Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Pajak penghasilan pasal 24
2
PENGERTIAN Pajak Terutang yang dibayarkan di Luar Negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Luar Negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan terutang atas seluruh Penghasilan Wajib Pajak (WP) Dalam Negeri UNSUR-UNSUR WP Dalam Negeri (DN) Penghasilan di Luar Negeri (LN) Pajak dibayar di LN Total Penghasilan (DN + LN) Pajak Terutang total WP (Penghasilan DN + LN) Pajak LN yang dapat dikreditkan
3
TUJUAN DAN METODE TUJUAN
Meringankan beban pajak ganda yang dapat terjadi karena pengenaan pajak atas penghasilan yang dapat diterima atau diperoleh dari luar negeri. METODE Penggabungan penghasilan dari luar negeri dengan penghasilan di indonesia.
4
NOTE : KERUGIAN YANG TERJADI DILUAR NEGERI TIDAK BOLEH DIKOMPENSASIKAN
PENGGABUNGAN PENGHASILAN PENGHASILAN USAHA TAHUN DIPEROLEHNYA PENGHASILAN LAIN TAHUN DITERIMANYA PENGHASILAN DIVIDEN ATAS PENYERTAAN INDIVIDU/BERSAMA WP DN >=50% TAHUN DIPEROLEH NOTE : KERUGIAN YANG TERJADI DILUAR NEGERI TIDAK BOLEH DIKOMPENSASIKAN
5
CONTOH PT. ABC di Jakarta dalam tahun 2009 menerima dan memperoleh penghasilan netto yang besumber dari luar negeri sebagai berikut: Laba usaha dari singapura dalam tahun pajak 2009 adalah sebesar Rp.500 Juta Dividen atas kepemilikan saham pada X Ltd di Australia sebesar Rp.200 juta yang berasal dari keuntungan tahun 2007 yang ditetapkan dalam rapat pemegang saham tahun 2008 dan dibayarkan tahun 2009 Dividen atas penyerahan saham sebanyak 70% pada Y Corporation di Hongkong yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sebesar Rp. 60 juta yang berasal dari keuntungan saham tahun 2008 yang berdasarkan menteri keuangan ditetapkan diperoleh pada tahun Bunga obligasi pada Z Inc, di Kuala Lumpur dihitung sebesar Rp.80 juta dan diterima pada setiap semester dengan rincian sebagai berikut: bunga semester I tahun 2009 diterima bulan september tahun 2009 Bunga obligasi pada Z Inc, di Kuala Lumpur dihitung sebesar Rp.80 juta dan diterima pada setiap semester dengan rincian sebagai berikut: bunga semester II tahun 2009 diterima bulan maret tahun 2010
6
Batas maksimum kredit pajak
Batas maksimum kredit pajak adalah : Penghasilan LN X PajakTerutang Total Penghasilan BILA PENGHASILAN LUAR NEGERI BERASAL DARI BEBERAPA NEGARA, MAKA PERHITUNGAN BATAS MAKSIMUM KREDIT PAJAK DILAKUKAN UNTUK MASING-MASING NEGARA
7
JUMLAH KREDIT PAJAK (pph pasal 24
Jika pajak yang dibayar di luar negeri > dari Batas maksimum, maka kredit pajaknya sebesar Batas maksimum Jika pajak yang dibayar di luar negeri < dari Batas maksimum, maka kredit pajaknya sebesar Pajak yang dibayarkan diluar negeri Penghasilan LN X Pajak Terutang PKP
8
Perhitungan pph pasal 24 CARI PPH/PAJAK TERUTANG/DIBAYAR DI LUAR NEGERI HITUNG JUMLAH TOTAL PENGHASILAN YANG DITERIMA CARI PPH TERUTANG DI DALAM NEGERI BERDASARKAN TARIF PASAL 17 CARI BATAS MAKSIMUM KREDIT PAJAK TENTUKAN BESARNYA PPH PASAL 24
9
BEBERAPA CATATAN Pengurangan / Pengembalian PPh Luar Negeri ditambahkan pada Pajak Terutang WP pada tahun pengurangan / pengembalian
10
Perubahan Besarnya Penghasilan Luar Negeri
WP harus melakukan pembetulan SPT untuk tahun yang bersangkutan. lampiran dokumen terkait Bila Penghasilan LN lebih besar Pajak Terutang LN lebih besar daripada yang dilaporkan dalam SPT. Pajak di LN kurang dibayar Terdapat kemungkinan PPh di Indonesia juga kurang dibayar Apabila perubahan tersebut dilakukan sendiri oleh WP Kekurangan tidak dikenakan bunga Bila Penghasilan LN lebih kecil, Pajak terutang LN lebih kecil Pajak Terutang DN juga lebih kecil Kelebihan Pajak dapat dikembalikan ke WP (setelah diperhitungkan pajak lainnya)
11
CARA MELAKSANAKAN KREDIT PAJAK LUAR NEGERI
Untuk melaksanakan pengkreditan pajak yang terutang atau dibayar di Luar Negeri, Wajib Pajak wajib menyampaikan permohonan kepada Dirjen pajak dengan dilampiri : Laporan keuangan dari penghasilan yang berasal dari Luar Negeri Foto copi surat pemberitahuan pajak yang disampaikan di Luar Negeri Dokumen Pembayaran Luar Negeri
12
Contoh Soal Data PKP PT ABC untuk tahun 2009
Penghasilan Dalam Negeri = Penghasilan LN (pajak 40%) = Berapakah PPh Pasal 24?
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.