Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehTikha Yamaha Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
Pekerja sbg warga negara mempunyai hak dlm penghidupan layak, mengeluarkan pendapat, berkumpul dlm satu organisasi, serta mendirikan & menjadi anggota SP. Ayat (2) Hak menjadi anggota SP merupakan hak asasi pekerja yg telah dijamin dlm Psl 28 UUD 1945 Ayat (3) Hak berserikat bagi pekerja diatur dlm Konvensi ILO No.87 ttg Kebebasan Berserikat & Perlindungan Hak Utk Berorganisasi, & Konvensi No. 98 ttg Berlakunya Dasar-dasar Berorganisasi & Berunding Bersama, dan sudah diratifikasi oleh Indonesia.
2
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (5)
Pekerja merupakan mitra kerja pengusaha yg sangat penting dlm proses produksi dlm rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja & keluarganya & dlm menjamin kelangsungan perusahaan, Ayat (7) SP didirikan secara bebas, terbuka, mandiri, demokratis & bertanggung jawab oleh pekerja utk memperjuangkan kepentingan pekerja & keluarganya.
3
UU 21/2000 (SP/SB) Pasal 1 (Pengertian) Serikat Pekerja;
Adalah organisasi yg dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja yg bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, & bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak & kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja & keluarganya. Federasi Serikat Pekerja; adalah gabungan Serikat Pekerja. Konfederasi Serikat Pekerja; adalah gabungan Federasi Serikat Pekerja. Pekerja; adalah setiap orang yg bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
4
UU 21/2000 (SP/SB) Pasal 5 (Bab III, Pembentukan) Pasal 6 Pasal 7
Setiap pekerja berhak membentuk & menjadi anggota SP; SP dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 orang pekerja. Pasal 6 SP berhak membentuk & menjadi anggota Federasi SP; Federasi SP dibentuk oleh sekurang-kurangnya 5 SP. Pasal 7 Federasi SP berhak membentuk & menjadi anggota Konfederasi SP; Konfederasi SP dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 Federasi SP.
5
UU 21/2000 (SP/SB) Pasal 11 (Bab IV Keanggotaan)
Setiap SP, Federasi SP & Konfederasi SP harus memiliki AD ART AD ART sekurang-kurangnya harus memuat : Nama & lambang; Dasar negara, asas & tujuan; Tanggal pendirian; Tempat kedudukan; Keanggotaan & kepengurusan; Sumber & pertanggungjawaban keuangan; dan Ketentuan perubahan AD ART. Pasal 12 SP, FSP & KSP harus terbuka utk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku bangsa, dan jenis kelamin.
6
UU 21/2000 (SP/SB) Pasal 18 (Bab V Pemberitahuan & Pencatatan)
Setiap SP, FSP & KSP yg telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kpd instansi yg bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat utk dicatat. Pemberitahuan dengan dilampiri : Daftra nama anggota pembentuk; Anggaran Dasar & Anggaran Rumag Tangga; Susunan & nama pengurus. Pasal 23 (Bab IV Keanggotaan) Pengurus SP, FSP & KSP yg telah mempunyai nomor bukti pencatatan harus memberitahukan secara tertulis keberadaannya kpd mitra kerjanya sesuai dengan tingkatannya.
7
UU 21/2000 (SP/SB) Pasal 25 (Bab VI Hak & Kewajiban)
Setiap SP, FSP & KSP yg telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak : Membuat PKB dengan pengusaha; Mewakili pekerja dlm penyelesaian perselisihan; Mewakili pekerja dlm lembaga ketenagakerjaan; Membentuk lembaga/melakukan kegiatan utk peningkatan kesejahteraan pekerja; Melakukan kegiatan ketenagakerjaan lainnya yg tdk bertentangan dgn perundangan yg berlaku.
8
UU 21/2000 (SP/SB) Pasal 27 (Bab VI Hak & Kewajiban)
Setiap SP, FSP & KSP yg telah mempunyai nomor bukti pencatatan berkewajiban : Melindungi & membela anggota dari pelanggaran hak & memperjuangkan kepentingannya; Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota & keluarganya; Mempertanggung jawabkan kegiatan organisasi kpd anggotanya sesuai dgn AD dan ART.
9
UU 21/2000 (SP/SB) Pasal 28 (Bab VII Perlindungan Hak Berorganisasi)
Siapapun dilarang menghalang-halangi/memaksa pekerja utk membentuk/ tidak membentuk, menjadi pengurus/tdk menjadi pengurus, menjadi anggota/tdk menjadi anggota dan/atau menjalankan/tdk menjalankan kegiatan SP dengan cara : melakukan PHK, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan atau melakukan mutasi; Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja; Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun; Melakukan kampanye anti pembentukan SP.
10
UU 21/2000 (SP/SB) Jenis kegiatan yg diberikan kesempatan;
Pasal 29 Pengusaha harus memberi kesempatan menjalankan kegiatan SP, berdasrkan kesepakatan atau diatur di PKB; Yang harus diatur mengenai : Jenis kegiatan yg diberikan kesempatan; Tata cara pemberian kesempatan; Pemberian kesempatan yg dapat upah & tdk mendapat upah. Pasal 37 (Bab X Pembubaran) SP, FSP, KSP bubar dalam hald : Dinyatakan oleh anggotanya menurut AD ART; Perusahaan tutup & mengakibatkan PHK seluruh pekerjanya; Dinyatakan dengan putusan Pengadilan.
11
UU 21/2000 (SP/SB) Pasal 42 (Bab XII Sanksi)
Pelanggaran psl 5 (2), 6 (2), 7 (2), 21 atau psl 31 dpt dikenakan sanksi administratif pencabutan nomor bukti pencatatan. Pasal 43 Barang siapa menghalang-halangi/memaksa pekerja sebagaiman psl 28, dikenakan sanksi pidana penjara 5 thn dan/atau denda paling sedikit Rp. 100 juta & paling banyak Rp. 500 juta. Tindak pidana dimaksud adalah merupakan tindak pidana kejahatan.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.