Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehVina Ninjutsu Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
TELAAH KRITIS KONSEP HAKI Kelompok 4 : 1.Suyatno 2.Priyanto 3.Ahda N 4.Wahyono 5.Purwijatmiko 6.Sulistyowati
2
Sejarah HAKI 1470, di Venice, Italia tentang Paten 1623, di Inggris –Statute of Monopolies- 1710, di Inggris –Statute of Anne- 1791, di Amerika 1883, Paris Convention tentang Paten, Merk dagang dan desain. 1886, Berne Convention tentang Copyright. World Intellectual Property Organisation -PBB- 1912, Pemberlakuan Piagam Hak Cipta 1911 Universal Copyright Convention (UCC) 1994, Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights -WTO-
3
Konsep HAKI Hak adalah kepemilikan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu Kekayaan Intelektual adalah kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan seterusnya. HAKI adalah hak / wewenang untuk berbuat sesuatu atas Kekayaan Intelektual tersebut, yang diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku.
4
Klasifikasi HAKI Industrial Property Right 1. Merk 2. Desain Industri 3. Desain dan Tata Letak Sirkuit Terpadu 4. Rahasia Dagang 5. Paten Copyright
5
Diatur dengan UU No. 19 /2002 Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku. Hak Cipta berlaku seketika (otomatis) setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak ekslusif yang dimiliki Pencipta 1. membuat salinan dari ciptaannya tersebut 2. membuat produk derivatif 3. menampilkan ciptaan didepan umum 4. menyerahkan hak ke pihak lain Hak cipta melindungi karya (Ekspresi Ide)
6
Tinjauan Hukum Positif HAKI No.Jenis HAKIPeraturanObjek Perlindungan 1Hak CiptaUU No. 19 / 2002Karya / ciptaan dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra 2MerkUU No. 15 / 2001Tanda berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-angka,susunan warna atau kombinasinya. 3Desain Industri UU No. 31 / 2000Bentuk, konfigurasi, komposisi garis dan warna atau gabungannya 4DTLSTUU No. 32 / 2000Desain rangkaian yang mengandung elemen Aktif. 5Rahasia Dagang UU No. 30 / 2000Informasi yang bernilai ekonomi 6PatenUU No. 14 / 2001Invensi di bidang Teknologi berupa Produk atau Proses
7
Masa Perlindungan dan Ketentuan Pidana No.Jenis HAKIMasa PerlindunganSanksi Pidana 1Hak Cipta-Sepanjang hidup penciptanya + 50 tahun - 50 tahun sejak diumumkan -Penjara 1 bln – 7 thn - Denda Rp 1 juta – 5 miliar 2Paten-20 tahun sejak pendaftaran - 10 tahun -Penjara 2 – 4 tahun - Denda Rp 250 – 500 Juta 3Merk10 tahun sejak pendaftaran-Penjara 4 – 5 tahun -Denda Rp 800 Juta – 1 Miliar 4DTLST10 tahun sejak pendaftaran-Penjara 1 – 3 tahun - denda Rp 45 – 300 Juta 5Desain Industri 10 tahun sejak Pendaftaran-Penjara 1 – 4 tahun - denda Rp 45 – 300 Juta
8
HAKI dalam Perspektif Islam Secara Eksplisit tidak ada Nash dlm al Qur’an & Hadist. Fuqaha’ →Hak Cipta sebagai harta, dapat dimasukkan dalam Hak Maliyyah (Kekayaan) sebagai Hak Milik Pribadi yang sah Islam memandang Hak Milik Pribadi hakikatnya adalah hak Allah SWT yang memiliki sifat sosial.(QS Al Baqarah : 267 & 284, Ali Imran: 180) Islam tidak mengenal Monopoli. Islam melindungi hak cipta sebagai hak milik pribadi
9
Referensi Romi Satrio Wahono, http://www.romisatriowahono.nethttp://www.romisatriowahono.net Adi Purwandana, http://www.adipe.multiply.comhttp://www.adipe.multiply.com Asep Herman Suyanto, http://www.asep-hs.web.ugm.ac.idhttp://www.asep-hs.web.ugm.ac.id Syafrinaldi, http://www.uinsuska.ac.idhttp://www.uinsuska.ac.id Rahmani T.Y., http://www.haki.lipi.go.id http://www.haki.lipi.go.id Gatotsdiktat HaKI http://bebas.vlsm.org UU No. 19 / 2002 UU No. 14 / 2001 UU No. 31 / 2000
10
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.