Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDanz Sweet Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
UNIVERSITAS SEBELAS MARET PROGRAM DOKTOR ILMU PENDIDIKAN
PENGAWAS SEKOLAH DI ERA OTONOMI DAERAH DALAM MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN Untuk Memenuhi Untuk Memenuhi Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Wawasan Makro Pendidikan Prof.Dr. M. Furqon Hidayatullah,MPd Oleh : LUGTYASTYONO BN KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL UNIVERSITAS SEBELAS MARET PROGRAM DOKTOR ILMU PENDIDIKAN S U R A K A R T A 2011
2
Intervensi Program Intervensi Program
PENGAWAS MASA DEPAN Intervensi Program KONDISI SAAT INI Kualifikasi Pengawas TK/SD : 38 % belum S1 Kualifikasi Pengawas Dikmen : 65% belum S2 Rekruitmen : tidak didasarkan pada kompetensi Jabatan dan karir Pengawas tidak menarik Kurang menguasai supervisi akademis Kompetensi masih belum memadai Remunerasi belum ditetapkan dengan baik Citra dan wibawa akademik masih rendah Program kepengawasan belum disusun berdasarkan analisis kebutuhan sekolah Laporan kepengawasan belum digunakan sebagai bahan pertimbangan pengambil keputusan PENGAWAS SEKOLAH PROFESIONAL DAN BERMARTABAT DAPAT MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN MENUJU Intervensi Program
3
Apa pengertian Pengawas Sekolah ?
Rumusan Masalah Apa pengertian Pengawas Sekolah ? Jelaskan Tupoksi Pengawas Sekolah di Indonesia ? Bagaimanakah Kondisi Pengawas Sekolah di era Otonomi Daerah ? Bagaimanakah Solusi yang tepat agar Pengawas Sekolah dapat Meningkatkan mutu pendidikan di era Otonomi Daerah
4
Tujuan Penulisan Pengertian Pengawas Sekolah
Menjelaskan Tupoksi Pengawas di Indonesia Menjelaskan Kondisi Pengawas Sekolah di era Otonomi Daerah Menjelaskan Solusi yang tepat agar Pengawas Sekolah dapat Meningkatkan mutu pendidikan di era Otonomi Daerah
5
Pengawas Sekolah Kepmendikbud RI Nomor 020/U/1998 tanggal 6 Pebruari 1998 : Pengawas Sekolah adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan pendidikan di sekolah dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan pra sekolah, dasar dan menengah Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi no 21 tahun 2010 Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan dan diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan
6
Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, menyatakan bahwa jenis pengawas terdiri dari : Pengawas Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) Pengawas Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) Pengawas Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah (mata pelajaran / rumpun mata pelajaran/ Bimbingan dan Konseling); Pengawas Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah (mata petajaran /rumpun mata pelajaran / Bimbingan dan Konseling); Pengawas Sekolah Menengah Kejuruan / Madrasah Aliyah Kejuruan (mata pelajaran/rumpun mata pelajaran /Bimbingan dan Konseling); Pengawas Sekolah Luar Biasa;
7
KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK PENGAWAS SEKOLAH
Pengawas Sekolah berkedudukan sebagai Pelaksana Teknis fungsional di bidang pengawasan akademik dan manajerial pada sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan Pengawas sekolah adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh guru yang berstatus sebagai PNS Tugas pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 SNP, penilaian kinerja guru dan atau kepala sekolah, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, pembimbingan dan pelatihan profesional guru
8
Syarat Menjadi Pengawas Sekolah
Permendiknas no 12 tahun 2007 Kualifikasi Pengawas Sekolah adalah sebagai berikut : Memiliki pendidikan minimum S1 ( TK,SD , minimum S2 (SMP/MTs, SMA/SMK ) dan S1 kependidikan dengan berbasis sarjana (S1) dalam rumpun mata pelajaran yang relevan pada perguruan tinggi terakreditasi; Guru bersertifikat pendidik Memiliki pangkat minimum penata, golongan ruang III/c; Berusia setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan; Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas, pada lembaga yang ditetapkan pemerintah Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan.
9
Syarat Menjadi Pengawas Sekolah
Permenpan 21 th 2010 pasal 31 Masih berstatus sebagai Guru dan memiliki sertifikat pendidik dengan pengalaman mengajar paling sedikit 8 (delapan) tahun atau Guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah paling sedikit 4 (empat) tahun sesuai dengan satuan pendidikannya masing-masing; berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV bidang Pendidikan; memiliki keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan bidang pengawasan; memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c; usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; lulus seleksi calon Pengawas Sekolah; telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional calon Pengawas Sekolah dan memperoleh STTPP.
10
Mitra Guru Inovator Konselor Motivator Kolaborator Asesor Evaluator
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN WEWENANG PENGAWAS SEKOLAH Fungsi Tugas Pokok Wewenang Mitra Guru Inovator Konselor Motivator Kolaborator Asesor Evaluator Konsultan Penyusunan Program Pengawasan Sekolah Pemantauan Pelaksanaan 8 Standar Menentukan program peningkatan mutu pendidikan Penilaian Adminstrasi, akademis dan fungsional Memilih dan menentukan metode kerja dan instrumen Pengawasan Daerah Khusus Menilai dan menetapkan tingkat kinerja sekolah, kepala sekolah, guru dan tendik lain Memberikan rekomendasi kepada Ka. Dinas pendidikan sebagai bahan pertimbangan kenaikan pangkat/jabatan dan promosi kepsek, guru dan tendik lain Kinerja guru Dalam Pembelajaran Kinerja Kep.Sek Dalam Mengelola Pendidikan Kualitas Penyelenggaraan Pendidikan TK/RA; SD/MI; SMP/MTs; SMA/MA; SMK/MAK; PLB Mutu Proses Pembelajaran, Bimbingan dan Prestasi belajar Siswa
11
PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN OLEH PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
SISWA KOMPETENSI GURU Kepribadian Sosial Pedagogik Profesional PENGAWAS SEKOLAH KEPALA SEKOLAH GURU KOMPETENSI PENGAWAS SEKOLAH Kepribadian Sosial Supervisi Manajerial Supervisi Akademik Evaluasi Pendidikan Penelitian dan Pengembangan KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH Kepribadian Sosial Manajerial Supervisi Kewirausahaan
12
KOMPETENSI PENGAWAS SEKOLAH
Permendiknas No. 12, 2007 SUPERVISI MANAJERIAL KEPRIBADIAN SOSIAL SUPERVISI AKADEMIK EVALUASI PENDIDIKAN Untuk SMP/MTS, SMA/MA dan SMK/MAK minimum magister (S2) kependidikan berbasis S1 dalam rumpun mata pelajaran yang relevan pada perguruan tinggi terakreditasi Untuk TK/RA dan SD/MI Minimum S1/D4 kependidikan dari perguruan tinggi terakreditasi PENELITIAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI PENGAWAS SEKOLAH Berstatus Guru >=8 tahun atau Kepala sekolah >=4 tahun pada jenjang pendidikan yang sesuai dengan satuan pendidikan yang diawasi Miinimum III/c, Memiliki Sertifikat Pendidikan Fungsional sebagai pengawas satuan pendidikan, berusia <=50 tahun sejak diangkat sebagai pengawas. 12
13
Pengawas Sekolah dituntut
Menguasai KTSP Jangan sampai guru dan kepala sekolah sudah tahu KTSP, tapi pengawasnya belum menguasai KTSP Memahami 8 standar pendidikan Memahami ICT Walaupun tidak punya keterampilan dalam menggunakan ICT, tapi paling tidak punya pemahaman besarnya peran ICT dalam proses pembelajaran. Apalagi sekarang banyak guru maupun kepala sekolah yang memanfaatkan ICT. Pengawas sekolah yang tugas pokoknya melakukan supervisi manajerial dan akademik, sudah seharusnya memahami ICT. Ini memang tantangan berat terutama bagi pengawas-pengawas yang sudah tua. Mereka banyak yang alergi dengan komputer, bahkan memegang saja tidak pernah Sertifikasi Jangan sampai pengawas sekolah datang ke sekolah untuk mensupervisi kepala sekolah atau guru yang sudah punya sertifikat profesi, tapi dia sendiri tidak bersertifikat
14
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN PP No. 19 Th 2005
PENILAIAN PENDIDIKAN STANDAR PEBIAYAAN STANDAR ISI STANDAR PENGELOLAAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN STANDAR PROSES STANDAR SARANA DAN PRASARANA STANDAR KOMPETENSI LULUSAN STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN ADALAH KRITERIA MINIMAL TENTANG SISTEM PENDIDIKAN DI SELURUH WILAYAH HUKUM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA 14
15
PP 74 Pasal 66 Dalam jangka waktu 5 tahun sejak berlakunya PP ini Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang belum memenuhi kualifikasi S1 atau D IV dapat mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik apabila sudah Mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru atau Mempunyai golongan IV/a, atau angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a
16
Kesimpulan Permendiknas No. 12, 2007 Permenpan no 21 tahun 2010
batas usia untuk dapat diangkat menjadi Pengawas Sekolah Permenpan no 21 tahun 2010 tentang ijazah untuk dapat diangkat menjadi Pengawas Sekolah Permendiknas No. 12, 2007 Permenpan no 21 tahun 2010
17
Lanjutan Kesimpulan Tupoksi dan peran pengawas sekolah sudah cukup lengkap dimuat/diatur dalam UU, PP, Permendiknas Permenpan dan panduan/pedoman Ditjen PMPTK, tetapi Pemkab dan DPRD serta para politisi di daerah tidak mengindahkan bahkan tidak menghiraukan segala peraturan dari pemerintah pusat, semapan bagaimanapun profesionalisme dan kompetensi pengawas sekolah, kalau sikap dan perilaku pejabat pemkab dan politisi di daerah tidak berubah untuk menerapkan aturan pemerintah pusat secara konsisten maka mutu pendidikan yang diharapkan hanya akan menjadi angan-angan/hayalan belaka.
18
Saran Sebaiknya jangan ada 2 peraturan menteri yang membingungkan Permendiknas no 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/ Madrasah dan Permenpan no 21 tahun tentang Jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya tentang batas usia dan Ijazah Pengawas Sekolah sehingga penguasa/ pimpinan daerah atau dinas pendidikan dapat mengambil kebijakan yang tepat Sebaiknya para penguasa/ pimpinan daerah atau dinas pendidikan yang mempunyai kewenangan untuk mengangkat para Pengawas Sekolah benar-benar mau mewujudkan cita-cita nasional untuk memperbaiki atau meningkatkan mutu pendidikan kita dengan mengangkat Pengawas Sekolah yang berkompeten sesuai tugas dan fungsinya
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.