Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehMichel Yoga Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Pertemuan IX Undang-undang hak cipta dan perlindungan terhadap program komputer
2 sks / Semester V Agus Lahinta Prodi : D3 Teknik Komputer Jaringan Jurusan : Teknik Informatika Fakultas Teknik Universitas Negeri Gorontalo
2
Tinjauan Umum Undang-Undang Hak Cipta RI
Hal Cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta yang dimaksud pada undang-undang ini terdiri atas hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk khas terkait atau hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun walaupun hak cipta atau hak terkait dialihkan
3
Perlindungan UUHC terhadap Karya Cipta Program Komputer
UUHC No 19/2002 tentang hak cipta diyakini dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi industri perangkat lunak terutama bagi para pembuat perangkat lunak aplikasi lokal Hal ini karena ada beberapa poin tambahan untuk perlindungan terhadap program-program komputer
4
Pendaftaran Hak Cipta Dalam UUHC pasal 2 ayat 1, dikatakan bahwa hak cipta merupakan hak ekslusif bagi pencipta atas pemeganag hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan.
5
Pelanggaran hak cipta Lima macam kelompok pembajakan perangkat lunak veris Microsoft Corp.: Memasukkan perangkat lunak ilegal ke harddisk Softlifting Penjualan CDROM ilegal Penyewaan perangkat lunak ilegal Downloading ilegal
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.