Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN
NO.13 TAHUN 2003 SEPERANGKAT PERATURAN YANG MENGATUR SEGALA HAL YANG BERHUBUNGAN DENGAN TENAGA KERJA PADA WAKTU SEBELUM, SELAMA DAN SESUDAH MASA KERJA .
2
TUJUAN PEMBANGUNAN KETENAGAKERJAAN
A. MEMBUDAYAKAN DAN MENDAYAGUNAKAN TENAGA KERJA SECARA OPTIMAL DAN MANUSIAWI. B. MEWUJUDKAN PEMERATAAN KESEMPATAN KERJA DAN PENYEDIAAN TENAGA KERJA YANG SESUAI DENGAN KEBUTUHAN PEMBANGUNAN NASIONAL DAN DAERAH. C. MEMBERIKAN PERLINDUNGAN KEPADA TENAGA KERJA DAN KELUARGANYA. D. MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN TENAGA KERJA DAN KELUARGANYA
3
SISTEMATIKA UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN NO.13 TAHUN 2003
1. KETENTUAN UMUM 2. LANDASAN ASAS, DAN TUJUAN 3. KESEMPATAN DAN PERLAKUAN YANG SAMA 4. PERENCANAAN TENAGA KERJA DAN INFORMASI TENAGA KERJA 5. PELATIHAN KERJA 6. PENEMPATAN TENAGA KERJA 7. PERLUASAN KESEMPATAN KERJA 8. PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING 9. HUBUNGAN KERJA
4
Lanjutan 10. PERLINDUNGAN PENGUPAHAN DAN KESEJAHTERAAN 11. HUBUNGAN INDUSTRIAL 12. PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PEMBINAAN 14. PENGAWASAN 15. PENYIDIKAN 16. KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRATIF 17. KETENTUAN PERALIHAN 18. KETENTUAN PENUTUP
5
RUANG LINGKUP 1. PENGUSAHA A. ORANG PERSEORANGAN, PERSEKUTUAN, ATAU BADAN HUKUM YANG MENJALANKAN SUATU PERUSAHAAN MILIK SENDIRI. B. ORANG PERSEORANGAN, PERSEKUTUAN, ATAU BADAN HUKUM YANG MENJALANKAN SUATU PERUSAHAAN BUKAN MILIKNYA. C. ORANG PERSEORANGAN, PERSEKUTUAN, ATAU BADAN HUKUM YANG BERADA DI INDONESIA MEWAKILI PERUSAHAAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM HURUF A DAN B YANG BERKEDUDUKAN DILUAR WILAYAH INDONESIA
6
Lanjutan 2. PERUSAHAAN A. SETIAP BENTUK USAHA YANG BERBADAN HUKUM ATAU TIDAK, MILIK ORANG PERSEORANGAN,MILIPERSEKUTUAN ATAU MILIK BADAN HUKUM, BAIK MILIK SWASTA MAUPUN MILIK NEGARA YANG MEMPEKERJAKAN PEKERJA/ BURUH DENGAN MEMBAYAR UPAH ATAU IMBALAN DALAM BENTUK LAIN B. USAHA-USAHA SOSIAL DAN USAHA-USAHA LAIN YANG MEMPUNYAI PENGURUS DAN MEMPEKERJAKAN ORANG LAIN DENGAN MEMBAYAR UPAH ATAU IMBALAN DALAM BENTUK LAIN. CATATAN : DARI RUMUSAN TERSEBUT MAKA PERUM PEGADAIAN SEBAGAI PERUSAHAAN MILIK NEGARA TUNDUK PADA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KETENAGAKERJAAN
7
HUBUNGAN KERJA HUBUNGAN ANTARA PENGUSAHA ATAU PEMBERI KERJA DENGAN PEKERJA / BURUH BERDASARKAN PERJANJIAN KERJA YANG MEMPUNYAI UNSUR : - PEKERJAAN - PERINTAH - UPAH
8
SYARAT KERJA PERJANJIAN KERJA
HAK DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA DAN PEKERJA/BURUH YANG BELUM DIATUR DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERJANJIAN KERJA PERJANJIAN ANTARA PEKERJA/BURUH DENGAN PENGU-SAHA ATAU PEMBERI KERJA YANG MEMUAT SYARAT SYARAT KERJA, HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
9
DASAR PEMBUATAN PERJANJIAN KERJA
KECAKAPAN KEDUA BELAH PIHAK KEMAMPUAN ATAU KECAKAPAN MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM ADANYA PEKERJAAN YANG DIPERJANJIKAN DAN PEKERJAAN YANG DIPERJANJIKAN TIDAK BERTENTANGAN DENGAN KETERTIBAN UMUM, KESUSILAAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU CATATAN : A DAN B DAPAT DIBATALKAN C DAN D BATAL DEMI HUKUM
10
ISI MATERI PERJANJIAN KERJA
NAMA, JENIS KELAMIN UMUR DAN ALAMAT PEKERJA/BURUH JABATAN DAN JENIS PEKERJAAN TEMPAT NAMA, ALAMAT PERUSAHAAN DAN JENIS USAHA PEKERJAAN BESARNYA UPAH DAN CARA PEMBAYARANNYA SYARAT-SYARAT KERJA YANG MEMUAT HAK DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA MULAI DAN JANGKA WAKTU BERLAKUNYA PERJANJIAN KERJA TEMPAT DAN TANGGAL PERJANJIAN DIBUAT TANDA TANGAN PARA PIHAK
11
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
WAKTU TIDAK TERTENTU PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU JANGKA WAKTU ATAU SELESAINYA SUATU PEKERJAAN
12
SYARAT PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
SECARA TERTULIS, BAHASA INDONESIA DAN LATIN TIDAK DAPAT MENSYARATKAN PERCOBAAN JENIS SIFAT PEKERJAAN SEKALI SELESAI ATAU SEMENTARA SIFATNYA PEKERJAAN DALAM WAKTU TIDAK TERLALU LAMA DAN PALING LAMA 3 TAHUN BERSIFAT MUSIMAN BERHUBUNGAN DENGAN PRODUK BARU, KEGIATAN BARU, PRODUK TAMBAHAN YANG MASIH DALAM PERCOBAAN ATAU PENJAJAGAN
13
JANGKA WAKTU PALING LAMA 2 TAHUN DAN HANYA DIPERPANJANG 1 KALI UNTUK WAKTU PALING LAMA 1 TAHUN. DALAM HAL DIPERPANJANG 7 HARI SEBELUM BERAKHIR DIBERI TAHUKAN SECARA TERTULIS KEPADA PEKERJA/BURUH PEMBAHARUAN HANYA BOLEH 1 KALI DAN PALING LAMA 2 TAHUN DILAKUKAN SETELAH MELEBIHI MASA TENGGANG WAKTU 30 HARI
14
PERJANJIAN KERJA SECARA LISAN
PENGUSAHA WAJIB MEMBUAT SURAT PENGANGKATAN BAGI PEKERJA/BURUH. SURAT PENGANGKATAN - NAMA DAN ALAMAT PEKERJA/BURUH - TANGGAL MULAI BEKERJA - JENIS PEKERJAAN - BESARNYA UPAH
15
PKWT UNTUK PEKERJAAN BERSIFAT MUSIMAN
PEKERJAAN YANG PELAKSANAANNYA TERGANTUNG PADA MUSIM ATAU CUACA HANYA DAPAT DILAKUKAN UNTUK SATU JENIS PEKERJAAN PADA MUSIM TERTENTU PEKERJAAN YANG HARUS DILAKUKAN UNTUK MEMENUHI PESANAN ATAU TARGET DILAKUKAN SEBAGAI PEKERJAAN MUSIMAN DILAKUKAN UNTUK PEKERJA YANG MELAKUKAN KEGIATAN TAMBAHAN. MEMBUAT DAFTAR NAMA PEKERJA YANG MELAKUKAN KEGIATAN TAMBAHAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN PEMBAHARUAN
16
PKWT UNTUK PEKERJAAN YANG SEKALI SELESAI ATAU SEMENTARA SIFATNYA
DIDASARKAN ATAS SELESAINYA PEKERJAAN TERTENTU DIBUAT PALING LAMA 3 TAHUN DISELESAIKAN LEBIH CEPAT DARI YANG DIPERJANJIKAN MAKA PKWT PUTUS DEMI HUKUM PADA SAAT SELESAINYA PEKERJAAN DALAM PKWT DIDASARKAN ATAS SELESAINYA PEKERJAAN TERTENTU, HARUS DICANTUMKAN BATASAN SUATU PEKERJAAN DINYATAKAN SELESAI. DAPAT DILAKUKAN PEMBARUAN PEMBAHARUAN DILAKUKAN SETELAH MELEBIHI MASA TENGGANG WAKTU 30 HARI KERJA SELAMA TENGGANG WAKTU TIDAK ADA HUBUNGAN KERJA DALAM PKWT PARA PIHAK DAPAT MENGATUR LAIN DARI KETENTUAN PEMBAHA RUAN DAN WAKTU PEMBAHARUAN
17
PKWT PEKERJAAN BERHUBUNGAN PRODUK BARU
DIBERLAKUKAN UNTUK MELAKUKAN PEKERJAAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PRODUK BARU, KEGIATAN BARU ATAU PRODUK TAMBAHAN YANG MASIH DALAM PERCOBAAN ATAU PENJAJAGAN DAPAT DILAKUKAN UNTUK JANGKA WAKTU PALING LAMA 2 TAHUN DAN DAPAT DIPERPANJANG PALING LAMA 1 TAHUN TIDAK DAPAT DILAKUKAN PEMBAHARUAN MELAKUKAN PEKERJAAN DILUAR KEGIATAN ATAU DILUAR PEKERJAAN YANG BIASA DILAKUKAN PERUSAHAAN
18
PERJANJIAN KERJA HARIAN LEPAS
UNTUK PEKERJAAN TERTENTU YANG BERUBAH-RUBAH DALAM WAKTU DAN VOLUME PEKERJAAN SERTA UPAH DIDASARKAN PADA KEHADIRAN. KURANG DARI HARI KERJA DALAM 1 BULAN BEKERJA HARI ATAU LEBIH DALAM 3 BULAN BERTURUT-TURUT PEKERJA HARIAN LEPAS DIKECUALIKAN DARI KETENTUAN JANGKA WAKTU PKWT PADA UMUMNYA. WAJIB MEMBUAT PERJANJIAN KERJA HARIAN LEPAS SECARA TERTULIS WAJIB MEMBUAT PERJANJIAN KERJA HARIAN LEPAS, SEKURANG-KURANGNYA MEMUAT : NAMA/ALAMAT PEMBERI KERJA, NAMA/ALAMAT PEKERJA, JENIS PEKERJAAN YANG DILAKUKAN, BESARNYA UPAH/IMBALAN DAFTAR PEKERJA/BURUH YANG DISAMPAIKAN KEPADA INSTANSI YANG BERTANGGUNG JAWAB DI BIDANG KETENAGAKERJAAN SETEMPAT SELAMBAT-LAMBATNYA 7 HARI KERJA SEJAK MEMPEKERJAKAN PEKERJA HARIAN LEPAS
19
PENCATATAN PKWT DICATATKAN PENGUSAHA KEPADA INSTANSI YANG BERTANGGUNG JAWAB DI BIDANG KETENAGAKERJAAN SETEMPAT SELAMBAT-LAMBATNYA 7 HARI KERJA SEJAK PENANDATANGANAN. PEKERJA HARIAN LEPAS YANG DICATATKAN ADALAH DAFTAR PEKERJA/BURUH
20
AKIBAT HUKUM PKWT TIDAK DIBUAT DALAM BAHASA INDONESIA DAN HURUF LATIN BERUBAH MENJADI PKWTT SEJAK ADANYA HUBUNGAN KERJA. PEKERJAAN YANG SEKALI SELESAI ATAU SEMENTARA SIFATNYA PENYELESAIAN LEBIH 3 TAHUN DAN PEKERJAAN YANG BERSIFAT MUSIMAN TIDAK DILAKUKAN UNTUK MELAKUKAN PEKERJAAN TAMBAHAN, BERUBAH SEJAK ADANYA HUBUNGAN KERJA PEKERJAAN UNTUK PRODUK BARU TIDAK SESUAI DENGAN JANGKA WAKTU DAN DILAKUKAN PEMBARUAN, BERUBAH SEJAK DILAKUKAN PENYIMPANGAN. PEMBAHARUAN TIDAK MELALUI MASA TENGGANG WAKTU DAN TIDAK DIPERJANJIKAN LAIN, BERUBAH SEJAK TIDAK TERPENUHINYA SYARAT PKWT TERSEBUR. PENGUSAHA MENGAKHIRI HUBUNGAN KERJA, HAK-HAK PEKERJA DAN PROSEDUR PENYELESAIANNYA DILAKUKAN SESUAI KETENTUAM PERATURAN PER-UU AN BAGI PKWTT
21
PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN
PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN KEPADA PERUSAHAAN LAIN DIBUAT SECARA TERTULIS DAN BERBENTUK BADAN HUKUM PEKEJAAN YANG DAPAT DISERAHKAN DILAKUKAN SECARA TERPISAH DARI KEGIATAN UTAMA DILAKUKAN DENGAN PERINTAH LANGSUNG ATAU TIDAK LANGSUNG DARI PEMBERI PEKERJAAN. MERUPAKAN KEGIATAN PENUNJANG PERUSAHAAN SECARA KESELURUHAN. TIDAK MENGHAMBAT PROSES PRODUKSI SECARA KESELURUHAN PERLINDUNGAN PEKERJA DAN SYARAT KERJA PEKERJA PERUSAHAAN PEMBORONG PEKERJAAN SEKURANG-KURANGNYA SAMA DENGAN PERLINDUNGAN KERJA DAN SYARAT-SYARAT KERJA PERUSAHAAN PEMBERI KERJA. HUBUNGAN KERJA ANTARA PEKERJA DENGAN PERUSAHAAN PEMBORONG PEKERJAAN DILAKUKAN DENGAN PKWTT ATAU PWTT YANG DIBUAT SECARA TERTULIS
22
PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN
Lanjutan PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN E. PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAM TIDAK SESUAI DENGAN SYARAT PEKERJAAN YANG DAPAT DISERAHKAN DAN TIDAK BERBADAN HUKUM, MAKA STATUS HUBUNGAN KERJA DEMI HUKUM BERALIH KEPADA PERUSAHAAN PEMBERI KERJA.
23
SYARAT PEKERJAAN YANG DAPAT DISERAHKAN
DILAKUKAN SECARA TERPISAH DARI KEGIATAN UTAMA BAIK MANAJEMEN MAUPUN KEGIATAN PELAKSANA PEKERJAAN DILAKUKAN DENGAN PERINTAH LANGSUNG ATAU TIDAK LANGSUNG DARI PEMBERI PEKERJAAN DIMAKSUDKAN UNTUK MEMBERI PENGARAHAN TENTANG TATA CARA MELAKSANAKAN PEKERJAAN AGAR SESUAI DENGAN STANDAR YANG DITETAPKAN OLEH PERUSAHAAN PEMBERI KERJA. MERUPAKAN KEGIATAN PENUNJANG SECARA KESELURUHAN, KEGIATAN TERSEBUT MERUPAKAN KEGIATAN YANG MENDUKUNG DAN MEMPERLANCAR PELAKSANAAN PEKERJAAN SESUAI DENGAN ALUR KEGIATAN KERJA PERUSAHAAN PEMBERI KERJA TIDAK MENGHAMBAT PROSES PRODUKSI SECARA LANGSUNG KEGIATAN TERSEBUT ADALAH MERUPAKAN KEGIATAN TAMBAHAN APABILA DILAKUKAN PERUSAHAAN PEMBERI PEKERJAAN TETAP BERJALAN SEBAGAIMANA MESTINYA
24
SYARAT PENYERAHAN SEBAGIAN PEKERJAAN KEPADA PERUSAHAAN LAIN
PERUSAHAAN DAPAT MENYERAHKAN SEBAGIAN PELAKSANA PERUSAHAAN PENERIMA PEMBORONGAN PEKERJAAN, PERUSAHAAN LAIN YANG MENERIMA PENYERAHAN SEBAGIAN PELAKSANA PEKERJAAN, TIDAK TERMASUK PERUSAHAAN YANG BERGERAK DI BIDANG PERDAGANGAN BARANG DAN JASA KONSULTASI UNTUK KEBUTUHAN PERUSAHAAN PEMBERI PEKERJAAN PEKERJAAN KEPADA PERUSAHAAN PEMBORONG PEKERJAAN PENYERAHAN DILAKSANAKAN MELALUI PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJA AN SECARA TERTULIS PENYERAHAN DILAKUKAN PADA PERUSAHAAN PEMBORONG PEKERJAAN HARUS BERBADAB HUKUM PERUSAHAAN PEMBORONGAN PEKERJAAN AKAN MENYERAHKAN LAGI SEBAGIAN PEKERJAAN YANG DITERIMA, PENYERAHAN DAPAT DIBERIKAN KEPADA PERUSAHAAN PEMBORONG PEKERJAAN YANG BUKAN BERBADAN HUKUM
25
PERUSAHAAN PEMBORONG PEKERJAAN YANG BERBADAN HUKUM YANG BERTANGGUNG JAWAB MEMENUHI KEWAJIBAN HAK-HAK PEKERJA, BILA PERUSAHAAN PEMBORONG PEKERJAAN YANG TIDAK BERBADAN HUKUM TIDAK MELAKUKAN KEWAJIBANNYA DALAM SUATU DAERAH TIDAK TERDAPAT PERUSAHAAN PEMBORONG YANG TIDAK BERBADAN HUKUM ATAU TERDAPAT PERUSAHAAN YANG BERBADAN HUKUM TAPI TIDAK MEMENUHI KUALIFIKASI UNTUK DAPAT MELAKSANAKAN SEBAGIAN PEKERJAAN, PENGUSAHA DAPAT MENYERAHKAN PADA PERUSAHAAN PEMBORONG YANG BUKAN BERBADAN HUKUM PERUSAHAAN PEMBORONG PEKERJAAN YANG TIDAK BERBDAN HUKUM TERSEBUT, BERTANGGUNG JAWAB MEMENUHI HAK-HAK PEKERJA YANG TERJADI DALAM HUBUNGAN KERJA TANGGUNG JAWAB TERSEBUT HARUS DITUANGKAN DALAM PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN PERJANJIAN PEMBORONG PEKERJAAN WAJIB MEMUAT KETENTUAN YANG MENJAMIN TERPENUHI HAK-HAK PEKERJA DALAM HUBUNGAN KERJA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERUNDANG-UNDANGAN
26
PERUSAHAAN PEMBERI PEKERJAAN YANG AKAN MENYERAHKAN SEBAGIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN KEPADA PERUSAHAAN LAIN WAJIB MEMUAT ALUR KEGIATAN PROSES PELAKSANAAN PEKERJAAN ALUR KEGIATAN PROSES PELAKSANAAN PEKERJAAN DITETAPKAN JENIS-JENIS PEKERJAAN UTAMA DAN PENUNJANG SERTA MELAPORKAN KEPADA INSTANSI YANG BERTANGGUNG JAWAB DI BIDANG KETENAGAKERJAAN SETEMPAT PERUSAHAAN PEMBORONGAN PEKERJAAN SEBELUM DITETAPKAN KEPUTUSAN INI TETAP MELAKUKAN PERJANJIAN SAMPAI BERAKHIRNYA PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN SELANJUTNYA WAJIB MENYESUAIKAN DENGAN KEPUTUSAN INI
27
PERUSAHAAN PENYEDIA JASA PEKERJA
KEGIATAN JASA PENUNJANG ATAU KEGIATAN YANG TIDAK BERHUBUNGAN LANGSUNG DENGAN PROSES PRODUKSI DAPAT MENGGUNAKAN PEKERJA DARI PERUSAHAAN PENYEDIA JASA PEKERJA SYARAT PENYEDIA JASA PEKERJA/BURUH a. HUBUNGAN KERJA ANTARA PEKERJA/BURUH DENGAN PERUSAHAAN PENYEDIA JASA PEKERJA/BURUH. b. PERJANJIAN KERJA DIBUAT UNTUK WAKTU TERTENTU DAN UNTUK WAKTU TIDAK TERTENTU c. PERLINDUNGAN UPAH DAN KESEJAHTERAAN, SYARAT-SYARAT KERJA SERTA PERSELISIHAN YANG TIMBUL MENJADI TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENYEDIA JASA PERUSAHAAN PENYEDIA JASA PEKERJA MERUPAKAN BENTUK USAHA YANG BERBADAN HUKUM DAN MEMILIKI IJIN DARI INSTANSI YANG BERTANGGUNG JAWAB DI BIDANG KETENAGAKERJAAN. APABILA TIDAK MEMENUHI SYARAT, DEMI HUKUM HUBUNGAN KERJA ANTARA PEKERJA DAN PENGUSAHA PENYEDIA JASA BERALIH MENJADI HUBUNGAN KERJA ANTARA PEKERJA DAN PERUSAHAAN PEMBERI KERJA
28
PERUSAHAAN PENYEDIA JASA PEKERJA/BURUH
PERUSAHAAN BERBADAN HUKUM YANG DALAM KEGIATAN USAHANYA MENYEDIAKAN JASA PEKERJA UNTUK DIPEKERJAKAN DI PERUSAHAAN PEMBERI KERJA. WAJIB MEMILIIKI IJIN OPERASIONAL DARI INSTANSI YANG BERTANGGUNG JAWAB DIBIDANG KETENAGAKERJAAN SESUAI DOMISILI PERUSAHAAN IJIN OPERASIONAL BERLAKU DI SELURUH INDONESIA UNTUK JANGKA WAKTU 5 TAHUN DAPAT DIPERPANJANG UNTUK JANGKA WAKTU YANG SAMA
29
PROSES IJIN OPERASIONAL
PERUSAHAAN PENYEDIA JASA PEKERJA MENYAMPAIKAN PERMOHONAN DENGAN MELAMPIRKAN COPY PENGESAHAN SEBAGAI BADAN HUKUM BERBENTUK PT. ATAU KOPERASI COPY ANGGARAN DASAR YANG DIDALAMNYA MEMUAT KEGIATAN USAHA PENYEDIA JASA PEKERJA COPY SIUP COPY WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN YANG MASIH BERLAKU. 2. INSTANSI YANG BERTANGGUNG JAWAB DI BIDANG KETENAGAKERJAAN, HARUS SUDAH MENERBITKAN IJIN OPERASIONAL DALAM WAKTU PALING LAMA 30 HARI KERJA SEJAK PERMOHONAN DITERIMA
30
PERJANJIAN PERUSAHAAN PEMBERI PEKERJAAN DENGAN PERUSAHAAN PENYEDIA JASA PEKERJA
JENIS PEKERJAAN YANG AKAN DILAKUKAN OLEH PEKERJA DARI PERUSAHAAN PENYEDIA JASA. PENEGASAN BAHWA DALAM MELAKSANAKAN PEKERJAAN, HUBUNGAN KERJA YANG TERJADI ADALAH ANTARA PERUSAHAAN PENYEDIA JASA DENGAN PEKERJA, PERLINDUNGAN UPAH DAN KESEJAHTERAAN , SYARAT-SYARAT KERJA SERTA PERSELISIHAN YANG TIMBUL MENJADI TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENYEDIA JASA PEKERJA PENEGASAN BAHWA PERUSAHAAN PENYEDIA JASA PEKERJA BERSEDIA MENERIMA PEKERJA DARI PERUSAHAAN PENYEDIA JASA PEKERJA YANG SEBELUMNYA UNTUK JENIS JENIS PEKERJAAN YANG TERUS MENERUS ADA DI PERUSAHAAN PEMBERI KERJA DALAM HAL TERJADI PENGGANTIAN PERUSAHAAN PENYEDIA JASA PEKERJA.
31
PENDAFTARAN PERJANJIAN PENYEDIA JASA PEKERJA
KAB/KOTA TEMPAT PERUSAHAAN PENYEDIA JASA PEKERJA MELAKUKAN PEKERJAAN. PROVINSI, MELAKUKAN PEKERJAAN PADA PERUSAHAAN PEMBERI KERJA BERADA DI WILAYAH LEBIH DARI SATU KAB/KOTA DALAM SATU PROVINSI DIREKTUR JENDERAL MELAKSANAKAN PEKERJAANNYA BERADA DI WILAYAH LEBIH DARI SATU PROVINSI
32
PROSES PENDAFTARAN PERJANJIAN PENYEDIA JASA PEKERJA
INSTANSI, MELAKUKAN PENELITIAN PERJANJIAN TERSEBUT. PERJANJIAN MEMENUHI KETENTUAN, PEJABAT MENERBITKAN BUKTI PENDAFTA RAN DALAM HAL TIDAK MEMENUHI KETENTUAN, PEJABAT MEMBUAT CATATAN PADA BUKTI PENDAFTARAN PERUSAHAAN TIDAK MENDAFTARKAN PERJANJIAN, INSTANSI MENCABUT IJIN OPERASIONAL PERUSAHAAN. DALAM HAL IJIN OPERASIONAL DICABUT , HAK-HAK PEKERJA TETAP MENJADI TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENYEDIA JASA
33
PERATURAN PERUSAHAAN PERATURAN YANG DIBUAT SECARA TERTULIS OLEH PENGUSAHA YANG MEMUAT SYARAT-SYARAT KERJA DAN TATA TERTIB PERUSAHAAN
34
DASAR HUKUM PERATURAN PERUSAHAAN
UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003 BAGIAN KEENAM PASAL 108 – PASAL 115 KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN SERTA PEMBUATAN OENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA NO. 48/MEN/2004 TANGGAL 8 APRIL 2004
35
TUJUAN PERATURAN PERUSAHAAN
MEMBERIKAN KEPASTIAN SYARAT-SYARAT KERJA DI PERUSAHAAN MENINGKATKAN KEGAIRAHAN DAN KETENANGAN BEKERJA MENINGKATKAN PRODUKTIVITAS KERJA, AKHIRNYA AKAN MENINGKATKAN TARAF HIDUP PEKERJA DAN KELUARGANYA
36
MATERI PERATURAN PERUSAHAAN
HAK DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA HAK DAN KEWAJIBAN PEKERJA SYARAT KERJA TATA TERTIB PERUSAHAAN JANGKA WAKTU BERLAKUNYA
37
PEMBUATAN PERATURAN PERUSAHAAN
PENGUSAHA YANG MEMPEKERJAKAN PEKERJA/BURUH SEKURANG-KURANGNYA 10 ORANG WAJIB MEMBUAT PERATURAN PERUSAHAAN MEMUAT SYARAT KERJA YANG BELUM DIATUR DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN RINCIAN PELAKSANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MERUPAKAN KEAWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN MASUKAN YANG DISAMPAIKAN SP/SB DAN ATAU WAKIL PEKERJA/BURUH BERSIFAT SARAN DAN PERTIMBANGAN, TIDAK DAPAT DIPERSELISIHKAN HANYA DAPAT DIBUAT 1 PERATURAN PERUSAHAAN YANG BERLAKU BAGI SELURUH PEKERJA DI PERUSAHAAN PERUSAHAAN YANG MEMILIKI CABANG DAPAT DIBUAT PERATURAN PERUSAHAAN TURUNAN YANG BERLAKU DI MASING-MASING PERUSAHAAN PERATURAN PERUSAHAAN TURUNAN BERLAKU SETELAH MENDAPATKAN PENGESAHAN BEBERAPA PERUSAHAAN BERGABUNG DALAM SATU GRUP, PERATURAN PERUSAHAAN DIBUAT MASING-MASING PERUSAHAAN
38
PROSES MENDAPATKAN SARAN DAN PERTIMBANGAN
PENGESAHAN HARUS MENDAPATKAN NASKAH RANCANGAN PERATURAN PERUSAHAAN KEPADA PERWAKILAN PEKERJA/BURUH SARAN DAN PERTIMBANGAN HARUS SUDAH DITERIMA PENGUSAHA DALAM WAKTU 14 HARI KERJA SEJAK DITERIMANYA NASKAH RANCANGAN PERATURAN PERUSAHAAN DALAM WAKTU 14 HARI KERJA, TIDAK MEMBERIKAN SARAN DAN PERTIMBANGAN, PENGUSAHA DAPAT MENGAJUKAN PERMOHONAN PENGESAHAN DISERTAI BUKTI
39
PERSYARATAN PERMOHONAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN
MENGAJUKAN PERMOHONAN SECARA TERTULIS MELAMPIRKAN NASKAH PERATURAN PERUSAHAAN RANGKAP 3 YANG TELAH DITANDATANGANI OLEH PENGUSAHA MELAMPIRKAN BUKTI TELAH DIMINTA SARAN DAN PERTIMBANGAN DARI PERWAKILAN PEKERJA/BURUH
40
PERMOHONAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN
NAMA DAN ALAMAT PERUSAHAAN NAMA PIMPINAN PERUSAHAAN WILAYAH OPERASI PERUSAHAAN STATUS PERUSAHAAN JENIS ATAU BIDANG USAHA JUMLAH PEKERJA MENURUT JENIS KELAMIN STATUS HUBUNGAN KERJA UPAH TERTINGGI DAN TERENDAH NAMA DAN ALAMAT SP/SB BILA ADA NOMOR PENCATATAN SP/SB BILA ADA MASA BERLAKU PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN YANG KEBERAPA
41
PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN
KEPALA INSTANSI YANG BERTANGGUNG JAWAB DI BIDANG KETENAGAKERJAAN KAB/KOTA, UNTUK PERUSAHAAN YANG TERDAPAT HANYA DALAM 1 KAB/KOTA KEPALA INSTANSI YANG BERTANGGUNG JAWAB DI BIDANG KETENAGAKERJAAN DI PROPINSI UNTUK PERUSAHAAN YANG TERDAPAT PADA LEBIH DARI 1 KAB/KOTA DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL UNTUK PERUSAHAAN YANG TERDAPAT PADA LEBIH DARI 1 PROPINSI
42
PROSES PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN
MENELITI KELENGKAPAN DOKUMENTASI DAN MATERI PERATURAN PERUSAHAAN MENGEMBALIKAN PERMOHONAN PENGUSAHA DALAM WAKTU PALING LAMA 7 HARI KERJA SEJAK DITERIMANYA PERMOHONAN, UNTUK DILENGKAPI DAN DIPERBAIKI PERUSAHAAN WAJIB MENYAMPAIKAN NASKAH PERATURAN PERUSAHAAN DALAM WAKTU PALING LAMA 14 HARI KERJA SEJAK TANGGAL DITERIMANYA PENGEMBALIAN PERATURAN PERUSAHAAN APABILA TIDAK DIKEMBALIKAN DALAM WAKTU PALING LAMA 14 HARI KERJA, DAPAT DIANGGAP PERUSAHAAN BELUM MEMILIKI PERATURAN PERUSAHAAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN WAJIB MENERBITKAN SURAT KEPUTUSAN DALAM WAKTU PALING LAMA 30 HARI KERJA DALAM HAL WAKTU 30 HARI KERJA TERLAMPAUI DAN PERATURAN PERUSAHAAN TELAH MEMENUHI SYARAT, PERATURAN PERUSAHAAN DIANGGAP TELAH MENDAPATKAN PENGESAHAN CATATAN : AKIBAT NO. 4 PERUSAHAAN DIKENAKAN SANKSI PIDANA PELANGGA RAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 188 UU KETENAGAKERJAAN
43
TUJUAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN
MENCEGAH ISI PERATURAN PERUSAHAAN BERTENTANGAN DENGAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU MENGESAHKAN PERBAIKAN DAN MENINGKATKAN SYARAT KERJA
44
PERUBAHAN PERATURAN PERUSAHAAN
PERUBAHAN HARUS BERDASARKAN KESEPAKATAN ANTARA PENGUSAHA DAN SP/SB DAN ATAU WAKIL PEKERJA/BURUH PERUBAHAN HARUS MENDAPATKAN PENGESAHAN KEMBALI PERUBAHAN DIANGGAP TIDAK ADA APABILA BELUM MENDAPATKAN PENGESAHAN
45
PEMBAHARUAN PERATURAN PERUSAHAAN
PENGUSAHA WAJIB MENGAJUKAN PEMBAHARUAN PALING LAMA 30 HARI KERJA SEBELUM BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERATURAN PERUSAHAAN PEMBAHARUAN DILAKUAKAN SEBAGAIMANA PENGATURAN PERMOHONAN PENGESAHA PERATURAN PERUSAHAAN DALAM PEMBAHARUAN, APABILA TERDAPAT PERUSAHAAN MATERI DARI PERATURAN PERUSAHAAN SEBELUMNYA, PERUBAHAN TERSEBUT HARUS DIDASARKAN ATAS KESEPAKATAN PENGUSAHA DENGAN WAKIL PEKERJA/BURUH KETENTUAN DALAM PERATURAN PERUSAHAAN YANG TELAH BERAKHIR MASA BERLAKUNYA, TETAP BERLAKU SAMPAI DITANDA TANGANINYA PKB ATAU DISAHKANYA PERATURAN PERUSAHAAN BARU DALAM HAL PERUNDINGAN PEMBUATAN PKB TELAH DILAKUKAN, BELUM MENCAPAI KESEPAKATAN, PENGUSAHA WAJIB MENGAJUKAN PERMOHONAN PENGESAHAN PEMBAHARUAN PERATURAN PERUSAHAAN.
46
KETENTUAN PERATURAN PERUSAHAAN
PENGUSAHA MEMPEKERJAKAN PEKERJA SEKURANG-KURANGNYA 10 ORANG WAJIB MEMBUAT PERATURAN PERUSAHAAN MULAI BERLAKU SEJAK DISAHKAN MASA BERLAKUNYA 2 (DUA) TAHUN DAN WAJIB DIPERBAHARUI SETELAH HABIS MASA BERLAKUNYA SELAMA BERLAKUNYA PP, PENGUSAHA WAJIB MELAYANI KEHENDAK SP/ SB UNTUK PEMBUATAN PKB SELAMA PERUNDINGAN BELUM MENCAPAI KESEPAKATAN, PP BERLAKU SAMPAI HABIS JANGKA WAKTU BERLAKUNYA KETENTUAN DALAM PP TIDAK BOLEH BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU PERUBAHAN PP HANYA DAPAT DILAKUKAN ATAS DASAR KESEPAKATAN PENGUSAHA DAN WAKIL PEKERJA PERUBAHAN PP HARUS MENDAPAT PENEGASAN 9. PENGUSAHA WAJIB MEMBERITAHUKAN DAN MENJELASKAN ISI PP SERTA MEMBERIKAN NASKAH PP ATAU PERUBAHANNYA KEPADA PEKERJA
47
SANKSI TINDAK PIDANA PELANGGARAN
DENDA PALING SEDIKIT RP DAN PALING BANYAK RP PASAL 188 TIDAK MEMBUAT PERATURAN PERUSAHAAN PASAL 108 AYAT (1) TIDAK MELAKUKAN PEMBAHARUAN PASAL 111 AYAT (3) TIDAK MEMBERITAHUKAN DAN MENJELASKAN ISI SERTA MEMBERIKAN NASKAH PERATURAN PERUSAHAAN ATAU PERUBAHANNYA KEPADA PEKERJA PASAL 114
48
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
PERJANJIAN YANG MERUPAKAN HASIL PERUNDINGAN ANTARA SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH YANG TERCATAT PADA INSTANSI YANG BERTANGGUNG JAWAB DI BIDANG KETENAGAKERJAAN DENGAN PENGUSAHA ATAU BEBERAPA PENGUSAHA ATAU PERKUMPULAN PENGUSAHAYANG MEMUAT SYARAT-SYARAT KERJA, HAK DAN KEWAJIBAN KEDUA BELAH PIHAK
49
DASAR HUKUM PEMBUATAN PKB
UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003 BAGIAN KETUJUH PASAL 116 – PASAL 133 KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN SERTA PEMBUATAN OENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA NO. 48/MEN/2004 TANGGAL 8 APRIL 2004
50
TUJUAN PKB MENGUSAHAKANPERBAIKAN SYARAT-SYARAT KERJA
MENINGKATKAN KEGAIRAHAN DAN KETENANGAN BEKERJA DI PERUSAHAAN
51
MATERI PKB NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN SERTA ALAMAT SP/SB
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN SERTA ALAMAT PENGUSAHA NOMOR SERTA TANGGAL PENCATATAN SP/SB HAK DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA HAK DAN KEWAJIBAN SP/SB BESERTA PEKERJA JANGKA WAKTU DAN TANGGAL MULAI BERLAKUNYA PKB TANDA TANGAN PARA PIHAK PENANDATANGANAN OLEH WAKIL HARUS ADA SURAT KUASA KHUSUS DILAMPIRKAN PADA PKB
52
PEMBUATAN PKB HANYA DAPAT DIBUAT 1 PKB, BERLAKU BAGI SELURUH PEKERJA DI PERUSAHAAN YANG BERSANGKUTAN PERUSAHAAN YANG MEMILIKI CABANG, PKB INDUK BERLAKU DI SEMUA CABANG DAN DAPAT DIBUAT PKB TURUNAN YANG BERLAKU DI MASING-MASING CABANG PKB INDUK MEMUAT KETENTUAM YANG BERLAKU UMUM DI SELURUH CABANG OERUSAHAAN, PKB TURUNAN MEMUAT PELAKSANAAN PKB INDUK YANG DISESUAIKAN DENGAN KONDISI CABANG PERUSAHAAN MASING-MASING PKB TURUNAN BELUM DISEPAKATI, PKB INDUK TETAP BERLAKU
53
PERSYARATAN PEMBUATAN PKB
DIRUNDINGKAN SP/SB ATAU BEBERAPA SP/SB YANG TERCATAT PAD INSTANSI YANG BERTANGGUNG JAWAB DI BIDANG KETENAGAKERJAAN DENGAN PENGUSAHA ATAU BEBERAPA PENGUSAHA HARUS DIDASARI ITIKAD BAIK DAN KEMAUAN BEBAS KEDUA BELAH PIHAK DILAKUKAN SECARA MENYELURUH UNTUK MUFAKAT LAMANYA PERUNDINGAN DITETAPKAN BERDASARKAN KESEPAKATAN DAN DITUANGKAN DALAM TATA TERTIB PERUNDINGAN
54
PERUNDINGAN PEMBUATAN PKB
TEMPAT PERUNDINGAN DILAKUKAN DI KANTOR PERUSAHAAN ATAU KANTOR SP/SB ATAU TEMPAT LAIN SESUAI DENGAN KESEPAKATAN KEDUA BELAH PIHAK BIAYA PERUNDINGAN MENJADI BEBAN PENGUSAHA, KECUALI DISEPAKATI KAIN OLEH KEDUA BELAH PIHAK TIM PERUNDING SESUAI DENGAN KEBUTUHAN DENGAN KETENTUAN MASING-MASING OIHAK PALING BANYAK 9 ORANG DENGAN KUASA PENUH SP/SB YANG TIDAK TERWAKILI DALAM TIM PERUNDING DAPAT MENYAMPAIKAN ASPIRASINYA SECARA TERTULIS KEPADA TIM PERUNDING SEBELUM DIMULAI PERUNDINGAN
55
SYARAT SP/SB UNTUK MERUNDINGKAN PEMBUATAN PKB
SP/SB TELAH TERCATAT BERDASARKAN UU NO. 21 TAHUN 2000 MEMENUHI PENGESAHAN SEBAGAIMANA DIATUR OASAK 119 DAN PASAL 120 UU. NO. 13 TAHUN 2003 MENGAJUKAN PERMINTAAN SECARA TERTULIS
56
SERIKAT PEKERJA MEMBUAT PKB
DALAM HAL 1 SP MEMILIKI ANGGOTA LEBIH DARI 50 % DARI JUMLAH PEKERJA MENDAPAT DUKUNGAN LEBIH 50 % DARI JUMLAH SP MELALUI PEMUNGUTAN SUARA BILA TIDAK MENDAPAT DUKUNGAN SP DAPAT MENGAJUKAN KEMBALI PERUNDINGAN PKB SETELAH 6 BULAN SEJAK DILAKUKAN PEMUNGUTAN SUARA DALAM HAL LEBIH DARI 1 SP MAKA SP YANG MEMILIKI JUMLAH KEANGGOTAAN LEBIH DARI 50 % DARI JUMLAH PEKERJA MELAKUKAN KOALISI, SEHINGGA TERCAPAI KEBIH 50 % DARI JUMLAH PEKERJA MEMBENTUK TIM PERUNDING YANG KEANGGOTAANNYA DITENTUKAN SECARA PROPOSIONAL PEMUNGUTAN SUARA DISELENGGARAKAN PANITIA (WAKIL PEKERJA DAN PENGURUS SP) DISAKSIKAN OLEH PENGUSAHA DAN PIHAK PEJABAT YANG BERTANGGUNG JAWAB DI BIDANG KETENAGAKERJAAN KEANGGOTAAN SP DIBUKTIKAN DENGAN KARTU ANGGOTA
57
PROSES PELAKSANAAN HAK BERUNDING APABILA HANYA SATU SP
SP/SB TIDAK MEMILIKI JUMLAH ANGGOTA LEBIH DARI 50 % DARI JUMLAH SELURUH PEKERJA DI PERUSAHAAN SP/SB TERSEBUT DAPAT MEWAKILI PEKERJA DALAM PERUNDINGAN PKB, BILA MENDAPAT DUKUNGAN 50 % DARI JUMLAH SELURUH PEKERJA DI PERUSAHANA MELALUI PEMUNGUTAN SUARA PEMUNGUTAN SUARA DILAKUKAN OLEH PANITIA TERDIRI-DARI PENGURUS SP/SB DAN WAKIL DARI PEKERJA YANG BUKAN ANGGOTA PANITIA MENGUMUMKAN TANGGAL PEMUNGUTAN SUARA SELAMBAT-LAMBATNYA 24 HARI SEBELUM TANGGAL PEMUNGUTAN SUARA PANITIA MEMBERITAHUKAN TANGGAL PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA KEPADA PEJABAT YANG BERTANGGUNG JAWAB DI BIDANG KETENAGAKERJAAN DAN PENGUSAHA UNTUK MENYAKSIKAN PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA SP/SB DIBERIKAN KESEMPATAN UNTUK MENJELASKAN PROGRAM PEMBUATAN PKB DALAM WAKTU 14 HARI DAN DILAKUKAN 3 HARI SETELAH TANGGAL DIUMUMKAN PEMUNGUTAN SUARA
58
PELAKSANAAN PENJELASAN TERSEBUT DILAKUKAN DILUAR JAM KERJA PADA TEMPAT-TEMPAT YANG DISEPAKATI SP DAN PENGUSAHA DALAM WAKTU PALING LAMBAT 7 HARI SEBELUM PEMUNGUTAN SUARA, SP DAPAT MEMBUKTIKAN KEANGGOTAANNYA PADA PENGUSAHA, MAKA PEMUNGUTAN SUARA TIDAK PERLU DILAKSANAKAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA MENYESUAIKAN WAKTU PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA JADWAL KERJA SEHINGGA TIDAK MENGGANNGU PROSES PRODUKSI TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA DITETAPKAN BERDASARKAN KESEPAKATAN ANTARA PANITIA DENGAN PENGUSAHA HASIL PEMINGUTAN SUARA SAH, SETELAH DITANDATANGANI OLEH PANITIA DAN SAKSI-SAKSI
59
PROSES PELAKSANAAN HAK BERUNDING APABILA SP LEBIH DARI SATU
SP/SB YANG BERHAK MEWAKILI PEKERJA MELAKUKAN PERUNDINGAN PKB ADALAH SP YANG MEMILIKI ANGGOTA LEBIH DARI 50 % DARI JUMLAH SELURUH PEKERJA PENENTUAN SP/SB YANG BERHAK DILAKUKAN MELALUI VERIFIKASI OLEH PANITIA YANG TERDIRI DARI WAKIL PENGURUS SP/SB DISAKSIKAN WAKIL INSTANSI YANG BERTANGGUNG JAWAB DI BIDANG KETENAGAKERJAAN DAN PENGUSAHA VERIFIKASI DILAKUKAN BERDASARKAN KARTU TANDA ANGGOTA (KTA), APABILA TERDAPAT KTA LEBIH DARI ATU, KTA YANG TERAKHIR YANG SAH PELAKSANAAN DILAKUKAN DI TEMPAT-TEMPAT KERJA DIATUR SEDEMIKIAN RUPA, SEHINGGA TIDAK MENGGANGGU PROSE PRODUKSI DALAM WAKTU 1 HARI KERJA YANG DISEPAKATI SP/SB PENGUSAHA MAUPUN SP/SB DILARANG MELAKUKAN TINDAKAN YANG MEMPENGARUHU PELAKSANAAN VERIFIKASI
60
TATA TERTIB PERUNDINGAN
TUJUAN PEMBUATAN TATA TERTIB SUSUNAN TIM PERUNDING LAMANYA MASA PERUNDINGAN MATERU PERUNDINGAN TEMPAT PERUNDINGAN TATA CARA PERUNDINGAN CARA PENYELESAIAN APABILA TERJADI KEBUNTUAN PERUNDINGAN SAHNYA PERUNDINGAN BIAYA PERUNDINGAN
61
PENDAFTARAN PKB PENGUSAHA MENDAFTARKAN KEPADA INSTANSI YANG BERTANGGUNG JAWAB DI BIDANG KETENAGAKERJAAN. PENGAJUAN PENDAFTARAN, MELAMPIRKAN NASKAH PKB DALAM RANGKAP 3 BERMETERAI CUKUP YANG TELAH DIBUBUHKAN TANGA TANGAN PENGUSAHA DAN SP/SB PENELITIAN DALAM WAKTU 7 HARI KERJA SEJAK TANGGAL DITERIMANYA PEMOHON, MELIPUTI KELENGKAPAN PERSYARATAN FORMAL DAN MATERI PERSYARATAN DAN MATERI TELAH TERPENUHI, DALAM WAKTU 7 HARI KERJA SEJAK SELESAINYA PENELITIAN, HARUS MENERBITKAN SURAT KEPUTUSAN PENDAFTARAN APABILA PERSYARATAN DAN ATAU MATERI BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MEMBERI CATATAN PADA SURAT KEPUTUSAN PENDAFTARAN APABILA PERSYARATAN DAN ATAU MATERI BERTENTANGAN DENGAN PER UU –AN, MEMBERI CATATAN PADA SURAT KEPUTUSAN PENDAFTARAN CATATAN MEMUAT PASAL-PASAL YANG BERTENYANGAN DENGAN PER-UU-AN
62
PENGAJUAN PENDAFTARAN PKB
NAMA DAN LAMAT PERUSAHAAN NAMA PIMPINAN PERUSAHAAN WILAYAH OPERASI PERUSAHAAN STATUS PERMODALAN PERUSAHAAN JENIS ATAU BIDANG USAHA JUMLAH PEKERJA MENURUT JENIS KELAMIN STATUS HUBUNGAN KERJA UPAH TERTINGGI DAN TERENDAH NAMA DAN ALAMAT SP/SB NO. PENCATATAN SP/SB JUMLAH ANGGOTA SP MASA BERLAKU PKB PENDAFTARAN YANG KE
63
INSTANSI YANG BERTANGGUNG JAWAB DI BIDANG KETENAGAKERJAAN
KABUPATEN/KOTA, LINGKUP BERLAKUNYA HANYA MENCAKUP SATU KAB/KOTA PROPINSI LINGKUP BERLAKUNYA LEBIH DARI SATU KABUPATEN/KOTA DITJEN PEMBINAAN HUBUNGAN UNDUSTRIAL LINGKUP BERLAKUNYA MELIPUTI LEBIH DARI SATU PROPINSI
64
MAKSUD PENDAFTARAN SEBAGAI ALAT MONITORING DAN EVALUASI PENGATURAN SYARAT KERJA DI PERUSAHAAN SEBAGAI RUJUKAN UTAMA DALAM HAL TERJADI PERSELISIHAN PELAKSANAAN PKB
65
MASA BERLAKUNYA PKB BERLAKUNYA 2 TAHUN
DAPAT DIPERPANJANG PALING LAMA 1 TAHUN BERDASARKAN KESEPAKATAN SECARA TERTULIS PERUNDINGAN PEMBUATAN DAPAT DIMULAI PALING CEPAT 3 BULAN SEBELUM BERAKHIR DALAM HAL TIDAK MENCAPAI KESEPAKATAN, TETAP BERLAKU UNTUK PALING LAMA 1 TAHUN DAPAT MENGADAKAN PERUBAHAN
66
PERPANJANGAN ATAU PEMBAHARUAN PKB
DALAM HAL TERDAPAT 1 SP, TIDAK MEMPERSYARATKAN JUMLAH ANGGOTA APABILA TERDAPAT LEBIH DARI 1 SP, SP YANG ANGGOTANYA LEBIH DARI 50 %, BERSAMA-SAMA SP YANG MEMBUAT TERDAHULU DALAM HAL TIDAK ADA SP YANG ANGGOTANYA LEBIH DARI 50 % DAPAT MEMBUAT KOALISI APABILA HAL TERSEBUT TIDAK TERPENUHI SP MEMBENTUK TIM PERUNDING, YANG KEANGGOTAANNYA DITENTUKAN SECARA PROPOSIONAL
67
PERUBAHAN PKB PERUBAHAN PKB YANG SEDANG BERLAKU, HARUS BERDASARKAN KESEPAKATAN PERUBAHAN MENJADI BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PKB YANG SEDANG BERLAKU
68
KEWAJIBAN PARA PIHAK WAJIB MELAKSANAKAN KETENTUAN YANG ADA DI DALAM PKB WAJIB MEMBERITAHUKAN ATAU PERUBAHNNYA KEPADA PEKERJA PENGUSAHA HARUS MENCETAK DAN MEMBAGIKAN KEPADA SETIAP PEKERJA ATAS BIAYA PERUSAHAAN PENGUSAHA MENDAFTARKAN
69
KEWAJIBAN PENGUSAHA, SP/SB
MELAKSANAKAN KETENTUAN YANG ADA DALAM PKB WAJIB MEMBERITAHUKAN ISI PKB DAN PERUBAHANYA KEPADA SELURUH PEKERJA
70
PERUNDINGAN PEMBUATAN PKB TIDAK MENCAPAI KESEPAKATAN
MENJADWALKAN KEMBALI PERUNDINGAN DENGAN WAKTU PALING LAMA 30 HARI SETELAH PERUNDINGAN GAGAL, APABILA PERUNDINGAN PEMBUATAN MEMBUAT PERNYATAAN SECARA TERTULIS TIDAK DAPAT DISELESAIKAN MEMUAT : A. MATERI YANG BELUM DISEPAKATI B. PENDIRIAN PARA PIHAK C. RISALAH PERUNDINGAN D. TEMPAT, TANGGAL DAN TANDA TANGAN PARA PIHAK SALAH SATU PIHAK ATAU KEDUA BELAH PIHAK MELAPORKAN KEPADA INSTANSI YANG BERTANGGUNG JAWAB DI BIDANG KETENAGAKERJAAN PENYELESAIAN MELALUI INSTANSI, SESUAI MEKANISME PENYELESAIAN PERSE LISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL UU. NO. 2 TAHUN 2003
71
PENYELESAIAN MELALUI MEDIASI
PENYELESAIAN MELALUI MEDIASI, PARA PIHAK ATAU SALAH SATU PIHAK TIDAK MENERIMA ANJURAN, BERDASARLAM KESEPAKATAN PARA PIHAK MEDIATOR MELAPORKAN KEPADA MENTERI UNTUK MENETAPKAN LANGKAH-LANGKAH PENYELESAIAN LAPORAN MEDIATOR MEMUAT A. MATERI YANG BELUM DISEPAKATI B. PENDIRIAN PARA PIHAK C. KESEMPULAN PERUNDINGAN D. PERTIMBANGAN DAN SARAN PENYELESAIAN MENTERI DAPAT MENUNJUK PEJABAT UNTUK MENYELESAIKAN PEMBUATAN PKB PENYELESAIAN PEMBUATAN PKB JUGA TIDAK MENCAPAI KESEPAKATAN SALAH SATU PIHAK DAPAT MENGAJUKAN GUGATAN KE PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAERAH HUKUM TEMPAT PEKERJA BEKERJA DAERAH HUKUM TEMPAT PEKERJA BEKERJA MELEBIHI 1 DAERAH HUKUM PHI GUGATAN DIUAJUKAN PADA PHI YANG DAERAH HUKUMNYA MENCAKUP DOMISILI PERUSAHAAN
72
KETENTUAN KHUSUS DALAM 1 PERUSAHAAN HANYA DAPAT DIBUAT 1 PKB
MULAI BERLAKU SEJAK DITANDATANGANI, KECUALI DITENTUKAN LAIN PERJANJIAN KERJA TIDAK BOLEH BERTENTANGAN DENGAN PKB DALAM HAL PERJANJIAN KERJA TIDAK MEMUAT ATURAN YANG DIATUR DALAM PKB, MAKA BERLAKU ATURAN ATURAN DALAM PKB DILARANG MENGGANRI PKB DENGAN PP APABILA TIDAK ADA LAGI SP, MAKA KETENTUAN YANG ADA DALAM PP TIDAK BOLEH RENDAH DARI PKB SP BUBAR ATAU PENGALIHAN KEPEMILIKAN, PKB TETAP BERLAKU SAMPAI BERAKHIR DALAM HAL MERGER YANG BERLAKU ADALAH PKB YANG PALING MENGUNTUNGKAN PEKERJA MERGER ANTARA PERUSAHAAN YANG BELUM MEMILIKI PKB DENGAN YANG TELAH MEMILIKI PKB, MAKA YANG BERLAKU ADALAH PKB TERSEBUT
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.