Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehTio Gunadi Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
PERUBAHAN UU NO. 24 TAHUN 1992 DAN PENYUSUNAN RTRW PULAU DALAM RANGKA MENINGKATKAN KETERPADUAN PEMBANGUNAN Oleh Direktur Jenderal Penataan Ruang Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Rakerda BKTRN, Pekanbaru 8-9 Maret 2004
2
PENDAHULUAN Rapat Kerja Daerah BKTRN sebagai tindak lanjut dari Rapat Kerja Nasional BKTRN.Rapat Kerja Nasional BKTRN Tujuan : kesamaan pandang dalam penyelenggara- an penataan ruang di semua tingkat pemerintahan Munculnya paradigma baru pembangunan : percepatan penyelenggaraan otonomi daerah diperlukan keterpaduan pembangunan yang melibatkan kerjasama lintas wilayah (cross- jurisdiction) dan lintas sektor (multi-stakeholders)
3
peraturan perundang-undangan agar tercipta kesamaan pandang dan langkah di antara seluruh pelaku pembangunan (UU 24 Tahun 1992 ) kesepakatan antar daerah dan komitmen daerah dalam mendukung pencapaian tujuan dan sasaran keterpaduan (RTRWN → Nasional, RTRWP → Provinsi) perlu disusun sebuah dokumen rencana tata ruang yang dapat menjadi landasan keterpaduan pembangunan lintas provinsi dalam satu kawasan → rencana tata ruang wilayah pulau Landasan keterpaduan pembangunan : PENDAHULUAN
4
kesenjangan pertumbuhan (kontribusi utara Jawa 88,63% dari total PDRB Jawa-Bali) menimbulkan kompetisi yang tidak sehat (rusaknya ekosistem di DAS, overfishing di Kawasan Laut Selat Malaka sebesar 108,8% dan di Laut Jawa sebesar 88,98%) kerusakan lingkungan di wilayah Jawa alih fungsi lahan basah menjadi fungsi perkotaan (50.000 ha/tahun dalam kurun 1979-1999, industrialisasi di wilayah Jatim dan Jabar telah mencapai 30%, sementara di Banten dan Jateng mendekati 25%, kerusakan 20 SWS kritis dari 22 SWS di wilayah Jawa) PERMASALAHAN
5
Sungai Batang Harileko G. Pangrango30-07-1992 17-09-2001
6
dampak pemanasan global sea level rise 30 kota pantai di Indonesia potensial terkena dampak pemanasan global banjir, kerusakan mangrove, intrusi air laut, ancaman terhadap kegiatan masyarakat pesisir, berkurangnya luas daratan atau hilangnya pulau-pulau kecil belum optimalnya aksesibilitas pasar komoditi Sumatera / Nasional yang berada di Pantai Timur dan mempunyai akses ke Asia Pasifik (terutama Singapura), juga untuk wilayah Pantai Barat dan Tengah serta Pulau-Pulau Kecil di Barat / Timur belum intensifnya interaksi pasar komoditi Sumatera yang ada di Jawa dan antar provinsi di Sumatera perlu peningkatan akses (feeder road) PERMASALAHAN
8
Penataan Ruang sebagai suatu konsep untuk merencanakan ruang, memanfaatkan ruang serta mengendalikan dapat merupakan salah satu pendekatan untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan UU Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang sebagai pedoman utama dalam merencanakan ruang, memanfaatkan ruang, dan mengendalikan pemanfaatan ruang yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat di semua tingkatan Penerapan UU 22/1999, pergeseran paradigma dan tuntutan masyarakat → perlu menyempurnakan UU No. 24 Tahun 1992 UPAYA-UPAYA
9
Mendorong Rencana tata ruang wilayah pulau sebagai alat untuk mensinergikan kepentingan lintas wilayah (cross- jurisdiction) dan lintas sektor (multi-stakeholders) Peran RTRW Pulau sebagai instrumen untuk perwujudan struktur ruang dan pola pemanfaatan ruang nasional sebagaimana termuat dalam RTRWN instrumen untuk mempertahankan integritas wilayah nasional dasar pencapaian keterpaduan, keserasian dan keterkaitan antar wilayah dan antar sektor di dalam suatu kesatuan pulau dalam rangka optimasi pemanfaatan ruang (sumberdaya). UPAYA-UPAYA
10
Untuk memperkuat kedudukan RTRW Pulau → Keputusan Presiden (4 RaKeppres RTR Pulau, yaitu Sumatera, Jawa- Bali, Kalimantan, dan Sulawesi) Muatan RTRW Pulau: arahan pola pengelolaan struktur ruang (sistem pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana wilayah), arahan pengelolaan pola pemanfaatan ruang (kawasan lindung dan kawasan budidaya), arahan pola pengelolaan konflik lintas wilayah dan lintas sektor, arahan tata laksana pemanfaatan ruang UPAYA-UPAYA
11
Pokok-pokok perubahan RUU Perubahan 24/1992 1.Perubahan semantik, untuk menyesuaikan istilah dalam UU 24/1992 dengan UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, 2.Penguatan hak masyarakat dalam penataan ruang, dengan secara eksplisit, 3.Perubahan bentuk produk peraturan perundangan yang diamanatkan dalam UU 24/1992, 4.Penegasan tentang penyelenggaraan penataan ruang lintas yurisdiksi melalui mekanisme kerjasama antar daerah, 5.Penegasan bahwa penataan ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara diselenggarakan sebagai satu kesatuan, baik dalam penataan ruang wilayah nasional maupun dalam penataan ruang wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota (penetapan ALKI),
12
. 6.Pengaturan lebih rinci tentang pelaksanaan perizinan, pengawasan dan penertiban dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang, 7.Penegasan tentang hirarki fungsional dalam perencana- an tata ruang dan hirarki pengaturan perencanaan tata ruang, 8.Pengaturan tentang kedudukan RTR Pulau atau Kepulauan, 9.Pengaturan sanksi terhadap berbagai pelanggaran penataan ruang Pokok-pokok perubahan RUU Perubahan 24/1992
13
Bagi Pemerintah Pusat : penyiapan program interface sebagai acuan sektor, penyiapan mekanisme kontrol pemanfaatan ruang daerah, penyiapan pedoman pemberian insentif dan disinsentif, penyiapan pedoman-pedoman lain untuk pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang, penyelenggaraan pembinaan kerjasama pembangunan antar-wilayah, penyelenggaraan koordinasi, fasilitasi, dan mediasi dalam pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Pulau melalui mekanisme BKTRN. TINDAK LANJUT KEPPRES RTR PULAU
18
Bagi Pemerintah Daerah : penyesuaian RTRW Provinsi, Kabupaten, dan Kota agar serasi dan selaras dengan RTR Pulau, penyiapan perangkat kelembagaan untuk mendukung proses kerjasama pembangunan lintas wilayah dan fasilitasi penyelesaian konflik pemanfaatan ruang, penyusunan program pembangunan di masing-masing provinsi, penyiapan mekanisme kontrol pemanfaatan ruang daerah, penyiapan kampanye publik dan sosialisasi melalui media cetak dan elektronik. TINDAK LANJUT KEPPRES RTR PULAU
21
Peningkatan keterpaduan pembangunan lintas wilayah dan lintas sektor merupakan tantangan kita dalam penyelenggaraan pembangunan Perlu landasan yang kuat baik dalam bentuk peraturan perundang- undangan dan komitmen antar seluruh pelaku pembangunan Menciptakan kesamaan pandang dan komitmen seluruh pelaku pembangunan Menjaring masukan untuk proses penyempurnaan UU Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang Komitmen rencana tata ruang wilayah pulau sebagai acuan pembangunan daerah Mencapai hasil yang optimal bagi penyempurnaan mekanisme penyelenggaraan penataan ruang di masa yang akan datang PENUTUP
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.