Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KELOMPOK 2 SUBSTANSI : PERLINDUNGAN PENEMPATAN PENGAWASAN.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KELOMPOK 2 SUBSTANSI : PERLINDUNGAN PENEMPATAN PENGAWASAN."— Transcript presentasi:

1 KELOMPOK 2 SUBSTANSI : PERLINDUNGAN PENEMPATAN PENGAWASAN

2 Dalam Bab I Ketentuan umum pada Pasal 1 Pengguna jasa PILN yang selanjutnya disebut dengan Pengguna semestinya perseorangan, Badan Hukum Swasta maupun Badan Hukum Pemerintah yang ada di negera penempatan bukan Instansi pemerintah.

3 Fungsi Perlindungan Memberikaan Informasi dan sosialisasi tentang migrasi yang aman. Sosialisasi dilakukan oleh Pemerintah maupun Swasta. Untuk pihak swasta dalam melakukan sosialisasi harus didampingi dan mendapat ijin dari Instansi ketenagakerjaan setempat. Informasi Job Order dari Luar Negeri harus melaporkan ke Dinas yang membidangi ketenagakerjaan. Untuk Instansi Pemerintah harus ada fungsi koordinasi antar lembaga lintas sector terkait. Penyebaran informasi dilakukan di wilayah Kab/Kota maupun di sekolah-sekolah. Informasi mengenai dokumen yg harus disiapkan, jenis pekerjaan yang dibutuhkan, Negara penempatan, gambaran umum pekerjaan, upah yang di dapat, resiko-resiko yang akan diterima, standart kontrak kerja serta biaya migrasi.

4 -Dalam proses medical check yang telah ditunjuk sarkes milik lembaga swasta maupun pemerintah harus melakukan akreditasi secara berkala baik sarana dan pra sarana oleh Dinas Kesehatan Provinsi setempat yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kab/Kota setempat. -PPTKIS harus bertanggungjawab terhadap permasalahan Pekerja Migran di Negara penempatan serta memenuhi hak-hak Pekerja Migran.

5 Fungsi Penempatan : PPTKIS harus membuat laporan penempatan Pekerja Migran pada BP3TKI, UPT P3TKI dan Dinas yang membidangi ketenagakerjaan di Kab/Kota setempat, mulai proses rekruitmen sampai dengan penempatan Buruh Migran di Negara tujuan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, mulai dari persyaratan dan dokumen-dokumen yang diperlukan

6 Fungsi Pengawasan : 1. Proses pengawasan yaitu mulai dari masa pra penempatan, penempatan dan purna penempatan 2.Mekanisme pengawasan internal dan eksternal. Secara internal dilakukan oleh SKPD terkait pada bidang pengawasan. Sedangkan eksternal dilakukan oleh DPRD Komisi E, Humas di Kepolisian, CSO. Pembentukan Satgas pengawasan yang terdiri dari berbagai unsur instansi dibentuk oleh pemerintah melalui SK Gubernur.


Download ppt "KELOMPOK 2 SUBSTANSI : PERLINDUNGAN PENEMPATAN PENGAWASAN."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google