Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PAJAK PENGHASILAN Suranto, S.Pd, M.Pd.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PAJAK PENGHASILAN Suranto, S.Pd, M.Pd."— Transcript presentasi:

1 PAJAK PENGHASILAN Suranto, S.Pd, M.Pd

2 PENGERTIAN Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Sedangkan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima, baik berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan. Besarnya Pajak Penghasilan dihitung berdasarkan PKP (Penghasilan Kena Pajak) dan Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan bersih pertahun – Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

3 UNSUR–UNSUR PPH PASAL 21 Wajib Pajak Pemotong Pajak Obyek Pajak
Tarif Pajak

4 SUBJEK PAJAK PPH PASAL 21 Pejabat Negara Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Tetap Pegawai dengan status WP Luar Negeri Pegawai Lepas Penerima Pensiun Penerima Honorarium Penerima Upah

5 BUKAN SUBJEK PAJAK PPH PASAL 21
Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing Pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam keputusan Menteri Keuangan No. 611/KMK.04/1994 sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau pekerjaan lain

6 PEMOTONG PPH PASAL 21 Pemberi kerja baik orang pribadi, badan, BUT baik induk maupun cabang Bendaharawan pemerintah pusat /daerah, Instansi, Departemen, KBRI, dll Dana Pensiun, PT. TASPEN, ASTEK, JAMSOSTEK, THT BUMN/ BUMD Yayasan, lembaga, kepanitiaan, asosiasi, organisasi

7 BUKAN PEMOTONG PPH PASAL 21
Perwakilan Diplomatik seperti kedutaan besar negara sahabat Badan/Organisasi Internasional seperti organisasi PBB

8 OBJEK PPH PASAL 21 Penghasilan Teratur Penghasilan Tidak Teratur
Upah harian, mingguan, satuan & borongan Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja Uang tebusan pensiun, Pesangon THT, dll Honorarium dengan nama dan bentuk apapun Imbalan dengan nama dan bentuk apapun Penghasilan natura yang diberikan oleh bukan wajib pajak

9 BUKAN OBJEK PPH PASAL 21 Pembayaran oleh perusahaan asuransi
Penerimaan dalam bentuk Natura (balas jasa bukan dalam bentuk uang) Iuran pensiun & THT yang dibayar pemberi kerja Natura yang diberikan oleh pemerintah Kenikmatan Pajak yang ditanggung pemberi kerja Zakat/Sumbangan yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga yg disahkan pemerintah

10 PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)
Menurut keadaan wajib pajak tanggal 1 Januari /awal tahun, khususnya WPDN Keadaan pada saat datang ke Indonesia khusus WNA

11 BIAYA PENSIUN Khusus untuk penerima pensiun berkala atau bulanan: Besarnya 5% dari uang pensiun maksimum Rp setahun atau Rp sebulan.

12 Lapisan Penghasilan Kena Pajak
TARIF PAJAK PPh Menurut UU Nomor 68 tahun 2009 Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak S/D 5% sampai dengan 15% sampai 25% di atas 30%

13 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 36 tahun 2008, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, yaitu: (1) Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar: a. Rp untuk diri Wajib Pajak orang pribadi; b. Rp tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin; c. Rp tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan d. Rp tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

14 HATI-HATI JWB MASIH MENGGUNAKAAN TARIF LAMA
SOAL... Contoh: (BUKU SUKRISNO AGOES “AKUNTANSI PAJAK HAL 196 nomor 3) HATI-HATI JWB MASIH MENGGUNAKAAN TARIF LAMA

15 JAWABAN (1) Gaji/Bulan 8.000.000 + tunjangan jabatan 4.000.000
+ tunjangan transportasi + tunjangan kesehatan + tunjangan makan + tunjangan istri + premi asuransi kecelakaan 50.000 + premi asuransi kematian Penghasilan bruto/bulan

16 JAWABAN (2) Pengurangan
- Tunjangan Jabatan (5%= maks ) 5% x 8 juta ( ) - Iuran Pensiun (15.000) - Iuran THT (20.000) Penghasilan Netto/bulan Penghasilan Netto 1 tahun (X12) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Wajib Pajak Status Kawin Tanggungan (1 anak) Jumlah PTKP ( ) Penghasilan Kena Pajak (PKP)

17 JAWABAN (3) PPh 21/tahun 5% X 15% X PPh 1 tahun PPh 1 bulan (:12) Uang yang dibawa pulang tuan Hendro setiap bulan = Gaji + tunjangan langsung – iuran yang dibayar sendiri – PPh per bulan = – – =

18 JAWABAN (JURNAL 1) Jurnal PT Taruma saat pembayaran gaji: Tanggal
Keterangan Debit Kredit Jan 2009 Beban Gaji Tunjangan-tunjangan Premi Asuransi Kas Utang PPh 21 Biaya Ymh dibayar

19 JAWABAN (JURNAL 2) Jurnal saat setoran pajak ke kas negara: Tanggal
Keterangan Debit Kredit 10 Feb 09 Utang PPh 21 Biaya Ymh dibayar Kas

20 Selamat belajar semoga ujian sukses


Download ppt "PAJAK PENGHASILAN Suranto, S.Pd, M.Pd."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google