Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehZam Pradita Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
PPh PASAL 21 MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA
2012 MOH. SALEH ISMAIL enny, 2008
2
DASAR HUKUM Pasal 21 UU PPh
Pertemuan 3 DASAR HUKUM Pasal 21 UU PPh PMK No. 252/PMK.03/2008 Tgl 31 Desember 2008 PMK No. 254/PMK.03/2008 Tgl 31 Desember 2008 KMK No. 112/KMK03/2001 PER-31/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009 PER-57/PJ/2009 tanggal 12 Oktober 2009
3
PRINSIP PEMOTONGAN PPh 21
Setiap pegawai yang memperoleh Penghasilan (gaji dsb) wajib dipotong PPh 21 oleh pemberi kerja Bagi pegawai, pemotongan pajak tersebut merupakan angsuran pembayaran pajak dalam tahun berjalan keculai yang bersifat final Dilakukan setiap bulan / setiap pembayaran Ada perbedaan penghitungan untuk pegawai tetap dan tidak tetap untuk dasar pengenaanya Pajak yang dipotong ditambah 20% apabila pegawai tersebut tidak mempunyai NPWP
4
KEWAJIBAN PEMOTONG PPh PASAL 21 DIPOTONG, DISETOR DAN DILAPORKAN
Pasal 21 ayat (1) PPh WP OP DALAM NEGERI DIPOTONG, DISETOR DAN DILAPORKAN GAJI, UPAH, HONOR, TUNJANGAN, DAN PEMBAYARAN LAIN SBG IMBALAM MENYANGKUT PEKERJAAN YG DILAKUKAN OLEH PEGAWAI ATAU BUKAN PEGAWAI GAJI, UPAH, HONOR, TUNJANGAN, DAN PEMBAYARAN LAIN YANG MENYANGKUT PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN UANG PENSIUN ATAU PEMBAYARAN LAIN DALAM RANGKA PENSIUN HONORARIUM ATAU IMBALAN SERTA PEMBAYARAN LAIN SEHUBUNGAN DENGAN JASA PEMBAYARAN ATAU IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN ADANYA KEGIATAN PEMBERI KERJA BENDAHARAWAN PEMERINTAH DANA PENSIUN OP/BADAN YANG MENBAYAR PENYELENGGARA KEGIATAN
5
PENERIMA PENGHASILAN Penerima Pensiun
Pegawai Tetap dan Pegawai tidak tetap Bukan Pegawai, komisaris, manta pegawai Penerima pesangon Peserta kegiatan
6
Pembayaran Dipotong PPh 21
a. Yang diterima langsung : Gaji, Tunjangan beras, tunjangan Pajak, tunjangan Perumahan. Tunjangan Istri dll Bonus, THR, Gratifikasi, Tantiem dll b. Yang diterima tidak langsung : Asuransi yang dibayar perusahaan
7
Pembayaran bukan Obyek PPh 21
Pemberian dalam bentuk Natura/kenikmatan seperti mobil dinas, rumah dinas, termasuk PPh ditanggung perusahaan Pembayaran langsung kepada dana pensiun, jamsostek berupa iuran pensiun, THT & JHT Oleh perusahaan Bea siswa (kecuali kepada pemilik, komisaris, Direksi, pengurus)
8
PENGURANGAN YANG DIPERBOLEHKAN UNTUK MENGHITUNG PENGHASILAN NETO
Biaya Jabatan (5% atau maks setahun. Iuran pensiun, THT, JHT yang dibayar pegawai maksimal 5% atau setahun.
9
Pemotongan PPh 21 PER31/PJ/2009 jo. Per 57 Penerima Pensiun Peg. Tetap
(Pasal 14) Peg. Tetap (Pasal 14) Peg. Tdk. Tetap (Pasal 14, 15) Bukan Pegawai (Pasal 16) Penerima Pesangon (Pasal 19) Peserta kegiatan (Pasal 19) PER31/PJ/2009 jo. Per 57
10
Gaji Bruto sebulan dikurangi Bi. Pensiun, PTKP (disetahunkan)
Penghitungan Pemotongan Pensiun (Pasal 14) Setiap Bulan (Jan-Nov) Akhir tahun (Desember) Gaji Bruto Setahun (Jan-Des) dikurangi : Bi. Pensiun, PTKP Gaji Bruto sebulan dikurangi Bi. Pensiun, PTKP (disetahunkan) Pasal 17 (1) dikurangi Pembayaran Jan-Nov Pasal 17 (1) dibagi 12
11
Gaji Bruto sebulan dikurangi Biaya Jabatan, Iuran Pensiun, PTKP
Penghitungan Pemotongan Peg. Tetap (Pasal 14) Setiap Bulan (Jan-Nov) Akhir tahun (Desember) Gaji Bruto sebulan dikurangi Biaya Jabatan, Iuran Pensiun, PTKP (disetahunkan) Gaji Bruto Setahun (Jan-Des) dikurangi : Biaya Jabatan, Iuran Pensiun, PTKP Pasal 17 (1) dibagi 12 Pasal 17 (1) dikurangi Pembayaran Jan-Nov
12
PPh 21 Pegawai tetap Gaji sebulan 2,000,000 Pengurangan :
2008 2009 Gaji sebulan 2,000,000 Pengurangan : Biaya Jabatan : 100,000 5% X Rp ,00 Penghasilan neto sebulan 1,900,000 Penghasilan neto disetahunkan (perkiraan) 22,800,000 12 x Rp ,00 PTKP setahun (K/-) - untuk WP sendiri 13,200,000 15,840,000 - tambahan WP kawin 1,200,000 1,320,000 Jumlah PTKP setahun 14,400,000 17,160,000 Penghasilan Kena Pajak setahun 8,400,000 5,640,000 Pajak Penghasilan (Tarif PPh O P) Setahun 420,000 222,000 PPh 21 sebulan (/12) – punya NPWP 35,000 18,500 PPh 21 sebulan jika tdk Punya NPWP 35.000 22.200
13
Penghitungan Akhir Tahun Pegawai Tetap
Gaji + tunjangan + bonus (Jan s.d. Des) Rp 26,000,000 Pengurangan : 1 Biaya Jabatan : Max = Rp 1,300,000 5% X Rp ,00 Penghasilan neto setahun sebenarnya Rp 24,700,000 PTKP setahun (K/-) - untuk WP sendiri Rp15,840,000 - tambahan WP kawin Rp1,320,000 Jumlah PTKP setahun Rp17,160,000 Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 7,540,000 Pajak Penghasilan Harus dipotong (tarif OP) Rp ,000 PPh 21 telah dipotong bulanan (Jan - Nov) misal : Rp ,000 PPh Yang kurang dipotong Rp ,000
14
Penghitungan Pegawai Tidak Tetap
Upah secara bulanan Pasal 14 PER-31 Upah Harian, Mingguan, Borongan, Satuan Upah sebulan Melebihi (Pasal 15 PER-31) Upah sebulan Tidak Melebihi (Pasal 1 PMK 254) Pasal 12 Per 31 Upah sebulan > 6 jt Upah sebulan s.d. 6 jt Upah sehari > 150 rb Upah sehari s.d. 150 rb Gaji Bruto – PTKP sebulan (disetahunkan) Upah Bruto – PTKP sebulan (disetahunkan) Upah Bruto – PTKP jumlah hari Upah Bruto – 150 rb. (Perhari) Pasal 17 (1) dibagi 12 Pasal 17 (1) dibagi 12 5% 5% NIHIL
15
PEGHITUNGAN PEGAWAI TIDAK TETAP DENGAN GAJI BULANAN
Peg. Tetap Peg. Tdk. Tetap bulanan Gaji bulanan 2,000,000 Pengurangan : Biaya Jabatan : 100,000 - 5% X Rp ,00 Penghasilan neto sebulan 1,900,000 Penghasilan neto disetahunkan (perkiraan) 22,800,000 24,000,000 12 x Pengh. Neto PTKP setahun (K/-) - untuk WP sendiri 15,840,000 - tambahan WP kawin 1,320,000 Jumlah PTKP setahun 17,160,000 Penghasilan Kena Pajak setahun 5,640,000 6,840,000 Pajak Penghasilan (Tarif PPh O P) Setahun 222,000 342,000 PPh 21 sebulan (/12) – punya NPWP 18,500 28,500 PPh 21 sebulan jika tdk Punya NPWP 22,200 34,200
16
PENGHITUNGAN PPH 21 PEGAWAI TIDAK TETAP (HARIAN, BORONGAN)
Budi (kawin) bekerja selama 15 hari dalam bulan Juni Total gaji yang diterima Rp , karena upah sebulan melebihi , maka PPh 21 yang dipotong adalah : Penghasilan bruto = ( ) X 15/360 = PKP = PPh 21 dipotong (5%) = PPh 21 jika tdk berNPWP +20% =
17
Penghitungan PPh 21 Bukan Pegawai
(Pasal 16 Per 57) -Tidak Berkesinambungan Berkesinambungan Komisaris /Pengawas yg tidak Pegawai tetap Mantan Pegawai (Pasal 16 PMK 252) Punya NPWP, dan Ph hanya dr pemotong Pjk, dan Tdk ada penghasilan lain Komulatif Japro, Tantiem, Bonus, Gratifikasi, Imbalan lain Komulatif Honor/imbalan Bruto Yang tidak Teratur Tidak Ya 50% Upah Bruto 50% Komulatif Upah Bruto 50% Komulatif Gaji Bruto – PTKP sebulan Pasal 17 (1) Pasal 17 (1) Pasal 17 (1) Pasal 17 (1) Pasal 17 (1)
18
PENGHITUNGAN PPh 21 BUKAN PEGAWAI YANG TIDAK BERSIFAT KESINAMBUNGAN
Tax Based = 50% X penghasilan bruto Tarif pajaknya adalah tarif umum Misalnya : Adi Wijaya, SE, Ak. Melakukan Audit dan dibayar Rp , PPh 21 dipotong saat pembayaran adalah : Penghasilan Bruto : Dasar Pengenaan Pajak =50% : PPh 21 dipotong (Pasal 17 (1) = 5% X :
19
Misalkan Supandi merupakan konsultan di PT S. Memperoleh honor sbb :
Penghitungan PPh 21 Bukan pegawai yang bersifat kesinambungan (syarat PTKP tidak terpenuhi) Tidak memenuhi syarat komulatif : Punya NPWP, Hanya memperoleh penghasilan dari pemotong pajak, dan tdk punya penghasilan. Lain Komulatif Bruto dikurangi PTKP sebulan Meliputi : Tenaga ahli (pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris), MLM, PDL Asuransi, Penjaja Barang, dll yang bukan pegawai tetapi menerima penghslan secr berkesinambungan. Misalkan Supandi merupakan konsultan di PT S. Memperoleh honor sbb : - Januari = - Februari = - Maret 2009 =
20
Akumulasi Penghasilan bruto 190,000,000 340,000,000 DPP (50%)
Pertemuan 3 Penghitungan PPh 21 Bukan pegawai yang bersifat kesinambungan (syarat PTKP tidak terpenuhi) Uraian Januari Februari Maret Penghasilan Bruto 90,000,000 100,000,000 150,000,000 Akumulasi Penghasilan bruto 190,000,000 340,000,000 DPP (50%) 45,000,000 95,000,000 170,000,000 PPh 21 terutang (tarif Pasal 17 (1)) 2,250,000 9,250,000 20,500,000 Telah dipotong masa sebelumnya - PPh harus dipotong bulan tersebut 7,000,000 11,250,000 Apabila tidak punya NPWP + 20% 2,700,000 8,400,000 13,500,000
21
Misalkan Pak Lamijan (K/-) anggotan MLM X Memperoleh penghasilan sbb :
Penghitungan PPh 21 untuk penghasilan bukan pegawai bersifat berkesinambungan (syarat PTKP terpenuhi) DPP Dihitung dari 50% kumulatif penghasilan bruto dikurangi PTKP sebulan dikalikan tarif Pasal 17 (1) Syarat dapat dikurangi PTKP: Punya NPWP, Hanya memperoleh pengh dari pemotong pajak, dan tdk punya pengh. Lain jika salah satu saja syarat tidak dipenuhi maka tidak ada PTKP. (Pasal 12) Misalkan Pak Lamijan (K/-) anggotan MLM X Memperoleh penghasilan sbb : - Januari = - Februari = - Maret 2009 = Penghitungan PPh 21 adalah :
22
Akumulasi Penghasilan bruto 90,000,000 160,000,000
Penghitungan PPh 21 untuk penghasilan bukan pegawai bersifat berkesinambungan (syarat PTKP terpenuhi) Uraian Januari Februari Maret Penghasilan Bruto 30,000,000 60,000,000 70,000,000 Akumulasi Penghasilan bruto 90,000,000 160,000,000 Akumulasi 50% Penghasilan bruto 15,000,000 45,000,000 80,000,000 (-) PTKP (K/-)= ( )/12 1,430,000 Penghasilan kena pajak 13,570,000 43,570,000 78,570,000 PPh 21 terutang (Tarif Pasal 17 (1)) 678,500 2,178,500 6,785,500 Telah dipotong masa sebelumnya - PPh harus dipotong bulan tersebut 1,500,000 4,607,000 Apabila tidak punya NPWP + 20% 814,200 1,800,000 5,528,400
23
Jumlah Jasa Dokter yang dibayar Pasien (Rupiah)
Contoh dokter yang bekerja di RS Tirta Nusantara memperoleh honor sebagai berikut : Bulan Jumlah Jasa Dokter yang dibayar Pasien (Rupiah) Januari ,00 Februari Maret ,00 April ,00 Mei Juni Jumlah ,00
24
Penghitungan PPh 21 Dokter
Bulan Jasa Doketr yang dibayar Pasien (Rupiah) Dasar Pemotongan PPh Pasal (Rupiah) Dasar Pemotongan PPh Pasal 21 Kumulatif (Rupiah) Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh PPh Pasal 21 terutang (Rupiah) (1) (2) (3)=50% x (2) (4) (5) (6)=(3) x (5) Januari ,00 ,00 5% ,00 Februari Maret ,00 ,00 ,00 ,00 April , ,00 , ,00 , ,00 5% 15% , ,00 Mei ,00 15% ,00 Juni ,00 ,00 Jumlah ,00 ,00
25
PESERTA KEGIATAN DAN PENERIMA PESANGON (PASAL 16 PER 57)
KMK 112/KMK03/2001 Imbalan Bruto Tarif Progresif : 0-25 Juta : nihil 25-50 juta : 5% juta : 10% juta : 15% : 25% Pasal 17 (1) Final
26
KEWAJIBAN PEMOTONG PAJAK (PEMBERI KERJA)
Menghitung dan memotong PPh 21 setiap Pegawai / pembayaran Membuat bukti pemotongan untuk setiap pegawai Membayarkan total Pajak (PPh 21) yang telah dipotong setiap bulan ke kas negara maks. Tgl. 10 bulan berikutnya Melaporkan penghitungan, pemotongan, dan pembayaran tsb ke Kantor Pajak setiap bulan maks tgl. 20 bln berikutnya.
27
HAK DAN KEWAJIBAN PEGAWAI PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG PAJAK
Pertemuan 3 HAK DAN KEWAJIBAN PEGAWAI PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG PAJAK HAK : - Meminta Bukti pemotongan - Bukti pemotongan sebagai kredit pajak (angsuran pajak) yang telah dibayar KEWAJIBAN Melaporkan dalam SPT tahunan PPh Orng Pribadi (setiap tahun)
28
Tax Planning 1 Gaji, tunjangan, Bonus, THR, Gra.dll Ya 2
No. Jenis Pembayaran Obyek PPh 21 Biaya Perusahaan 1 Gaji, tunjangan, Bonus, THR, Gra.dll Ya 2 Asuransi (kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa) yang dibayar perusahaan 3 Pembayaran langsung kepada dana pensiun, jamsostek berupa iuran pensiun, THT & JHT oleh perusahaan Tidak 4 Bea siswa (kecuali kepada pemilik, komisaris, Direksi, pengurus) 5 Pemberian dalam bentuk Natura/kenikmatan seperti mobil dinas, rumah dinas, termasuk PPh ditanggung perusahaan
29
*)PKP (penghasila kena pajak) pegawai: gaji neto dikurangi PTKP
Tax Planning No. Jenis Pembayaran PPh 21 PPh Badan Total Pajak 1 Pemberian bentuk Bea siswa (kecuali kepada pemilik, komisaris, Direksi, pengurus) daripada dlm bentuk bentuk tunjangan pendidikan Turun 5-30% tetap 2 Pemberian Natura : Total PKP pegawai s.d. 50 jt Total PKP pegawai jt Total PKP pegawai jt Total PKP pegawai diatas 500 jt Turun : 5% 15% 25% 30% Naik: Naik 20% Naik 10% 0% Turun 5% *)PKP (penghasila kena pajak) pegawai: gaji neto dikurangi PTKP
30
Tax Planning Bea siswa Apabila ada pegawai yang melakukan pendidikan dari pada diberikan dalam bentuk tunjangan, maka berikan dalam bentuk bea siswa karena bisa mengurangi PPh Badan tetapi bukan obyek PPh 21sehingga bisa menghemat jumlah pajak 5 – 30% tergantung jumlah Penghasilan kena pajak pegawai yang diberikan beasiswa tadi.
31
Tax Planning Pemberian Natura
1. Untuk pegawai dengan gaji s.d. 500 juta/th Jangan berikan bentuk natura karena tidak mengurangi biaya perusahaan shg dikenakan PPh badan lebih besar. 2. Untuk pegawai dengan gaji di atas 500 juta/th Berikan natura karena tarif tarif PPh badan lebih kecil dari PPh 21 (OP)
32
TERIMA KASIH...!!! enny, 2008
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.