Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSyamsul Ferry Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PERPAJAKAN Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4 Tony Soebijono
2
Melakukan Pembukuan / pencatatan
Wajib Pajak SUBYEK PAJAK MEMILIKI OBYEK PAJAK MENJADI WAJIB PAJAK Melakukan Pembukuan / pencatatan BER-NPWP Tony Soebijono
3
Penjelasan Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU KUP
FUNGSI NPWP / PPKP Penjelasan Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU KUP SEBAGAI SARANA tanda pengenal diri atau identitas WP; dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan; ketertiban pembayaran pajak & pengawasan administrasi perpajakan. (juga untuk mendapatkan pelayanan dari Instansi tertentu) Tony Soebijono
4
Pengertian Pajak Penghasilan 21
Pajak atas penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa: gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan jasa dan kegiatan Tony Soebijono
5
Unsur-unsur PPh Pasal 21 Wajib Pajak Pemotong Pajak Obyek Pajak
Tarif Pajak Wajib Pajak PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Pegawai Lepas Penerima Pensiun Penerima Honorarium Penerima Upah Tony Soebijono
6
Bukan Wajib Pajak PPh Pasal 21
Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing Pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam keputusan Mentri Keuangan No. 611/KMK.04/1994 sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau pekerjaan lain Tony Soebijono
7
Pemotong Pajak PPh Pemberi kerja baik orang pribadi, badan, BUT baik induk maupun cabang Bendaharawan pemerintah pusat /daerah, Instansi, Departemen, KBRI, dll Dana Pensiun, PT. TASPEN, ASTEK, JAMSOSTEK, THT BUMN/ BUMD Yayasan, lembaga, kepanitiaan, asosiasi, organisasi Tony Soebijono
8
Obyek Pajak PPh Pasal 21 Penghasilan Teratur Penghasilan Tidak Teratur
Upah harian, mingguan, satuan & borongan Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja Uang tebusan pensiun, Pesangon THT, dll Honorarium dengan nama dan bentuk apapun Imbalan dengan nama dan bentuk apapun Penghasilan natura yang diberikan oleh bukan wajib pajak Tony Soebijono
9
Pengurang Penghasilan yang diperbolehkan
Biaya Jabatan 5 % Iuran Pensiun Biaya Pensiun Tony Soebijono
10
PENGHITUNGAN PPh PASAL 21
PENGHASILAN BRUTO PEGAWAI TETAP PENERIMA PENSIUN PEG. TIDAK TETAP, PEMAGANG, CAPEG MULTILEVEL MARKETING GAJI, TUNJANGAN TERKAIT DGN GAJI UANG PENSIUN BULANAN,TUNJANGAN HONORARIUM KOMISI DIKURANGI: -BIAYA JABATAN, -IURAN YG TERIKAT DGN PENGH. TETAP (Jamsostek, pensiun dll) D I K U R A N G DIKURANGI: BIAYA PENSIUN, PTKP PENGHASILAN NETO DIKURANGI PENGHASILAN KENA PAJAK (dibulatkan ke bawah hingga ribuan penuh) TARIF PS.17 UU PPh Tony Soebijono
11
TARIF PASAL 17 UU nomor 36 tahun 2008 LAPISAN PENGHASILAN TARIF
KENA PAJAK TARIF SAMPAI DENGAN Rp 50 JUTA 5% DI ATAS Rp 50 JUTA SAMPAI DENGAN Rp 250 JUTA 15% DI ATAS Rp 250 JUTA SAMPAI DENGAN Rp 500 JUTA 25% 30% DI ATAS Rp 500 JUTA Tony Soebijono
12
Rp 24.300.000,00 Rp 2.025.000,00 UNTUK DIRI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) Pasal 7 ayat (1), (2) dan (3) UU nomor 36 tahun 2008 Diubah Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012, terhitung mulai 1 Januari 2013, PTKP (penghasilan tidak kena pajak) yang berlaku adalah sebagai berikut: UNTUK DIRI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI TAMBAHAN UNTUK WAJIB PAJAK KAWIN TAMBAHAN UNTUK SEORANG ISTERI YG PENGHASILANNYA DIGABUNG DENGAN PENGHASILAN SUAMI TAMBAHAN UNTUK SETIAP ANGGOTA KELUARGA SEDARAH SEMENDA DALAM GARIS KETURUNAN LURUS SERTA ANAK ANGKAT YG MENJADI TANGGUNGAN SEPENUHNYA MAKSIMAL 3 ORANG Rp ,00 Rp ,00 PENERAPAN PTKP DITENTUKAN OLEH KEADAAN PADA AWAL TAHUN PAJAK ATAU AWAL BAGIAN TAHUN PAJAK Tony Soebijono
13
CONTOH PENERAPAN PTKP WP “A” SEORANG PEGAWAI MEMPUNYAI SEORANG
ISTRI DAN 3 ANAK. BESARNYA PTKP YG DIBERIKAN : - WP SENDIRI Rp - STATUS KAWIN Rp - ANAK (3 x Rp ) Rp JUMLAH PTKP Rp Tony Soebijono 28 28
14
WP “A” SEORANG PEGAWAI MEMPUNYAI SEORANG
ISTRI DAN 3 ANAK. Bila penghasilan istri “A” tsb tidak semata-mata diterima atau diperoleh dari satu pemberi kerja yg telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan pasal 21, dan pekerjaan tsb ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya, maka penghasilan istri “A” digabung dgn penghasilan “A” BESARNYA PTKP YANG DIBERIKAN : - WP SENDIRI Rp - STATUS KAWIN Rp - ISTRI BERUSAHA Rp - ANAK (3 x Rp ) Rp JUMLAH PTKP Rp (PTKP maximal) Tony Soebijono
15
KECUALI PENGHASILAN ATAU KERUGIAN BAGI WANITA KAWIN Pasal 8 ayat (1)
YANG TELAH KAWIN DIANGGAP SEBAGAI PENGHASILAN ATAU KERUGIAN SUAMINYA KECUALI Penghasilan tsb semata-mata diterima atau diperoleh dari satu pemberi kerja yg telah dipotong pph pasal 21, Dan 2. Pekerjaan tsb tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya. Tony Soebijono 29 29
16
CONTOH Pasal 8 ayat (1) WP ‘A” MEMPEROLEH PENGHASILAN Rp ,00 MEMPUNYAI ISTRI SBG PEGAWAI DGN PENGHASILAN SEBESAR Rp ,00 TDK DIGABUNG DGN PENGHASILAN ‘A’ DAN SUDAH FINAL JIKA : -. PENGH. TSB DIPEROLEH DARI SATU PEMBERI KERJA YANG TELAH DIPOTONG PPh 21 -. PEKERJAAN TSB TDK ADA HUB. NYA DGN USAHA/ PEKERJAAN BEBAS SUAMI/ANGGOTA KELUARGA LAINNYA. BILA ISTRI “A” SELAIN MENJADI PEGAWAI JUGA MEMPUNYAI USAHA SALON KECANTIKAN DGN PENGHASILAN SEBESAR Rp ,00; SELURUH PENGH. ISTRI SEBESAR Rp (50 JUTA + 75 JUTA) DIGABUNGKAN DGN PENGH. “A”. DGN DEMIKIAN TOTAL PENGHASILAN “A” YG DIKENAKAN PPh SEBESAR Rp ,00. POTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN ISTRI TIDAK BERSIFAT FINAL DAN DPT DIKREDITKAN DLM SPT TAHUNAN PPh Tony Soebijono 30 30
17
PENGHITUNGAN PKP DAN PENGENAAN PAJAKNYA DILAKUKAN SENDIRI-SENDIRI
SUAMI-ISTRI DIKENAKAN PAJAK SECARA TERPISAH Pasal 8 ayat (2) dan (3) HIDUP BERPISAH MENGADAKAN PERJANJIAN PEMISAHAN HARTA DAN PENGHASILAN SECARATERTULIS PENGHITUNGAN PAJAKNYA BERDASAR - Penghasilan Neto suami isteri digabung - Besarnya pajak yg harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri, sebanding dgn Penghasilan Neto PENGHITUNGAN PKP DAN PENGENAAN PAJAKNYA DILAKUKAN SENDIRI-SENDIRI Tony Soebijono 31 31
18
CONTOH PENGHITUNGAN PPh
BAGI SUAMI-ISTRI YG MENGADAKAN PERJANJIAN PEMISAHAN HARTA DAN PENGHASILANSECARA TERTULIS Pasal 8 ayat (3) CONTOH : 1. PENGHASILAN NETO SUAMI (A) DARI PEGAWAI Rp ,00 2. PENGHASILAN NETO ISTRI DARI PEGAWAI DAN SALON Rp ,00 JML PENGHASILAN Rp ,00 PTKP (K/I/3) Rp ,00 PKP Rp ,00 PPh TERUTANG Rp ,00 PENGENAAN PPh MASING-MASING SUAMI-ISTERI DIHITUNG SBB : PPh SUAMI : Rp ,00 X Rp ,00 = Rp ,00 Rp ,00 PPh ISTERI : Rp ,00 X Rp ,00 = Rp ,00 Tony Soebijono 32 32
19
thx Tony Soebijono
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.