Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Aturan Hak Cipta Perangkat Lunak
Teknologi Informasi dan Komunikasi
2
UU HAKI Persepsi tentang Indonesia :
Urutan 12 dalam daftar negara-negara pelanggar hak cipta. 89% pengguna komputer memakai software ilegal. Dianggap sebagai pasar yang buruk dari segi perlindungan hak cipta. Diawasi dunia internasional khususnya WTO.
3
UU HAKI Perangkat perlindungan hukum atas hasil karya:
UU no. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. UU no 15 tahun 2001 tentang Merek UU no 14 tahun 2001 tentang Paten. Hak cipta: hak eksklusif bagi pencipta/penerima hak untuk mengumumkan/memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu.
4
UU HAKI Pasal 12 ayat 1 UU no. 19 tahun 2002:
Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain. …..
5
UU HAKI Pasal 1 ayat 8 UU no. 19 tahun 2002:
Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
6
UU HAKI Bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta dalam bidang TI&K:
Menyalin (mengcopy) perangkat lunak ke dalam harddisk secara ilegal. Memakai perangkat lunak melebihi ketentuan lisensi. Membajak CD/DVD perangkat lunak dan menyewakan/memperjualbelikannya. Mengunduh secara ilegal.
7
UU HAKI Sanksi pelanggaran Hak Cipta memperbanyak program komputer untuk dijual, Pasal 72 ayat 3 UU no. 19 tahun 2002: Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp ,00 (lima ratus juta rupiah).
8
Situasi dan Kondisi Faktor penyebab maraknya pelanggaran hak cipta di bidang perangkat lunak komputer: Mahalnya harga perangkat lunak asli. Rendahnya daya beli masyarakat. Kurangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan perlindungan hak cipta. Longgarnya kontrol dari pemerintah dan aparat negara. Birokrasi yang berbelit-belit dan mahal dalam mendaftarkan hak paten suatu karya cipta.
9
Situasi dan Kondisi Dampak pelanggaran hak cipta:
Mematikan motivasi dalam berkreasi. Menghambat kemajuan industri perangkat lunak lokal. Menurunkan persepsi tentang Indonesia di bidang perlindungan terhadap hak cipta. Meningkatkan resiko kegagalan unjuk kerja dan/atau penurunan manfaat akibat hilangnya jaminan dari pembuat karya cipta resmi. Menambah resiko terkena sanksi perdagangan dari dunia internasional.
10
Situasi dan Kondisi Penegakan aturan hak cipta dilakukan dengan:
Menghindari menggunakan perangkat lunak ilegal. Membeli perangkat lunak pada distributor resmi. Mendaftarkan hak paten untuk setiap karya ciptaan. Menggunakan alat bantu proteksi sehingga karya cipta tidak mudah ditiru dan/atau dibongkar pihak tak berkepentingan. Memantau jaringan pemasaran dan distribusi karya cipta.
11
Situasi dan Kondisi Sejak 2004, pemerintah Indonesia secara resmi mendeklarasikan gerakan Indonesia Goes Open Source (IGOS), yang bertujuan mendorong penggunaan perangkat-perangkat lunak open source di masyarakat. Jogja Goes Open Source merupakan bagian dari IGOS. Diharapkan dapat meningkatkan kemandirian bangsa, pertumbuhan ekonomi, daya saing, inovasi dan kreasi bangsa Indonesia.
12
Jenis Lisensi Perangkat Lunak
Lisensi adalah hak yang diberikan pemilik hak cipta kepada pengguna suatu ciptaan. Ada 2 jenis lisensi, yaitu : Lisensi hak milik (proprietary) Lisensi open source OPEN SOURCE ≠ GRATIS (FREE) Software open source biasanya free tapi tidak semua yang free itu open source Kembali
13
Jenis Lisensi Perangkat Lunak
Hak cipta kepemilikan (proprietary): Kepemilikan hak cipta atas perangkat lunak dipegang pembuat/penerbit perangkat lunak tersebut. Pengguna diberi hak sangat terbatas oleh pemilik hak cipta perangkat lunak. Pengguna tak memiliki pilihan untuk menolak lisensi hak cipta tersebut. Penolakan berarti pengguna tidak berhak menggunakan perangkat lunak. Kembali
14
Jenis Lisensi Perangkat Lunak
Hak cipta open source: Copyleft (lawan copyright): Kepemilikan karya cipta (perangkat lunak) dipindahkan pada pengguna. Namun, kepemilikan atas hak cipta karya cipta masih dipegang pembuat/penerbit karya cipta. Pembuat/pemilik memberi lebih banyak hak bagi pengguna karya cipta. Terdapat kebebasan bagi pengguna untuk memilih menyetujui hak cipta atau tidak. Kembali
15
Jenis Lisensi Perangkat Lunak
Hak cipta open source: Copyleft (lawan copyright): Bila tidak menyetujui hak cipta, pengguna masih berhak menggunakan karya cipta tersebut karena telah menjadi miliknya, tetapi tidak mendapatkan hak ekstra (tidak berhak memodifikasi source code perangkat lunak, misalnya). Bila menyetujui hak cipta, pengguna mendapatkan hak ekstra dari pemilik hak cipta. Contoh: lisensi GNU General Public License. Kembali
16
Jenis Lisensi Perangkat Lunak
Hak cipta open source: Lisensi perangkat lunak gratis: Hak cipta atas perangkat lunak sepenuhnya dialihkan kepada pengguna. Pengguna boleh menjual, memodifikasi, ataupun menggunakan source code dari perangkat lunak tersebut untuk membangun perangkat lunak lain. Contoh: lisensi BSD, lisensi MIT. Kembali
17
Contoh Terapan Lisensi
Daftar harga beberapa perangkat lunak per Juni 2008: Windows Vista Ultimate: Rp ,00. Office 2007 Ultimate: Rp ,00. Adobe Flash Pro CS4: Rp ,00. OpenSuSE : open source (unduh di OpenOffice : open source (unduh di Kembali
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.