Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehBunda Ratna Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROV. BANTEN (PERGUB NO.24 TAHUN 2012)
TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROV. BANTEN (PERGUB NO.24 TAHUN 2012)
2
DASAR HUKUM 2 UU No. 32 Th. 2004 TTG PEMERINTAHAN DAERAH.
UU No. 39 Thn 2008 TTG KEMENTERIAN NEGARA. UU No. 24 Tahun 2009 TTG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA SERTA LAGU KEBANGSAAN PP No. 38 Thn 2007 TTG PEMBAGIAN URUSAN ANTARA PEM, PEMDA PROV. DAN PEMDA KAB/KOTA. PP No. 41 Thn 2007 TTG ORGANISASI PERANGKAT DAERAH. PERMENDAGRI NO. 54 TAHUN 2009 TTG TND DILINGK. PEMDA.
3
3 PENGERTIAN UMUM Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat Komunikasi kedinasan yang dibuat dan atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Pemerintah Daerah. (Pasal 1 angka 9) Tata Naskah Dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan penyimpanan naskah dinas serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. (Pasal 1 angka 10)
4
4 Format adalah naskah dinas yang menggambarkan tata letak dan redaksional, serta penggunaan lambang/logo dan cap dinas .(Pasal 1 angka 17) Kop Naskah Dinas adalah kop surat yang menunjukan jabatan atau nama SKPD tertentu yang ditempatkan dibagian atas kertas.(Pasal 1 angka 19) Delegasi adalah pelimpahan wewenang dan tanggung jawab dari Pejabat kepada pejabat atau pejabat dibawahnya. (Pasal 1 angka 22) Mandat adalah pelimpahan wewenang yang diberikan oleh atasan kepada bawahan untuk melakukan suatu tugas tertentu atas nama yang memberi mandat. (Pasal 1 angka 23)
5
Latar belakang Mewujudkan tertib administrasi pemerintahan.
5 Latar belakang Mewujudkan tertib administrasi pemerintahan. Mendukung kelancaran komunikasi tertulis pada pemerintah pusat dan daerah. Ketentuan yang ada belum sepenuhnya efektif diimplementasikan Penyelenggaraan tata naskah dinas di lingkungan instansi pemerintah belum terpadu
6
6 Maksud dan Tujuan 1. Memberikan acuan umum sistem pengelolaan tata naskah dinas. 2. Acuan dlm pembuatan juknis Menciptakan kelancaran komunikasi tertulis sehingga berhasilguna dan berdayaguna
7
7 SASARAN Memperoleh kesamaan pengertian, bahasa, penafsiran di lingkungan PemerinTAH Provinsi Banten. Menunjang kelancaran komunikasi tertulis kedinasan serta kemudahan dalam pengendalian. Meningkatkan dayaguna dan hasilguna secara berkelanjutan dalam penyelenggaran tugas umum pemerintah. Mengurangi tumpang tindih, salah tafsir dan pemborosan.
8
Ruang Lingkup PERSURATAN DINAS NASKAH DINAS.
8 8 Ruang Lingkup PERSURATAN DINAS NASKAH DINAS. PENGGUNAAN a.n, u.b, Plt dan Plh PENULISAN PARAF, NAMA DAN PENANDATANGANAN PENOMORAN, PENGUNDANGAN DAN AUTENTIFIKASI STEMPEL JABATAN DAN STEMPEL SKPD. KOP NASKAH DINAS. SAMPUL NASKAH DINAS/SURAT. PAPAN NAMA. PERUBAHAN DAN PENCABUTAN. PELAPORAN. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
9
ASAS-ASAS TATA NASKAH DINAS
9 ASAS-ASAS TATA NASKAH DINAS Asas efisien dan efektif, dilakukan melalui penyederhanaan dlm penulisan, penggunaan ruang atau lembar naskah dinas, spesifikasi informasi, serta penggunaan bahasa Indonesia yang baik, benar dan lugas. Asas pembakuan, dilakukan melalui tatacara dan bentuk yang telah dibakukan. Asas akuntabilitas, yaitu penyelenggaraan tata naskah dinas harus dapat dipertanggung jawabkan dari segi isi, format, prosedur, kewenangan, keabsahan dan dokumentasi. Asas keterkaitan, yaitu tata naskah dinas diselenggarakan dalam satu kesatuan sistem. Asas kecepatan dan ketepatan, yaitu tata naskah dinas diselenggarakan tepat waktu dan tepat sasaran. Asas keamanan, yaitu penyelenggaraan tata naskah dinas harus aman secara fisik dan substansi.
10
PRINSIP-PRINSIP PENYELENGGARAAN TND (Pasal Pasal 5)
10 PRINSIP-PRINSIP PENYELENGGARAAN TND (Pasal Pasal 5) Prinsip Ketelitian, diselenggarakan secara teliti dan cermat dari bentuk, susunan pengetikan, isi, struktur, kaidah bahasa dan penerapan kaidah ejaan didalam pengetikan. Prinsip Kejelasan, diselenggarakan dengan memperhatikan kejelasan aspek fisik dan materi dengan mengutamakan metode yang cepat dan tepat. Prinsip Singkat dan padat, diselenggarakan dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar. Prinsip Logis dan meyakinkan, diselenggarakan secara runtut dan logis dan meyakinkan serta struktur kalimat harus lengkap dan efektif.
11
11 PENYELENGGARAAN NASKAH DINAS MELIPUTI : (Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9,Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13) Pengelolaan surat masuk; Pengelolaan surat keluar; Tingkat Keamanan; Kecepatan proses; Penggunaan kertas surat; Pengetikan sarana administrasi dan komunikasi perkantoran; dan Warna dan kualitas kertas.
12
TINGKAT KEAMANAN SURAT. (Pasal 6 huruf c dan Pasal 9)
12 Surat Sangat Rahasia disingkat SR, mrpakan surat yg materi & sifatnya memiliki tingkat keamanan yg tinggi, erat hubnya dgn rahasia negara, keamanan dan keselamatan negara. Surat Rahasia disingkat R, mrpakan surat yg materi & sifatnya memiliki tingkat keamanan tinggi yg berdampak kepada kerugian negara, disintegrasi bangsa. Surat Penting disingkat P, mrpakan surat yg tingkat keamanan isi surat perlu mendapat perhatian penerima surat. Surat Konfidensial disingkat K, mrpkan surat yg materi & sifatnya memiliki tingkat keamanan sedang yg berdampak kpd terhambatnya jalannya pemerintahan & pembangunan. Surat Biasa disingkat B, mrpakan surat yg materi & sifatnya biasa namun tidak dapat disampaikan kpd yg tidak berhak.
13
KECEPATAN PROSES SURAT. (Pasal 6 huruf d dan Pasal 10)
13 KECEPATAN PROSES SURAT. (Pasal 6 huruf d dan Pasal 10) Amat segera/kilat, dengan batas waktu 24 jam setelah surat diterima; Segera, dengan batas waktu 2 x 24 jam setelah surat diterima; Penting, dengan batas waktu 3 x 24 jam setelah surat diterima; dan Biasa, dengan batas waktu maksimum 5 hari kerja setelah surat diterima.
14
PENGGUNAAN KERTAS SURAT (Pasal 6 huruf e dan Pasal 11)
14 PENGGUNAAN KERTAS SURAT (Pasal 6 huruf e dan Pasal 11) Kertas yang digunakan untuk naskah dinas adalah HVS 80 gram; Penggunaan kertas HVS diatas 80 gram atau jenis lain, hanya terbatas untuk jenis naskah dinas yang mempunyai nilai keasaman tertentu dan nilai kegunaan dalam waktu lama; Penyediaan surat berlambang negara berwarna kuning emas atau logo daerah berwarna dicetak di atas kertas 80 gram; Ukuran kertas yang digunakan untuk surat- menyurat adalah Folio/F4 (215 x 330 mm); Ukuran kertas yang digunakan untuk makalah, piper dan laporan adalah A4 (210 x 297 mm); dan Ukuran kertas yang digunakan untuk pidato adalah A5 (165 x 215 mm).
15
15 PENGETIKAN SARANA ADMINISTRASI & KOMUNIKASI PERKANTORAN (Pasal 6 huruf f dan Pasal 12) Penggunaan jenis huruf pica; Arial 12 atau disesuaikan dengan kebutuhan; dan Spasi 1 atau 1,5 sesuai kebutuhan.
16
NASKAH DINAS DALAM BENTUK PRODUK HUKUM (Pasal 14)
16 NASKAH DINAS DALAM BENTUK PRODUK HUKUM (Pasal 14) Peraturan Daerah. Peraturan Gubernur, Peraturan Bersama Gub, Keputusan Gubernur, Keputusan Gubernur, Instruksi Gubernur, Kesepakatan Bersama, dan Perjanjian Kerjasana
17
Jenis dan susunan naskah dinas (Pasal 14)
Surat edaran; Surat biasa; Surat keterangan; Surat perintah; Surat ijin; Surat perintah tugas; Surat perintah perjalanan dinas; Surat kuasa; Surat undangan; Surat keterangan melaksanakan tugas; Surat panggilan; Nota dinas; Lembar disposisi; Telaahan staf; Pengumuman; Laporan; Rekomendasi; Surat pengantar; Telegram; Lembaran daerah; Berita daerah; Berita acara; Notulen; Memo; Daftar hadir; Piagam; Sertifikat; dan STTPP.
18
NASKAH DINAS YG BAIK, MEMUAT ASPEK :
18 NASKAH DINAS YG BAIK, MEMUAT ASPEK : Paragraf Pembuka Paragraf Isi Paragraf Penutup
19
19 Paragraf Pembuka 1. Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 061/3129/SJ, tanggal 16 November 2011, kami beritahukan hal-hal sebagai berikut……. 2. Melalui surat ini kami beritahukan bahwa …… 3. Surat Saudara Nomor 061/3129/SJ, tanggal 16 November 2011, sudah kami terima dengan baik. Sehubungan dengan itu, kami beritahukan bahwa ………
20
KEWENANGAN PENANDATANGANAN NASKAH DINAS
20 KEWENANGAN PENANDATANGANAN NASKAH DINAS Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas adalah hak dan kewajiban yang ada pada seorang pejabat untuk menandatangani naskah dinas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kedinasan pada jabatannya.
21
PENDELEGASIAN PENANDATANGANAN
Pelaksanaan pendelegasian penandatanganan produk hukum Kesepakatan Bersama/ Perjanjian Kerjasama atau dengan sebutan lain, dituangkan dalam bentuk Surat Kuasa atau pendelegasian kewenangan Pelaksanaan pendelegasian penandatanganan produk hukum keputusan ditetapkan dengan Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur atau Keputusan Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
22
PENGGUNAAN ATAS NAMA (a.n) DAN UNTUK BELIAU (u.b) (Pasal 16)
21 PENGGUNAAN ATAS NAMA (a.n) DAN UNTUK BELIAU (u.b) (Pasal 16) Atas nama yang disingkat a.n. merupakan jenis pelimpahan wewenang/mandat dalam hubungan internal antara atasan kepada pejabat setingkat dibawahnya. Untuk beliau yang disingkat u.b. merupakan jenis pelimpahan wewenang/mandat dalam hubungan internal antara atasan kepada pejabat dua tingkat dibawahnya. Tanggung jawab tetap berada pada pejabat yang melimpahkan wewenang/mandat dan pejabat yang menerima pelimpahan wewenang harus mempertanggungjawabkan kepada pejabat yang melimpahkan wewenang.
23
KEWENANGAN Plt. DAN Plh. (Pasal 17 dan Pasal 18)
22 KEWENANGAN Plt. DAN Plh. (Pasal 17 dan Pasal 18) Pelaksana tugas yang disingkat Plt merupakan pejabat sementara pada jabatan tertentu yang mendapat pelimpahan wewenang penandatanganan naskah dinas, karena pejabat definitif belum dilantik. Plt diangkat dengan keputusan kepala SKPD atau keputusan Gubernur/Bupati/Walikota dan berlaku paling lama 1 (satu) tahun. Pelaksana tugas harian yang disingkat Plh merupakan pejabat sementara pada jabatan tertentu yang mendapat pelimpahan wewenang penandatanganan naskah dinas, karena pejabat definitif berhalangan sementara. Plh diangkat dengan keputusan kepala SKPD atau keputusan Gubernur/Bupati/Walikota dan berlaku paling lama 3 (tiga) bulan.
24
P A R A F (Pasal 20 ayat 5) Paraf Hirarki:
23 P A R A F (Pasal 20 ayat 5) Paraf Hirarki: Naskah dinas sebelum ditandatangani harus diparaf terlebih dahulu oleh maksimal tiga orang pejabat secara berjenjang untuk bertanggung jawab terhadap substansi, redaksi dan penulisan naskah dinas tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, penempatan paraf tersebut pada lembar terakhir naskah dinas sesuai arah jarum jam dimulai dari sebelah kiri nama pejabat yang akan menandatangani. Naskah dinas yang konsepnya dibuat oleh pejabat yang akan menandatangani naskah dinas tersebut tidak memerlukan paraf. Paraf untuk SPPD, dibubuhkan pada lembar pertama.
25
24 Untuk keamanan isi naskah dinas yang jumlahnya lebih dari satu halaman, sebelum naskah dinas tersebut ditandatangani oleh pejabat yang berwenang maka harus dibubuhkan paraf pejabat pengolah pada sudut kanan bawah setiap halaman. CONTOH PARAF HIRARKI a.n. GUBERNUR BANTEN β SEKRETARIS DAERAH, β …………………………. Pembina Utama Muda NIP β
26
Contoh Paraf Bentuk Matrik. PARAP KOORDINASI / PARAF HIERARKHIS
25 Contoh Paraf Bentuk Matrik. PARAP KOORDINASI / PARAF HIERARKHIS Paraf Koordinasi/Hierarkhis Biro dst
27
26 Paraf Koordinasi: Naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum/surat yang materinya menyangkut kepentingan unit lain sebelum ditandatangani oleh pejabat yang berwenang harus diparaf terlebih dahulu oleh unit pengolah, unit lain yang terkait dan bagian hukum pada setiap lembar naskah. Paraf Koordinasi Kabag dst Paraf Koordinasi Kadin Kaban Kakan dst
28
KEWENANGAN PEMEGANG DAN PENYIMPAN STEMPEL
Kewenangan pemegang dan penyimpan stempel jabatan untuk naskah dinas dilakukan oleh unit yang membidangi urusan ketatausahaan pada Sekretariat Daerah; Kewenangan pemegang dan penyimpan stempel perangkat daerah di lakukan oleh unit yang membidangi urusan ketatausahaan pada setiap SKPD; Unit yang membidangi urusan ketatausahaan bertanggungjawab atas penggunaan stempel; Penunjukan pejabat pemegang dan penyimpan stempel ditetapkan dengan Keputusan kepala SKPD
29
BALAI PERBENIHAN TANAMAN KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
27 STEMPEL JABATAN STEMPEL SKPD DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN G U B E R N U R PEMERINTAH PROVINSI BANTEN BALAI PERBENIHAN TANAMAN KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN B A N T E N
30
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
PEMERINTAH PROVINSI PEMERINTAH PROVINSI B A N T E N S E T D A BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH B A N T E N
31
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan naskah dinas dilingkungan SKPD dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan naskah dinas kabupaten/kota dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri
32
Jalan…………………………… Telepon (000) 00000 Fax. 00000
28 CONTOH KOP SURAT GUBERNUR BANTEN Jalan…………………………… Telepon (000) Fax
33
PEMERINTAH PROVINSI BANTEN Jalan ………………………..Telp. (000) 0000 Fax. 0000
29 PEMERINTAH PROVINSI BANTEN SEKRETARIAT DAERAH Jalan ………………………..Telp. (000) 0000 Fax. 0000 Lambang Daerah
34
PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
30 CONTOH SAMPUL SURAT PEMERINTAH PROVINSI BANTEN SEKRETARIAT DAERAH Jalan ………..Telp. (000) 0000 Fax Lambang Daerah Nomor : Kepada : Yth. Menteri Dalam Negeri Jl. Medan Merdeka Utara No. 7 JAKARTA PEMERINTAH PROVINSI BANTEN S E T D A
35
Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
31 CONTOH PAPAN NAMA ISTANSI KANTOR GUBERNUR BANTEN Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Jalan Syeh Nawawi Al-Bantani, Palima Serang Banten Telp. (0254)....
36
KLASIFIKASI KEARSIPAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
(PERMENDAGRI NO. 39 TAHUN 2005) 32 000 UMUM PEMERINTAHAN POLITIK 300 KEAMANAN DAN KETERTIBAN 400 KESEJAHTERAAN 500 PEREKONOMIAN 600 PEKERJAAN UMUM DAN KETENAGAAN 700 PENGAWASAN 800 KEPEGAWAIAN 900 KEUANGAN
37
HAL-HAL YANG BERKAITAN DENGAN PENYELENGARAAN
SEKIAN DAN TERIMA KASIH HAL-HAL YANG BERKAITAN DENGAN PENYELENGARAAN NASKAH DINAS DAPAT MENGHUBUNGI KAMI MELALUI BIRO ORGANISASI
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.