Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PPh Pasal 21 PAJAK PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN YANG DILAKUKAN OLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PPh Pasal 21 PAJAK PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN YANG DILAKUKAN OLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI."— Transcript presentasi:

1 PPh Pasal 21 PAJAK PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN YANG DILAKUKAN OLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI

2 Pengertian PPh Pasal 21/26 Pajak Penghasilan Sehubungan Dengan
Pekerjaan atau jabatan Jasa dan Kegiatan Yang Dilakukan Subjek Pajak Orang Pribadi Atas Penghasilan Berupa: Gaji, Upah, Honorarium, Tunjangan, dan Pembayaran lain dengan nama/bentuk apapun Subjek Pajak DN Subjek Pajak LN PPh Pasal 21 PPh Pasal 26

3 Pemotong PPh Pasal 21/26 Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan Bendahara atau pemegang kas pemerintah Dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja dan badan-badan lain Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan Penyelenggara kegiatan Pasal 2 ayat (1)

4 Tidak Termasuk Pemberi Kerja Sebagai Pemotong PPh Pasal 21/26
Kantor perwakilan negara asing Organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan Menteri Keuangan Pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata memperkerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Pasal 2 ayat (2)

5 Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21/26 (Pasal 3)
Pegawai Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, THT, JHT, termasuk ahli warisnya Bukan pegawai : Tenaga ahli Seniman/pekerja seni, pembawa acara Olahragawan Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh dan moderator Pengarang, peneliti, penerjemah Pemberi jasa dalam segala bidang Agen iklan Pengawas dan pengelola proyek Pembawa pesanan/yang menemukan langganan/perantara Petugas penjaja barang dagangan Petugas dinas luar asuransi Distributor MLM, Direct Selling Peserta kegiatan Peserta perlombaan Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, kunjungan kerja Peserta/anggota kepanitiaan Peserta pendidikan, pelatihan dan magang Peserta kegiatan lainnya

6 Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21/26
Penghasilan Pegawai Tetap baik teratur maupun tidak teratur Penghasilan Penerima Pensiun secara teratur Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan sehubungan pensiun yang diterima sekaligus Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas Imbalan kepada bukan pegawai Imbalan kepada peserta kegiatan TERMASUK Natura/Kenikmatan dari : Bukan Wajib Pajak Wajib Pajak PPh Final Wajib Pajak Norma Penghitungan Khusus Pasal 5

7 Penghasilan Yang Tidak Dipotong PPh Pasal 21
Ps. 8 1 Pembayaran manfaat atau santunan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna dan bea siswa Natura/kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah Iuran pensiun kepada dana pensiun yang telah disahkan Menkeu, iuran THT/JHT yang dibayar pemberi kerja Zakat/sumbangan wajib keagamaan dari badan/lembaga yang dibentuk/disahkan pemerintah Bea siswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l UU PPh 2 PPh yang ditangung pemberi kerja/pemerintah merupakan penerimaan dalam bentuk natura Pasal 8 ayat (1 ) dan (2)

8 Dasar pengenaan dan pemotongan
(pasal 9) Penghasilan kena pajak (PKP) , yang berlaku bagi : Pegawai tetap; Penerima pensiun berkala; Pegawai tidak tetap yang penghasilannya di bayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi rp ,00 Bukan pegawai yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan. Jumlah penghasilan yang melebihi Rp ,00 sehari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp ,00 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi bukan pegawai yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan; Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan sebagaimana di maksud pada huruf a, b dan huruf c.

9 PPh Pasal 21: Pegawai Tetap & Penerima Pensiun Berkala
Penghasilan Bruto Pegawai Tetap Penerima Pensiun Gaji, Tunjangan, Premi Asuransi Dibayar Pemberi Kerja Uang Pensiun Berkala Dikurangi Dengan Dikurangi Dengan Biaya Jabatan, 5% dari pengh. Bruto maks. Rp per tahun atau Rp per bulan Iuran pensiun, THT/JHT yang dibayar sendiri Biaya Pensiun, 5% dari pengh. Bruto maks. Rp per tahun atau Rp perbulan PENGHASILAN NETO (SETAHUN/DISETAHUNKAN) Dikurangi: PTKP Penghasilan Kena Pajak Dikenakan Tarif Pasal 17

10 Iuran Pensiun Vs Premi Asuransi
Ditinjau dari sisi karyawan sebagai penerima penghasilan: Iuran Pensiun Premi asuransi Dibayar Sendiri Pengurang Bukan Pengurang Dibayar Pemberi Kerja Bukan Objek PPh Objek PPh Pembayaran/ Penggantian Bagi Penerima

11 BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) Tahun 2009
Pasal 11 ayat (1) Rp Rp Rp UNTUK DIRI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI TAMBAHAN UNTUK WAJIB PAJAK KAWIN TAMBAHAN UNTUK SETIAP ANGGOTA KELUARGA SEDARAH SEMENDA DALAM GARIS KETURUNAN LURUS SERTA ANAK ANGKAT YG MENJADI TANGGUNGAN SEPENUHNYA MAKSIMAL 3 ORANG PENERAPAN PTKP DITENTUKAN OLEH KEADAAN PADA AWAL TAHUN KALENDER ATAU AWAL BULAN DARI BAGIAN TAHUN KALENDER (Pasal 11 ayat (5) dan (6)

12 PTKP UTK KARYAWATI SYARAT:
STATUS KAWIN STATUS KAWIN SUAMI TDK MENERIMA/ MEMPEROLEH PENGHASILAN STATUS TDK KAWIN HANYA UTK DIRI SENDIRI - UTK DIRI SENDIRI SEBAGAI WP - STATUS KAWIN - TANGGUNGAN MAKS 3 ORANG - UTK DIRI SENDIRI SEBAGAI WP - TANGGUNGAN MAKS 3 ORANG SYARAT: MENUNJUKKAN KET. TERTULIS DARI PEMERINTAH DAERAH SETEMPAT SERENDAH-RENDAHNYA KECAMATAN BAHWA SUAMI TIDAK MENERIMA/ MEMPEROLEH PENGHASILAN Pasal 11 ayat (3) dan (4)

13 TARIF PPh LAPISAN PENGHASILAN KENA PAJAK TARIF SAMPAI DENGAN
Ps. 17 ayat (1) huruf a UU PPh LAPISAN PENGHASILAN KENA PAJAK TARIF SAMPAI DENGAN Rp 50 JUTA 5% DI ATAS Rp 50 JUTA SAMPAI DENGAN Rp 250 JUTA 15% DIATAS Rp 250 JUTA SAMPAI DENGAN Rp 500 JUTA 25% DI ATAS Rp 500 JUTA 30%

14 Penghitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap bulan
Setiap masa pajak, kecuali masa pajak terakhir Masa Pajak terakhir D i h i t u n g d a r i Perkiraan Penghasilan neto yang akan diperoleh selama setahun Penghasilan teratur sebulan dikali 12 Selisih antara PPh yang terutang atas seluruh penghasilan kena pajak selama setahun dengan yang telah dipotong masa-masa sebelumnya.

15 Masa Perolehan Penghasilan Kurang Dari 12 Bulan
DISETAHUNKAN TIDAK DISETAHUNKAN WP OP DN meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya di pertengahan tahun Orang Asing mulai bekerja di Indonesia di pertengahan tahun untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan Karyawan pindah cabang WP OP DN mulai bekerja di pertengahan tahun WP OP DN pindah kerja ke pemberi kerja lain

16 PPh Pasal 21: Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas, Pemagang dan Calon Pegawai
Upah/Uang Saku Harian, Mingguan, Satuan, Borongan Dibayarkan Bulanan Atau Jumlah Upah Kumulatif satu bulan melebihi Rp Upah/Uang Saku Harian Dikali 12 > Dikurangi PTKP Setahun Tidak Dipotong Dikurangi Penghasilan Kena Pajak Dipotong 5% Dikenakan Tarif Ps 17 PPh Ps 21 Setahun Upah kumulatif > Rp1,32 jt s.d. Rp6 jt sebulan Dibagi 12 Upah sehari dikurangi PTKP sehari PPh Pasal 21 Sebulan Tarif PPh 21 = 5%

17 Penghitungan PPh Pasal 21: Bukan Pegawai
Berkesinambungan Berkesinambungan Ex Pasal 13 (1) Tidak Berkesinambungan 50 % x (Ph Bruto-PTKP Bulanan) Kumulatif 50 % x Ph Bruto *) Kumulatif 50 % x Ph Bruto Dalam hal Dokter Yang Praktik di RS/Klinik Jumlah Penghasilan Bruto adalah Sebesar Jasa Dokter Yang Dibayarkan Pasien melalui RS/Klinik sebelum Dipotong Biaya-Biaya atau Bagi Hasil RS/Klinik *) dapat memperoleh pengurangan berupa PTKP sepanjang ybs telah mempunyai NPWP dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya.

18 PPh Pasal 21: Peserta Kegiatan
TARIF PS. 17 DITERAPKAN ATAS : JUMLAH PENGHASILAN BRUTO PEMBAYARAN YANG BERSIFAT UTUH DAN TIDAK DAPAT DIPECAH

19 PPh Pasal 21 DEWAN KOMISARIS / PENGAWAS BUKAN PEG. TETAP
PESERTA PROGRAM PENSIUN YANG MASIH BERSTATUS PEGAWAI MANTAN PEGAWAI JASA PRODUKSI, TANTIEM, GRATIFIKASI DAN BONUS ATAU IMBALAN LAIN YANG TIDAK TERATUR PENARIKAN DANA PENSIUN DITERAPKAN TARIF PASAL 17 X PENGHASILAN BRUTO KUMULATIF

20 SKEMA DASAR PENGENAAN PPh PASAL 21
TETAP Ph NETO - PTKP PEGAWAI BULANAN Ph BRUTO - PTKP TIDAK TETAP Ph BRUTO – 150 RIBU HARIAN Ph BRUTO(>1,32jt s.d.6jt) – PTKP Harian Ph BRUTO(>6jt) – PTKP PENSIUNAN SEKALIGUS PP 68 Th 2010 Ph NETO - PTKP BERKALA 50% X (Ph Bruto-PTKP bulanan) Kumulatif BERKESINAMBUNGAN BUKAN PEGAWAI BERKESINAMBUNGAN ex Psl 13 (1) 50% X Ph Bruto Kumulatif TIDAK BERKESINAMBUNGAN 50 % x Ph Bruto KOMISARIS, MANTAN PEGAWAI, PENARIKAN DAPEN O/ PEGAWAI Ph Bruto Kumulatif PESERTA KEGIATAN Ph Bruto 20

21 Tatacara Pemotongan PPh Pasal 21
ATAS Uang Pesangon Uang Manfaat Pensiun THT/JHT Yang Dibayarkan Sekaligus DIATUR DALAM KETENTUAN YANG DITETAPKAN KHUSUS (Pasal 18)

22 Tatacara Pemotongan dan Pengenaan PPh Pasal 21
Penghasilan Bersumber Dari APBN/D yang Diterima oleh : Pejabat Negara PNS Anggota TNI/Polri dan Pensiunannya DIATUR DALAM KETENTUAN YANG DITETAPKAN KHUSUS (Pasal 17)

23 Penerima Penghasilan Tidak Ber NPWP
DIKENAKAN TARIF LEBIH TINGGI 20% DIPOTONG PPh PASAL 21 SEBESAR 120% DARI PPh PASAL 21 YANG SEHARUSNYA DIPOTONG JIKA BER NPWP JIKA PEGAWAI TETAP, BER- NPWP SEBELUM PEMOTONGAN BULAN DESEMBER TIDAK BERLAKU UNTUK PPh PASAL 21 FINAL DIPERHITUNGKAN OLEH PEMOTONG DENGAN PPh PASAL 21 TERUTANG BULAN-BULAN BERIKUTNYA

24 Saat Terutang PPh Pasal 21/26
Bagi Penerima Penghasilan Bagi Pemotong PPh Pasal 21/26 SAAT DILAKUKAN PEMBAYARAN ATAU SAAT TERUTANGNYA PENGHASILAN UNTUK SETIAP MASA PAJAK AKHIR BULAN DILAKUKANNYA PEMBAYARAN ATAU AKHIR BULAN TERUTANGNYA PENGHASILAN Pasal 21

25 Kewajiban Pemotong Wajib Mendaftarkan Diri ke KPP
Wajib menghitung, memotong, menyetorkan dan melaporkan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 yang terutang untuk setiap bulan kalender. PPh Pasal 21/26 yang dipotong wajib disetor ke Kantor Pos atau Bank paling lama 10 hari setelah Masa Pajak berakhir. Pemotong Pajak wajib lapor sekalipun nihil, paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir. Wajib Membuat Catatan atau Kertas Kerja Perhitungan PPh Ps. 21/26 Untuk Setiap Masa Pajak Wajib Menyimpan Catatan atau Kertas Kerja Sesuai Ketentuan Wajib Membuat Bukti Potong dan Memberikannya Kepada Penerima Penghasilan

26 Bukti Pemotongan PPh Pasal 21
Untuk pegawai tetap/penerima pensiun berkala: dibuat sekali setahun (Form 1721 A1/A2) diberikan paling lama 1 bulan setelah akhir tahun atau pegawai berhenti Untuk selain pegawai tetap/penerima pensiun berkala: Dibuat setiap kali ada pemotongan Jika dalam satu bulan > 1 kali pembayaran maka bukti potong dapat dibuat sekali dalam satu bulan Bukti Potong PPh Pasal 21 Tidak wajib dilampirkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 26

27 Kewajiban Penerima Penghasilan
Wajib Mendaftarkan Diri ke KPP Pegawai, Penerima Pensiun Berkala, dan Bukan Pegawai tertentu Wajib Membuat Surat Pernyataan Yang Berisi Jumlah Tanggungan Keluarga Pada Awal Tahun Kalender Atau Pada Saat Menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri Wajib Menyerahkan Surat Pernyataan Tanggungan Keluarga kpd Pemotong Pajak Pada Saat Mulai Bekerja Atau Mulai Pensiun Wajib Membuat Surat Pernyataan Baru Dalam Hal Terjadi Perubahan Tanggungan Keluarga Paling Lambat Sebelum Mulai Tahun Kalender Berikutnya


Download ppt "PPh Pasal 21 PAJAK PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN YANG DILAKUKAN OLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google