Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehRezha Ramadan Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Integritas, Profesionalisme, Kepuasan Nasabah, Keteladanan, Penghargaan Kepada SDM
KUPEDES
2
Integritas, Profesionalisme, Kepuasan Nasabah, Keteladanan, Penghargaan Kepada SDM
Sesuai penjelasan pasal 8 Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan pasal 8 Undang Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan dan seiring dengan misi BRI untuk melakukan kegiatan perbankan yang terbaik dengan mengutamakan pelayanan kepada usaha mikro, kecil dan menengah, maka BRI membuka pelayanan kredit Kupedes BRI dengan plafond sampai dengan Rp ,- dengan sumber Dana Kupedes berasal sepenuhnya dari dana BRI
3
KETENTUAN UMUM Besar plafond Kupedes
Integritas, Profesionalisme, Kepuasan Nasabah, Keteladanan, Penghargaan Kepada SDM KETENTUAN UMUM Besar plafond Kupedes Besar plafond Kupedes yang dapat diberikan sampai dengan Rp ,- (seratus juta rupiah) Bentuk kredit Bentuk kredit yang diberikan adalah persekot Non Annuitet (Flate Rate) Tujuan penggunaan kredit dapat digunakan untuk modal kerja ataupun investasi
4
Provisi dan Biaya Administrasi
Integritas, Profesionalisme, Kepuasan Nasabah, Keteladanan, Penghargaan Kepada SDM Suku Bunga Kupedes berkisar 1.025% s/d 1,2% flate per bulan (Non PBTW) dan 1,6% flate per bulan (ada PBTW) Provisi dan Biaya Administrasi NO PLAFOND PROVISI BY ADMINISTRASI 1 s/d Rp 10 juta Tidak ada Rp ,- 2 > Rp 10 juta s/d Rp 25 juta Rp ,- 3 > Rp 25 juta s/d Rp 50 juta Rp ,- 4 > Rp 50 juta s/d Rp 100 juta 1% x plafond Rp ,- Hak PBTW hanya diberikan untuk Kupedes s/d Rp 50 juta sebesar 25% dari total Bunga
5
. Jangka waktu dan Pola angsuran
Integritas, Profesionalisme, Kepuasan Nasabah, Keteladanan, Penghargaan Kepada SDM . Jangka waktu dan Pola angsuran Jangka waktu angsuran Kupedes maksimal 60 bulan dengan memperhatikan karakteristik usaha yang akan dibiayai, siklus usaha dan cash flow debitur Asuransi Jiwa Debitur KUR Kupedes diasuransikan jiwa (Gratis) Denda / Penalty Ketentuan denda hanya berlaku untuk Kupedes > Rp 50 juta sebesaR Denda = Tunggakan (Pokok +Bunga) x 50% x Suku Bunga yang berlaku
6
Integritas, Profesionalisme, Kepuasan Nasabah, Keteladanan, Penghargaan Kepada SDM
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.