Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PSAP NO. 06 AKUNTANSI INVESTASI
TRAINING OF TRAINERS STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN 2010 PSAP NO. 06 AKUNTANSI INVESTASI DIREKTORAT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN KEMENTERIAN KEUANGAN RI September 2010
2
Standar ini diterapkan untuk seluruh unit pemerintah pusat dan daerah.
RUANG LINGKUP Standar ini diterapkan untuk seluruh unit pemerintah pusat dan daerah. KECUALI Perusahaan Negara/Daerah
3
STANDAR TIDAK MENGATUR
Investasi dalam Perusahaan Asosiasi Investasi dalam kerjasama operasi (KSO) Investasi dalam properti
4
DEFINISI INVESTASI Aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomik seperti bunga, dividen dan royalti, atau manfaat sosial sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
5
BENTUK INVESTASI Deposito, Sertifikat Bank Indonesia, Surat utang dan obligasi BUMN/BUMD, Penyertaan pada BUMN/BUMD, Penyertaan pada badan usaha lainnya.
6
KLASIFIKASI INVESTASI
Investasi Jangka Pendek Investasi Jangka Panjang
7
INVESTASI JANGKA PENDEK
Diharapkan dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama setahun atau kurang ditujukan dalam rangka manajemen kas Berisiko rendah atau bebas dari perubahan atau pengurangan harga yang signifikan Deposito berjangka waktu tiga sampai dua belas bulan, Pembelian obligasi pemerintah jangka pendek oleh pemerintah daerah, pembelian sertifikat Bank Indonesia (SBI)
8
INVESTASI JANGKA PANJANG
Dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari dua belas bulan Sifat penanaman: permanen non permanen
9
INVESTASI NON PERMANEN
Investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan. Contoh: Pinjaman yang diberikan kepada perusahaan negara/ daerah atau pihak lainnya, Pinjaman luar negeri yang diterus pinjamkan. Penanaman modal dalam proyek pembangunan yang dapat dialihkan kepada pihak ketiga , Investasi non permanen lainnya.
10
INVESTASI PERMANEN Investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk
dimiliki secara berkelanjutan Contoh: Penyertaan Modal Pemerintah pada perusahaan negara/daerah, Penyertaan Pemerintah pada badan internasional dan badan hukum lainnya; Investasi permanen lainnya.
11
PENGAKUAN INVESTASI Investasi diakui apabila memenuhi salah satu kriteria: Kemungkinan manfaat ekonomik dan manfaat lainnya atau jasa pontensial di masa yang akan datang atas suatu investasi tersebut dapat diperoleh pemerintah; Nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara memadai.
12
PENGUKURAN INVESTASI JANGKA PENDEK
Investasi jangka pendek dalam bentuk surat berharga dicatat sebesar biaya perolehan. Investasi jangka pendek yang tidak diketahui biaya perolehannya dinilai berdasar nilai wajar investasi pada tanggal perolehannya.
13
PENGUKURAN INVESTASI PERMANEN
Investasi jangka panjang bersifat permanen dicatat sebesar biaya perolehannya Investasi jangka panjang dari pertukaran aset pemerintah dicatat sebesar biaya perolehan, atau nilai wajar investasi tersebut jika harga perolehannya tidak ada.
14
PENGUKURAN INVESTASI NON PERMANEN
Investasi non permanen (misal RPD dan RDI) dinilai sebesar nilai nominal pinjaman yang diberikan. Investasi non permanen dalam bentuk penanaman modal di proyek-proyek pembangunan pemerintah dinilai sebesar biaya pembangunan termasuk biaya yang dikeluarkan untuk perencanaan dan biaya lain yang dikeluarkan dalam rangka penyelesaian proyek sampai proyek tersebut diserahkan ke pihak ketiga.
15
METODE PENILAIAN INVESTASI
Metode Biaya Metode Ekuitas Metode Nilai Bersih yang dapat Direalisasikan Nonpermanen Permanen
16
METODE PENILAIAN INVESTASI PERMANEN
Kepemilikan <20% Memiliki Pengaruh Signifikan Metode Biaya Y N N Y Metode Ekuitas
17
PENGAKUAN HASIL INVESTASI (1)
Hasil investasi yang diperoleh dari investasi jangka pendek, antara lain berupa bunga deposito, bunga obligasi dan dividen tunai (cash dividend) dicatat sebagai pendapatan. Hasil investasi berupa dividen tunai (cash dividend) yang diperoleh dari PMP yang pencatatannya menggunakan: metode biaya dicatat sebagai pendapatan hasil investasi. metode ekuitas dicatat sebagai pendapatan dan sekaligus pengurang nilai investasi pemerintah.
18
PENGAKUAN HASIL INVESTASI (2)
Hasil investasi berupa dividen saham (cash dividend) yang diperoleh dari PMP yang pencatatannya menggunakan: metode biaya dicatat sebagai penambahan jumlah investasi metode ekuitas tidak ada pencatatan, karena penambahan jumlah investasi sudah dicatat pada saat diumumkan laba.
19
PELEPASAN DAN PEMINDAHAN INVESTASI
Selisih dari pelepasan investasi, tidak diakui sebagai keuntungan /kerugian oleh pemerintah. Pelepasan sebagian investasi tertentu dinilai dengan menggunakan nilai rata-rata.
20
PENGUNGKAPAN Kebijakan akuntansi penentuan nilai investasi
Jenis-jenis investasi Perubahan harga pasar investasi Penurunan nilai investasi yang signifikan dan penyebabnya Investasi yang dinilai dengan nilai wajar dan alasan penerapannya Perubahan pos investasi
21
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.