&4)
Asas: Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Tujuan: Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Statistik Lembaga Keuangan - PERBANKAN
5
Fungsi Bank Financial Intermediary
Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. (UU No 7 Tahun 1992 Pasal 3) Agent of Trust Kegiatan perbankan berdasarkan kepercayaan. Agent of Development Memperlancar kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi. Agent of Service Bermacam-macam jasa ditawarkan oleh bank. Statistik Lembaga Keuangan - PERBANKAN
6
Peranan Bank Pengalihan Aset
Mengalihkan aset/dana dari unit surplus ke unit defisit. Transaksi Memberi kemudahan transaksi barang dan jasa. Likuiditas Menawarkan dana dengan berbagai alternatif tingkat likuiditas. Efisiensi Memungkinkan pertemuan unit surplus dengan unit defisit secara tidak langsung. Statistik Lembaga Keuangan - PERBANKAN
7
SISTEM PERBANKAN INDONESIA
FUNGSI KEPEMILIKAN SISTEM PENGENAAN BUNGA KEGIATANNYA DI BIDANG DEVISA Bank Sentral Bank Persero Bank Konvensional Bank Devisa Bank Umum BUSN Bank Syariah Bank Non Devisa BPR BPD Bank Asing Bank Campuran Statistik Lembaga Keuangan - PERBANKAN
8
B A N K U M U M Definisi Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. (UU No 10 Tahun 1998 Ps 1) Statistik Lembaga Keuangan - PERBANKAN
9
B A N K U M U M Usaha menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya. Memberikan kredit Menerbitkan surat pengakuan hutang Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya. Surat berharga tersebut antara lain: surat-surat wesel surat pengakuan hutang kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah Sertifikat Bank Indonesia (SBI) Obligasi surat dagang (jk waktu 1 th) instrumen surat berharga lain (jk wkt 1 th) Statistik Lembaga Keuangan - PERBANKAN
10
B A N K U M U M Usaha (2) Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabahnya menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu Kontrak melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek Statistik Lembaga Keuangan - PERBANKAN
11
B A N K U M U M Usaha (3) melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia Statistik Lembaga Keuangan - PERBANKAN
12
B A N K U M U M Usaha (4) melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku. Statistik Lembaga Keuangan - PERBANKAN
13
B A N K U M U M Larangan melakukan penyertaan modal, selain pada bank dan atau lembaga keuangan lainnya. melakukan usaha perasuransian. melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam undang-undang perbankan. Statistik Lembaga Keuangan - PERBANKAN
14
B A N K U M U M Kepemilikan Bank Umum hanya dapat didirikan oleh:
Warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia; atau Warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan atau badan hukum asing secara kemitraan. Statistik Lembaga Keuangan - PERBANKAN
15
B A N K P E R S E R O Bank Persero = Bank Pemerintah = Bank BUMN
Adalah bank umum yang secara mayoritas sahamnya dimiliki pemerintah (≥ 51%). Des 2008, BNI: Pemerintah 76,36%, masyarakat 23,64% Tergolong dalam bank devisa. Desember 2009: 4 bank PT BNI 46 (Persero) › PT BTN (Persero) PT BRI (Persero) › PT Bank Mandiri (Persero) Statistik Lembaga Keuangan - PERBANKAN
16
B U S N Bank Umum Swasta Nasional adalah bank yang berbadan hukum Indonesia, yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan atau berbadan hukum Indonesia. Desember 2009 BUSN: 64 bank BUSN Devisa: BCA, Bank Bukopin, Bank Danamon, CIMB Niaga, dll. BUSN Non Devisa: Bank Artos Indonesia, Bank Eksekutif Indonesia, Bank Mayora, Bank Bisnis Indonesia, BTPN, dll. Statistik Lembaga Keuangan - PERBANKAN
17
B P D Bank Pembangunan Daerah adalah bank-bank umum milik pemerintah daerah yang pendiriannya didasarkan pada UU No. 13 Tahun 1962. Pada umumnya merupakan bank non devisa. Desember 2009: 26 bank BPD Yogyakarta PT BPD Aceh PT Bank DKI dll Statistik Lembaga Keuangan - PERBANKAN
18
B A N K A S I N G Bank Asing: bank umum yang seluruh sahamnya dimiliki oleh asing. merupakan kantor cabang suatu bank di luar Indonesia yang saat ini hanya diperkenankan beroperasi di Jakarta dan membuka kantor cabang pembantu di beberapa ibukota provinsi selain Jakarta yaitu: Semarang, Surabaya, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang, Medan, dan Batam. Tergolong dalam bank devisa. Statistik Lembaga Keuangan - PERBANKAN
19
B A N K A S I N G Kegiatan operasional:
Pembatasan pembukaan kantor di wilayah tertentu di Indonesia Bank Asing tidak diperkenankan menerima simpanan dari masyarakat dalam bentuk tabungan Segmen usaha: korporasi (corporate banking) Menyediakan jasa di bidang investment bank yang menawarkan jasa-jasa di bidang pasar modal. Desember 2009: 10 bank ABN Amro Bank • Bank of America, N.A. Bank of Tokyo • Citibank Standard Chartered Bank • dll Statistik Lembaga Keuangan - PERBANKAN
20
B A N K C A M P U R A N Bank Campuran merupakan bank yang kepemilikannya dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan atau badan hukun asing secara kemitraan. Tergolong dalam bank devisa. Desember 2009: 17 bank PT ANZ Panin Bank: Usaha patungan antara ANZ Banking Group Ltd (85% saham) dan PT Panin Bank (15% saham) PT Bank Commonwealth PT Bank OCBC – Indonesia dll Statistik Lembaga Keuangan - PERBANKAN
21
B A N K C A M P U R A N Kegiatan operasional:
Bank Campuran tidak diperkenankan menerima simpanan dari masyarakat dalam bentuk tabungan Kegiatan penyaluran dana terutama dilakukan dengan memberikan pembiayaan usaha perdagangan (international financing) dan kredit bagi sektor-sektor industri dan produksi. Segmen usaha: korporasi (corporate banking) Statistik Lembaga Keuangan - PERBANKAN
22
B P R Definisi Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. (UU No 7 Tahun 1992 Ps 1) Statistik Lembaga Keuangan - PERBANKAN
23
B P R Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Koperasi Perseroan Terbatas
Bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Statistik Lembaga Keuangan - PERBANKAN
24
B P R Usaha menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. memberikan kredit. menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. Statistik Lembaga Keuangan - PERBANKAN
25
B P R Larangan menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran. melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. melakukan penyertaan modal. melakukan usaha perasuransian. melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud di atas. Statistik Lembaga Keuangan - PERBANKAN
26
B P R Kepemilikan Bank Perkreditan Rakyat hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama diantara ketiganya. Statistik Lembaga Keuangan - PERBANKAN
27
B P R Jenis BPR (Pakto 27): BPR yang memperoleh izin usaha atas dasar Kep. Menteri Keuangan No.1064/KMK.OO/1988 dan didirikan setelah tanggal 27 Oktober 1988, contoh: PT. BPR Prima Mertoyudan Sejahtera. BKPD (Bank Karya Produksi Desa): Lembaga Non BKD milik Pemerintah Daerah dan terdapat di Jawa Barat, contoh: PD BPR BKPD Manonjaya, PD BPR BKPD Cidahu, PD BPR BKPD Kadipaten. Statistik Lembaga Keuangan - PERBANKAN
28
B P R Jenis BPR eks LDKP: BPR yang baru memperoleh izin usaha atas dasar Kep. Menteri Keuangan dan telah berdiri sebelum 27 oktober 1988 dalam bentuk LDKP, contoh: PD BPR LPK Cibitung, PD BPR LKP Aikmel, PD BPR BKK Purworejo. Bank Pasar: bank yang wilayah usahanya terbatas pada suatu pasar/lingkungan tertentu dengan menerima simpanan dan memberikan kredit uang kepada pedagang, contoh: PD Bank Pasar Arjawinangun, PT Bank Pasar Gunung Merbabu, PD BPR BAPAS 69. Statistik Lembaga Keuangan - PERBANKAN
29
B P R Jenis LDKP (Lembaga Dana Kredit Pedesaan): BPR yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah atau Surat Keputusan Gubernur masing-masing provinsi seperti LKP (Lembaga Kredit Pedesaan) di Jawa Barat, BKK (Badan Kredit Kecamatan) di Jawa Tengah, BUKP (Badan Usaha Kredit Pedesaan) di Yogyakarta, KURK (Kredit Usaha Rakyat Kecil) di Jawa Timur, contoh: LKURK Karangmojo, BUKP Kecamatan Wates. Bank Desa: badan usaha milik desa yang daerah usahanya hanya meliputi wilayah desa yang bersangkutan dan umumnya hanya melayani kegiatan kredit dalam bentuk uang bagi penduduk desa yang bersangkutan, contoh: Bank Desa Bancangan, BKD Gebang, BKD Losari Lor. Statistik Lembaga Keuangan - PERBANKAN
30
B P R Jenis Lumbung Desa: badan usaha milik desa yang daerah usahanya hanya meliputi wilayah desa yang bersangkutan dan umumnya hanya melayani kredit dalam bentuk makanan pokok, seperti padi, jagung dan lainnya bagi penduduk desa setempat. Namun ada pula sebagian lumbung desa yang memberi kredit dalam bentuk uang, contoh: Lumbung Desa Sambit, Lumbung Desa Kaliwungu Lor. Statistik Lembaga Keuangan - PERBANKAN
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.