Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2007 tentang Tata Cara Pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke Dalam Laporan Keuangan Kementerian.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2007 tentang Tata Cara Pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke Dalam Laporan Keuangan Kementerian."— Transcript presentasi:

1 Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2007 tentang Tata Cara Pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke Dalam Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Direktorat Pembinaan PK-BLU Direktorat Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan RI

2 LAPORAN KEUANGAN BLU UNTUK PERTANGGUNGJAWABAN (1)
Menggunakan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang diterbitkan oleh Asosiasi Profesi Akuntansi Indonesia. Jika standar tersebut tidak ada, BLU dapat menerapkan Standar Akuntansi Industri yang spesifik setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

3 LAPORAN KEUANGAN BLU UNTUK PERTANGGUNGJAWABAN (2)
Menjadi lampiran Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga. Terdiri dari : Laporan Realisasi Anggaran/Laporan Operasional; Neraca; Laporan Arus Kas; Catatan atas Laporan Keuangan; dan Laporan Kinerja.

4 LAPORAN KEUANGAN BLU UNTUK KONSOLIDASI
Menggunakan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Digunakan untuk konsolidasi Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga. Terdiri dari : Laporan Realisasi Anggaran; Neraca; Catatan atas Laporan Keuangan.

5 LAPORAN REALISASI ANGGARAN BLU UNTUK KONSOLIDASI
Hasil konversi terhadap pendapatan dan belanja BLU. Memuat : Pendapatan BLU yang tidak berasal dari APBN; Belanja yang bersumber dari APBN; Belanja yang bersumber dari pendapatan BLU.

6 NERACA BLU UNTUK KONSOLIDASI
Merupakan Neraca yang dihasilkan dari proses konversi terhadap Neraca yang disusun berdasarkan SAK ke dalam Bagan Akun Standar yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

7 SISTEM AKUNTANSI BLU Dapat menghasilkan laporan keuangan berdasarkan SAK dan SAP beserta Arsip Data Komputer (ADK). Pengembangan dan penggunaanya diserahkan sepenuhnya kepada BLU.

8 SISTEM AKUNTANSI BLU Cetak LK Lap. sesuai SAK Keuangan SISTEM
BERBASIS SAK Pembuatan SPM Pengesahan dan MP Transaksi LK.Keu SAP Data Untuk Konsolidasi Data untuk Konsolidasi ADK

9 SPM PENGESAHAN Dokumen sumber yang digunakan untuk membukukan pendapatan BLU dan belanja BLU dalam rangka menghasilkan laporan keuangan untuk konsolidasi. Disampaikan kepada KPPN setiap triwulan. Sebagai dasar bagi KPPN untuk menerbitkan SP2D pengesahan.

10 MEMO PENYESUAIAN Dokumen sumber yang digunakan untuk melakukan konversi Neraca dan membukukan saldo dana lancar BLU. Dibuat pada saat penyusunan laporan keuangan semesteran dan tahunan.

11 BARANG MILIK NEGARA (BMN) BLU
Sebagai pengguna BMN, Menteri/Pimpinan Lembaga wajib menyajikan Laporan Barang Pengguna Semesteran/Tahunan. BMN BLU akan dikonsolidasikan menjadi BMN Kementerian Negara/Lembaga. BLU dapat menggunakan SABMN dalam menyusun laporan pertanggungjawaban BMN BLU.

12 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN BLU UNTUK KONSOLIDASI
Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan disajikan sesuai dengan ilustrasi yang ada pada lampiran Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 67/PB/2007.

13 PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN BLU UNTUK KONSOLIDASI
BLU menyampaikan laporan keuangan kepada UAPPA-E1 setiap triwulan. Sebelum disampaikan kepada UAPPA-E1, laporan keuangan direkonsiliasikan dengan KPPN. BLU menyampaikan ADK bulanan kepada UAPPA-E1. UAPPA-E1 menggabungkan seluruh ADK satker di bawahnya termasuk ADK dari BLU. Berdasarkan hasil penggabungan tersebut, UAPPA-E1 menyusun laporan keuangan dan disampaikan kepada UAPA beserta ADK.

14 PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN BLU UNTUK PERTANGGUNGJAWABAN
Disampaikan kepada Pejabat Eselon 1 atasannya dan Dirjen Perbendaharaan c.q. Direktur PK BLU setiap triwulan. Pejabat Eselon 1 membuat Ringkasan Laporan Keuangan BLU yang berada di bawahnya dan disampaikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga beserta lembar muka setiap triwulan. Menteri/Pimpinan Lembaga membuat Ringkasan Laporan Keuangan BLU dan disampaikan kepada Dirjen Perbendaharaan c.q. Direktur PK BLU setiap semester dan tahunan.

15 MEKANISME PELAPORAN BLU
LRA+Neraca+CALK+ face LK+Ringkasannya (semesteran) Ringkasan LK BLU Dit. APK UAPA Face LK+ ringkasannya (semesteran) ADK (bulanan) LRA+Neraca (triwulan) LRA+Neraca+CALK+ face LK (per semester) UAPPA-E1 ADK (bulanan) LRA+Neraca (triwulan) LRA+Neraca+CALK+LK(SAK) (per semester) Rekonsiliasi (triwulan) BLU Dit. PPK BLU KPPN LK (SAK) (triwulan) Merekam dan memproses dokumen sumber

16 JADWAL PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI ANGGARAN TRIWULAN I
Pengirim Tgl. Kirim Penerima Tgl. Terima BLU 15 April 20X0 UAPPA-E1 23 April 20X0 27 April 20X0 UAPA 30 April 20X0 8 Mei 20X0 Menkeu c.q. Dirjen PBN 9 Mei 20X0

17 JADWAL PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN SEMESTER I
Pengirim Tgl. Kirim Penerima Tgl. Terima BLU 10 Juli 20X0 UAPPA-E1 17 Juli 20X0 PPK BLU 20 Juli 20X0 UAPA 22 Juli 20X0 25 Juli 20X0 26 Juli 20X0 Menkeu c.q. Dirjen PBN

18 JADWAL PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI ANGGARAN TRIWULAN III
Pengirim Tgl. Kirim Penerima Tgl. Terima BLU 15 Okt 20X0 UAPPA-E1 23 Okt 20X0 27 Okt 20X0 UAPA 31 Okt 20X0 8 Nop 20X0 Menkeu c.q. Dirjen PBN 9 Nop 20X0

19 JADWAL PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN
Pengirim Tgl. Kirim Penerima Tgl. Terima BLU 20 Jan 20X1 UAPPA-E1 2 Feb 20X1 PPK BLU 8 Feb 20X1 UAPA 10 Feb 20X1 27 Feb 20X1 28 Feb 20X1 Menkeu c.q. Dirjen PBN

20 LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Dilampiri Ringkasan Laporan Keuangan BLU dan lembar muka laporan keuangan seluruh BLU yang berada di lingkup Kementerian Negara/Lembaga. Disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Dirjen Perbendaharaan selambat-lambatnya tanggal 28 Februari setelah tahun anggaran berakhir.

21 AUDIT DAN REVIU Laporan Keuangan BLU untuk pertanggungjawaban diaudit oleh auditor eksternal. Laporan Keuangan BLU untuk konsolidasi direviu oleh satuan pemeriksa internal/aparat pengawasan internal Kementerian Negara/Lembaga sebelum disampaikan kepada entitas pelaporan.

22 TERIMAH KASIH


Download ppt "Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2007 tentang Tata Cara Pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke Dalam Laporan Keuangan Kementerian."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google