Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Cranes dan Alat Pengangkat
2
Pendahuluan Standar PTFI No dibuat untuk memberikan pedoman yang jelas bagi pengelolaan crane guna memastikan agar memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk praktek-praktek yang aman berdasarkan standar internasional untuk mencegah kemungkinan kecelakaan yang bisa ditimbulkan dalam pengoperasiannya. Kecelakaan Pekerjaan Pengangkatan
3
Standar PTFI No. 2.15 Elemen-elemen Utama:
Semua crane harus dioperasikan sesuai dengan spesifikasi pabrik pembuat dan kapasitas angkat yang telah ditentukan. Hanya personel yang memiliki lisensi yang sesuai berikut yang diperbolehkan mengoperasikan crane: Operator yang telah ditunjuk dan memiliki kompetensi. Peserta pelatihan yang berada dibawah pengawasan langsung instruktur. Personel perawatan dan pengetesan, saat diperlukan untuk melaksanakan tugas mereka. Petugas inspeksi.
4
Standar PTFI No. 2.15 Semua crane harus memiliki identifikasi yang jelas, yang mencakup hal-hal berikut: Safe Working Load (dalam metric ton). Tahun dibuat Semua crane harus dirawat secara teratur dan memenuhi standar-standar yang berlaku dan diakui secara nasional dan internasional. Seluruh crane harus catat dalam sistem baku atau melalui sistem pencatatan lain yang disediakan oleh perusahaan dan data tersebut harus diperbarui secara berkala.
5
PERSYARATAN PELATIHAN
Operator, mekanik , dan petugas inspeksi crane harus mengikuti program-program pelatihan dan lulus semua ujian yang terkait. Pelatihan penyegaran tahunan juga harus dilaksanakan. Pelatihan mencakup dua bagian dasar: Pengetahuan tentang peraturan, persyaratan, batasan-batasan. Pelatihan praktek di lokasi kerja. Modul-modul memenuhi standar-standar kerja nasional dan internasional. Hasil pelatihan didokumentasikan dan tingkat kemahiran harus ditetapkan untuk memastikan bahwa keterampilan personel tidak ketinggalan dengan perkembangan.
6
PERSYARATAN PELATIHAN
Proses kualifikasi awal personel harus mencakup: Pelatihan praktek langsung di lapangan dipenuhi oleh karyawan. Pelatihan dilaksanakan dibawah pengarahan operator crane yang memiliki kualifikasi, yang namanya telah terdaftar dalam Buku Tambang. Ujian tertulis, lisan dan praktek dilakukan untuk memastikan pengetahuan dan ketrampilan peserta. Hasil pelatihan yang membuktikan kompetensi peserta didokumentasikan dengan baik dan dapat diakses bila diperlukan setiap saat.
7
PERSYARATAN PELATIHAN
Sertifikasi untuk penguji atau instruktur dan Petugas Inspeksi Internal harus dilaksanakan di luar institusi kecuali seorang atau beberapa orang yang kompeten dan bersertifikasi tersedia di lokasi kerja.
8
Pelatihan Personel harus kompeten dan memiliki wewenang untuk mengoperasikan crane; memasang atau melakukan rigging pada muatan; memberikan sinyal-sinyal untuk mengontrol pengangkatan; atau melakukan inspeksi, merawat atau mengetes crane, hoist, memeriksa umur personel, alat pengangkat atau alat rigging. Harus ada sistem untuk menetapkan waktu operasi minimum, frekuensi operasi dan pengetesan untuk memastikan kompetensi bagi setiap kelas crane. Karyawan yang ditunjuk sebagai operator, mekanik, dan petugas inspektor harus mendapatkan pelatihan yang sesuai, sertifikasi dan memiliki lisensi.
9
Perencanaan Pengangkatan & Dokumentasi Alat
Setiap departemen terkait harus menyusun dan memiliki pencatatan (register) alat angkat yang kritis, mengidentifikasi bahaya-bahanya, penangannganannya, dsb. Perencanaan & Dokumentasi mencakup: Data pengangkatan Data alat Data rigging Perhitungan pengangkatan Jarak dengan kabel listrik dan area-area proses Bahaya-bahaya lokal dan pengendaliannya
10
Perencanaan Pengangkatan & Dokumentasi Alat
Operator crane dan kru rigging yang terlibat dalam pengangkatan kritis harus diberikan kesempatan untuk memberikan input dalam rencana pengangkatan dan dikonsultasikan sebelum melakukan finalisasi terhadap rencana. Pengangkatan yang tidak tercakup dalam rencana pengangkatan yang rinci harus dilakukan penilaian risiko. Apabila memungkinkan atau apabila berat pengangkatan tidak diketahui secara pasti, crane harus dilengkapi dengan load cell dimana berat muatan terlihat dalam kisaran yang dapat dilihat oleh operator. Apabila memungkinkan, crane harus dilengkapi dengan anti two-block device atau sakelar pembatas (limit switch) yang mencakup alarm suara dan visual.
11
Pengoperasian Crane Harus ada proses yang terdokumentasi yang memastikan bahwa semua komponen kritis diinspeksi dan tersedia sebelum crane diserahterimakan dan digunakan . 2. Operator melaksanakan pemeriksaan safety pra-operasional untuk setiap gilir kerja crane digunakan dan data pemeriksaan ini harus disimpan di dalam crane. 3. Crane hanya boleh dioperasikan dengan menggunakan peralatan K3 yang standar.
12
Pengoperasian Crane 4. Harus ada prosedur yang terdokumentasi, yang mengharuskan : Semua sambungan rigging harus diperiksa dan dalam kondisi yang benar sebelum mulai melakukan pengangkatan. Pemeriksaan bahwa muatan yang diangkat berada dalam batas kapasitas crane dan alat pengangkatan yang telah ditentukan dan juga berada dalam batas yang sesuai dengan yang telah ditentukan dalam rencana pengangkatan. Pemeriksaan terhadap semua alat keselamatan atau pembatas kelebihan beban (overload limiter) untuk memastikan bahwa alat-alat tersebut tidak kelebihan beban atau cut out. 5. Semua lifting hook (kecuali untuk grab dan chain shortening hook) harus dilengkapi dengan safety latch untuk mencegah agar muatan tidak lepas secara tidak sengaja, kecuali ditentukan lain dalam penilaian risiko.
13
Pengoperasian Crane 6. Memperhatikan dan memastikan keselamatan orang dan barang di lingkungan sekitar pada saat mengayunkan (swing) barang. Tidak meninggalkan kontrol crane pada saat muatan sedang tergantung. Crane yang bergerak di atas harus dilengkapi alarm suara atau alat peringatan yang sejenis. Tag line harus dipasang pada muatan yang memerlukan pengamanan atau panduan sementara dalam keadaan tergantung. Muatan harus benar-benar aman dan seimbang dalam sling atau alat pengangkat. Kecelakaan Crane
14
Pengoperasian Crane Menggunakan metoda komunikasi yang baku dan pipahami semua pihak yang terlibat dalam pengoperasian. Harus ada prosedur untuk mencegah digunakannya alat pengangkat atau alat rigging dalam operasi pengangkatan apabila alat tersebut telah digunakan untuk menarik/menderek. Crane bergerak harus memiliki tabel kapasitas muatan (rating capacity chart) yang dipasang dalam posisi yang mudah terlihat oleh operator crane atau tersedia dalam kabin operator. Stasiun pengontrolan operator untuk crane yang dimuati dengan kendaraan harus terdapat di area yang terlindung dari muatan yang berayun dan dari crane jib. Slew pin harus dipasang dengan aman dalam crane bergerak sementara dioperasikan. Pengayunan (slewing) untuk mengetes kondisi outrigger pada crane bergerak harus dilakukan sebelum mulai melakukan pengangakatan.
15
Perawatan dan Inspeksi
Catatan mengenai crane, hoist, rigging attachment dan lifting sling harus dibuat. Setiap crane yang dibawa ke lokasi kerja harus memiliki sertifikasi yang masih berlaku dan inspeksi keselamatan sebelum penggunaan untuk memastikan bahwa crane memenuhi tujuan penggunaannya.
16
Perawatan dan Inspeksi
Harus ada sistem untuk pelaksanaan inspeksi, perawatan dan persetujuan alat pengangkat, termasuk proses yang memberikan verifikasi bahwa alat dapat berfungsi sesuai dengan spesifikasi rancangannya dan kelayakan pakai dari: Komponen-komponen mekanik dan listrik. Kontrol-kontrol untuk setiap bagian alat pengangkatan atau rigging. Kabel-kabel crane dan semua perlengkapan pengangkat. Komponen-komponen struktural hoist, rem, roda, hook, hook-block dan rail. Alat-alat pembatas muatan, alat keselamatan, sakelar pembatas dan sistem-sistem kontrol yang diperlukan untuk alat masing-masing, misalnya sistem fail-safe braking independen, alat untuk menghentikan crane misalnya sakelar “dead-persons”, dan sakelar untuk mematikan mesin dalam keadaan darurat (emergency shut-off switch).
17
Perawatan dan Inspeksi
Inspeksi dan perbaikan terhadap crane, kabel dan alat pengangkat harus sesuai dengan spesifikasi pabrik pembuat dan persyaratan minimum peraturan perundang-undangan. Catatan inspeksi perawatan dan pengetesan kabel harus dibuat.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.