Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehFaizal Puspita Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Penjelasan Undang Undang GERAKAN PRAMUKA Nomor: 12 tahun 2010
24 November 2010 PUSDIKLATNAS 2011 1
2
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010
Tentang GERAKAN PRAMUKA PUSDIKLATNAS 2012 2
3
VISI GERAKAN PRAMUKA Gerakan Pramuka sebagai wadah pilihan utama dan solusi handal masalah-masalah kaum muda 3
4
MISI Mempramukakan kaum muda
Membina anggota yang berjiwa dan berwatak Pramuka, berlandaskan iman dan taqwa (imtaq) serta selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) Membentuk kader bangsa patriot pembangunan yang memiliki jiwa bela negara Menggerakkan anggota dan organisasi Gerakan Pramuka agar peduli dan tanggap terhadap masalah-masalah kemasyarakatan 4
5
14 AGUSTUS 1 9 6 P E S A N B U G K R O
6
BERJUANGLAH SEHEBAT-HEBATNYA UNTUK MENGEMBANGKAN DAN MELUASKAN GERAKAN KITA, SAMPAI SUATU KETIKA, SETIAP ANAK DAN PEMUDA SERTA PEMUDI KITA, BAIK YANG MAHASISWA DI KOTA MAUPUN YANG PENGGEMBALA KERBAU DI DESA, DENGAN RASA BANGGA DAN TERHORMAT DAPAT MENYATAKAN, “AKU PRAMUKA INDONESIA” !
7
Sistematika/Ruang Lingkup UU GP
Terdiri dari: 9 Bab dan 49 Pasal yang mengatur segala aspek tentang pendidikan kepramukaan Bab I Ketentuan Umum (Pasal 1 s/d Pasal 4) Bab II Asas, Fungsi, dan Tujuan (Pasal 2 s/d Pasal 4) Bab III Pendidikan Kepramukaan (Pasal 5 s/d Pasal 19) Bab IV Kelembagaan (Pasal 20 s/d Pasal 35) Bab V Tugas dan Wewenang (Pasal 36 s/d Pasal 37) Bab VI Hak dan Kewajiban (Pasal 38 s/d Pasal 42) Bab VII Keuangan (Pasal 43 s/d Pasal 46) Bab VIII Ketentuan Peralihan (Pasal 47) Bab IX Ketentuan Penutup (Pasal 48 s/d Pasal 49) 7
8
Substansi UU Gerakan Pramuka Bab I. Ketentuan Umum (Ps. 1)
Pengertian : Gerakan pramuka Kepramukaan Pramuka Pendidikan kepramukaan Gugus depan Satuan komunitas Satuan karya Gugus darma pramuka Kwartir Majelis pembimbing Pemerintah pusat Pemerintah daerah Menteri 8
9
Bab II : Asas, Fungsi, dan Tujuan
(Ps. 2 s/d 4) Asas : Pancasila Fungsi Gerakan Pramuka : wadah untuk mencapai tujuan gerakan pramuka melalui; pendidikan dan pelatihan pramuka, b) pengembangan pramuka, c) pengabdian masyarakat dan orang tua, dan d) permainan yang berorientasi pada pendidikan. Tujuan Gerakan Pramuka : membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup. 9
10
Bab III Psl. 5 s/d 19 Pendidikan Kepramukaan
Bag I : Dasar, Kode Kehormatan, Kegiatan, Nilai & Sistem Among Pendidikan kepramukaan dilaksanakan berdasarkan nilai & kecakapan. Kode Kehormatan Pramuka > Satya & Darma Pramuka Kegiatan melalui belajar interaktif & progresif, > penilaian didasarkan pada SKU & SKK, > pencapaian hasil dinyatakan dalam sertifikat atau TKU dan TKK. Nilai kepramukaan merupakan inti kurikulum. Kecakapan terdiri atas: Umum & Khusus. Kegiatan dilaksanakan dengan sistem among 10
11
Jenjang Pendidikan Kepramukaan: S, G, T, D
Bab III Psl. 5 s/d 19 Pendidikan Kepramukaan Bag II : Jalur & Jenjang Jalur pendidikan nonformal, diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa dan memiliki kecakapan hidup Jenjang Pendidikan Kepramukaan: S, G, T, D 11
12
Bag III : Peserta didik, Tenaga pendidik, & Kurikulum
Bab III Psl. 5 s/d 19 Pendidikan Kepramukaan Bag III : Peserta didik, Tenaga pendidik, & Kurikulum Peserta didik: usia 7-25 thn, yaitu S, G, T, D disebut anggota muda Tenaga pendidik: pembina, pelatih, pamong & instruktur, disebut anggota dewasa. Kurikulum mencakup aspek nilai dan kecakapan, disusun sesuai jenjang & persyaratan standar kurikulum. 12
13
Bag IV : Satuan Pendidikan Kepramukaan Terdiri atas: gugus depan dan
Bab III Psl. 5 s/d 19 Pendidikan Kepramukaan Bag IV : Satuan Pendidikan Kepramukaan Terdiri atas: gugus depan dan pusat pendidikan & pelatihan 13
14
Bab III Psl. 5 s/d 19 Pendidikan Kepramukaan
Bag V : Evaluasi, Akreditasi, & Sertifikasi Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu peserta didik, tenaga pendidik, dan kurikulum. Evaluasi peserta didik oleh Pembina Evaluasi tenaga pendidik & kurikulum oleh pusdiklatnas Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan kegiatan & satuan pendidikan, oleh lembaga akreditasi sesuai perUUan. Sertifikasi berbentuk tanda kecakapan & sertifikat kompetensi Tanda kecakapan diberikan kpd pesertadidik melalui penilaian perilaku serta uji kecakapan umum & khusus. Sertifikat kompetensi diberikan kpd tenaga pendidik oleh pusdiklatnas. 14
15
Bab IV Psl. 20 s/d 35 Kelembagaan
Bag I : Umum GP bersifat mandiri, sukarela, & nonpolitis Satuan organisasi GP: gudep & kwartir Gudep berbasis satuan pendidikan di lingkungan pendidikan formal Gudep berbasis komunitas gudep komunitas kewilayahan, agama, profesi, ormas, dan komunitas lain Bag II : Pembentukan kepengurusan & organisasi Gudep dibentuk melalui musyawarah Gudep membentuk kwarran > kwarcab > kwarda > kwarnas Pengurus Kwartir tidak terikat dengan jabatan publik 15
16
Bab IV Psl. 20 s/d 35 Kelembagaan
Bag III : Kwarran, kwarcab, kwarda, & kwarnas kwartir merupakan organisasi gerakan pramuka kepengurusan kwartir dibentuk melalui musyawarah kepengurusan kwartir bersifat kolektif Bag IV : Organisasi pendukung kwarcab, kwarda & kwarnas dapat membentuk: saka, gugus darma, sako, puslitbang, pusat informasi, & badan usaha. 16
17
Bag VI : Atribut Bag V : Majelis Pembimbing
Bab IV Psl. 20 s/d 35 Kelembagaan Bag V : Majelis Pembimbing Gudep & kwartir dapat membentuk Mabi Mabi terdiri atas unsur: Pemerintah, pemda & tokoh masyarakat AD & ART ditetapkan oleh munas Bag VI : Atribut lambang, bendera, panji, himne, & pakaian seragam atribut GP didaftarkan hak ciptanya 17
18
KELEMBAGAAN : Kelembagaan Gerakan Pramuka bersifat:
Otonom Organisasi Gerakan Pramuka merupakan lembaga yang mengelolasendiri kelembagaannya Tidak berpihak Organisasi Gerakan Pramuka merupakan lembaga yang netral Nonpolitis Organisasi Gerakan Pramuka bukan merupakan bagian dari salah satu organisasi sosial politik manapun Kemandirian Sumber keuangan Gerakan Pramuka diperoleh dari: iuran anggota sesuai dengan kemampuan; sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 18
19
TUNGGAL di atas - PLURAL di bawah
BENTUK ORGANISASI GERAKAN PRAMUKA TUNGGAL di atas - PLURAL di bawah berarti bahwa secara nasional (kwartir) hanya ada satu organisasi gerakan pramuka, sedangkan di tingkat gugus depan (berbasis sekolah dan berbasis komunitas) mengakomodasi semua aspirasi, baik meliputi kewilayahan, agama, profesi maupun kesamaan hobi. 19
20
MEKANISME KELEMBAGAAN DALAM GERAKAN PRAMUKA
No voting right No voting right KWARNAS SAKA SAKO ABCDE ABCDE SAKA KWARDA SAKO ABCDE ABCDE SAKA KWARCAB SAKO ABCDE ABCDE KOORDINATOR GUGUS DHARMA KWARAN GUDEP SEKOLAH GUDEP KOMUNITAS GUDEP PRAMUKA
21
KEWENANGAN Penetapan AD dilakukan oleh musyawarah nasional
KEPENGURUSAN Dibentuk melalui musyawarah pada setiap jenjang sesuai dengan tingkatannya KEWENANGAN Penetapan AD dilakukan oleh musyawarah nasional 21
22
Bab V Psl. 36, 37 Tugas & Wewenang
Pemerintah dan pemerintah daerah: menjamin kebebasan berpendapat & berkarya dalam pendidikan kepramukaan membimbing, mendukung & memfasilitasi membantu ketersediaan tenaga, dana, & fasilitas pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan kepramukaan pengawasan dilakukan oleh menteri, gubernur, & bupati/walikota 22
23
Bab VI Psl. 38 s/d 42 Hak & Kewajiban
Peserta didik : Berhak mengikuti pendidkan kepramukaan dan menggunakan atribut pramuka, mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan, mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan kepramukaan Berkewajiban melaksanakan kode kehormatan pramuka, menjunjung tinggi harkat dan martabat pramuka, mematuhi semua persyaratan dan ketentuan pendidikan kepramukaan 23
24
Bab VI Psl. 38 s/d 42 Hak & Kewajiban
Orang tua : Berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan kepramukan dan memperoleh informasi tentang perkembangan anaknya Berkewajiban membimbing, mendukung dan membantu anak dalam mengikuti pendidikan kepramukaan, dan satuan pendidikan sesuai dengan kemampuan Masyarakat : Berhak untuk berperan serta dan memberikan dukungan sumber daya dalam kegiatan pendidikan kepramukaan 24
25
Bab VII Psl. 43 s/d 46 Keuangan
Iuran anggota Sumbangan masyarakat tidak mengikat (barang dan jasa) Sumber lain yang tidak bertntangan dengan peraturan perundang-undangan Pemerintah & Pemda dapat memberikan dukungan APBN/APBD 25
26
Bab VIII Psl. 47 Ketentuan Peralihan
pengakuan keberadaan organisasi GP & organisasi lain yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan Asset tetap menjadi aset organisasi bersangkutan AD & ART disesuaikan dengan UU ini dalam waktu paling lama 2 tahun sejak UU ini diundangkan 26
27
Bab IX Psl. 48, 49 Ketentuan Penutup
Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan gerakan pramuka yang bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku 27
28
TERIMA KASIH 28
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.