Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Hak Kekayaan Intelektual (HKI/HaKI)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Hak Kekayaan Intelektual (HKI/HaKI)"— Transcript presentasi:

1 Hak Kekayaan Intelektual (HKI/HaKI)
TIM DOSEN HAKI ADI S DOSEN FH UNS

2 SILABI HK. HKI Konsep Hukum HKI Globalisasi Hukum HKI Hk. Hak Cipta
HK. Merek Hk. Paten Hk. Desain Industri Hk. Rahasia Dagang Hk. DTLST Hk. PVT Penyelesaian Sengketa HKI Tugas : Analisis Kasus HKI dan/atau Paper Hk. HKI ADI S DOSEN FH UNS

3 Referensi Tim Lindsey et.al, 2003, Hak Kekayaan Intelektual – Suatu Pengantar, Alumni, Bandung Adi Sulistiyono, 2006, Penyelesaian Sengketa HKI, UNS Press, Solo. Buku2 HKI- Sudargo Gautama; atau Insan Budimaulana DJHKI, 2003, Panduan HKI DJHKI, Kompilasi UU HKI ADI S DOSEN FH UNS

4 Reasoning HKI 1/4 Apabila tidak ada penghargaan HKI? Peran Negara:
Perlindungan? Tidak diakui sebagai pencipta-apa mau? Tidak ada karya? Tidak ada insentif? Secara ekonomis/pribadi? Penghargaan merupakan suatu kebutuhan? Peran Negara: Keseimbangan antara pemilik HKI dan umum Prinsip-prinsip: Keadilan (the principle of natural justice) Ekonomi (the economic argument) Kebudayaan (the cultural argument) Sosial (the social argument) ADI S DOSEN FH UNS

5 Pengertian Hak yang timbul untuk melindungi hasil olah pikir dan/atau kreativitas seseorang yang menghasilkan suatu produk atau proses yang mempunyai kegunaan bagi manusia Hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual Objek yang diatur dalam HKI: karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia ADI S DOSEN FH UNS

6 Latar Belakang HKI 2/4 Hak alamiah dasar pencipta: berhak memiliki dan mengontrol ciptaannya – wajar dan adil Sehinggga adalah fair bahwa orng lain yang akan menggunakan ciptaan orang lain, untuk meminta izin dari pencipta terlebih dahulu Si pencipta dapat menentukan bagaimana ciptaannya digunakan ataupun mencegah orang lain untuk tidak menggunakan ciptaannya Investasi asing – keefektivan penegakan hukum HKI ADI S DOSEN FH UNS

7 Latar Belakang HKI 3/4 Dalam berbisnis, sebuah perusahaan sangat membutuhkan reputasi yang baik. Untuk menciptakan reputasi/image ini, mereka seringkali menghabiskan dana dan waktu yang relatif banyak Tidak jarang, objek-objek yang dilindungi oleh HKI selain merupakan produk yang menjadi unggulan bagi suatu perusahaan juga telah menjadi simbol bagi perusahaan yang bersangkutan – Image/reputasi ADI S DOSEN FH UNS

8 Mendorong & menghargai
Latar Belakang HKI 4/4 Sistem Insentif Pengembangan teknologi Invetif / kreatif Penelitian & Pengembangan R&D Penemuan/ Kreasi Investasi Mendorong & menghargai Penemuan & kreasi ADI S DOSEN FH UNS

9 Manfaat Perlindungan:
Perlindungan HaKI Yang dilidungi: Moral rights Economic rights Manfaat Perlindungan: Kepastian Hak Peluang pasar Peluang investasi ADI S DOSEN FH UNS

10 Kapan Munculnya HaKI Dikembangkan Ide Dibuang Copy Rights Hak Cipta
Industri Property Rights Hak Milik Industri ADI S DOSEN FH UNS

11 Industrial Property Rights
Lingkup HaKI Copy Rights (Hak Cipta) Ilmu pengetahuan Seni Sastra Industrial Property Rights (Hak Milik Industri) Paten Merek Desain industri Rahasia dagang Perlindungan varietas tanaman Desain tata letak sirkuit terpadu ADI S DOSEN FH UNS

12 PINTU MASUK HAKI DALAM HUKUM POSITIF
GATT (1947) (General Agreement on Tariff and Trade) Indonesia bergabung (1950) Marakesh Conference (1993) WTO (1994) (World Trade Center) Urugay Round Indonesia meratifikasi (UU 7/1994) TRIP’s (1994) (Gen, Agr, On Trade Related aspect of Intellectual Property Rights) (mulai berlaku 1 Jan 1998/Negara berkembang 1 Jan 2000) PERUU HAKI ADI S DOSEN FH UNS

13 Pembagian dalam HKI Hak Cipta (copyright)
Hak atas Kekayaan Industri (industrial property right): Paten (patent) Merek (trade mark) Rahasia Dagang (trade secert) Desain Industri (industrial design) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (layout design of integrated cicuit) ADI S DOSEN FH UNS

14 Peraturan Perundang-undangan HKI Indonesia
UU No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri UU No. 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu UU No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta ADI S DOSEN FH UNS

15 SISTEM PERLINDUNGAN HaKI DI INDONESIA
UU 6/82→UU 19/02 Bern Convention; WIPO Copyrights Treaty; TRIP’S Hak Cipta UU 14/2001 Paris Convention (1967); Buda- Pest Treaty (1977);PCT;TRIP’S Paten UU 15/2001 Trademark Law Treaty; TRIP’S Merek HaKI Perid Varietas Tanaman UU 29/2000 UPOV 1961 (paris) s/d 1988 (revisi Jenewa) UU 30/2000 Paris Convention 1967 Rahasia Dagang UU 31/2000 Paris Convention 1967 Desain Industri Semiconductor Chip Protection Act 1984 Washington Treaty 1989 UU 32/2000 DTLST ADI S DOSEN FH UNS

16 HAK PENCIPTA – PEMEGANG HAK CIPTA
Ilmu pengetahuan Seni sastra Ciptaan Asli Otomatis Buku, program komputer, pamflet, karya tulis yang diterbitkan, ceramah, alat peraga, lagu musik, drama,tari, fotografi, sinematografi, database, terjemahan, dll HAk Cipta (UU 19/2002) Seumur Hidup 50 tahun HAK PENCIPTA – PEMEGANG HAK CIPTA Eksklusif mengumumkan atau memperbanyak, atau memberikan izin pihak lain ADI S DOSEN FH UNS

17 10 tahun dapat diperpanjang Dalam perdagangan barang/jasa
Merek Merek Dagang Merek Jasa Merek Kolektif Indikasi Geografis Tanda – Daya pembeda 10 tahun dapat diperpanjang Merek (UU 15/2001) Gambar, nama, kota, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tadi Digunakan Dalam perdagangan barang/jasa HAK PEMILK MEREK Menggunakan sendiri atau memberikan izin pihak lain ADI S DOSEN FH UNS

18 Mengandung langkah inventif HAK INVENTOR – PEMEGANG PATEN
Invensi yang baru Unsur noveity Mengandung langkah inventif Dapat diterapkan Dalam industri First to file system - Paten (UU 14/2001) Pten 20 tahun Paten sederhana: 10 tahun (tidak dapat diperpanjang) Teknologi HAK INVENTOR – PEMEGANG PATEN Eksklusif melaksanakan sendiri atau memberikan izin pihak lain ADI S DOSEN FH UNS

19 HAK PEMILK RAHASIA DAGANG
Informasi rahasia Teknologi Bisnis Rahasia Dagang (UU 30/200) Nilai ekonomi Dilego HAK PEMILK RAHASIA DAGANG Menggunakan sendiri, memberikan lisensi atau melarang pihak lain menggunakan/mengungkap untuk kepentingan komersial ADI S DOSEN FH UNS

20 Desain Industri Desain Industri (UU 31/2000) Pendesain Kesan 10 tahun
Kreasi - Baru Pendesain 10 tahun Kesan estetis Desain Industri (UU 31/2000) Bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi Dapat dipakai untuk menghasilkan produk barang komoditasindustri atau kerajinan tangan HAK PENDESAIN Eksklusif melaksanakan sendiri, melarang orang lain yang tidak berhak (membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan) Memberikan persetujuan pihak lain melaksanakan, kecuali pendidikan & penelitian ADI S DOSEN FH UNS

21 Orisinal hasil karya mandiri dan bukan merupakan suatu yang umum
DTLST Orisinal hasil karya mandiri dan bukan merupakan suatu yang umum Kreasi-Rancangan peletakan 3 dimensi dari berbagai elemen (salah satunya elemen aktif) untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu → produk yang didalamnya terdapat berbagai elemen yang saling berkaitan dan terpadu untuk menghasilkan fungsi elektronik DTLST (UU 32/2002) 10 tahun HAK PENDESAIN Eksklusif melaksanakan sendiri, melarang orang lain yang tidak berhak (membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan) Memberikan persetujuan pihak lain melaksanakan, kecuali pendidikan & penelitian ADI S DOSEN FH UNS

22 ISU DALAM HAKI Penegakan HaKI di suatu negara terkait dg kemakmuran masyarakatnya. Hak monopoli & royalti manjadikan harga menjadi (lebih) mahal. Menghalangi penyebaran ilmu pengetahuan Seseorang/suatu perusahaan tidak mengeksploitasi kreasi-kreasinya secara optimal karena menguntungkan dari segi ekonomis, padahal disisi lain kreasi tersebut mempunyai fungsi sosial yang signifikan. Sengketa HaKI cenderung berkembang menjadi sengketa antar Negara ADI S DOSEN FH UNS

23 Hak Cipta 1/16 Auteurswet 1912 UUHC 1982 UUHC 1987 UUHC 1997 UUHC 2002
Folklore, neighbouring rights, database, penyelesaian sengketa oleh pengadilan niaga dan PSA, pelanggaran hak terkait, dll ADI S DOSEN FH UNS

24 HAK PENCIPTA – PEMEGANG HAK CIPTA
Ciptaan Asli Ilmu pengetahuan Seni sastra Otomatis Hak Cipta (UU 19/2002) 29 Juli 2002 Buku, program komputer, pamflet, karya tulis yang diterbitkan, ceramah, alat peraga, algu musik, drama, tari, fotografi, s.nematografi, database, terjemahan, dll Seumur hidup 50 tahun HAK PENCIPTA – PEMEGANG HAK CIPTA Eksklusif mengumumkan atau memperbanyak, atau memberikan izin pihak lain ADI S DOSEN FH UNS

25 Hak Cipta (UU 19/2002) Buku, program komputer, pamflet, perwajahan, karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga pendidikan/pengetahuan, lagu/musik dengan/tanpa teks, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa (seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, kolase, seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, karya pengalihwujudan ADI S DOSEN FH UNS

26 HC 4/16 Keaslian: Ps 1 ayat (3) Hukum HC Indonesia berlaku:
Tidak jiplakan/tiruan dari ciptaan lain Pencipta telah menggunakan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian Dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan pribadi Hukum HC Indonesia berlaku: Diciptakan oleh WNI Pertama kali diumumkan di Indonesia Hak moral – Ps 6 Konvensi Bern, Ps 24 UUHC Royalti ADI S DOSEN FH UNS

27 HC 5/16 Pencipta (pemilik HC) atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pencipta – melalui penyerahan/assigmen atau pemberian lisensi/lisensing Pemerintah – hubungan dinas kecuali diperjanjikan lain – Ps 8 ayat (1) Pegawai swasta Pekerja lepas Negara Yang berkaitan dengan potret Beberapa pencipta ADI S DOSEN FH UNS

28 HC 6/16 Pengumuman: pembacaan,penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, penyebaran ciptaan dengan alat apapun termasuk Internet sehingga dapat dibaca, didengar, dilihat orang lain Perbanyakan: penambahan jumlah ciptaan, keseluruhan/sebagian yang substansial, menggunakan bahan yang sama/tidak, termasuk pengalihwujudan secara permanen/temporer Pelaku: aktor/aktris, penyanyi, pemusik, penari/mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyayikan, menyampaiakan, mendeklamasikan, memainkan karya musik, drama, tari, sastra, folklore, dll Produser rekaman: orang/badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab melaksanakan perekam suara/bunyi dari suatu pertunjukan/suara/bunyi ADI S DOSEN FH UNS

29 HC 7/16 Lembaga penyiaran: organisasi penyelenggaraan siaran berbentuk badan hukum, melakukan penyiaran atas karya siaran menggunakan transmisi dengan kabel/sistem elektromagnetik Lisensi: izin yang diberikan oleh pemegang HC/hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaan/produk hak terkait dengan persyaratan tertentu Pengalihan Pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perUU HC hasil kebudayaan rakyat/folklore/ciptaan yang tidak diketahui penciptanya dipegang oleh negara ADI S DOSEN FH UNS

30 HC 8/16 Ratifikasi Konvensi lain National treatment
The Berne Convention Keppres 18/1997 WIPO Copyrights Treaty (WCT) Performances and Phonogram Treaty 1996 Konvensi lain The General Agreement on Tariffs and Trade (GAAT) The Universal Copyright Convention (UCC) The Rome Convention (untuk performer) National treatment Ide atau Perwujudan Ide Pasal 9 ayat (2) TRIPs (bukan ide, proseur, metode pelaksanaan, konsep matematis) ADI S DOSEN FH UNS

31 HC 9/16 Hak moral: hak melekat pada pencipta/pelaku, tidak dapat dihilangkan/dihapus dengan alasan apapun termasuk apabila HC/hak terkait dialihkan Hak ekonomi: hak mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan/produk hak terkait Hak terkait: hak eksklusif berkaitan dengan HC, yaitu hak eksklusif: Bagi pelaku untuk memperbanyak/menyiarkan pertunjukannya Bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara/bunyi Bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak, menyiarkan karya suaranya Mengumumkan/memperbanyak: menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, mengimpor/mengekspor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun ADI S DOSEN FH UNS

32 HC – Jangka Waktu 10/16 Umumnya: seumur hidup+50 tahun
Program komputer, sinematografi, fotografi, database Perwajahan karya tulis: 50 tahun sejak diterbitkan/diumumkan Pelaku: 50 tahun sejak dipertunjukkan/dimasukkan ke media audio/visual Produser rekaman suara: 50 tahun sejak selesai direkam Lembaga penyiaran: 20 tahun sejak disiarkan HC yang dimiliki/dipegang oleh Negara Ps 10 ayat (2): tanpa batas waktu Ps 11 ayat (1), (3): 50 tahun sejak diterbitkan ADI S DOSEN FH UNS

33 HC – Pendaftaran 11/16 Ciptaan yang dapat didaftarkan Persyaratan
Bidang IP, seni, dan sastra Orisinil Telah diwujudkan dalam bentuk nyata bukab sekedar ide Bukan public domain Persyaratan Isi formulir pendaftaran (materai Rp6.000,-) Biaya permohonan pendaftaran Rp75.000,- Untuk program komputer Rp ,- Hapusnya pendaftaran (Ps 44) Penghapusan permohonan Lampau waktu Dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukm tetap ADI S DOSEN FH UNS

34 HC – Pelanggaran & Pidana 12/16
Pelanggaran: perbutan melanggar hak eksekutif Bukan pelanggran: Perbanyakan/pengumuman tentang negara, lagu kebangsaan, sesuatu oleh/atas nama pemerintah Pengambilan berita aktual, pengmabilan ciptaan pihak lain untuk pendidikan/penelitian, pembelaan hukum Pertunjukan gratis sepanjang tidak merugikan pencipta asli, ciptaan dengan huruf braile kecuali bersifat komersil Perbanyakan ciptaan selain program komputer oleh perpustakaan umum non-komersial, perubahan dengan pertimbangan teknis (misal: karya arsitektur-bangunan) Pembuatan salinan cadangan (back up) oleh pemilik program komputer untuk digunakan sendiri. Semuanya dengan menyebutkan sumber lengkap ADI S DOSEN FH UNS

35 HC – Pelanggaran & Pidana 13/16
Apabila terjadi pelanggaran, pencipta/pemegang HC dapat: Ketentuan pidana (Ps 72 UUHC): penjara (1 bulan s.d 7 tahun), denda (Rp 1 juta s.d Rp 5 milyar) Permohonan penetapan sementara ke Pengadilan Niaga, untuk mencegah berlanjutnya pelanggaran, impor, dan untuk menyimpan bukti/menghindari penghilangan bukti Gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga dan minta penyitaan dan minta putusan sela kepada hakim Lapor ke POLRI atau PPNS Penyidikan: POLRI dan PPNS yang diberi wewenang khusus (UU 8/1981 Tentang Hukum Acara Pidana) ADI S DOSEN FH UNS

36 HC 14/16 Pembajakan Fair dealing/fair use Plagiarism (plagiat)
Pirate (pembajakan) Bootloog – karya rekam suara Fair dealing/fair use Penggunaan wajar ADI S DOSEN FH UNS

37 HC 15/16 Cara lain Penetapan sementara pengadilan (ijunction)
Arbitrase ADR: negosiasi, mediasi, konsiliasi Penetapan sementara pengadilan (ijunction) Sifat : segera, efektif Mencegah berlanjutnya pelanggaran – mencegah masuknya barang/importasi Menyimpan bukti ybs – hindari penghilangan barang bukti Meminta kepada pihak yang merasa dirugikan memberikan bukti: menyatakan pihak ybs memang berhak dan haknya memang sedang dilanggar Kendala: bukan budaya hukum indonesia ADI S DOSEN FH UNS

38 HC 16/16 VCD Ide dan perwujudan ide
Sinematografi, lagu, Lirik, musik, performer, sampul (gambar, fotografi/potret) Mechanical rights – perbanyakan VCD ybs dalam jumlah besar - produser Ide dan perwujudan ide ADI S DOSEN FH UNS

39 Contoh Kasus HC Tahun 2004, penerbitan A menerbitkan sebuah buku kumpulan lagu-lagu daerah dalam not angka satu suara dengan syair bahasa daerah. Buku itu dijual secara luas di masyarakat. Tahun 2005, penerbitan B juga menerbitkan buku kumpulan yang mirip dengan A Judul buku B sama dengan buku , perwajahan buku B mirip dengan A, namun susunan lagu dan syair bahasa daerah yang berbeda. Selain itu, buku B dilengkapi dengan terjemahan syair dalam bahasa Indonesia. A tidak mendaftarkan bukunya ke DJ HKI A berniat menggugat B karena melanggar hak ciptaannya. Bagaimana analisis anda dan berikan alasan dari pendapat Anda Menurut Anda apakah telah terjadi pelanggaran hak cipta A oleh B? Apabila menurut Anda ada fakta-fakta penting yang tidak disebutkan di dalam soal, sebutkan dab jelaskan arti penting dari fakta tersebut untuk Anda Lengkapi analisis Anda dengan Countra Analysis ADI S DOSEN FH UNS


Download ppt "Hak Kekayaan Intelektual (HKI/HaKI)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google