Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehBunga Syaputra Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
MEKANISME DESENTRALISASI PENELITIAN, PROGRAM PENELITIAN TERPUSAT DAN MONITORING & EVALUASI HASIL PENELITIAN Prof. Dr. Ir. Lili Warly, M.Agr. DIREKTORAT PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI 2012
2
Perencanaan Penelitian
Penyempurnaan RIP (bagi yang memerlukan) sesuai standa dan kebutuhan PT. Merumuskan penelitian unggulan PT yang relevan dengan RIP (lihat panduan penelitian edisi VIII) Mengangkat reviewer internal sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
3
Kriteria Reviewer Internal PT
Mempunyai tanggung jawab, berintegritas, jujur, mematuhi kode etik reviewer, sanggup melaksanakan tugas-tugas sebagai reviewer. Berpendidikan Doktor Mempunyai jabatan fungsional serendah-rendahnya Lektor. Berpengalaman dalam bidang penelitian, sedikitnya pernah 2 kali sebagai ketua peneliti pada penelitian kompetitif nasional dan atau pernah mendapatkan penelitian berskala internasional. Berpengalaman dalam publikasi ilmiah pada jurnal internasional dan atau nasional terakreditasi sebagai “first author” atau “corresponding author”. Berpengalaman sebagai pemakalah dalam seminar ilmiah internasional dan atau seminar ilmiah nasional. Pengalaman dlm penulisan buku ajar dan HKI merupakan nilai tambah Berpengalaman sebagai mitra bestari dari jurnal ilmiah internasional dan atau jurnal ilmiah nasional dan atau sebagai pengelola jurnal ilmiah dapat merupakan suatu nilai tambah.
4
Mekanisme Rekruitmen Reviewer Internal PT
Lembaga Penelitian mengumumkan secara terbuka penerimaan calon reviewer penelitian internal PT Calon reviewer mendaftarkan diri atau didaftarkan oleh pihak lain ke Lembaga Penelitian Seleksi reviewer didasarkan pada kriteria tersebut di atas sesuai dengan bidang keahlian yang diperlukan Lembaga Penelitian mengumumkan hasil seleksi reviewer penelitian internal secara terbuka Perguruan tinggi menyampaikan nama-nama reviewer internalnya kepada Dit. Litabmas Ditjen Dikti.
5
Skim Penelitian Desentralisasi
No. Skim penelitian Ketua Peneliti Durasi (th) Anggaran (Rp. Juta) 1. Unggulan PT S3, S2 Lektor Kepala 2 – 5 50 – tgt PT 2. Hibah Tim Pascasarjana S3 3 75 – 100 3. Penelitian Fundamental 1 – 2 30 – 50 4. Hibah Bersaing Min .S2 Lektor 2 - 3 5. Hibah PEKERTI TPP : Maks S2 TPM : S3 2 60 – 75 6. Disertasi Doktor Mhs. Prog. S3 1 7. Dosen Pemula PTS Binaan 5 – 10
6
Perluasan Kewenangan Desentralisasi
A. Pengumpulan Proposal : Proposal dikirimkan dalam bentuk soft copy (CD) dan 3 rangkap hard copy Untuk PT Mandiri, Utama, Madya, PTN Binaan dan Poltek Non-Binaan, proposal dikumpulkan di PT, selanjutnya PT mengirimkan rekap proposal tsb ke Dit. Litabmas dalam bentuk CD dan melalui Untuk PTS Binaan proposal dikumpulkan di PT, selanjutnya PT secara kolektif mengrimkan ke Kopertis. Kopertis mengirimkan soft copy kompilasi rekap proposal dari setiap PTS Binaan ke Dit. Litabmas dalam bentuk CD dan melalui
7
B. Sistem Seleksi Kecuali Penelitian Dosen Pemula, seleksi proposal dilakukan dalam 2 tahapan, yaitu desk evaluasi dan pemaparan proposal bagi yang lolos dalam tahap desk evaluasi. Seleksi proposal pada PT Mandiri, Utama, Madya, dan Poltek Non-Binaan dilakukan sepenuhnya oleh reviewer internal PT. Dalam hal PT pada poin (1) tidak mempunyai kecukupan reviewer internal, maka harus menggunakan reviewer dari Dit. Litabmas. Segala biaya yang ditimbulkan berkenaan dengan seleksi proposal dibebankan kepada anggaran PT. Seleksi proposal pada PT Binaan (PTN, PTS, dan Politeknik), seleksi proposal penelitian dilaksanakan oleh Dit. Litabmas Dikti yang berkoordinasi dengan Kopertis (untuk PTS)
8
C. Pengumuman Hasil Seleksi
Untuk PT Mandiri, Utama, Madya, PTN Binaan, dan Poltek Non-Binaan, pengumuman hasil seleksi proposal penelitian dilakukan oleh PT dengan Surat Keputusan Pimpinan Perguruan Tinggi setelah ada kepastian pagu dana dan persetujuan dari Dit. Litabmas. Untuk PTS Binaan, pengumuman hasil seleksi proposal penelitian dilakukan oleh Kopertis melalui Surat Keputusan Koordinator Kopertis setelah ada kepastian pagu dana dan persetujuan dari Dit. Litabmas Dikti.
9
D. Monitoring Pelaksanaan Penelitian
Monitoring dan evaluasi lapangan pelaksanaan penelitian desentralisasi dilakukan secara internal oleh PT/ Kopertis dan secara eksternal oleh Dit. Litabmas. Setiap peneliti diwajibkan mengisi aplikasi monitoring secara berkala 2 bulan sekali terhitung mulai penanda tanganan kontrak penelitian. Mekanisme monitoring online akan ditetapkan kemudian. Monitoring terpusat pelaksanaan penelitian desentralisasi dilaksanakan oleh Dit. Litabmas Dikti pada wilayah dimana perguruan tinggi tersebut berdomisili. Hasil monitoring menjadi acuan untuk pertimbangan pendanaan tahun berikutnya bagi penelitian yang masih berjalan.
10
E. Pendanaan dan Biaya Pengelolaan Penelitian
a. Sumber dana penelitian yang didesentralisasikan ke perguruan tinggi dapat bersumber dari : Dana desentralisasi penelitian dari Dit. Litabmas Dana internal perguruan tinggi Kerjasama penelitain dengan lembaga lain (pemerintah/swasta, dalam dan luar negeri). Sumber dana lain yang tidak mengikat b. Segala biaya yang timbul akibat pengelolaan desentralisasi penelitian di PT Mandiri, Utama, Madya dan Politeknik Non-Binaan yang meliputi biaya pengelolaan dan seleksi proposal, monitoring dan evaluasi (monev) internal, seminar hasil penelitian internal, pelaporan hasil penelitian ke Dit. Litabmas, dan diseminasi hasil-hasil penelitian dibebankan kepada anggaran perguruan tinggi masing-masing.
11
c Biaya pengelolaan desentralisasi penelitian (seleksi dan pemaparan) pada PTN kelompok Binaan dibebankan kepada anggaran Dit. Litabmas Dikti. d. Biaya pengelolaan desentralisasi penelitian pada PTS kelompok Binaan (seleksi dan pemaparan) dibebankan kepada anggaran Dit. Litabmas Dikti yang berkoordinasi dengan Kopertis. e. Dana desentralisasi penelitian untuk PTN disalurkan melalui DIPA masing-masing PTN. f Dana desentralisasi penelitian untuk PTS disalurkan melalui DIPA Kopertis pada wilayah dimana PTS tersebut berdomisili. Selanjutnya Kopertis menyalurkan dana tersebut kepada PTS di luar Kelompok Binaan sesuai dengan pagu yang telah ditetapkan oleh Dit. Litabmas Dikti. Sedangkan dana desentralisasi penelitian untuk kelompok PTS Binaan tetap dikelola oleh Kopertis yang selanjutnya digunakan untuk pembiayaan Skim Penelitian yang didesentralisasikan, kecuali Penelitian Unggulan Perguruan Tinggi.
12
Alokasi Dana Desentralisasi
PT Mandiri : 100 % penelitian unggulan berbasis RIP PT Utama : 60 % penelitian unggulan berbasis RIP, 40 % penelitian multi tahun PT Madya : 35 % penelitian unggulan berbasis RIP, 65 % penelitian multi tahun PTN Binaan : 25 % penelitian unggulan berbasis RIP, 75 % penelitian multi tahun Poltek Negeri dan Poltek Swasta Non-Binaan : 50 % penelitian unggulan berbasis RIP, 50 % penelitian multi tahun
13
Skim Penelitian Kompetitif Nasional (Terpusat)
No. Skim penelitian Ketua Peneliti Durasi (th) Anggaran (Rp. Juta) 1. Unggulan Strategis Nasional S3 2 – 3 500 jt – 1 Milyar 2. RAPID 200 – 300 3. Kerjasama Luar Negeri & Publikasi Internasional 150 – 200 4. Hibah Kompetensi 2 - 3 100 – 150 5. Strategis Nasional 75 – 100
14
A. Pengumpulan Proposal Penelitian
Pengusul Penelitian Hibah Kompetitif Nasional adalah dosen tetap perguruan tinggi yang mempunyai NIDN. Untuk PTN, proposal dikumpulkan di PT masing-masing selanjutnya PT mengirimkan soft copy rekap proposal tersebut ke Dit.Litabmas Dikti melalui dan 1 buah CD. Untuk PTS, proposal dikumpulkan di PT masing-masing, selanjutnya PT mengirimkan proposal tersebut secara kolektif ke Kopertis dimana perguruan tinggi tersebut berdomisili. Kopertis selanjutnya mengirimkan soft copy kompilasi rekap proposal dari setiap perguruan tinggi ke Dit.Litabmas Dikti melalui dan 1 buah CD. Setiap pengusul harus mengirimkan proposal penelitian dalam bentuk soft copy (CD) dan 3 rangkap hard copy.
15
B. Seleksi Proposal dan Penetapan Hasil
Untuk PTN, seleksi proposal dilaksanakan oleh Dit. Litabmas dengan menggunakan reviewer Dit. Litabmas, untuk PTS seleksi proposal akan dikorrdinasikan dengan Kopertis. Untuk skim Penelitian Kerjasama Luar Negeri dan Publikasi Internasional, Hibah Kompetensi, dan Penelitian Strategis Nasional, seleksi proposal dilaksanakan dalam 2 tahap, yaitu desk evaluasi proposal dan pemaparan bagi proposal yang lolos dalam desk evaluasi. Untuk skim Penelitian Unggulan Strategis Nasional dan Riset Andalan Perguruan Tinggi (RAPID), tahapan seleksi proposal meliputi desk evaluasi pra proposal, desk evaluasi proposal lengkap, pemaparan proposal dan site visit. Hasil seleksi proposal penelitian diumumkan oleh Dit. Litabmas melalui website Dit. Litabmas Dikti dengan Surat Keputusan Direktur Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
16
C. Pendanaan Biaya Pengelolaan Penelitian
1. Penelitian Kompetitif Nasional didanai melalui Dana DIPA Dit. Litabmas Dikti Dana internal perguruan tinggi Kerjasama penelitain dengan lembaga lain (pemerintah/swasta, dalam dan luar negeri). Sumber dana lain yang tidak mengikat 2. Biaya pengelolaan Penelitian Kompetitif Nasional dibebankan kepada anggaran Dit. Litabmas Dikti, sedangkan biaya monitoring dan evaluasi internal serta diseminasi internal perguruan tinggi dibebankan kepada anggaran perguruan tinggi.
17
D. Monitoring dan Evaluasi
Monitoring dan evaluasi lapangan pelaksanaan Penelitian Kompetitif Nasional dilakukan secara internal oleh perguruan tinggi dan secara eksternal oleh Dit. Litabmas Dikti. Setiap peneliti diwajibkan mengisi aplikasi online pelaksanaan penelitiannya secara berkala 2 bulan sekali terhitung mulai penanda tanganan kontrak penelitian. Mekanisme monitoring online akan ditetapkan kemudian. Monitoring terpusat pelaksanaan Penelitian Kompetitif Nasional dilaksanakan oleh Dit. Litabmas Dikti pada wilayah dimana perguruan tinggi tersebut berdomisili. Hasil monitoring menjadi acuan untuk pertimbangan pendanaan tahun berikutnya bagi penelitian yang masih berjalan.
18
Alokasi Dana Desentralisasi
PT Mandiri : 100 % penelitian unggulan berbasis RIP PT Utama : 60 % penelitian unggulan berbasis RIP, 40 % penelitian multi tahun PT Madya : 35 % penelitian unggulan berbasis RIP, 65 % penelitian multi tahun PTN Binaan : 25 % penelitian unggulan berbasis RIP, 75 % penelitian multi tahun Politeknik Negeri : 50 % penelitian unggulan berbasis RIP, 50 % penelitian multi tahun
19
TERIMAKASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.